Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Leading Garment Industries Dengan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia PT. Leading Garment Industries (Periode April 2016 – 2018)

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Leading Garment Industries Dengan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia PT. Leading Garment Industries (Periode April 2016 – 2018)

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama Ini dibuat dan disepakati antara :

1.Nama Perusahaan : PT Leading Garment Industries

Badan Hukum : Akta Notaris No.28 Tanggal 19 Mei 1980

Alamat : Jl. Mengger No.97 Moh. Toha KM.5,6 Bandung

Untuk selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN.

2.Nama Serikat Pekerja : Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia PT. Leading Garment Industries.

SK Disnaker: KEP.ORG/569/2084/X/HIPK/2000 Tanggal 23 Oktober 2000

Alamat : Jl. Mengger No.97 Moh. Toha KM.5,6 Bandung

Untuk selanjutnya disebut sebagai SERIKAT PEKERJA.

Pasal 2 : Isi Perjanjian

1.Maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Pekerja dengan Perusahaan.

2.Dalam hal Perusahaan atau pengurus Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama, penggabungan nama atau dalam bentuk apapun, maka isi dari pasal - pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi pihak Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja terhitung sejak adanya perubahan tersebut sampai dengan sisa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 3 : Luas Perjanjian

Perusahaan dan pengurus Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku serta mengikat bagi seluruh Pekerja dan Perusahaan.

Pasal 4 : Istilah - Istilah

1.Pengurus Serikat Pekerja

Adalah Anggota Serikat Pekerja Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) PT. Leading Garment Industries yang dipilih oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja yang disahkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

2.Anggota Serikat Pekerja

Adalah pekerja yang mendaftarkan diri secara resmi dan mendapat pengesahan dari Pengurus Ranting Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) PT. Leading Garment Industries.

3.Hari Kerja

Adalah hari Kerja Pekerja sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

4.Waktu Kerja

Adalah jam kerja Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Bab X pasal 77 Paragraf 4, tentang Waktu Kerja.

5.Hari Istirahat Mingguan

Adalah hak untuk menjalani hari-hari istirahat setelah 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh perusahaan.

6.Hari Libur Resmi

Adalah hari libur yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia

7.Kerja Shift

Adalah waktu kerja yang diatur secara bergilir, baik pagi atau sore maupun malam, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

8.Gaji/Upah

Adalah imbalan jasa yang diterima oleh pekerja berupa uang atas pekerjaannya sebagai akibat adanya hubungan kerja, termasuk segala macam tunjangan bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja.

9.Keluarga Pekerja

Adalah satu orang istri/suami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada perusahaan.

10.Orang Tua

Adalah Bapak/lbu yang sah dari pekerja dan terdaftar di Perusahaan.

11.Ahli Waris

Adalah seorang istri/suami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang/gadis terbatas pada bapak/ibu yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada perusahaan.

12.Tunjangan Hari Raya (THR)

Adalah tunjangan untuk merayakan Hari Raya, berupa uang yang diberikan kepada Pekerja sesuai dengan Permenaker: Per 04 Men/1994 Tgl 16 September 1994.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban

1.Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak dan Kewajiban memberikan penerangan/penjelasan tentang makna maupun pengertian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

2.Perusahaan berkewajiban mengelola tenaga kerja dengan mengunakan sistem manajemen yang sehat dalam mencapai tujuan.

3.Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak dan kewajiban mewakili, mengayomi, membina serta menegur anggota-anggotanya yang melanggar tata tertib disiplin kerja.

4.Setiap pekerja berhak menjadi anggota Serikat Pekerja, setiap anggota mempunyai kesempatan untuk mau mengembangkan karir, serta keterampilannya sehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

5.Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan dinamis dengan menjunjung tinggi rasa saling menghargai, menghormati dan saling mempercayai, tanpa dipengaruhi oleh jenis kelamin, agama, suku, adat dan istiadat setiap pribadi.

BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

Perusahaan mengakui keberadaan pengurus GOBSI PT. Leading Garment Industries sebagai organisasi yang sah mewakili pekerja.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Pengurus Serikat Pekerja

Perusahaan memberikan jaminan kepada pengurus Serikat Pekerja dan wakil-wakilnya dalam melaksanakan kewajibannya tanpa mengurangi hak-hak sebagai pekerja.

Pasal 8 : Fasilitas dan Bantuan Perusahaan Kepada Serikat Pekerja

1.Perusahaan memberikan fasilitas ruangan kantor yang layak termasuk peralatan dan perlengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

2.Perusahaan dapat memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada pengurus Serikat Pekerja.

Pasal 9 : Kemudahan Untuk Pengurus Serikat Pekerja

Perusahaan memberikan kemudahan kepada pengurus Serikat Pekerja dan anggotanya untuk melaksanakan tugas Serikat Pekerja dalam hal yang wajar berdasarkan Keputusan Organisasi.

BAB III : TATA TERTIB KERJA DAN PERATURAN KERJA

Pasal 10 : Tata Tertib, Kewajiban dan Etika Kerja

Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan Tata Tertib Kerja yang berlaku di Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku antara lain :

(a) Kewajiban Kerja :

1.Masuk kerja setiap hari kerja dengan penuh tanggung jawab.

2.Menjaga dan memelihara barang milik Perusahaan.

3.Tidak membocorkan rahasia Perusahaan.

4.Mematuhi perintah yang layak dari atasan berdasarkan pedoman dan tata cara kerja yang sudah ditentukan.

5.Mempunyai rasa bangga bekerja diperusahaan ini serta menjunjung tinggi nama baik perusahaan.

6.Mempunyai rasa ikut memiliki Perusahaan.

7.Ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya Perusahaan.

8.Mentaati dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

(b) Tata Tertib Kerja :

1.Pekerja dianjurkan ada di tempat kerja 10 menit sebelum jam kerja dimulai dan pulang sesuai dengan ketentuan Perusahaan

2.Pekerja harus melakukan absen hadir saat masuk dan pulang kerja dan tidak boleh diwakilkan kepada yang lain.

3.Pekerja harus mentaati perintah yang layak dan wajar dari atasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

4.Pekerja wajib menjaga dan memelihara peralatan kerja.

5.Pekerja wajib menjaga, memelihara dan memeriksa setiap asset perusahaan yang digunakan untuk keperluan perusahaan.

6.Pekerja harus menjaga hubungan baik dengan rekan sekerja.

7.Pekerja harus tetap mengikuti standar kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

8.Pekerja harus menjaga kebersihan dilingkungan kerja masing - masing.

9.Pekerja harus mengambil tindakan penyelamatan jika melihat adanya hal - hal yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau teman sekerja.

10.Pekerja dilarang merokok ditempat yang telah dinyatakan dilarang merokok.

11.Pekerja dilarang berjualan selama berada dilingkungan perusahaan.

12.Pekerja dilarang memakai barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari pimpinan Perusahaan.

13.Pekerja dilarang tidur pada jam kerja.

14.Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dan keluar lokasi perusahaan tanpa ijin dari atasan.

15.Pekerja dilarang membawa senjata tajam dan atau senjata api ke dalam lingkungan perusahaan kecuali peralatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan.

16.Pekerja dilarang mabuk, memakai narkoba atau jenis lainnya yang dilarang pemerintah dilingkungan Perusahaan.

17.Pekerja dilarang mencuri, menggelapkan, menipu, dan memperdagangkan barang terlarang di lingkungan perusahaan.

18.Pekerja dilarang mengedarkan/meminjamkan uang yang berbunga/riba di lingkungan Perusahaan.

19.Pekerja dilarang memindahtangankan/menjaminkan kepemilikan kartu BPJS dan kartu ATM untuk kepentingan apapun.

20.Pekerja dilarang melakukan penganiyaan, menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha, atau teman sekerja.

21.Pekerja dilarang membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan atau peraturan perundang - undangan yang berlaku.

22.Pekerja berkewajiban menjaga semua hal dari Perusahaan yang dipercayakan kepadanya dalam menyelamatkan usaha dan/atau rahasia-rahasia Perusahaan selama hubungan kerja maupun sesudah pemutusan hubungan kerja.

23.Dilarang menerima suap, baik dalam bentuk uang atau barang maupun jasa, pekerja wajib melaporkan kepada Perusahaan pihak yang akan memberikan suap.

24.Pekerja dilarang mengadakan rapat atau pertemuan tanpa sepengetahuan pimpinannya dan seijin perusahaan. Pelanggaran terhadap hal tersebut diatas maka pekerja tsb akan mendapatkan sangsi lisan atau tulisan dari mulai teguran hingga sampai PHK sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

(c) Etika kerja seorang atasan/pimpinan

1.Atasan wajib memberi contoh yang baik terhadap bawahannya dalam hal perilaku dan sikap kerja.

2.Atasan dilarang berbicara kasar/tidak pantas terhadap bawahan atau rekan kerja.

3.Atasan wajib memberikan perintah atau petunjuk yang jelas pada bawahan mengenai pekerjaan dan tata tertib.

4.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahan untuk meningkatkan keterampilan serta disiplin kerja.

5.Atasan wajib memberikan petunjuk atau teguran atas kesalahan bawahannya.

6.Atasan berhak menegur bawahannya untuk setiap kelalaian dan pelanggaran kerja.

7.Atasan wajib menghargai hak-hak bawahan.

(d) Etika kerja seorang bawahan

1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk yang diberikan atasannya dengan sunguh-sungguh dan penuh kesadaran.

2.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya tentang pekerjaan, standar kerja dan disiplin kerja yang memang kurang jelas baginya.

3.Bawahan wajib mendengarkan dan menghormati atasannya.

4.Bawahan berhak mengajukan usul perbaikan pekerjaan kepada atasannya.

5.Bawahan dilarang berbicara kasar/tidak pantas terhadap rekan kerja atau pimpinan /atasan.

Pasal 11 : Peraturan Pekerjaan

Peraturan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya, sedangkan jam kerja beregu/shift diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

BAB IV : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA & LINGKUNGAN HIDUP ( K3L)

Pasal 12 : Pedoman Umum

1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3L adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :

a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

b.Dilarang melakukan sesuatu perubahan yang dapat merusak/merubah fungsi alat-alat untuk keselamatan kerja.

c.Dilarang melakukan pekerjaan dan/atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk.

d.Dilarang merokok dan menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan.

e.Dilarang memindahkan/menghalangi alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin bagian/petugas yang ditunjuk oleh perusahaan (departemen HSE)

f.Ketentuan dan/atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh perusahaan.

g.Dilarang menjalankan mesin atau melakukan pekerjaan tanpa alat pelindung diri yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

h.Dilarang mengubah/membuat/menambah sambungan listrik/steker listrik/instalasi listrik tanpa diketahui oleh bagian yang telah ditunjuk oleh perusahaan.

3.Dalam hal kesehatan pekerja harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan, antara lain :

a.Tidak diijinkan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali petugas atau orang lain selain petugas yang diberi ijin oleh perusahaan dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri.

b.Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.

c.Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.

d.Harus segera melaporkan kepada bagian petugas K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan) atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya.

e.Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur kerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.

4.Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3L (Panitia Pembinan Keselamatan dan Kesehatan kerja & Lingkungan) dan/atau bagian keselamatan kerja atau atasannya masing-masing.

5.Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3L dapat disalurkan melalui bagian P2K3L (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan) / HRD

Pasal 13 : Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan perlengkapan kerja/alat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan perlengkapan kerja/alat pelindung diri tersebut.

2.Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja/alat pelindung diri sesuai dengan standar K3 dan SOP.

3.Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja/alat pelindung diri yang telah disediakan oleh perusahaan

Pasal 14.A : Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, maka :

1.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan ruangan kerja, alat-alat kerja dan aset perusahaan dengan sebaik-baiknya dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.

2.Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja serta keluarganya.

3.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup

Pasal 14.B : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja mendapat ganti rugi/tunjangan kecelakaan yang diatur sebagai berikut:

a.Pekerja yang sudah terdaftar/dalam proses pendaftaran menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

b.Setiap Pekerja wajib mematuhi pedoman sesuai ketentuan standar keselamatan kerja yang berlaku dan telah ditetapkan oleh perusahaan.

2.Pekerja yang sakit akan mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan dengan mengikuti ketentuan kepesertaan.

BAB V : HUBUNGAN KERJA

Pasal 15 : Pengelola Pekerja

Penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pekerja merupakan wewenang perusahaan dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16 : Penerimaan Karyawan

Penerimaan karyawan baru dilakukan sesuai dengan prosedur perusahaan yang berlaku sbb :

1.Usia minimal 18 (delapan belas) tahun, sehat jasmani dan rohani.

2.Akte lahir

3.Surat ijin orang tua / wali / atau ijin suami bagi calon pekerja wanita.

4.Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

5.Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar terakhir.

6.Surat keterangan sehat dari dokter.

7.Surat kelakuan baik dari kepolisian.

8.Keterangan-keterangan lain yang jika diperlukan.

Pasal 17 : Syarat Kerja dan Masa Percobaan

1.Setiap calon pekerja yang dinyatakan lulus seleksi akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan mendapatkan satu salinan.

2.Untuk karyawan staff dilakukan masa percobaan selama 3 bulan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

3.Pada masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan oleh masing masing pihak tanpa syarat.

4.Calon karyawan tetap yang telah selesai menjalani masa percobaan, diterima menjadi pekerja tetap dengan Surat Keputusan dikeluarkan oleh perusahaan.

5.Calon karyawan tetap dapat diangkat dari karyawan kontrak.

Pasal 18 : Kewajiban Menerima PKB Sebagai Syarat Hubungan Kerja

1.Setiap pekerja yang telah diterima dan diangkat menjadi pekerja, wajib memahami dan menyetujui isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Hak dan Kewajiban sebagai pekerja akan disesuaikan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 19 : Berakhirnya Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara Pekerja dan Perusahaan dapat berakhir karena :

1.Batas waktu perjanjian kerja selesai.

2.Pekerja mengundurkan diri.

3.Pekerja meninggal dunia.

4.Pekerja sakit menahun.

5.Pekerja tidak mampu lagi melakukanpekerjaan.

6.Pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dan kesepakatan LKSB tanggal 18 May 2016.

7.Pekerja melakukan kejahatan/pelanggaran berat.

8.Ditahan oleh yang berwajib melebihi 60 (enam puluh) hari tanpa penyelesaian,

9.Dipenuhi syarat-syarat PHK lainnya sesuai peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.

Pasal 20 : Waktu Kerja dan waktu Istirahat

A.Untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu :

1.Waktu kerja ditetapkan 8 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu

2.Karyawan diberikan waktu istirahat paling sedikit 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus, termasuk waktu istirahat di jam lembur, kecuali lembur 1 jam, pekerjaan dilanjutkan ( sesuai kesepakatan LKSB tgl 18 may 2016).

3.Karyawan diberikan waktu istirahat 2 hari dalam satu minggu.

B.Untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu (divisi bordir):

1.Waktu kerja ditetapkan 7 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu

2.Karyawan diberikan waktu istirahat paling sedikit 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus (kecuali hari sabtu 5 jam kerja langsung pulang sesuai kesepakatan LKSB tanggal 18 May 2016) .

3.Karyawan diberikan waktu istirahat 1 hari dalam seminggu.

Jika dipandang perlu oleh perusahaan waktu kerja dapat diatur, secara bergiliran (beregu) tergantung pada keadaan perusahaan.

Pasal 21 : Hari dan Jam Kerja

Secara umum perusahaan memberlakukan sistem kerja non shift ( 1 shift ) , akan tetapi pada bagian-bagian tertentu yang diperlukan dilakukan 3 shift.

Sistem kerja Non Shift (1 shift)

  • Hari dan jam kerja : Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB
  • Waktu istirahat : Senin - Kamis, pukul 12.00 - 13.00 WIB dan Jumat, pukul 11.30- 12.30 WIB

Sistem kerja Shift

Shift 1:

  • Hari dan jam kerja : Senin-Jumat, pukul 07.00 - 15.00 WIB. Sabtu, pukul 07.00 - 12.00 WIB
  • Waktu istirahat : Pukul 11.00- 12.00 WIB

Shift 2:

  • Hari dan jam kerja : Senin-Jumat, pukul 15.00 - 23.00 WIB. Sabtu, pukul 12.00 - 17.00 WIB
  • Waktu istirahat : Pukul 19.00-20.00 WIB

Shift 3:

  • Hari dan jam kerja : Senin – Jumat, pukul 23.00 - 07.00 WIB. Sabtu dari pukul 17.00- 22.00 WIB
  • Waktu istirahat : pukul 03.00 - 04.00 WIB

Pasal 22 : Penempatan dan Pemindahan

1.Perusahaan berhak mengatur penempatan dan penunjukan pekerjaan serta pemindahan pekerja untuk kepentingan dan kelancaran jalannya perusahaan.

2.Dengan memperhatikan bakat, pendidikan, kecakapan, pengalaman, dedikasi, prestasi, dan kondite, perusahaan berwenang menempatkan pekerja dengan cara promosi, rotasi, mutasi, dan demosi sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi perusahaan.

Pasal 23 : Promosi

1.Promosi jabatan disesuaikan dengan kebutuhan struktur organisasi perusahaan.

2.Dalam hal promosi jabatan, pekerja wajib menjalani masa evaluasi, paling lama 6 bulan.

3.Apabila dalam masa evaluasi, pekerja dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi, maka pekerja akan dikembalikan ke jabatan semula berikut hak dan kewajibannya. 

Pasal 24 : Demosi

1.Perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya demosi, dengan cara pembinaan/pengarahan kepada pekerja.

2.Apabila pekerja sudah mendapatkan pembinaan, tetapi tetap tidak dapat bekerja sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan perusahaan, maka pekerja tersebut dapat diturunkan jabatannya (demosi), berikut hak dan kewajiban nya.

Pasal 25 : Hal-hal Yang Dapat Menyebabkan Demosi

1.Apabila pekerja tidak disiplin atau tidak bertanggung jawab atas jabatan yang dipegang.

2.Beberapakali melanggar pedoman serta petunjuk-petunjuk yang telah diwajibkan kepadanya.

3.Pekerja sudah tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab pekerjaan.

Pasal 26 : Rotasi dan Mutasi

1.Surat ketetapan tentang Rotasi/Mutasi pekerja diberitahukan kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.Dalam melaksanakan pasal ini diatur dengan prosedur Perusahaan yang lengkap dan sikap mendidik, membimbing, serta sama sekali tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Penilaian prestasi dilakukan 2 kali dalam 1 tahun berdasarkan prosedur penilaian yang telah ditetapkan oleh perusahaan

2.Pekerja wajib untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan kemampuannya dalam bekerja.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 28 : Kebijaksanaan Upah / Gaji

Penentuan Upah / Gaji pekerja berdasarkan atas ketentuan pemerintah Republik Indonesia dan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.

Pasal 29 : Komponen Upah / Gaji

1.Upah / Gaji Pekerja terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:

a.Komponen tetap, yaitu :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Masa Kerja
  • Tunjangan Jabatan (bila ada)

b.Komponen tidak tetap, yaitu :

  • Premi hadir

2.Besarnya komponen Gaji Pokok ditentukan minimal sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja/Peraturan Pemerintah tentang Upah Minimun Regional (UMR) yang berlaku.

Pasal 30 : Sistem Pengupahan

1.Pembayaran upah dibagi menjadi 2 periode, tanggal 7 dan tanggal 10 setiap bulannnya.

2.Jika hari pembayaran jatuh pada hari libur resmi, maka pembayaran dilaksanakan setelah hari libur.

3.Bagi pekerja yang saat pembayaran Upah/Gaji tidak masuk kerja maka untuk pengambilan upahnya dapat diwakilkan kepada orangtua/suami/istri/anak dengan membawa surat kuasa, KPK (Kartu Pengenal Karyawan), kartu keluarga, serta kartu identitas diri orang yang diberi kuasa, yang diketahui kepala bagian/pengawas yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perusahaan

4.Struk gaji dibagikan di minggu ke-2 pada setiap bulannya

5.Pekerja yang pulang (karena ijin) sebelum jam pulang yang telah ditetapkan perusahaan, maka akan dibayar proporsional untuk hari itu.

6.Pekerja yang pulang (karena sakit) sebelum jam pulang yang sudah ditentukan perusahaan akan dibayar penuh dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter klinik/dokter BPJS .

Pasal 31 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah penggunaan waktu kerja yang melebihi 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau penggunaan waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

2.Kerja lembur hanya terjadi atas persetujuan pengusaha dan karyawan serta hanya terjadi bilamana perusahaan memerlukan.

3.Pekerja yang melakukan kerja lembur, harus berdasarkan surat lembur yang disetujui oleh pimpinan/ kepala bagian yang bersangkutan.

4. Pelaksanaan kerja lembur harus mentaati UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Pasal 32 : Perhitungan Upah / Gaji Lembur

1.Dalam Perhitungan Upah, sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Pengupahan, Perhitungan Upah Lembur sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi/ Kepmen No. 102 tahun 2004 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 Bab X Pasal 78.

a.Pada hari kerja biasa

  • Untuk lembur pada jam pertama dibayar 1,5 kali dari nilai Upah normal per jam.
  • Untuk lembur pada jam berikutnya dibayar 2 kali dari nilai Upah per jam normal.

    b.Pada hari libur resmi / hari libur mingguan

    Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua)kali nilai upah normal per jam. Jam ke-sembilan dibayar 3 (tiga) kali nilai upah per jam normal , jam ke-sepuluh dan ke-sebelas dibayar 4 (empat) kali nilai upah normal per jam.

    2.Perhitungan Upah / Gaji per jam normal:

    Pekerja harian 1/173 x Upah /gaji.

    Yang dimaksud dengan upah/gaji adalah Upah/gaji yang ditambah dengan tunjangan jabatan (jika ada) dan ditambah dengan tunjangan masa kerja.

    Pasal 33 : Upah / Gaji Selama Sakit

    1.Apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang ditunjuk Perusahaan (JPK), maka Upah/Gaji selama sakit dibayar penuh.

    2.Apabila pekerja dirawat di Rumah Sakit memerlukan waktu yang cukup lama maka Upah/Gaji berlaku sebagai berikut:

    • Untuk 4(empat)bulan pertama: 100%
    • Untuk 4(empat)bulan kedua: 75%
    • Untuk 4(empat)bulan ketiga: 50%
    • Untuk bulan selanjut nya dibayar sebesar 25% hingga ada keputusan PHK.

    Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan Upah dan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 3.

    BAB VII : MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN HAK CUTI / ISTIRAHAT

    Pasal 34 : Hak Cuti/lstirahat

    Pekerja tetap memperoleh hak cuti/istirahat tahunan antara lain sebagai berikut:

    1.Pekerja tetap berhak mendapatkan hak cuti/lstirahat tahunan maksimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan berturut-turut dan memenuhi 21 hari kerja dalam tiap bulan nya.

    2.Hak cuti tahunan berlaku setelah dikurangi cuti kolektif (cuti bersama).

    3.Pemberian cuti/istirahat tahunan diatur secara bergilir oleh perusahaan dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan diajukan minimal 1 bulan sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat.

    4.Istirahat/cuti tahunan diberikan maksimal 12 hari dalam 1 tahun termasuk cuti bersama.

    5.Istirahat/cuti tahunan yang tidak digunakan akan dibayarkan 3 bulan kemudian setelah jatuh tempo penggunaan cuti tahunan berakhir.

    6.Hak atas cuti tahunan akan diuangkan, bilamana dalam waktu 1 tahun sejak terbitnya hak cuti tahunan ternyata tidak dipergunakan atau masih tersisa.

    Pasal 35 : Hari Raya Resmi

    1.Hari raya resmi adalah hari raya yang ditentukan/ditetapkan oleh Pemerintah.

    2.Pada hari raya resmi pekerja libur dengan dibayar upahnya.

    Pasal 36 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan

    Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk kerja diluar istirahat/cuti tahunan dengan dibayar Upah/Gajinya dalam hal :

    1. Pernikahan pekerja : 3 hari

    2. Pernikahan anak pekerja : 2 hari

    3.Istri pekerja melahirkan : 2 hari

    4.Meninggalnya istri/suami/anak dari pekerja : 2 hari

    5.Meninggalnya orang tua/mertua pekerja : 2 hari

    6.Khitan / pembaptisan Anak pekerja : 2 hari

    7.Anggota keluarga pekerja dalam 1(satu) rumah meninggal : 1 hari

    8.Sakit dengan surat keterangan dari dokter BPJS

    Pasal 37 : Cuti Hamil

    Pekerja tetap berhak:

    1.Mendapatkan istirahat/cuti hamil selama 1 1/2 (satu setengah) bulan sebelum dan 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

    2.Mendapatkan istirahat/cuti karena keguguran kandungan maksimal selama 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah keguguran atau sesuai dengan surat rekomendasi dari dokter/bidan.

    BAB VIII : KESEJAHTERAAN PEKERJA ATAU JAMINAN SOSIAL

    Pasal 38 : Pakaian Kerja dan Perlengkapan

    Perusahaan memberikan pakaian dan perlengkapan kerja terdiri dari:

    1.Minimal 2 (dua) unit pakaian seragam kerja

    2.KPK ( Kartu Pengenal Karyawan )

    3.Perlengkapan kerja lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan

    Pemberian pakaian seragam kerja dilakukan secara berkala minimal 1 tahun 1 kali.

    Pasal 39 : Makan

    1.Perusahaan menyediakan/memberikan makan untuk pekerja pada saat jam istirahat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (lihat pasal 21).

    2.Perusahaan membentuk Food Comittee untuk menjaga mutu makanan yang disajikan, agar dapat terkontrol dengan baik dari sisi menu, rasa, kebersihan, cara penyajian dan pendistribusian makanan.

    Pasal 40 : Peribadatan

    Perusahaan memberikan kesempatan dan fasilitas secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.

    Pasal 41 : Olahraga

    Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berolahraga sesuai dengan sarana yang ada.

    Pasal 42 : Tunjangan Hari Raya

    1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) sesuai dengan ketentuan berikut:

    a.Pemberian THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, seperti diatur dalam permenaker No 6/2016

    b.Waktu pemberian THR diberikan pada H-7 atau sesuai aturan yang ditetapkan kemudian oleh pemerintah.

    c.Besarnya THR sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:

    • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
    • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerjanya, dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

    2.Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud adalah Upah Pokok yang diterima setiap bulan ditambah dengan tunjangan yang bersifat tetap (jika ada).

    Pasal 43 : Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan

    Berdasarkan UU No.1 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun yang semuanya terangkum dalam program BPJS-Ketenagakerjaan, dan Peraturan Presiden no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang disebut dengan BPJS-Kesehatan, maka perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program:

    1.BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi:

    a.Jaminan Kecelakaan Kerja

    b.Jaminan Hari Tua

    c.Jaminan Kematian

    d.Jaminan Pensiun

    2.BPJS Kesehatan

    Pendaftaran kepesertaan dilakukan secara kolektif paling lama 1 bulan satu kali, untuk pekerja yang berada dalam masa tunggu, akan dibiayai oleh perusahaan. Pekerja yang karena kelalaiannya sehingga tidak terdaftar keanggotaan nya, maka segala akibat menjadi tangungan pekerja.

    BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    Pasal 44 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

    Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ( UU No. 13 Tahun 2003).

    Pasal 45 : Perbuatan yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Pekerja dapat diputus hubungan kerjanya, apabila terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

    1.Melakukan tindakan/perbuatan asusila dilingkungan pabrik

    2.Melakukan pencurian/penggelapan barang/uang milik rekan kerja/perusahaan

    3.Melakukan praktek perjudian dilingkungan pabrik

    4.Mabuk/menggunakan/membawa/mengedarkan narkoba/alkohol dilingkungan pabrik

    5.Memalsukan dokumen/ memberikan keterangan palsu

    6.Melakukan pengulangan/pelanggaran lain dalam masa berlakunya SP-3

    Pasal 46 : Pengunduran diri atas permintaan sendiri

    1.Pekerja yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelumnya.

    2.Pekerja yang mengundurkan diri secara baik baik dan yang mau memenuhi kewajiban nya yang akan mendapatkan hak sesuai ketentuan UU No 13/2003.

    Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan

    Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan akan dilakukan jika terjadi hal-hal sbb :

    1.Alasan keuangan

    Yaitu apabila perusahaan mendapatkan kesulitan dalam menjalankan kegiatan usaha nya karena keadaan perekonomian, maka dengan terpaksa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sebagian atau beberapa pekerja.

    2.Alasan Force Majeur

    Apabila perusahaan dihadapkan pada situasi sulit yang diluar kendali seperti kebakaran, bencana alam dan hal lain yang menyebabkan perusahaan tidak dapat menjalankan usahanya.

    Tatacara pelaksanaan PHK mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan lain

    1.Pekerja meninggal dunia

    2.Pekerja memasuki usia pensiun

    3.Pekerja tidak mampu lagi bekerja karena alasan kesehatan dan atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan dalam menjalankan tugas nya, sesuai surat keterangan dokter

    4.Tatacara pelaksanaan PHK mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB X : HUKUMAN DAN PENGHARGAAN

    Pasal 49 : Hukuman

    Setiap pekerja yang melanggar disiplin tata tertib kerja yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditindak sesuai klasifikasi kesalahan berupa hukuman yang tergantung kepada jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa jenis pelanggaran diklasifikasikan sbb :

    1.Pelanggaran ringan

    a.Tidak menggunakan KPK selama berada di lingkungan perusahaan

    b.Tidak menggunakan seragam / berpakaian yang tidak pantas

    c.Tidak melakukan absen/lalai absen

    d.Terlambat masuk kerja

    e.Parkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan.

    f.Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dalam 1 hari

    g.Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.

    h.Pulang kerja sebelum bunyi bel pabrik

    i.Menerima tamu pribadi pada jam kerja tanpa sepengetahuan atasan

    j.Menggunakan alat media sosial untuk keperluan pribadi.

    k.Mengendarai kendaraan dalam kecepatan diatas 10 km /jam di area pabrik.

    2.Pelanggaran sedang

    a.Tidak menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pekerjaan dibagian nya

    b.Menghalangi jalur evakuasi

    c.Menghalangi/memindahkan/mengalihfungsikan peralatan K-3

    d.Makan di ruang kerja dalam keadaan sehat/disengaja

    e.Tidak melaksanakan tugas yang diberikan perusahaan

    f.Berjualan didalam lingkungan pabrik

    g.Keluar lokasi pabrik tanpa seijin atasan dan personalia

    h.Tidak menjalankan prosedur kerja yang ditetapkan/lalai terhadap tugas kerja

    i.Melakukan fitnah terhadap rekan kerja/atasan/ bawahan

    j.Menggunakan knalpot bising di area pabrik

    3.Pelanggaran cukup berat

    a.Berkelahi dengan rekan kerja/bawahan/atasan dilingkungan perusahaan

    b.Tidur dengan sengaja pada jam kerja

    c.Mengintimidasi rekan kerja/bawahan/atasan

    d.Menolak tugas yang diberikan perusahaan selama jam kerja

    e.Merokok di tempat yang dilarang

    f.Terbukti berkata kasar terhadap rekan kerja/atasan/bawahan

    g.Mengadakan praktek rentenir (bank gelap) dengan bunga tidak wajar

    h.Melakukan vandalisme (mencorat coret/mengotori dinding/inventaris pabrik)

    i.Membawa senjata tajam yg bukan alat kerja/senjata api ke dalam lokasi pabrik

    j.Melakukan pelecehan terhadap sesama karyawan.

    4.Pelangaran berat

    a.Merusak dengan sengaja inventaris perusahaan

    b.Menghasut rekan kerja untuk melakukan mogok kerja diluar prosedur

    c.Membocorkan informasi/rahasia perusahaan kepada pihak luar,diluar kepentingan perusahaan

    d.Tidak masuk kerja selama 5 hari berturut turut dan melalui surat pangilan 3 kali.

    e.Terbukti Menerima suap baik barang/jasa dari pihak luar.

    f.Terbukti melakukan pencurian barang/uang milik rekan kerja/bawahan/atasan

    5.Pelanggaran sangat berat

    a.Melakukan tindakan/perbuatan asusila dilingkungan pabrik

    b.Terbukti melakukan penipuan/pencurian/penggelapan barang/uang milik perusahaan

    c.Berjudi di lingkungan pabrik

    d.Mabuk/menggunakan/membawa/mengedarkan narkoba/alkohol/psikotropika dilingkungan pabrik

    e.Memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan.

    Pasal 50 : Macam-macam Sanksi

    Setiap pekerja yang melanggar disiplin / tata tertib yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditindak sesuai klasifikasi pelanggaran yang dilakukan, adapun sanksi-sanksi tersebut berupa :

    1.Peringatan secara lisan berupa teguran

    2.Peringatan secara tertulis berupa SP-1, SP-2, SP-3

    3.Skorsing

    4.PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)

    Pasal 51 : Sanksi - Sanksi

    1.Teguran

    Pekerja akan diberikan peringatan lisan berupa teguran jika pekerja melakukan pelanggaran yang masuk dalam katagori ringan, seperti pada pasal 49 (1).

    2.Surat Peringatan-1 ( SP-1)

    Pekerja dapat dikenai sanksi peringatan tertulis berupa Surat Peringatan-1 (SP-1) jika pekerja melakukan pelanggaran yang masuk dalam katagori sedang, seperti pada pasal 49 (2).

    3.Surat Peringatan-2 ( SP-2)

    Pekerja dapat dikenai sanksi peringatan tertulis berupa Surat Peringatan-2 (SP-2) jika pekerja melakukan pelanggaran yang masuk dalam katagori cukup berat seperti pada pasal 49 (3).

    4.Surat Peringatan-3 ( SP-3)

    Pekerja dapat dikenai sanksi peringatan tertulis berupa Surat Peringatan-3 (SP-3) jika pekerja melakukan pelanggaran yang masuk dalam katagori berat pada pasal 49 (4).

    5.Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

    Pekerja dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) jika memenuhi unsur pelanggaran dari salah satu saja hal berikut ini:

    a.Pekerja melakukan pelanggaran sangat berat seperti pada pasal 49 (5)

    b.Pekerja telah diberikan SP-1, SP-2 dan SP-3 secara berturut turut.

    Pasal 52 : Peringatan

    Pemberian Surat Peringatan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan dengan cara -cara seperti yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 161 ayat 2 sebagai berikut:

    1.Setiap SP memiliki masa berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya.

    2.Apabila dalam kurun waktu 6 bulan pekerja kembali melakukan kesalahan yang sama akan diberikan SP jenjang selanjutnya yang berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit SP yang baru, dan seterusnya hingga pekerja tersebut bisa diputuskan hubungan kerjanya.

    3.Dalam hal pekerja melakukan kembali kesalahan setelah lewat masa berlaku, maka SP tersebut diterbitkan ke jenjang semula sesuai katagori pelanggarannya.

    4.Pemberian Surat Peringatan tidak selalu berurutan, tergantung kepada katagori pelangaran yang dilakukan.

    5.Didalam Surat Peringatan dijelaskan jenis pelanggaran/kesalahan.

    6.Surat Peringatan ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan, jika tidak bersedia menandatangani maka secara otomatis Surat Peringatan tersebut akan berubah menjadi Surat Peringatan berikutnya.

    7.Pekerja tidak menghiraukan teguran.

    Pasal 53 : Pemberhentian Sementara (Skorsing)

    Perusahaan akan memberikan skorsing kepada pekerja apabila :

    1.Telah diberikan peringatan terakhir tapi masih melakukan kesalahan.

    2.Tindakan yang bersifat bisa meresahkan orang banyak.

    Pasal 54 : Penghargaan

    Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja apabila pekerja menemukan dan melaporkan adanya indikasi perbuatan jahat didalam pabrik atau menemukan /melaporkan/ menangkap pelaku kejahatan yang akan mengganggu keamanan,ketertiban lingkungan pabrik.

    Pemberian penghargaan tersebut diatur dan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

    BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

    Pasal 55 : Sarana

    Perusahaan menyediakan sarana komunikasi yang diperlukan sebagai alat komunikasi antara perusahaan dan pekerja sbb:

    1.Kotak Saran

    Pekerja bisa memberikan saran/usul/kritik membangun melalui kotak saran yang sudah disediakan oleh perusahaan ditempat tertutup dan rahasia

    2.Lembaga Kerjasama Biepartit ( LKS-Biepartit)

    Lembaga Kerjasama Biepartit merupakan sarana bagi karyawan, pengusaha, srikat pekerja, untuk menyampaikan pendapat diluar teknis kerjaan.

    3.Kontak HRD ekstension 230

    Orang yang ditunjuk perusahaan untuk menerima/menampung keluhan pekerja baik secara langsung ataupun via telp serta sedapat mungkin memberikan/mencarikan jalan keluar terbaik.

    Pasal 56 : Prosedur Penyelesaian

    Jika ada suatu hal yang perlu diselesaikan antara pengusaha dengan pekerja atau pekerja dengan pekerja maka akan diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan melalui LKS-Biepartit, apabila dalam forum ini tidak ditemukan titik temu maka dapat diteruskan kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial.

    BAB XII : DISTRIBUSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PENUTUP

    Pasal 57 : Distribusi

    1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam pelaksanaannya dibuat rangkap 4 (empat) dan dibubuhi materai secukupnya, masing - masing untuk didistribusikan kepada

    1.Perusahaan

    2.Wakil Pekerja

    3.Pengurus Srikat Pekerja GOBSI PT. Leading Garment Industries

    4.Dinas Tenaga Kerja Kab. Bandung

    2.Perusahaan mendistribusikan Perjjanjian Kerja bersama ini kepada supervisor/ kepala bagian/ pimpinan departement di dalam perusahaan.

    Pasal 58 : Penutup

    1.Peraturan - peraturan perusahaan yang berlaku tetapi tidak tercantum dan tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku.

    2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 tahun sejak disahkan dan ditandatangani

    3.Apabila salah satu pihak tidak melakukan usul perubahan setelah masa berlakunya berakhir, maka isi Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun.

    4.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan kemudian oleh pihak perusahaan dan Pengurus GOBSI dan LKS Biepartit dan diberlakukan setelah dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja.

    Ditandatangani di Bandung, Tahun 2016

    Pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini:

    Pihak Perusahaan

    • Awan Lee
    • Yusup Abu Ishak
    • Effy Wibowo

    Pihak Serikat Pekerja

    Disahkan Oleh,

    Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung

    Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Leading Garment Industries Dengan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia PT. Leading Garment Industries - 2016/2018 -

    Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Sektor publik/swasta: → 
    Disimpulkan oleh:
    Loading...