PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. FORMOSA BAG INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA MANDIRI PT. FORMOSA BAG INDONESIA PERIODE JULI 2017 - JULI 2019

New

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta petunjuk dan bimbingan-Nya maka kami telah menyelesaikan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama. Pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan. Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien.Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama keluarga.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, didalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan. Serikat Pekerja dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan harmonis didalam perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan, peningkatan, mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak melakukan tindakan sepihak maka pihak lainnya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundeng-undtngen yang berlaku, kecuali jika hal tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersepakat, Pengusaha dan Serikat Pekerja secara hukum akan bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang telah disepakati, disetujui dan disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya

Dengan berlandaskan pemikiran tersebut diatas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami Pimpinan Perusahaan PT. FORMOSA BAG INDONESIA dan Pimpinan Serikat Pekerja Mandiri PT.FORMOSA BAG INDONESIA, telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bcrsama sekurang-kurangnya sesuai dengan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB l: UMUM

Pasal 1: Tujuan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama dibuat oleh perusahaan dan pekerja, untuk :

1.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.

2.Menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

3.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja. hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama.

Pasal 2: Ruang Lingkup Perjanjian

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan meyakini dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhimya Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perusahaan dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian tersebut akan mempunyai akibat batal demi hukum.

4.Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 3: Pengakuan Para Pihak

3. Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk mengatur aktivitas perusahaan, seperti:

a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan

b.Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan

c.Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan

d.Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan 

e.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil

f.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PUK sesuai aturan serta telah dibahas oleh perusahaan dan serikat pekeija.

g.Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk berkerja sama menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.

3.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

4.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan yang ada dan tidak saling memaksakan kehendak.

5.Perusahaan mengakui dan memberikan peluang bahwa Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengatur jalannya Serikat Pekerja, seperti:

a.Merekrut anggota baru.

b.Memungut iuran/dana untuk serikat pekerja sebesar 2.000 melalui pemotongan gaii pekerja yang ikut menjadi anggota serikat pekerja.

c.Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART.

d.Memungut iuran serikat pekerja melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku.

e.Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja Mandiri yang mempunyai perselisihan hak dan kepentingan dan tingkat bipartit sampai ke jenjang lebih lanjut.

f.Dalam kondisi darurat, SPM dapat mengajukan ijin dan setelah disetujui oleh Perusahaan dapat mengadakan rapat didalam jam kerja

BAB II: HUBUNGAN KERJA

Pasal 4: Penerimaan Calon Pekerja Baru

1.Persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut:

Surat lamaran ditulis tangan sendiri atau diketik melalui komputer, dengan dilampiri;

a.Photo copy Ijazah pendidikan terakhir dan menunjukkan yang asli.

b.Surat keterangan kelakuan baik dan kepolisian (SKCK) yang dilegalisir dan menunjukkan yang asli.

c.Daftar riwayat hidup.

d.Pas Foto terbaru ukuran : 3 x 4 = 2 Lembar

e.Potokopi KTP dan menunjukkan yang asli l Potokopi Kartu Keluarga

g.Berkas lamaran dimasukan kedalam stopmap

h.Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan atau pihak-pihak yang terkait maupun tidak terkait

2.Perusahaan tidak menerima calon pekerja baru yang memiliki kriteria sebagai berikut, antara lain:

a.Umur belum mencapai 18 tahun

b.Menjadi buronan aparat keamanan

c.Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu.

3.Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat 2 (dua) tersebut diatas dapat di PHK dengan tanpa uang pesangon. tanpa uang penghargaan masa kerja hanya mendapatkan gaji dan uang transport selama dia bekerja.

Pasal 5: Masa Percobaan

1.Setiap pekerja baru wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1kali dalam jangka waktu (tiga) bulan.

2.Lama masa percobaan terhitung sejak pekerja diterima sebagai pekerja baru.

3.Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dapat dinyatakan lulus masa percobaan maka diangkat menjadi pekerja tetap.

4.Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus/Form Penilaian.

Pasal 6: Kesempatan Berkarir

1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, warna kulit dan golongan.

2. Perusahaan memberikan kenaikan upah kepada pckerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum.

Pasal 7: Prosedur Mutasi

1. Perusahaan dapat memindahkan/memutasikan pekerja dari satu bagian kebagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan pekerjaan.

2. Pemindahan atau mutasi pekerja diiakukan atas dasar:

a.Untuk kelancaran dan kepentingan pekerjaan.

b.Perubahan jabatan

c.Perubahan tempat kerja

d.Perubahan tugas pekerjaan

e.Promosi jabatan

f. Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan

3.Perusahaan dilarang memutasikan pekerja apabila:

a.Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi.

c.Bertujuan asusila atau pelecehan.

d.Adanya unsur suka atau tidak suka secara pribadi

4.Tata cara mutasi, sebagai berikut:

a.Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya.

b.Perusahaan merundingkan maksud dan tujuan adanya mutasi.

c.Perusahaan memberikan Surat Keputusan Mutasi kepada pekerja.

BAB III: WAKTU KERJA, CEKROLL DAN PERGANTIAN SHIFT

Pasal 8: Waktu Kerja

1.Waktu kerja selama 40 jam dalam seminggu.

2.Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh perusahaan.

3.Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja lembur kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu dalam managerial

4.Waktu kerja tidak termasuk waktu istirahat

5.Dasar penetapan jam keija pekeija sebagai berikut:

5 HARI KERJA

PRODUKSI DAN NON PRODUKSI

Senin - Jumat : 07.30 - 16.30 W1B

Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB

*Office, Warehouse, Engineering, Mechanic, Maintenance, QC, Packing, Cutting dan Sewing

6 HARI KERJA

PRODUKSI

Senin - Jumat: 07.30 - 15.30 WIB

Istirahat: 11.30- 12.30 WIB

Sabtu: 07.00 - 12.00 WIB

*Warehouse, Engineering, Mechanic, Maintenance, QC, Packing. Cutting dan Sewing

NON PRODUKSI (OFFICE)

Senin - Jumat : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB

SHIFT 1 (PERSIAPAN)

Senin - Jumat : 06.00 - 14.00 WIB

Istirahat : 10.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB

*Cutting, QC dan Paramedik

SHIFT 2 (PERSIAPAN)

Senin - Jumat : 14.00 - 21.30 WIB

Istirahat : 18.00 - 19.00 WIB

Sabtu : 12.30 - 17.30 WIB

*Cutting, QC dan Paramedik

SATPAM (LAKI-LAKI)

SHIFT 1

Waktu : 07.00 -15.00 WIB

Istirahat : Fleksibel

SHIFT 2

Waktu : 15.00 - 23.00 WIB

Istirahat : Fleksibel

SHIFT 3

Waktu : 23.00 -07.00 WIB

Istirahat : Fleksibel

*Jika ada perubahan waktu kerja akan diinformasikan kepada Serikat Pekerja, kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, serta disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

Pasal 9: Istirahat Kerja

1. Istirahat mingguan diberikan 2 hari setelah 5 hari kerja dalam seminggu berturut-turut.

2. Istirahat mingguan diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut.

3.Perusahaan memberikan waktu istirahat sebelum 1 jam setelah bekerja selama 4 jam dan 30 menit ketika akan melakukan lembur dengan ketentuan sesuai undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

4.Pekerja diharuskan istirahat dan wajib meninggalkan tempat kerja bila sudah waktunya istirahat

5.Pekerja yang tidak mengikuti aturan istirahat kerja yang berlaku, pekerja akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10: Cekroll

1.Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatat waktu (fingerprint/mesin checkroll).

2.Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa, wajib mengisi form abnormal dan diketahui atasan.

3.Pekerja yang terlambat masuk kerja wajib mengisi buku daftar pekerja terlambat yang disediakan di pos satpam.

4.Perusahaan memberikan estimasi kurang dari atau sama dengan 15 menit (total waktu terlambat) untuk satu bulan apabiia melebihi estimasi tersebut maka perhitungnn gaji akan menyesuaikan jam kerja tersebut.

Pasal 11: Pergantian Kerja Shift

1.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.

2.Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada dilokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan. 

BAB IV: TATA TERTIB KERJA

Pasal 12: Kewajiban Dasar Pekerja

1.Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang kerja.

3.Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku di Perusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.

4.Pekerja wajib berkerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.

5.Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.

6.Pekerja wajib memakai Kartu Pengenal Pekerja (KPK) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan.

7.Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.

8.Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik perusahaan, keluarganya, nama baik scsama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.

9.Pekeria wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

10.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.

11.Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan perusahaan baik secara materiil maupun immateriil.

12.Pekerja wajib diperiksa barang-barang bawaannya oleh petugas keamanan (satpam), apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan

13.Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengerusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan

14.Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.

15.Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik perusahaan.

16.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit/keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada perusahaan.

17.Pcketja tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukan surat keterangan dokter (dokter yang memiliki surat ijin praktek) yang memeriksanya, paling lambat pada saat hari pertama masuk kerja.

18.Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan wajib memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.

19.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit haid dan mengambil istirahat haid harus menunjukan surat dokter (dokter yang memiliki surat ijin praktek).

20.Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.

21.Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

22.Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

23.Prinsip-prinsip K3 :

a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

b.Setiap pekerja lainnya yang berada dilempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.

c.Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

24.Pekerja yang pindah alamat wajib melaporkan kepada Perusahaan selambat-lambatnya l4 (empat belas) hari sejak terhitung sejak mulai pindah.

Pasal 13: Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi

Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.

Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut:

a.Peringatan Lisan

1) Tidak mematuhi peraturan di Perusahaan dalam bentuk anjuran/larangan.

2) Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan.

3) Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.

4) Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

5) Pekerja tidak istirahat pada saat jam kerja dan melakukan pekerjaan/istirahat di area ketja.

b.Peringatan Tertulis

1) Surat Peringatan Pertama (SP 1]

a.Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dan 6 bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut.

b.Meninggalkan pekerjaan atau mengajak berbicara pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada saat jam kerja.

c.Corat-coret disembarangan tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarangan tempat atau tidak di kotak sampah.

d.Bekerja tidak bertanggungjawab, melibatkan urusan pribadi (bermain HP), mengganggu ketenangan kerja/ngobrol/membuat gaduh atau menelantarkan pekerjaan.

e.Tidak mengikuti prosedur kerja yang berlaku mengakibatkan proses produksi terhambat atau barang produksi cacat.

f.Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1 (satu) hari.

g.Malas atau santai dalam bekeija setelah diberikan peringatan lisan.

h.Terbukti berjualan dilokasi kerja/pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari perusahaan atau atasan.

i. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.

j.Pekerja hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan kehamilannya kepada atasan/paramedik/HSE/HRD.

k.Pekerja yang melakukan diskriminasi dengan bawahan sehingga hubungan kerja tidak harmonis dengan disertai bukti-bukti.

l.Pekerja yang melakukan pelecehan/kekerasan yang disertai dengan bukti- bukti.

m.Pekerja memberikan keterangan palsu pada saat tidak masuk kerja.

2) Surat Peringatan Kedua (SP II)

a.Pekerja yang diberikan surat peringatan pertama kurang dari 6 bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut.

b.Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan.

c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/pengusaha yang dapat merugikan perusahaan.

d.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan/perusahaan.

e. Terbukti seorang atasan mcmpekerjakan wanita hamil yang sudah mendapatkan cuti hamil atau wanita hamil dengan usia kandungan diatas 8 1/2 bulan.

3) Surat Peringatan Ketiga (SP III)

a.Pekerja yang diberikan surat peringatan kedua kurang dari 6 bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut yang bobot sanksinya surat peringatan 1 (satu).

b.Pekerja yang diberikan peringatan pertama kurang dari 6 bulan tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya peringatan 2 (dua). 

c.Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi.

d.Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahaan.

f.Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (hari) hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan.

4) Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir

Pelanggaran yang dilakukan pekerja, yang menyebabkan diberikan surat peringatan terakhir apabila:

a.Pekerja sudah diberikan sanksi surat peringatan 1 (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya surat peringatan 3 (tiga) begitupula sebaliknya.

b.Pekerja sudah diberikan sanksi surat peringatan 2 (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya surat peringatan 2 (dua).

c.Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 5 (lima) hari berturut-turut atau 6 (hari) hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan dan setelah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut.

5) Surat Peringatan yang berlaku merupakan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh HRD. Apabila pekerja telah diberikan surat peringatan sampai surat peringatan terakhir dan pembinaan, tetapi masih melakukan pelanggaran maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja sesuai dengan ketentuan perusahaan dan perundangan yang berlaku.

6) Prosedur Pemberian Surat Peringatan

Surat Peringatan yang diajukan oleh departmen yang bersangkutan akan diverifikasi oleh tim verifikasi HRD. Jika Surat Peringatan Lolos verifikasi, HRD akan memberlakukan Surat Peringatan tersebut.

c. Sanksi Administratif

1). Pelepasan Jabatan

2). Penurunan pangkat/golongan

3). Penundaan kenaikan pangkat/ golongan

d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon: 

I. Perusahaan dapat melakukan Pemutuskan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Memberikan pesangon apabila pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

a.Terbukti melakukan penipuan, pencurian, sabotase atau penggelapan barang dan / atau uang / dokumen rahasia/ data komputer milik perusahaan

b.Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c.Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d.Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

e.Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau perusahaan di lingkungan perusahaan;

f.Terbukti membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g.Terbukti dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

h.Terbukti dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja

i.Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

j.Terbukti melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

k.Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak

l.Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir)

m.Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan atau atasan

n.Terbukti tanpa ijin dari atasan bekerja ditempat lain , mengakibatkan tugas - tugas yang diberikan perusahaan terganggu, sehingga merugikan perusahaan

o.Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan

Kesalahan/pelanggaran berat sebagaimana diatas harus di dukung dengan bukti sebagai berikut:

1.Pekerja tertangkap tangan

2.Ada pengaduan dari pekerja yang bersangkutan atau:

3.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi /alat bukti

4.Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat

II. Pekerja yang tidak lolos dalam masa percobaan

III. Pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku

IV. Terbukti merokok di lokasi pabrik/lingkungan kerja yang terdapat larangan merokok atau tempat yang terdapat bahan mudah terbakar/bahan kimia.

V. Pekerja yang melakukan kesalahan sehingga pekerja tersebut mendapatkan Surat Peringatan I, II, III atau terakhir dengan unsur kesengajaan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendapatkan Pesangon

Pelanggaran yang dilakukan pekeija, yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon antara lain sebagai berikut:

a.Pekerja telah menerima pembinaan dan Surat Peringatan I,II dan III dengan pelanggaran berbeda akan tetapi masih melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I, SP II, SP III atau tanpa ada unsur kesengajaan.

b.Pekerja meninggal dunia.

BAB V: KETENTUAN IJIN DAN CUTI

Pasal 14: Izin Resmi

1. Perusahaan dalam hal-hal tertentu memberikan ijin resmi kepada pekerja sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah penuh sesuai ketentuan vang berlaku.

2.Perusahaan memberikan ijin resmi antara lain:

a) Pekerja sendiri menikah : 3 hari

b) Pekerja menikahkan anak : 2 hari

c) Istri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari

d) Pekerja mengkhitankan/membaptiskan anak : 2 hari

e) Keluarga pekerja (istri, suami,anak, orang tua, mertua) meninggal dunia : 2 hari

f) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 2 hari

3. Pekerja yang akan meminta ijin resmi kepada perusahaan wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan /atau istri pekerja melahirkan/berduka cita.

4.Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian

Pasal 15: Cuti Tahunan

1.Perusahaan memberikan waktu cuti tahunan selama 12 hari kepada pekerja setelah bekerja selama 12 bulan dan cuti tahunan tidak dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya.

2.Cuti tahunan akan hilang apabila sudah masuk ke tahun berikutnya dan kembali ke semula menjadi 12 hari.

3.Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.

4.Pekeija yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 bulan dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti bersama (Idul Fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti bersama yang telah diambil, adapun sisanya adalah hak mutlak pekeija sepenuhnya.

Pasal 16: Istirahat Haid

1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.

2.Pengusaha wajib memberi ijin kepada pekerja wanita yang akan mengambil istirahat haid dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau Poliklinik perusahaan.

3. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah

Pasal 17: Istirahat Hamil dan Melahirkan

1. Pekerja berhak atas istirahat hamil dan melahirkan

2. Pekerja perempuan harus mengambil cuti melahirkan 1 1/2 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

3. Apabila hak istirahat hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran posmatur (kelahiran melebihi TP/batas normal) maka selebihnya dihitung ijin sakit dan diajukan ke personalia paling lama 40 ( empat puluh ) hari.

4.Pekerja dengan usia kehamilan minggu ke 30 harus mengajukan istirahat hamil dan melahirkan ke personalia 1 ( satu ) minggu sebelum pelaksanaannya dengan mengisi form istirahat hamil dan melahirkan, dengan menggunakan surat dari dokter/bidan melampirkan surat nikah dan surat keterangan istirahat hamil dan melahirkan yang diberikan atau telah disetujui oleh paramedik.

5.Pekerja diwajibkan menyerahkan buku periksa beserta ID card kepada paramedik untuk didata dan dirubah ID cardnya.

6.Pekerja wajib mengikuti training ibu hamil minimal satu kali selama pekerja tersebut hamil.

7.Pengajuan istirahat hamil menggunakan surat dari dokter/bidan yang digunakan dan hasil USG dengan lampiran buku periksa.

Pasal 18: Izin Sakit

1.Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksa kepada personalia paling lambat pada hari pertama bekerja.

2.Pekerja yang sakit berkepanjangan wajib melaporkan kondisinya kepada atasannya disertai surat dokter.

3.Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah.

4.Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat ijin dan diakui oleh instansi terkait.

Pasal 19: Izin Meninggalkan Kerja Dengan Mendapat Upah

1.Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pemsahaan berhak atas upah.

2.Peketja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas negara/perusahaan berhak atas upah.

3.Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya berhak atas upah.

4.Pekerja terkena bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain), berhak atas upah.

5.Pekerja yang melakukan izin resmi

6.Pekerja yang mengalami sakit

7.Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian pada pasal 1 - 6.

Pasal 20: Izin Biasa

1. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan ijin kepada atasannya

2.Pekerja yang akan meminta ijin biasa wajib memberitahukan secara tertulis dan untuk kasus mendesak/insidentil bisa lewat telepon sendiri kepada atasannya pada saat itu. Apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka dianggap alpa (tanpa keterangan).

3.Pekerja yang melakukan izin biasa akan dipotong upahnya sesuai dengan perhitungan pengupahan.

Pasal 21: Kerja Pada Saat Cuti Bersama

Bagi pekerja yang bekerja pada saat cuti bersama diperhitungkan sekurang kurangnya dengan upah sehari serta tidak mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan Undang-Undang.

BAB VI: PENGUPAHAN

Pasal 22: Sistem Pengupahan

1.Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerja dan Transmigrasi R.I Nomor Kep: 49 / MEN/TV/2004 Ten tang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

2.Komponen gaji terdiri atas :

a.Upah (Sub Salary)

1.Gaji Pokok 100%

2.Tunjangan masa kerja

b.Tunjangan tidak tetap

1.Insentif keliadiran

2.Uang makan

I. Non Upah:

1. Performance

2.Skill

II. Lembur

Perhitungan pengupahan dimulai dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berjalan dengan ketentuan 1/30 bulan/hari.

3.Pembayaran dilakukan pada akhir bulan, apabi la akhir bulan tersebut jatuh pada tanggal merah atau libur nasional maka pembayaran akan diajukan ke tanggal sebelumnya.

4.Sesuai dengan ketentuan UU No.7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan sebagai wajib pungut akan menyetorkan kepada Instansi yang berwenang dan memberitahukan serta pemberitahuan pajak tahunan kepada yang bersangkutan

Pasal 23: Penyesuaian Upah

Upah terendah pekerja adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Grobogan (UMK) yang disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan upahnya.

Pasal 24: Upah Lembur

1. Kerja lembur adalah bekerja diluar waktu kerja

2. Kerja lembur dilakukan pada hari biasa/istirahat mingguan/libur Nasional sukarela tanpa ada paksaan.

3. Dasar perhitungan tarif upah lembur adalah surat Keputusan Menteri Pekerja No. KEP-102/MEN/VI/2004 yang dikeluaran pada tanggal 25 Juni 2004

4. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Upah sebulan

5. Perhitungan tarif upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:

Besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut:

a.Hari kerja biasa

Jam 1 (pertama) : 1,5 x TUL

Jam 2 dan seterusnya: 2 x TUL

b.Hari Libur Minggu atau Nasional

Jam ke 1 s/d 7: 2 x TUL

Jam ke 8: 3 x TUL

Jam ke 9 seterusnya: 4 x TUL

c.Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek

Jam ke 1 s/d 5: 2 x TUL

Jam ke 6: 3 x TUL

Jam ke 7 dan 8 seterusnya: 4 x TUL

Pasal 25: Insentif Kehadiran

1.Insentif kehadiran akan diberikan penuh apabila pekerja selama 1 (satu) bulan masuk kerja

2.Insentif kehadiran akan hilang apabila pekerja absen/ijin.

3.Insentif kehadiran tidak akan hilang apabila pekerja mengambil cuti tahunan.

4.Bagi pekerja yang terlambat lebih dari 15 menit maka insentif kehadiran akan dipotong.

5.Besarnya insentif kehadiran akan dimuat didalam struktur gaji.

Pasal 26: Tunjangan Masa Kerja

1. Tunjangan berkala diberikan kepada pekerja, mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi.

2.Tunjangan berkala diberikan kepada semua pekerja setctah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun dan sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung per tanggal masuk kerja.

3.Besarnya tunjangan masa berkala sebesar Rp 10.000,00 setiap bulan.

4.Tunjangan masa kerja dimasukkan kedalam gaji.

Pasal 27: Tunjangan Hari Raya

1. Tunjangan hari raya diberikan oleh perusahaan kepada pekerja maksimal 1 minggu sebelum hari raya keagamaan,

2. Adapun ketentuan pcmbayaran Tunjangan Hari Raya, sebagai berikut:

a. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan/1 tahun akan diberikan 1 kali upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

b.Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan akan diberikan Tunjangan Hari Raya secara proporsional (gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 12 x masa kerja)

c.Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau kasus tertentu memasuki 30 hari sebelum hari raya maka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dengan perhitungan seperti diatas (a dan b).

BAB VII: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 28: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Perusahaan memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja selama di rumah melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, adapun keterangannya sebagai berikut:

1.Pekerja akan dipotong 1% dari upah (gaji pokok dengan tunjangan tetap) dan perusahaan memberikan 4% dari upah pekerja tersebut.

2.Pekerja mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk suami/istri dan 3 anak.

3.Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan.

4.Penyelenggaraan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi:

1.Perawatan jalan.

2.Perawatan jalan tingkat lanjutan.

3.Rawat inap.

4.Pemeriksaan kchamilan dan pertolongan kelahiran/persalinan.

5.Penunjang diagnostik.

6.Pelayanan khusus.

7.Gawat darurat.

5.Apabila ada pelayanan dari dokter BPJS Kesehatan yang bermasalah pekerja dapat melaporkan kepada pihak perusahaan (HRD) agar diinformasikan kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 29: Jaminan Kecelakaan Kerja

Perusahaan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, adapun keterangannya sebagai berikut:

1. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) yang berupa penggantian biaya meliputi :

a.Biaya pengangkutan pekerja ke rumah sakit Trauma Center

b.Biaya pemeriksaan, pengobatan atau perawatan selama di rumah sakit termasuk biaya rawat jalan.

c.Biaya rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja

2.Premi asuransi dan iuran sebesar 0.89% per bulan merupakan tanggung jawab perusahaan

3.Perusahaan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ketempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja.

Pasal 30: Jaminan Hari Tua dan Pensiun

Perusahaan memberikan jaminan hari tua dan pensiun kepada pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, adapun keterangannya sebagai berikut:

1.Pekerja dan perusahaan akan dikenakan premi/iuran jaminan hari tua sebesar :

a.3,7% x upah sebulan menjadi kewajiban perusahaan.

b.2% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.

2.Jaminan Hari Tua dapat diambil setelah pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 (satu) bulan.

3.Jaminan Pensiun

a.2% x upah dalam sebulan menjadi kewajiban perusahaan

b.1% x upah daJah sebulan menjadi kewajiban pekerja

4.Jaminan pensiun dapat diambil pada usia 56 tahun dengan kepesertaan 15 tahun sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan

BAB VIII: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 31: Perlindungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU No.l Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.

2.Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan kesehatan dan keselamatan perusahaan.

3.Apabila pekerja tidak mengikuti ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja maka pekerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN

Pasal 32: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Penetapan Pejabat Berwenang

1.Perusahaan dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain:

a.Pekerja dalam masa percobaan

b.Pekerja mengundurkan diri secara tertulis

c.Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

d.Pekerja meninggal dunia

Pasal 33: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan

Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah adanya penilaian yang proporsional dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, maka pekerja dilanggap tidak lulus masa percobaan. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir tapi tidak berhak atas uang pesangon.

Pasal 34: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Atas Kehendak Sendiri (Mengundurkan Diri)

1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.

2. Pekerja yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya dari 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

3.Pekerja wajib melakukan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pasal 35: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Meninggal Dunia

1.Perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja karena meninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan.

2.Perusahaan memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakeijaan.

Pasal 36: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Pensiun

1.Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja berhak untuk pensiun.

2.Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan lagi oleh perusahaan maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan perusahaan dengan masa kerja dihitung nol tahun.

3.Pekerja berhak mendapatkan uang pensiun dari perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

4.Pekerja yang telah masuk kerja diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun

5.Perusahaan memberikan waktu Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada pekerja selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan.

Pasal 37: Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

JENIS PHK

Uang Pesangon Uang Penghargaan Uang Penggantian Hak Uang Pisah
Pengunduran Diri 1X
Pengunduran Diri Sesuai 1X 1X
Pekerja Pensiun 2X 1X 1X
Pekerja Meninggal Dunia 2X 1X 1X
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat 1X 1X
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan 1X 1X 1X
Perubahan Status, penggabungan, peleburan perusahaan dan

Pekerja Tidak bersedia melanjutkan kerja

1X 1X 1X
Perusahaan Tutup Karena Merugi 1X 1X 1X
Perusahaan melakukan Efisiensi 2X 1X 1X
Perusahaan Pailit 1X 1X 1X
Pekerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja 2X 2X 1X
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib 1X 1X

Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut :

1.masa kerja kurang dari l (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

2.masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

3.masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

4.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah 

5.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

6.masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

7.masa kerja 6 (cnam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

8.masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

9.masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagai berikut:

1.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

2.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah

3.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

4.masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah

5.masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah

6.masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

7.masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Pasal 38: Perhitungan Uang Pisah

1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.

2.Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi syarat:

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.

b.Tetap mulai melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

3.Uang pisah untuk pekerja yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 2 berhak mendapatkan tanda terima kasih berupa uang pisah sebagai berikut;

a.Masa kerja 5 (lima) - 6 (enam) tahun sebesar Rp 100.000,00

b.Masa kerja 6 (enam) - 7 (tujuh) tahun sebesar Rp 200.000,00

c.Masa kerja diatas 7 (tujuh) tahun sebesar Rp 300.000,00

BAB X: PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 39: Bentuk-Bentuk Keluh Kesah

Pekerja berhak menyampaikan keluh kesah secara tertulis maupun tidak tertulis kepada serikat pekerja dan akan dirundingkan dengan pihak perusahaan.

Pasal 40: Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah

1.Perusahaan dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu Serikat Pekerja menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakiian/kelompok

2.Serikat Pekerja dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu perusahaan/manajemen menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakiian/kelompok.

Pasal 41: Penyelesaian Keluh Kesah

Dalam penyelesaian keluh kesah dilakukan secara musyawarah apabila kedua belah pihak tidak mendapatkan penyelesaian, maka akan dirundingkan dalam forum bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat.

BAB X: PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP

Pasal 42: Pelaksanaan dan Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh Perusahaan dan pekerja.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang - Undang yang berlaku

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 1 (satu) periode sejak dilandatangani sampai dengan masa berlaku yang telah ditentukan,

Pasal 43: Pembagian Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.

2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja.

Pasal 44: Pernyataan Hukum

1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh perusahaan dengan serikat pekerja

Demikian PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini dibuat, ditandatangani bersama:

Pihak Perusahaan

Leonandi Liu

Direktur PT. Formosa Bag Indonesia

Pihak Serikat Pekerja

Masruren

Ketua Serikat Pekerja Formosa

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut diatas berlaku terhitung mulai tanggal 7 Juli 2017 s/d 6 Juli 2019 dan supaya diperbanyak untuk setiap pekerja.

Ditetapkan di: Purwodadi

Pada Tanggal: 2 Agustus 2017

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Kabupaten Grobogan

Nurwanto

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Formosa Bag Indonesia Dengan Serikat Pekerja Mandiri PT. Formosa Bag Indonesia – 2017/2019 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...