PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. GOLDEN FLOWER DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT GOLDEN FLOWER (2016-2018)

40. PKB PT. Golden Flower

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menyadari bahwa hakekat kemerdekaan Republik Indnesia adalah jembatan emas untuk seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai tingkat hidup sejahtera lahir batin sebagai umat manusia seutuhnya maka PT. Golden Flower dan Serikat Pekerja Nasional PT. Golden Flower sebagai komponen yang berperan serta di dalam era pembangungan, dengan ini menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Perjanjian Kerja Bersama ini disusun untuk mengusahakan terciptanya suasana kerja yang damai dan tentram, sehingga mampu menjamin kelangsungan berusaha dan hal tersebut berarti pula merupakan jaminan hari depan bagi para pekerja dan keluarganya.

Perlu disadari dan dipahami bahwa :

1.Seluruh kegiatan kerja di perusahaan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, oleh karena itu pengusaha dan Serikat Pekerja akan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan peran serta terhadap Pembangunan Nasional.

2.Organisasi perusahaan ini dituntun oleh suatu kepemimpinan management, dimana proses produksinya senantisa mengarah kepada pencapaian tingkat efektif dan efisien yang optimal, oleh karena itu pengusaha dan serikat pekerja perlu saling menghormati hak dan kewajiban serta fungsi masing-masing pihak.

3.Peran serta pekerja yang penuh disiplin dan bertanggung jawab mutlak perlu untuk menjaga ketahanan, ketangguhan dan kelangsungan usaha perusahaan sebagai sumber pendapatan bagi Perusahaan dan Pekerja saat ini dan masa depan.

Dengan memahami dan menyadari hal-hal tersebut dimuka maka pengusaha dan pekerja akan saling bekerja sama menjalankan fungsinya, di dalam mencapai :

1.Ketenangan dan kemantapan kerja

2.Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil produksi

3.Peningkatan efisiensi dan efektifitas proses produksi, dengan menghindarkan pemborosan tenaga dan materi.

4.Kesejahteraan dengan penetapan pendapatan pekerja yang menimbulkan gairah ketentraman bekerja

5.Peningkatan saling pengertian dan menggunakan media musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAGIAN PERTAMA : UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara pihak-pihak yang berkedudukan hukum yaitu :

Nama: Harry Sutopo

Jabatan: General Manager

Alamat: Jl. Karimunjawa, Desa Gedanganak, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang

Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama PT. Golden Flower yang beralamat di Jl. Karimunjawa, Desa Gadanganak, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Untuk selanjutnya Perjanjian Kerja Bersama ini disebut sebagai Pihak Pengusaha.

Nama: Purwanto

Jabatan: Ketua PSP.SPN, PT. Golden Flower

Alamat: Jl. Karimunjawa, Desa Gedanganak, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang

Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama : Serikat Pekerja Nasional PT. Golden Flower yang beralamat di Jl. Karimunjawa, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang dengan No Pencatatan : 250 037 SP.32/CAT/TH/5/2000.

Untuk selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut sebagai Pihak Pekerja.

Pasal 2 : Luasnya Kesepakatan

1.Telah dipahami dan disepakati bersama oleh Pengusaha dan Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum, seperti yang tertera dalam kesepakatan ini, dan bahwa Pengusaha dan Pekerja tetap mempunyai hak-hak sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku mengikat bagi Pengusaha dan seluruh pekerja anggota serikat pekerja.

Pasal 3 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan

Pengusaha maupun pekerja berkewajiban memberikan penjelasan kepada pihak yang berkepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik isi, makna serta pengertian seperti yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.

Pasal 4 : Pengakuan

a.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Golden Flower yang tercatat pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang dengan Nomor Pencatatan : 250/037/SP.32/CAT/TH/5/2001 adalah serikat pekerja yang berhak menandatangani dan mengadakan Perjanjian serta nyata mempunyai anggota yang bekerja di PT. Golden Flower.

b.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan serta perkembangan Serikat Pekerja sejauh tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.Pengusaha memberikan kesempatan secukupnya bagi pengurus Serikat Pekerja untuk menghadiri rapat-rapat atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

d.Pekerja dari semua tingkatan yang bekerja di PT. Golden Flower berhak menjadi anggota Serikat pekerja

e.Dalam hal memenuhi panggilan/undangan dari instansi pemerintah atau organisasi pekerja dalam hal ketenagakerjaan, pengusaha memberikan kesempatan sesuai dengan waktu yang tertulis dalam panggilan atau undangan bagi yang bersangkutan tanpa kehilangan hak-haknya sebagai pekerja PT. Golden Flower.

Pasal 5 : Fasilitas

Sesuai dengan kemampuan Pengusaha membantu menyediakan fasilitas yang diperlukan oleh serikat pekerja, diantaranya :

1.Ruang Kantor PSP, SPN

2.Papan Nama PSP, SPN

BAGIAN KEDUA : MATERI KESEPAKATAN

BAB I : KETENTUAN ISTILAH

Pasal 6 : Pengertian Istilah

Dalam perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan

Adalah PT. Golden Flower yang bergerak dalam bidang Industri Pakaian Jadi (Garment) yang didirikan dengan nomor akte notaris : 144 tgl, 27 November 1979/26 tangal 10 Juli 1996 yang beralamat di Jl. Karimunjawa Desa Gedanganak Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.

2.Lingkungan Perusahaan

Adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.

3.Pekerja

Adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan diangkat sebagia pekerja pada perusahaan oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan dibayar menurut peraturan pembayaran yang berlaku.

4.Pejabat yang berwenang

Adalah pejabat perusahaan yang karena kedudukannya mempunyai kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pekerja.

5.Atasan langsung

Adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi langsung seorang pekerja atua lebih dan mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap karyawan di bagiannya.

6.Pekerjaan

Adalah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan imbalan upah.

7.Hari dan Jam Kerja

Adalah waktu kerja yang ditetapkan perusahaan dengan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

8.Yang dimaksud dengan :

a.Melakukan perbuatan merugikan

Adalah perbuatan dengan sengaja melakukan suatu perbuatan/tindakan membujuk, membantu, menyuruh, memberi kesempatan, melindungi atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat merugikan perusahaan atau teman sekerjanya.

b.Melalaikan

Adalah tidak waspada dan atau kurang hati-hati sebagaimana mestinya terhadap hal-hal yang dibebankan, ditugaskan kepadanya.

Pasal 7 : Kedudukan Pekerja

1.Pekerja mempunyai status sebagai :

Pekerja bulanan adalah mereka yang dengan gaji/upah bulanan dan dibayarkan setiap bulan sekali dengan klarifikasi atau skala penggajian yang dibagi-bagi dalam golongan ruang tertentu.

2.Disamping status dan golongan gaji, kedudukan pekerja dibagi berdasarkan jabatan yakni yang didasarkan pada tingkat jabatan menurut struktur organisasi yang sah.

Pasal 8 : Kewajiban Pekerja

1.Setiap pekerja wajib untuk mentaati Perjanjian Kerja Bersama dan melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

2.Setiap pekerja wajib menyimpan rahasia perusahaan dan hanya dapat mengemukakan kepada atasan atau atas perintah atasan.

3.Setiap pekerja wajib menjaga kehormatan dan nama baik perusahaan, sesama pekerja dan keluarganya.

4.Setiap pekerja wajib memakai tanda pengenal selama berada di lingkungan perusahaan.

5.Setiap pekerja wajib dengan penuh inisiatif memanfaatkan seluruh waktu kerja untuk meningkatkan produktifitas kerja.

6.Merawat semua peralatan/perabot milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.

7.Datang tepat pada waktunya, kecuali telah mendapat ijin dari atasannya.

8.Mentaati petunnjuk dan perintah dari atasan untuk bekerja lebih baik

9.Mentaati segala tanda-tanda larangan atau petunjuk kerja yang ada.

10.Bekerja secara cermat dan seksama, memperhatikan keselamatan kerja baik diri sendiri maupun teman sekerja dengan mempergunakan alat-alat keselamatan kerja yang ada.

11.Ikut bertanggung jawab atas keselamatan orang maupun barang-barang baik milik sendiri maupun perusahaan

12.Berpakaian dan berpenampilan yang rapi.

Pasal 9 : Hak Pekerja

1.Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan dan fasilitas yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

2.Setiap pekerja berhak atas perlakuan hukum yang sama

3.Setiap pekerja berhak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

4.Bagi pekerja khususnya pekerja wanita yang pulangnya diatas jam 23.00 WIB hari disediakan fasilitas antar oleh perusahaan.

BAB II : PENGADAAN TENAGA KERJA

Pasal 10 : Syarat-Syarat Penerimaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diterima menjadi pekerja PT. Golden Flower :

1.Berusia serendah-rendahnya 18 tahun

2.Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu jabatan/instansi pemerintah/swasta lain karena melakukan pelanggaran kejahatan yang berhubungan dengan pekerjaan/jabatannya.

3.Tidak sedang dalam ikatan kerja dengan instansi Pemerintah/Perusahaan Swasta lainnya.

4.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang

5.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

6.Bersedia memenuhi syarat-syarat kerja dan ketentuan yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang bersangkutan.

7.Warga Negara Indonesia

8.Memiliki kecakapan, keahlian atau pendidikan yang diperlukan

9.Bersedia memenuhi syarat kerja dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 11 : Calon Pekerja

1.Calon pekerja yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi awal akan dididik dalam pelatihan kerja atau pemagangan dalam batas waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan :

a.Barang-barang yang dihasilkan dari pelatihan kerja tidak termasuk sebagai barang produksi.

b.Atas kemauan sendiri atau karena suatu hal lain, peserta pelatihan sewaktu-waktu berhak mengundurkan diri dan membatalkan lamarannya.

c.Dalam hal dinyatakan “tidak cakap” pada setelah lewat jangka waktu pelatihan hak yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi selanjutnya dinyatakan gugur.

d.Sewaktu-waktu apabila dinyatakan “cakap” pada saat yang bersamaan yang bersangkutan diangkat resmi sebagai pekerja perusahaan dan dibayar 100% dalam masa percobaan.

2.Bagi pekerja yang tidak melalui masa latihan/pendidikan diterima sebagai pekerja tetap dengan masa percobaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Apabila tentang “cakap/tidak cakap” dan “lulus / tidak lulus” dalam setiap tahapan seleksi adalah menjadi hak kewenangan perusahaan yang tidak dapat diganggu gugat.

4.Dikecualikan dari ketentuan pasal ini adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja musiman dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BAB III : ATURAN KERJA

Pasal 12 : Pendayagunaan

1.Setiap atasan wajib menegakkan kewajiban menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan, melalui :

a.Pendayagunaan terhadap waktu kerja karyawan

b.Pencatatan hasil kerja

c.Pemberian tindakan disiplin atau hukuman jabatan

d.Pendidikan dan atau pengembangan sumber daya pekerja

e.Bagi karyawan yang dipromosikan akan diberikan surat pengangkatan (SK) dan upah/gaji disesuaikan dengan jabatan yang baru.

f.Proses pemindahan/mutasi adalah sepenuhnya wewenang managemen perusahaan :

1.Pemindahan/mutasi dengan mempertimbangkan jalannya perussahaan dan karir pekerja

Karir pekerja diatur sebagai berikut :

a.Pemindahan dalam lingkungan bagiannya

b.Pemindahan ke bagian lain yang bukan merupakan hukuman

2.Pemindahan tugas di satu bagian dapat dilaksanakan oleh kepala bagian yang bersangkutan dan diketahui Pimpinan Perusahaan.

3.Mutasi antar bagian hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan perusahaan.

4.Mutasi tidak mengakibatkan berkurangnya upah/gaji, kecuali tunjangan jabatan yang melekat pada jabatan.

5.Bagi pekerja yang dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, apabila dipandang tidak mampu akan dikembalikan ke jabatan semula dan tunjangan jabatan menyesuaikan.

6.Untuk setiap mutasi diberikan surat keputusan/pengangkatan kepada pekerja yang bersangkutan.

7.Bersedia menjalankan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang disesuaikan dengan situasi kondisi dan kepentingan perusahaan sejauh tidak melanggar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.Karyawan harus bersedia di mutasi ke anak cabang Perusahaan dimana anak cabang perusahaan demi kepentingan perusahaan.

Pasal 13 : Waktu Kerja

1.Jam kerja bagi pekerja perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari 40 (empat puluh) jam seminggu, yang pelaksanaannya :

a.Normal (non shift)

1)Pukul : 07.00 – 15.00 WIB

2)Istirahat 45 menit

b.Shift

1)Shift I: 06.00-14.00 WIB

2)Shift II: 14.00-22.00 WIB

3)Shift III: 22.00-06.00 WIB

4)Istirahat 45 menit

2.Guna kepentingan peningkatan produktifitas apabila pada tiap-tiap waktu atau dalam masa tertentu dimana ada pekerjaan yang tertimbun yang harus diselesaikan dan menurut sifatnya tidak bisa ditunda lagi, pekerja wajib menyimpang dari aturan waktu kerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1.

Setiap kali kelebihan jam kerja dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu akan dibayar upah lembur yang besarnya diperhitungkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP102/MEN/VI/2004.

3.Pekerja wajib sudah berada ditempat kerjanya masing-masing selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum jam masuk kerja yang telah ditetapkan dan dilarang meninggalkan kerja yang telah ditetapkan serta dilarang meninggalka pekerjaannya yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan atau tanpa ijin atasan langsung.

Pasal 14 : Sistem Pengupahan

1.Upah/Gaji

Upah/gaji pokok yang diterima pekerja minimum sesuai dengan ketetapan pemerintah yang berlaku

2.Penetapan dan kenaikan besarnya upah ditetapkan dengan mempertimbangkan keahlian, kecakapan, prestasi kerja dan kondite masing-masing pekerja

3.Peninjauan skala gaji dilakukan oleh Direksi dengan berpedoman pada :

a.Situasi moneter atau karena adanya pemberitahuan kebijaksanaan pemerintah

b.Kemampuan perusahaan

Pasal 15 : Ijin Tidak Masuk Kerja

1.Ijin tidak masuk kerja dengan upah penuh dapat diberikan kepada pekerja untuk hal-hal sebagai berikut :

a.Melangsungkan pernikahan3 (tiga) hari

b.Menikahkan anak2 (dua) hari

c.Istri/suami/orang tua/mertua/anak/saudara/segaris keturunan meninggal dunia 2 (dua) hari

d.Mengkhitankan anak2 (dua) hari

e.Membabtiskan anak2 (dua) hari

f.Istri melahirkan atau keguguran kandungan2 (dua) hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari

h.Menjalankan kewajiban terhadap Negara/agama diberikan selama waktu yang dibutuhkan

2.Permohonan ijin atas alasan tersebut di ayat 1 harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya kecuali dalam hal kelahiran anak yang sah dan kematian dapat diberitahukan pada saat kejadian pada bagian personalia.

3.Apabila karena suatu dan lain hal persyaratan pada ayat 2 tidak dapat dipenuhi maka pekerja dapat mempergunakan hak cuti tahunan dengan melalui prosedur permohonan cuti.

Pasal 16 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Tunjangan hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pasal 17 : Kecelakaan Kerja

1.Apabila pekerja mendapat musibah kecelakaan kerja, perusahaan membayar ganti biaya perawatan dan pengobatan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45 dan 46 tahun 2015.

Pasal 18 : Istirahat Mingguan

1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada pekerja diberikan istirahat mingguan yang dalam pelaksanaannya jatuh pada hari minggu.

2.Karena menurut keadaan dan sifat pekerjaan yang ada pekerja dapat diminta melakukan pekerjaan pada hari istirahat mingguan/libur resmi dengan perhitungan lembur.

Pasal 19 : Cuti Tahunan

1.Tiap-tiap 23 hari bekerja dalam satu bulan mendapatkan 1 (satu) hari hak cuti sampai paling lama 12 (dua belas) hari kerja setiap masa kerja berturut-turut 12 bulan dengan upah penuh.

2.Pelaksanaan cuti tahunan dengan persetujuan antara pengusaha dan pekerja, istirahat tahunan dapat dibagi menjadi beberapa bagian dengan ketentuan ada satu bagian yang sedikit-dikitnya 6 (enam) hari terus-menerus tidak terputus. Selebihnya selama 6 (enam) hari bisa diambil secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing pihak.

3.Permohonan cuti tahunan diajukan 3 (tiga) minggu sebelum pengambilan cuti, disetujuinya permohonan pekerja akan diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan melalui bagian personalia selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan cuti dimulai.

4.Karena adanya kepentingan perusahaan maka pelaksanaan cuti tahunan dapat ditunda.

5.Hak cuti tahunan gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak lahirnya hak, pekerja tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan pengusaha.

Pasal 20 : Cuti Haid

1.Pemberian cuti haid diberikan pada hari pertama dan kedua dengan ketentuan kepada karyawati wajib melapor kepada atasannya dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan pada waktu haid pertama.

2.Dalam hal cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karyawati yang bersangkutan menerima upah pada hari-hari itu.

3.Hak atas cuti haid dapat menjadi gugur apabila pada bulan tersebut tidak dipergunakan oleh yang bersangkutan.

Pasal 21 : Cuti Melahirkan

1.Bagi pekerja yang akan melahirkan anak, berhak atas cui melahirkan selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

2.Permohonan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud ayat 1 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa cuti di mulai harus sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan melalui kepala bagian personalia dengan diserta surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 22 : Cuti Gugur Kandungan

1.Dalam hal pekerja mengalami gugur kandungan akan mendapatkan hak cuti gugur kandungan selama 1 ½ (satu setengah) bulan dengan upah penuh.

2.Permohonan cuti gugur kandungan harus disertai dengan surat keterangan dari dokter/bidan.

Pasal 23 : Sakit

1.Pekerja yang tiak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan pada atasannya langsung selambat-lambatnya pada hari kedua harus dapat menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Dokter umum dengan diketahui oleh pihak Poliklinik.

2.Pekerja yang menderita sakit setelah hadir di tempat kerja sebelum melaksanakan tugas pekerjaan dianggap tidak masuk kerja karena sakit.

3.Pekerja tidak masuk kerja dengan alasan sakit tetapi tanpa dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang akan dianggap mangkir.

4.Apabila pekerja sakit yang berkepanjangan bukan karena kecelakaan kerja dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter maka upah/gajinya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% upah

b.Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% upah

c.Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% upah

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% upah

5.Dan apabila sampai bulan ketigabelas ternyata pekerja yang bersangkutan belum dapat melaksanakan tugasnya yang diperkuat dengan surat keterangan dokter maka kepadanya dapat diputuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24 : Perawatan dan Pengobatan

1.Guna memelihara kesehatan pekerja, perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan pada lembaga kesehatan yang ditunjuk/ditentukan oleh perusahaan dan pembiayaannya akan ditanggung oleh perusahaan.

2.Bagi pekerja yang akan menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu minta ijin pada perusahaan.

Pasal 25 : Koperasi

1.Perusahaan memberikan fasilitas tempat da bantuan lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan untuk kegiatan pengembangan koperasi pekerja.

2.Demi kemajuan, pengusaha dan Serikat Pekerja beserta Badan Pengawas Koperasi dapat mengambil tindakan/langkah seperlunya.

Pasal 26 : Pekerja Lanjut Usia

Bagi pekerja yang telah mencapai usia 56 tahun dapat diberikan dengan hormat dari pekerjaannya dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

Pasal 27 : Mangkir

Pekerja yang tidak masuk kerja sedikit-dikitnya 5 hari berturut-turut tanpa disertai keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka pekerja yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

BAB IV : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Pasal 28 : Jaminan Kematian

Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29 : Kerohanian

Pengusaha memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan memberikan fasilitas tempat ibadah.

Pasal 30 : Olahraga Dan Kesenian

1.Pengusaha memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan olah raga kepada karyawannya, sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2.Untuk kegiatan olahraga dan kesenian diatur sedemikian rupa oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja sehingga tidak menganggu proses produksi.

BAB V : DISIPLIN

Pasal 31 : Maksud dan Tujuan

1.Dalam rangka menjamin kelancaran pekerjaan, maka bagi setiap pekerja diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.Larangan unuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela/melanggar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Berkewajiban melaksanakan hal-hal yang selayaknya dilakukan oleh karyawan yang baik.

2.Penerapan disiplin terhadap pekerja dimaksudkan untuk :

a.Melindungi dan menyelamatkan kelangsungan usaha dari perusahaan dan atau perbuatan atau tingkah laku pekerja yang merugikan perusahaan maupun sesama pekerja.

b.Terciptanya kondisi dan situasi kerja yang baik bagi seluruh pekerja dan pengusaha.

c.Mendidik agar setiap pekerja bertanggung jawab terhadap hasil kerja, tingkah laku dan perbuatan sendiri.

Pasal 32 : Sanksi/Tindakan

1.Untuk menegakkan ketentuan-ketentuan dan disiplin sebagaimana tersebut dalam bab ini, maka bagi pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban dapat diberikan sanksi berupa :

a.Teguran secara lisan

b.Teguran secara tertulis

c.Peringatan pertama

d.Peringatan kedua

e.Peringatan ketiga

f.Skorsing

g.Pemutusan Hubungan Kerja

2.Tambahan

a.Penundaan kenaikan gaji

b.Kewajiban membayar kerugian yang ditimbulkan dengan mengacu pada PP 78 tahun 2015.

c.Pemberian syarat-syarat khusus (Demokrasi/penurunan jabatan), (Mutasi/pemindahan Tugas).

Pasal 33 : Pengertian Tentang Sanksi

1.Teguran Lisan

a.Adalah merupakan tindakan untuk mencegah berlanjutnya tingkah laku/perbuatan seseorang yang dinilai kurang patut dilakukan (dalam rangka pembinaan)

b.Apabila dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan sejak diberikan teguran lisan, pekerja yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang sama, maka kepadanya dapat diberikan teguran tertulis.

2.Teguran Tertulis

a.Merupakan pernyataan kurang baik pihak atasan terhadap tingkah laku atau hasil kerja dibawahnya.

b.Teguran tertulis mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya teguran tersebut.

c.Apabila sebelum lewat 6 (enam) bulan seperti dimaksud butir b pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang dapat diberikan teguran tertulis lagi meskipun untuk jenis perbuatan yang berlainan, maka kepadanya dapat diberikan Surat Peringatan I.

3.Surat Peringatan Pertama (SP I)

a.Merupakan tindakan untuk memperingati seorang pekerja atas tindakannya yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dan atau berpengaruh buruk bagi lingkungan kerja.

b.Surat Peringatan Pertama (SP I) mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan surat tersebut.

c.Apabila sebelum lewat 6 (enam) bulan seperti dimaksud butir b pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang dapat diberikan surat peringatan lagi meskipun untuk jenis perbuatan yang berlainan, maka kepadanya dapat diberian Surat Peringatan Kedua (SP II).

4.Surat Peringatan Kedua (SP II)

a.Surat peringatan kedua (SP II) mempunya masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan surat tersebut

b.Apabila sebelum lewat 6 (enam) bulan seperti dimaksud butir (a) pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang dapat diberikan surat peringatan lagi meskipun untuk jenis perbuatan yang berlainan, maka kepadanya dapat diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP III) / Surat Peringatan Terakhir.

5.Surat Peringatan Ketiga (SP III)

a.Surat Peringatan Ketiga (SP III) merupakan surat peringatan terakhir mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

b.Apabila sebelum lewat 6 (enam) bulan seperti dimaksud butir (a) pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang dapat diberikan surat peringatan lagi meskipun untuk jenis perbuatan yang berlainan, maka kepadanya dapat diberikan tindakan PHK.

Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan apabila :

a.Setelah melewati tahapan-tahapan ayat 1 sampai dengan ayat 5 pasal ini

b.Telah masuk usia pensiun

c.Melakukan kesalahan berat seperti yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 34 : Tata Cara Penindakan

1.Sebelum keputusan pemberian tindakan dijatuhkan, pekerja yang bersangkutan wajib didengar keterangannya / membela diri dan diberitahukan tentang kesalahan-kesalahannya oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.

2.Kewajiban tersebut dalam ayat 1 tidak diperlukan dalam hal pekerja yang bersangkutan melarikan diri dan atau tidak datang menghadap setelah kepadanya dipanggil.

BAB VI : LARANGAN

Pasal 35 : Larangan

Pekerja dilarang :

1.Tidak masuk kerja tanpa ijin/sepengetahuan atasan

2.Mengganggu/melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang melaksanakan tugas/pekerjaan.

3.Meletakkan benda-benda atau peralatan kerja bukan pada tempatnya secara sembarangan.

4.Bekerja dengan malas-malasan

5.Dengan sengaja melanggar tata kerja atau prosedur kerja yang telah ditetapkan

6.Meninggalkan tuugas/tempat kerja tanpa ijin dari atasan, sehingga mengakibatkan terlambatnya tugas/pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

7.Berkelahi/bertengkar dengan sesama pekerja atau pengusaha di lingkungan perusahaan.

8.Membawa barang-barang yang membahayakan keamanan dan keselamatan umum di tempat kerja.

9.Melakukan/mengeluarkan kata-kata, perbuatan, tulisan yang bersifat penghinaan.

10.Dengan sengaja memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu

11.Mabuk atau dalam keadaan mabuk ditempat kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.

12.Menganiaya, mengancam atau memeras sesama pekerja, atasan, atau pengusaha dan keluarganya.

13.Memberikan keterangan yang sifatnya rahasia kepada pihak lain tanpa ijin dari atasan.

14.Mengambil/menggelapkan barang-barang milik sesama pekerja/perusahaan untuk keuntungan pribadi

15.Membujuk/menyuruh sesama pekerja atau pengusaha dan keluarga untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

16.Hidup bersama wanita/pria lain selain istri/suami yang sah

17.Beristri lebih dari 1 (satu) orang tanpa memenuhi prosedur yang berlaku

18.Dengan sengaja/ceroboh mengakibatkan rusak berat barang-barang milik perusahaan atau sesama pekerja.

19.Berjudi dilingkungan perusahaan

20.Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan wewenang atau jabatannya sehingga merugikan perusahaan.

21.Merokok diluar tempat yang telah disediakan

22.Menerima komisi dalam transaksi-transaksi peruahaan dengan pihak luar tanpa ijin Direksi/atasan

23.Mengadakan ikatan kerja dengan instansi atau perusahaan lain tanpa ijin dari direksi

24.Perbuatan-perbuatan lain yang bersifat pidana

25.Berjualan didalam pabrik

Pasal 36 : Penetapan Sanksi

1.Pekerja akan diberikan teguran lisan dan atau teguarn tertulis sebagai tindakan pertama apabila melakukan perbuatan atau melalaikan sebagaimana disebut dalam pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).

2.Pekerja akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) sebagai tindakan pertama apabila :

Melakukan perbuatan dan melalaikan hal-hal sebagaimana pasal 35 ayat (3) sampai dengan ayat (6).

3.Pekerja yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 7 s/d 25 dapat diberhentikan dalam pekerjaannya

4.Pekerja akan diberikan sanksi Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sebab pelanggaran berat pasa 35 ayat (7) sampai dengan ayat (25) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37 : Penahanan Oleh Yang Berwajib

1.Apabila seorang pekerja ditahan sementara oleh pihak yang berwajib atas kuasa hukum karena diduga melakukan tindakan melanggar hukum, maka kepadanya diberlakukan scorsing sejak tanggal penahanannya.

2.Apabila pekerja secara jelas terbukti/tertangkap tangan melakukan pencurian dan ditahan oleh yang berwajib, maka dikenakan sanksi diputus hubungan kerjanya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Apabila ternyata pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan atas tindakan melanggar hukum tersebut, maka perusahaan wajib melakukan rehabilitasi, menempatkan kembali pada posisi semula dan tetap membayar penuh upah/gaji yang seharusnya diterima sejak tanggal penahannya.

4.Apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukum penjara karena tindakan mmelanggar hukum, maka hubungan kerjanya diakhiri dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Dikecualikan dari ketentuan ayat 1 pasal ini pekerja karena peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu melakukan tugas, tindakan scorsing dapat dilakukan sejak bulan ketiga masa penahannya.

BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 38 : Dasar Pemutusan Hubungan Kerja

1.Perusahaan bersama Serikat Pekerja berusaha menghindari dan mencegah adanya pemutusan hubungan kerja.

2.Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka tindakan harus dilakukan dengan berdasarkan kepada kaedah-kaedah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat disebabkan karena :

a.Pekerja mengundurkan diri

b.Pekerja meninggal dunia

c.Telah berusia lanjut/pension

d.Menderita sakit yang berkepanjangan

e.Melakukan tindakan melanggar tata tertib/indispliner

f.Dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindakan melanggar hukum

g.Karena rasionalisasi perusahaan

4.Pekerja yang hendak mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan lewat atasan secara hirarki dalam waktu 1 (satu) bulan sebelumnya dan tetap melaksnakan tugas-tugasnya seperti biasa.

5.Pemberhentian atas kehendak sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat dan kepadanya diberikan Surat Rekomendasi kerja ditambah kepada yang bersangkutan diberikan uang pisah sebesa :

6.Masa kerja satu (1) tahun sebesar Rp. 100.000 (seratur ribu rupiah)

7.Masa kerja satu (1) lebih sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

BAGIAN KETIGA

Pasal 39 : Masa Berlaku Kesepakatan Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak 2 (dua) tahun, dan dalam masa berlaku berdasarkan kesepakatan apabila dipandang perlu dapat diadakan perubahan/perbaikan disesuaikan dengan perkembangan yang ada.

2.Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini habis kedua belah pihak segera mengadakan perundingan untuk diadakan pembaharuan.

4.PKB ini habis masa berlakunya, proses perundingan belum ada kesepakatan, maka PKB ini tetap berlaku sampai terbuatnya PKB baru.

Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama :

Ungaran, 1 November 2016

PSP. SPN PT GOLDEN FLOWER

Bp. Purwanto

(Ketua SP)

PT GOLDEN FLOWER

Bp. Harry Sutopo

(Pengusaha)

Metha Tiara

(Sekretaris)

Mengetahui

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang

PT. Golden Flower - 2016/2018 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...