PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT EAGLE GLOVE INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (2016-2018)

39. PT. Eagle Glove Indonesia

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

PT. Eagle Glove Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri aneka macam sarung tangan yang terbuat dari kulit dan atau sintetis yang bercita-cita untuk menjadi perusahaan terdepan di bidangnya.

Serikat Pekerja Nasional PT. Eagle Glove Indonesia adalah organisasi resmi pekerja di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia yang diakui oleh perusahaan, yang berfungsi mewakili dan menyalurkan aspirasi anggotanya

Dan adalah dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis serta untuk menjamin terlaksananya tujuan tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ini yang selanjutnya disebut PKB.

Para pihak yang terlibat dalam keseluruhan usaha produksi dalam segala sikap dan tindakan harus berpegang pada prinsip berikut yaitu :

1.Merasa ikut memiliki (Rumangsa Hendarbeni), ikut memelihara dan mempertahankan (Mely Hanrungkebi), serta mawas diri (Mulat Salim Hangrosowani).

2.Mempertahankan Nilai-nilai perusahaan yaitu : kejujuran, keselamatan kerja, kualitas kerja dan semangat kebersamaan.

3.Itikad baik, transparansi, berkeadilan, professional

Adapun tujuan pembuatan PKB ini adalah seabagai berikut:

1.Menegaskan dan kewajiban perusahaan dan serikat pekerja serta menetapkan dasar-dasar kondisi dan persyaratan kerja bagi pekerja

2.Memantapkan, meningkatkan, memelihara, Pekerja dan Serikat Pekerja, termasuk tata cara penyelesaian perselisihan dan perbedaan pendapat.

3.Menegaskan adanya tanggung jawab bersama dan perlunya kerjasama yang baik dan harmonis dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta perlindugan terhadap Lingkungan Hidup dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja serta mengamankan asset dan investasi perusahaan.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan dan serikat pekerja menyadari, meyakini dan menyetujui kondisi-kondisi berikut :

1.Perusahaan mengakui :

a.Bahwa setiap pekerja berhak untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja

b.Bahwa kesempatan untuk berkembang/maju bagi seorang pekerja diberikan tanpa membeda-membedakan suku, ras, golongan, agama, jenis kelamin maupun masa kerja dan jabatan.

c.Bahwa penggajian yang layak, kesejahteraan dan kesempatan meraih kemajuan merupakan faktor pendorong bagi pekerja untuk meningkatkan semangat kerja dan produktivitas kerja

d.Bahwa keluh kesah para pekerja akan ditanggapi dengan perhatian yang cukup dan sepadan dalam rangka mencapai kepuasan bersama bagi pekerja dan perusahaan.

2.Serikat Pekerja mengakui :

a.Bahwa perusahaan mempunyai wewenang untuk mengelola sepenuhnya kegiatan perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

b.Bahwa perusahaan berhak mendapat hasil kerja yang optimal dari pekerja

c.Bahwa perusahaan mempunyai wewenang untuk merekrut, mengangkat dan menempatkan/menegaskan pekerja pada suatu jabatan, maupun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

d.Bahwa perusahaan mempunyai wewenang untuk menentukan struktur organisasi, jabatan, golongan dan uraian tugas yang dilakukan secara transparan dan adil.

e.Tanda tangan ketua dan sekretaris Serikat pekerja dan atau penanggung jawab mogok kerja

3.Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana tersebut pada ayat 3, maka demi menyelamatkan asset perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan berikut :

a.Melarang pekerja yang mogok kerja berada pada lokasi proses produksi

b.Melarang pekerja yang mogok kerja berada dalam lokasi perusahaan

4.Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan seperti ayat 1 dan ayat 3 adalah mogok kerja tidak sah dan kepadanya dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja seperti tertuang pada pasal 29 ayat (4c).

Pertumbuhan dan pengembangan usaha adalah menjadi Tanggung Jawab Bersama, antara perusahaan dan pekerja dengan mengedepankan produktivitas dan kesejahteraan.

Prinsip musyawarah dan mufakat menjadi dasar/landasan di dalam hal timbul adanya perbedaan pendapat maupun kepentingan yang bermuara pada kelangsungan hidup perusahaan yang berarti kelangsungan bekerja bagi pekerja.

Dengan semangat Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila serta hal yang normative, Perjanjian Kerja Bersama ini dimanfaatkan untuk mencapai hubungan kerja yang harmonis, dinamis serta produktif.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita sekalian sehingga melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

ISTILAH-ISTILAH

1.Perusahaan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah PT. Eagle Glove Indonesia yang berlokasi di desa Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman 55571, Yogyakarta.

2.Pengusaha adalah Direksi PT. Eagle Glove Indonesia atau pejabat yang diberi wewenang atau kuasa untuk bertindak atas nama PT. Eagle Glove Indonesia.

3.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di ruang lingkup PT. Eagle Glove Indonesia, yang memiliki ikatan kerja perorangan dengan perusahaan dengan menerima upah dari Pengusaha, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang tidak tertentu.

4.Keluarga pekerja adalah seorang suami/isteri dan anak-anak yang sah menurut hukum, agama dan Negara dan menjadi tanggungan pekerja dan terdaftar di perusahaan.

5.Suami/istri yang terikat perkawinan yang sah menurut hukum, agama dan Negara dan terdaftar di perusahaan.

6.Anak-anak pekerja adalah anak-anak yang sah, yang sepenuhnya ditanggung oleh pekerja dari istri/suami yang sah yang berumur di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak bekerja, masih sekolah dan terdaftar di perusahaan yang jumlahnya maksimum 3 (tiga) orang anak

7.Ahli waris adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan dan hukum yang berlaku.

8.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja yang berhubungan dengan kerja terhitung dari berangkat, selama kerja dan sampai pulang kerja.

9.Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh Karyawan PT. Eagle Glove Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan dan melindungi hak dan kepentingan anggotanya berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

10.Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional adalah karyawan PT. Eagle Glove Indonesia yang dipilih dari hasil musyawarah anggota yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

11.Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan dengan pekerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

12.Waktu kerja adalah jam-jam pada saat pekerja ditetapkan untuk berada di tempat kerja guna melakukan pekerjaan pada hari kerja

13.Hari kerja adalah hari-hari pada saat Pekerja diwajibkan untuk menjalankan tugas pekerjaannya yang sudah ditentukan termasuk pelatihan kerja.

14.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut ketentuan yang diatur dan Perjanjian Kerja dan PKB termasuk tunjangan-tunjangan.

15.Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau golongan jabatan.

16.Kesejahteraan (pekerja) adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.

17.Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang dan atau fasilitas yang dibayarkan atau diberikan kepada pekerja tergantung kepada kemampuan perusahaan.

18.Tunjangan adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja selain upah pokok yang terkait dengan pelaksanaan kerja.

19.Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

20.Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu jaminan bagi pekerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

21.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal atau di sektor informal.

22.Kerja lembur adalah jam kerja pekerja yang melebihi jam kerja atau karena melakukan pekerjaan di luar jadwal kerjanya atas perintah atasannya/pengurus yang berwenang.

23.Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaan

24.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja.

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.PT. Eagle Glove Indonesia yang berkedudukan hukum di Yogyakarta, beralamat di desa Bayen Purwomartani Kalasan, Sleman 55571 Sleman didirakan tgl 12 September 1996.

Dipimpin oleh Bapak Min Joon Kim, warga Negara Republik Korea (Korea Selatan) dengan paspor nomor M68596029 berlaku sampai dengan 11 Mei 2019.

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Perusahaan.

2.Serikat Pekerja Nasional PT. Eagle Glove Indonesia yang berkedudukan di desa Bayen, Purwomartani, kalasan Sleman, yang telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan DPD SPN DIY nomor : Skep.015/DPD SPN/IV/2014 tanggal 22 April 2014. Serta telah dicatatkan di buku pencatatan SP/SB Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemerintah Kabupaten Sleman dengan nomor 11/VI/2005 Tanggal 15 Juni 2005.

Mewakili untuk dan atas nama seluruh Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Serikat Pekerja

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tertuang dalam bab-bab pasal-pasal di bawah ini.

BAB II : UMUM

Pasal 1 : Luas Kesepakatan

1.Pengusaha dan karyawan menyetujui bahwa PKB ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tertera dalam pasal-pasal PKB, disamping itu masing-masing pihak tetap mempunyai hak-hak lainnya yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundagan yang berlaku.

2.Disamping PKB ini, kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan khusus dapat diadakan berdasarkan musyawarah mufakat antara Perusahaan dan pekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam PKB ini.

3.Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang dirasa perlu tetapi belum tercantum dalam PKB ini, maka akan diadakan musyawarah antara perusahaan dan pekerja melalui lembaga Bipartit.

4.Perusahaan dan pekerja sepakat untuk tunduk dan taat pada peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

5.Seluruh pekerja PT. Eagle Glove Indonesia berkewajiban menunjang pencapaian tujuan seperti yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Menjaga saling pengertian, hormat menghormati dan mempertahankan sikap saling percaya antara perusahaan dan pekerja dan secara terus menerus mengadakan perbaikan dan peningkatan kemampuan diri.

Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan

PKB di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia mengatur kedudukan, status, hak dan kewajiban serta pembinaan pekerja yang mengandung maksud dan bertujuan untuk :

1.Mengatur dan menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara perusahaan dan pihak pekerja guna mendapatkan kepastian atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab demi kepentingan bersama dalam upaya meningkatkan produktivitas, perkembangan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

3.Membina karyawan agar dalam menjalankan tugasnya berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi, bermoral, memiliki harga diri, terampil serta penuh rasa tanggung jawab.

4.Menjamin berlakunya kesetaraan dan kemitraan antara perusahaan dan serikat pekerja dalam menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang sebaik-baiknya serta terjalinnya suatu hubungan kerjsama yang baik untuk kepentingan bersama.

5.Baik perusahaan maupun serikat pekerja berkewajiban memberikan penjelasan, pengertian dan pengarahan kepada anggotanya atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini.

6.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban mentaati isi PKB serta memberi teguran kepada para pihak apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

Musyawarah dan atau diskusi tentang kebijakan dan atau aturan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilakukan melalui media lembaga Bipartit yang telah terbentuk.

Pasal 3 : Ketentuan Umum

1.Setiap pekerja wajib memiliki moral yang baik, menjaga sikap santun, patuh dan taat pada aturan perusahaan yang berlaku serta wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab.

2.Perusahaan berusaha untuk menegakkan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahaan dan Pekerjanya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui Manager, Kepala Bagian/Unit, Supervisor, sehingga pengambilan tindakan/sanksi demi tegaknya disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.

3.Perlu disadari bahwa tujuan perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik. Dengan demikian, terhadap pekerja yang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya.

4.Pengaturan mengenai tindakan disiplin terhadap Pekerja diatur lebih lanjut di dalam PKB ini dalam Pasal yang berbeda.

5.Apabila pelanggaran yang dilakukan pekerja cukup berat atau berulang untuk kesalahan yang sama, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja bersangkutan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pasal 4 : Peraturan Tata Tertib Perusahaan

1.Pekerja wajib ikut serta menghindari hal-hal yang dapat menghambat kemajuan dan atau yang bersifat merugikan perusahaan

2.Pekerja dilarang menggunakan sarana komunikasi pribadi dan untuk kepentingan pribadi selama waktu kerja

3.Kepentingan pribadi yang mendesak dapat dilakukan dengan menggunakan sarana komunikasi perusahaan.

4.Pekerja produksi dilarang menggunakan dan atau mengaktifkan sarana komunikasi pribdai pada saat jam kerja. Hubungan dengan pihak luar akan dibantu melalui bagian Personalia/HRD.

5.Pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dan (4) PKB ini dapat dikenakan SP-3 dan selanjutnya dapat dimungkinkan terjadinya pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon.

6.Pekerja staf dilarang menggunakan sarana/fasilitas internet untuk kepentingan pribadi seperti yang tertuang dalam Sistem Manajemen HR Nomor PSM/HRD/6.2-9 tentang Sistem Informatikan (IT).

7.Pekerja, baik untuk kepentingan diri sendiri dan ataupun untuk kepentingan orang lain, dilarang membocorkan rahasia dan atau memberikan informasi tentang perusahaan kepada pihak lain.

8.Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh atasan dan harus memperhatikan dengan baik perintah yang diberikan.

9.Pekerja yang telah diberikan tugas oleh atasan, tidak boleh melimpahkan atau menyerahkan tugasnya kepada pekerja lain tanpa persetujuan atasannya.

10.Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan dan atau memperbaiki suatu peralatan milik perusahaan tanpa persetujuan atasan.

11.Pekerja dilarang bekerja untuk perusahaan lain atau melakukan jenis kegiatan komersil lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan perusahaam tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

12.Pekerja dilarang melakukan kegiatan untuk diri sendiri, untuk orang lain maupun pihak manapun juga dan atau memberikan/menerima pekerja/jasa apapun yang sifat kegiatan/usahanya serupa atau menyerupai kegiatan usaha perusahaan.

13.Pekerja diperkenankan berdagang pada waktu istirahat, di tempat yang telah disedikan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan, kebersihan dan keamanan perusahaan.

14.Selama jam kerja, pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan dan tempat kerjanya yang telah ditentukan tanpa ijin atasan.

15.Pekerja wajib membaca pengumuman-pengumuman yang dipasang di papan pengumuman resmi.

16.Pekerja wajib mengenakan tanda pengenal, mengisi daftar hadirnya sendiri sebelum memasuki dan meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa mewakilkan pada pekerja lain. Kelalaian atas kewajiban pengisian daftar hadir akan berakibat pada hilangnya hak-hak yang melekat pada pekerja.

17.Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan kepada perusahaan setiap perubahan yang terjadi pada dirinya termasuk alamat dan status diri/keluarganya.

18.Pekerja tidak diijinkan untuk menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk urusan pribadi atau melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan operasional tanpa persetujuan perusahaan.

19.Kehilangan atau kerusakan barang-barang milik perusahaan harus segera dilaporkan kepada atasannya.

20.Pekerja dilarang memindahkan peralatan atau barang-barang milik perusahaan kecuali atas persetujuan petugas perusahaan yang diberi kuasa.

21.Pekerja wajib menjaga dengan baik uang, dana, barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

22.Pekerja dilarang menggunakan dana perusahaan untuk urusan pribadi

23.Lima menit sebelum jam kerja perusahaan dimulai yang ditandai dengan bunyi sirine, pekerja wajib berada di tempat tugasnya masing-masing.

24.Lima menit sebelum jam kerja berakhir akan ditandai dengan bunyi sirine, yang berarti pekerja baru diijinkan untuk berhenti bekerja dan mulai membersihkan tempat kerjanya masing-masing dan apabila telah selesai membersihkan tempat kerja, wajib tetap berada di tempat kerjanya masing-masing. Sirene tanda pulang akan dibunyikan lima menit kemudian dan pada saat itu karyawan baru diperkenankan meninggalkan tempat kerjanya.

25.Pekerja diwajibkan mengenakan seragam yang diberikan perusahaan sesuai ketentuan dan atau mengenakan alas kaki yang digunakan dari rumah ke dalam ruang produksi.

26.Demi menjaga kebersihan, pekerja dilarang mengenakan alas kaki yang digunakan dari rumah ke dalam ruang produksi.

27.Pekerja yang menggunakan peralatan kerja berupa benda tajam wajib menggunakan sepatu selama jam kerja.

28.Pekerja pria dilarang berambut panjang

29.Pekerja wanita dilarang menggunakan perhiasan meliputi cincin dan gelang selama jam kerja

30.Pekerja diperkenankan menggunakan sarana ibadah pada jam-jam yang telah ditentukan oleh perusahaan

31.Pekerja dilarang tidur pada jam kerja

32.Pekerja dilarang makan pada jam kerja dan atau membawa makanan ke ruang produksi kecuali minuman dengan tetap menjaga kebersihan.

33.Makan dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah tersedia

34.Pekerja dilarang membawa tas, jaket ke dalam ruang produksi, barang-barang tersebut wajib disimpan/diletakkan pada rak-rak yang telah tersedia.

35.Pekerja dilarang menggunakan dan memperdagangkan bahan-bahan addictive seperti narkoba atau sejenisnya.

36.Pekerja dilarang mengkonsumsi atau memperdagangkan minuman beralkohol

37.Pekerja dilarang berkelahi dengan rekan sekerja di lingkungan perusahaan.

38.Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan perusahaan dengan membuang sampah pada tempatnya, membersihkan toilet setelah digunakan, tidak membuang pembalut dan/atau tissue pada kloset.

39.Pekerja dilarang merokok selama jam kerja

40.Area perusahaan adalah area bebas rokok. Pekerja dan/atau tamu dilarang merokok di dalam area perusahaan. Kegiatan merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar lingkungan area perusahaan yang telah disediakan.

41.Apabila pekerja karena kondisi tertentu sehingga waktu istirahat hanya bisa diambil pada saat jam kerja, maka kegiatan merokok hanya diperkenankan dilakukan di area yang telah disediakan.

42.Setiap kendaraan yang masuk kedalam lingkungan perusahaan harus menggunakan stiker. Kendaraan yang tidak menggunakan stiker tidak diperkenankan masuk kedalam lingkungan perusahaan. Apabila karena sesuatu hal kendaraan yang digunakan tidak memiliki stiker maka karyawan dapat meminta kertu parkir sementara di pos security dengan menunjukkan SIM dan STNK yang masih berlaku.

43.Segala macam tanggungan dan atau hutang piutang dalam bentuk apapun yang tidak melibatkan Perusahaan secara langsung adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan, dan wewenang serta tanggung jawab perusahaan meliputi :

a.Melalui bagian personalia/HRD hanya diperbolehkan mengeluarkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa pekerja bersangkutan adalah benar karyawan PT. Eagle Glove Indonesia dengan status karyawan tetap dan masih aktif bekerja di perusahaan.

b.Apabila terjadi kelalaian dan atau pelanggaran hukum dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (43) oleh pekerja, maka perusahaan terbebas sepenuhnya dari segala macam bentuk tuntutan baik lisan, tulisan maupun hukum dari pihak manapun.

c.Apabila kelalaian atau pelanggaran hukum dari kegiatan di atas oleh pekerja menimbulkan keresahan dan atau dampak kurang baik bagi nama baik dan maupun aktivitas kegiatan perusahaan, maka pihak perusahaan berhak memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja kepada pekerja bersangkutan.

BAB III : SYARAT HUBUNGAN KERJA, SISTEM PENERIMAAN DAN KELUARGA PEKERJA

Pasal 5 : Hubungan Kerja

1.Hubungan kerja antara Perusahaan dan pekerja dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pekerja dengan PKWTT tersebut adalah pekerja yang telah lulus masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

2. Perusahaan mengakui prinsip dasar bahwa tidak ada diskriminasi untuk pekerja berdasarkan jenis kelamin dalam hal pengupahan dan fasilitas kesejahteraan

3.Tanggal mulai bekerja adalah tanggal pekerja diterima bekerja secara nyata pada perusahaan seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja tertulis.

4.Dalam menjalani masa percobaan ini masing-masing pihak dapat menghentikan hubungan kerja setiap waktu tanpa memerlukan ijin terlebih dahulu dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

5.Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan persangon maupun ganti rugi atas putusnya hubungan kerja dalam masa percobaan.

6.Perusahaan akan mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan bulan saat pekerja mulai bekerja di perusahaan. Sehingga terhitung sejak saat itu pekerja akan sepenuhnya mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

7.Selama menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, pekerja tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaan. Ketidakhadiran karena kepentingan pribadi, kecuali yang tercantum di dalam PKB Pasal 24 selama menjalani masa percobaan dapat berakibat putusnya hubungan kerja.

8.Bahwa adanya masa percobaan tersebut diberitahukan kepada pekerja secara tertulis.

9.Demi kelancaran jalannya perusahaan, perusahaan berhak mengatur, menunjuk dan menempatkan serta memutasikan karyawan ke bagian tertentu dengan pertimbangan berikut ini baik berupa promosi maupun demosi

a.Mutasi dapat dilakukan karena hal-hal berikut :

1)Bertambah/berkurangnya pekerjaan pada bagian tertentu

2)Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

3)Kesehatan : alasan kesehatan dapat dijadikan dasar terjadinya mutasi, misalnya karena ketidakmampuan yang bersangkutan secara fisik untuk melaksanakan tugas kewajibannya di tempatnya saat itu.

b.Promosi akan diberikan bagi karyawan yang secara terus menerus menunjukkan prestasi kerja yang melebihi target atau tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Dan atas penilaian dan rekomendasi pimpinan layak dan mampu untuk mengemban tugas atau jabatan yang lebih tinggi.

c.Sebaliknya Demosi atau penurunan pangkat/jabatan dapat diberikan bagi karyawan yang secara terus menerus tidak dapat menunjukkan kemampuan dalam mengemban tugas yang diberikan kepadanya.

10.Masa kerja karyawan PT. Eagle Glove Indonesia yang berasal dari PT. Kenny Java Glove terhitung sejak mulai terdaftar menjadi karyawan PT. Kenny Java Glove.

11.Masa kerja karyawan PT. Eagle Glove Indonesia yang berasal dari PT. Kenny Java Glove terhitung sejak mulai terdaftar menjadi karyawan PT. Kenny Java Gloves Indonesia terhitung sejak mulai terdaftar menjadi karyawan PT Green Gloves Indonesia.

Pasal 6 : Sistem Penerimaan Karyawan

1.System penerimaan atau penambahan karyawan, dilakukan atas dasar kebutuhan dan formasi yang tersedia dengan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai berikut :

a.Menyerahkan surat lamaran dilampiri dengan,

1)Daftar Riwayat Hidup

2)Foto copy ijazah terakhir/sertifikat yang dimiliki

3)Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

4)Surat pengalaman kerja (bila pernah bekerja)

5)Foto copy identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan sesuai kondisi terakhir.

6)Foto diri terbaru berwarna ukuran 4cm x 6cm dan 3cm x 4cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar

b.Mengisi formulir data pribadi yang telah disiapkan oleh perusahaan.

c.Menjalani test keterampilan dan atau pengetahuan yang telah disiapkan oleh perusahaan.

d.Menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter/perawat klinik perusahaan. Hasil pemeriksanaan kesehatan bersifat rahasia dan tidak untuk dibicarakan dengan pelamar.

e.Mengikuti psikotest apabila diperlukan.

f.Penyerahan dokumen dan atau informasi pada saatu proses penerimaan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar dan atau tidak sesuai, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa syarat.

2.Penyerahan seluruh dokumen pada saat penerimaan dengan mengikutsertakan dokumen asli dibutuhkan sebagai persyaratan verifikasi.

3.Pelamar yang dinyatakan diterima diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan sebelum menjalankan tugas/pekerjaan dan menerima duplikasi Surat Perjanjian Kerja bersangkutang sebagai arsip pribadi.

4.Perusahaan akan memberikan 2 (dua) pakaian/hem atau kaos berwarna putih kepada pekerja, sehingga selama 3 (tiga) bulan pertama bekerja pekerja diwajibkan mengenakan pakaian hem atau kaos berkerah berwarna putih.

Pasal 7 : Penilaian Kinerja Dan Promosi Jabatan

1.Penempatan pekerja setelah proses penerimaan akan ditentukan oleh atasan masing-masing

2.Sebelum melaksanakan tugasnya, pekerja akan diberi arahan, petunjuk dan latihan awal mengenai tugas dan atau pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya.

3.Perusahaan melakukan penilaian kinerja pekerja minimal 1 (satu) tahun sekali dengan suatu mekanisme yang ditetapkan oleh perusahaan dan dikomunikasikan kepada pekerja.

4.Surat peringatan yang diterima oleh pekerja akan mempengaruhi penilaian kinerjanya.

5.Perusahaan mengakumulasi kinerja masing-masing pekerja melalui data laporan harian.

6.Perusahaan melalui atasan masing-masing harus menyampaikan hasil akhir penilaian kinerja kepada pekerja yang bersangkutan

7.Perusahaan dapat mempromosikan seorang pekerja untuk menduduki jabatan/kedudukan yang lebih tinggi dari jabatan/kedudukan semula setelah mempertimbangkan ki8nerja dan potensi dari pekerja yang bersangkutan serta tersedianya posisi dalam struktur organisasi perusahaan.

8.Perusahaan dapat memutasikan/menurunkan jabatan/kedudukan pekerja ke bagian lain karena prestasi atau ketidakmampuan dalam melaksanakan tugasnya setelah dilakukan penilaian atau peringatan lisan.

9.Penilaian kinerja dilakukan secara jujur dan obyektif.

Pasal 8 : Keluarga Pekerja Yang Diakui Perusahaan

Keluarga pekerja yang diakui menjadi tanggungan Perusahaan adalah :

1.Suami dan/atau istri yang sah menurut hukum Negara dan tercatat di bagian Personalia/HRD. Fasilitas perusahaan hanya diberikan kepada satu istri dan/atau satu suami yang didaftarkan. Perubahan istri dan/atau suami yang didaftarkan hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan (perceraian) sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum Negara.

2.Anak kandung yang disahkan menurut hukum Negara dan tercatat di bagian personalia/HRD adalah anak berusia maksimal 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

3.Anak tiri yang ibu/ayahnya menikah dengan pekerja dan menurut keputusan pengadilan menjadi tanggungan pekerja, dengan ketentuan tercatat di bagian Personalia/HRD sebagai pasangan istri/suami.

4.Maksimal jumlah anak yang menjadi tanggungan pekerja adalah 3 (tiga) orang

BAB IV : PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 9 : Upah Pokok

1.Setiap pekerja berhak mendapatkan upah pokok bulanan yang besaran nilainya ditentukan baginya oleh Perusahaan.

2.Upah pokok permulaan ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja yang bersangkutan

3.Komponen upah adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan jabatan dan/atau tunjangan masa kerja).

4.Tunjangan masa kerja akan diberikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun yang besarannya ditentukan oleh perusahaan

5.Penentuan upah ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan, keahlian, prestasi kerja, kondite, beban kerja, serta tanggung jawabnya.

6.Besaran upah terendah sesuai ketentuan upah minimum kabupaten yang berlaku.

7.Apabila karena sesuatu hal Perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitasnya, karyawan dapat dirumahkan dengan menerima upah sesuai ketentuan perundangan.

Pasal 10 : Tunjangan-Tunjangan

Selain dari Upah Pokok, pekerja berhak atas fasilitas/tunjangan yang diatur sebagai berikut :

1.Fasilitas makan siang perkehadiran yang ditetapkan oleh perusahaan.

2.Premi hadri sejumlah Rp. 25.000,-/bulan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Pekerjaan berhak mendapatkan premi hadir apabila.

1)Hadir penuh selama 1 (satu) bulan hari kerja

2)Melaksanakan cuti tahunan

3)Melaksanakan tugas perusahaan

4)Melaksanakan tugas serikat pekerja

b.Akan mendapat pengurangan sejumlah Rp. 8.000,- karena hal-hal berikut :

1)Hari Pemililihan Umum Nasional

2)Suami/istri /anak pekerja meninggal dunia

3)Pekerja menikah

c.Akan kehilangan Premi Hadir apabila

1)Ijin meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi

2)Tidak masuk kerja karena kepentingan pribadi

3)Tidak masuk kerja karena sakit dengan surat keterangan dokter

4)Melaksanakan hak cutinya PKB yaitu.

a)Pekerja menikahkan anak

b)Mengkhitankan/membabtiskan anak

c)Istri melahirkan/keguguran

d)Keluarga satu rumah meninggal dunia

d.Pekerja yang telah mendapatkan surat peringatan karena ijin meninggalkan pekerjaan dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan penalti berupa kehilangan hak atas premi hadir selama 3 (tiga) bulan kedepan sejak Surat Peringatan tersebut diberikan.

Pasal 11 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK)

1.Setiap tahun perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan :

1 (satu) bulan upah x (Masa kerja/12)

b.Pekerja yang telah memeiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan minimal 1 (satu) bulan upah.

c.Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun akan mendapatkan THR dengan perhitungan 125% (seratur dua puluh lima persen) UMK tahun berjalan.

2.Pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

3.Besarnya upah adalah : Upah pokok ditambah tunjangan tetap

4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya keagamaan bersangkutan, berhak atas THRK.

Pasal 12 : Jaminan Selama Sakit

1.Pekerja yang dalam perawatan/istirahat sakit, paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus dan dinyatakan dengan Surat keterangan dokter, akan menerima upah pokok selama 12 (dua belas) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah

b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah

c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah

d.Selanjutnya dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

2.Sakit terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, termasuk bila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut pekerja pernah bekerja tetap kurang dari 4 (empat) minggu.

3.Pekerja yang dalam perawatan/istilah sakit dikarenakan kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan santunan tidak mampu bekerja (STMB) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.STMB Untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan 100% (seratus persen) dari upah;

b.STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah

c.STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

4.Selama pekerja masih dalam pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tetap dipekerjakan kembali kecuali pekerja mengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.

5.Jika sesudah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut belum mampu melaksanakan tugasnya dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter dan dianggap “tidak memenuhi persyaratan Jabatan” maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerjanya dan diberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantin hak yang diatur dalam Pasal tersediri didalam PKB ini.

Pasal 13 : Pajak Penghasilan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh pekerja karena hubungan kerja dengan perusahaan dihitung dan dibayarkan oleh perusahaan untuk dan atas nama pekerja kecuali ditetapkan tersendiri.

Pasal 14 : Perusahaan Bangkrut Atau Dilikuidasi

Apabila perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum. Semua pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja akan diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 15 : Kesejahteraan

1.Setiap pekerja diikutsertakan dalam program Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

2.Pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya dilaksanakan oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan kecuali pekerja telah terdaftar sebagai peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI).

3.Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dibayarkan berdasarkan upah pokok ditambah tunjangan tetap pekerja

4.Perusahaan akan memberikan 1 (satu) baju seragam bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan.

5.Sumbangan pernikahan sebesar Rp 200.000,- bagi pekerja yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan, 21 tahun bagi pekerja wanita dan 25 tahun bagi pekerja pria dengan menyerahkan copy surat nikah paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pernikahan. Bagi pekerja yang menikah dengan rekan sekerja sumbangan hanya diberikan kepada satu pekerja saja.

6.Sumbangan kelahiran bagi Pekerja wanita sebesar Rp. 300.000,- sampai dengan kelahiran anak ke-3 dengan menyerahkan copy bukti kenal lahir/akte lahir paling lama 1 (satu) bulan setelah kelahiran dan diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

7.Sumbangan duka sebagai berikut dengan menyerahkan copy surat kematian dari pejabat yang berwenang.

a.Suami/istri, anak kandung pekerja Rp. 500.000 ,-

b.Orang tua pekerja Rp. 300.000 ,-

c.Pekerja Rp. 800.000,- ditambah upah bulan berjalan, pesangon, penghargaan masa kerja dan hak sisa cuti tahunan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

8.Perusahaan membantu peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan membentuk koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif lainnya di perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

9.Perusahaan menyediakan fasilitas/sarana olahraga demi memelihara kesehatan pekerja minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.

10.Perusahaan menyediakan bantuan sarana pemeliharaan kesehatan selama jam kerja dengan menyediakan tenaga medis yang memadai.

11.Perusahaan menyediakan bantuan sarana pelayanan konsultasi, pemeriksaan ibu hamil dan keluarga berencana dengan menyediakan tenaga medis yang memadai serta menyediakan ruang laktasi bagi ibu pekerja yang menyusui.

12.Perusahaan menyediakan sarana beribadah

13.Penyegaran/hiburan diberikan oleh perusahaan bagi pekerja 1 (satu) tahun sekali disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

14.Perusahaan memberikan sara kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Pekerja sesuai dengan program kerja yang dibuat oleh tim P2K3.

15.Perusahaan menyediakan fasilitas air minum

16.Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan usaha/berdagang yang berbeda dengan kegiatan perusahaan pada waktu-waktu istirahat dan dilakukan di luar lingkungan/rungan produksi bukan di dalam ruang ptosuksi, dengan tetap memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan.

17.Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

BAB V : WAKTU KERJA, HARI LIBUR RESMI DAN DAFTAR HADIR

Pasal 16 : Waktu Kerja dan Waktu istirahat

1.Waktu kerja di perusahaan adalah 8 jam/hari untuk 5 hari kerja/minggu = 40 jam/minggu, yang diatur sebagai berikut :

a.Senin s/d Kamis : 07:30 – 16:15, Istirahat : 11:30 – 12:15

b.Jumat : 07:30 – 16:00, Istirahat : 11.45 – 12:45

2.Waktu kerja untuk security adalah 7 jam/hari untuk 6 hari kerja/minggu = 40 jam/minggu, yang diatur sebagai berikut :

a.Shift I: 07:00 – 15:00, Istirahat : 11:00 – 12:00

b.Shift II: 15:00 – 23:00, Istirahat : 19:00 – 20:00

c.Shift III: 23:00 – 07:00, Istirahat : 03:00 – 04:00

3.Kelebihan jam dari security setiap minggunya akan diperhitungkan sebagai lembur dan dihitung sesuai dengan perhitungan lembur.

4.Setelah bekerja 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan istirahat selama 1 (satu) hari.

5.Jam kerja selama bulan puasa akan diatur sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan Serikat Pekerja

Pasal 17 : Hari Libur Resmi

1.Perusahaan libur pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan secara nasional dan atau dalam surat keputusan pemerintah

2.Atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja, dan atau dalam kondisi tertentu, dimana pekerja terpaksa harus masuk di hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur di hari libur resmi.

Pasal 18 : Daftar Hadir

1.Pengaturan mengenai daftar hadir dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 ayat (16) PKB ini.

2.Kehadiran pekerja di tempat kerja pada system computer yang ada

3.Pekerja yang tidak membawa kartu ID diwajibkan untuk melapor ke petugas Security untuk mendapatkan ID Sementara (Temporary ID).

BAB VI : KERJA LEMBUR

Pasal 19 : Ketentuan Umum

1.Pada dasarnya kerja lembur bukan merupakan suatu keharusan, kecuali dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:

a.Apabila pekerjaan tidak diselesaikan segera, maka hal itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan

b.Dalam keadaan darurat seperti misalnya kebakaran, banjir atau gempa bumi.

2.Kerja lembur pada hari minggu tidak diperbolehkan. Apabila dalam kondisi tertentu pekerja harus masuk di hari istirahat mingguan setelah bekerja 6 (enam) hari berturut-turut, maka diberikan istirahat 1 (satu) hari sebagai pengganti istirahat mingguan di minggu berikutnya.

3.Bagi direktur, Manager dan Staff tidak diberikan upah lembur. Upah/gaji yang diterima telah termasuk perhitungan kelebihan jam kerja.

4.Upah lembur tidak diberikan kepada pekerja yang mengikuti kegiatan olah raga dan kegiatan lain di luar kewajiban tugas pekerjaannya.

5.Kerja lembur hanya berlaku bagi pekerja yang mendapat perintah tertulis dari atasannya menggunakan Surat Permintaan Lembur (SPL) yang mencantumkan nama pekerja, jam waktu kerja lembur dan macam pekerjaan yang dilakukan secara jelas serta ditandatangani oleh atasan di unit kinerjanya dan disetujui oleh pekerja bersangkutan.

Pasal 20 : Maksimum Jam Kerja Lembur

1.Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

2.Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

3.Pengaturan istirahat dan jam lembur akan diberitahukan secara terpisah sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 21 : Perhitungan Upah Kerja Lembur

1.Dasar perhitungan upah lembur sejam adalah 1/173 kali upah sebulan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap

2.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

a.Untuk jam lembur 1 dibayar sebesar 1 ½ (satu setengah) kali upah sejam

b.Untuk setiap jam lembur berikutnya dibyara sebesar 2 (dua) kali upah sejam

3.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi :

a.Untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam

b.Jam ke-9 dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah sejam

c.Jam ke-10 & ke-11 dibayarkan sebesar 4 (empat) kali upah sejam

4.Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih dan atau tidak diganti dengan uang.

5.Pengaturan pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII : ISTIRAHAT TAHUNAN

Pasal 22 : Cuti Tahunan

1.Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

2.Pengambilan hak cuti tahunan dan keinginan pekerja untuk istirahat tahunan akan diperhatikan, dengan catatan kepentingan dan kelancaran operasional perusahaan menjadi pertimbangan utama di dalam mengatur waktu istirahat pekerja. Oleh karenanya waktu istirahat baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari atasan yang bersangkutan dan Bagian personalia (HRD).

3.Permohonan cuti tahunan diajukan secara resmi minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.

4.Libur bersama yang disepakati antara perusahaan dan pekierja akan diperhitungkan sebagai pengurangan atas istirahat tahunan

5.Atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja, dapat dilakukan cuti bersama yang kemudian akan diperhitungkan ke dalam cuti tahunan.

6.Hak cuti tahunan yang masih tersedia akan diberitahukan kepada pekerja dan akan gugur apabila tidak digunakan sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

7.Hak sisa cuti tahunan yang belum diambil oleh pekerja dapat diganti dengan uang maksimal 2 (dua) hari dari sisa cuti tahunan, kecuali untuk unit kerja security, cuti yang belum diambil dapat diuangkan dengan perhitungan, susa cuti dikalikan upah sehari. Penggantian sisa cuti akan dihitung per tanggal 01 Maret tahun berikutnya.

8.Dalam hal terdapat cuti bersama yang dilakukan sebelum tanggal 28 Februari tahun berikutnya dan hak cuti pekerja masih tersedia, maka akan dipotongkan dari hak cuti tahun sebelumnya.

9.Apabila dilakukan cuti bersama sebelum tanggal 28 Februari tahun berikutnya dan hak cuti pekerja sudah tidak tersedia, maka akan dipotongkan dari hak cuti tahunan yang tersedia di tahun bersangkutan.

BAB VIII : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 23 : Ketentuan Umum

Perusahaan memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk meninggalkan pekerjaan. Keputusan Perusahaan untuk memberikan ijin akan didasarkan pada pertimbangan bahwa kepergian pekerja untuk sementara waktu itu tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

Pasal 24 : Ijin meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1.Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah untuk hal-hal berikut :

a.Pada hari Pemilihan Umum Nasional

b.Menjalani wajib militer

c.Melaksanakan hak istirahat/cuti

d.Melaksanakan tugas perusahaan

e.Melaksanakan tugas serikat pekerja

f.Memenuhi panggilan yang berwajib

g.Meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal tersebut dibawah ini:

1)Pekerja menikah: 3 (tiga) hari

2)Menikahkan anak: 2 (dua) hari

3)Mengkhitankan anak : 2 (dua) hari

4)Membabtiskan anak : 2 (dua) hari

5)Istri melahirkan/keguguran : 2 (dua) hari

6)Suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu meninggal 2 (dua) hari

7)Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari

2.Istirahat sakit :

a.Dengan surat keterangan dokter/dokter BPJS Kesehatan

b.Surat keterangan sakit harus diterima oleh perusahaan paling lambat jam 09:00 pagi pada hari yang sama, atau dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara lisan ke perusahaan.

c.Sakita waktu haid dengan menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter

d.Ijin meninggalkan pekerjaan karena sakit saat sedang bekerja harus diserta surat keterangan dari klinik perusahaan.

3.Istirahat persalinan :

a.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

b.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan/bidan.

4.Melaksanakan kewajiban agama yang dianut pekerja.

Pasal 25 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

1.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa upah dan kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin menurut PKB ini.

2.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan belum memiliki ha katas cuti tahunan, setelah mendapat persetujuan dari atasannya dapat meninggalkan pekerjaan tanpa menerima upah.

3.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan di luar yang dimaksud pada Pasal 24, akan dikenakan potongan berikut ini dimana perhitungan upah sehari adalah

(Jumlah jam ijin/8 jam) x (1/21) x Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

4.Ijin meninggalkan pekerjaan karena alasan suami/istri dan atau anak sakit wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter

5.Pekerjaan yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas akan mendapatkan teguran. Dan apabila melakukan hal yang sama secara berulang, akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan I dan seterusnya

Pasal 26 : Waktu Beribadah

1.Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan ibadahnya pada waktu-waktu yang telah disepakati bersama

2.Pekerja akan diberi kesempatan seperlunya untuk dapat melakukan ibadahnya pada waktu kerja dengan mengindahkan kelancaran operasional perusahaan.

BAB IX : PENDUKUNG KERJA

Pasal : Keselamatan Kerja

1.Perusahaan memiliki kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja yang secara konsekuen akan bertanggung jawab sepenuhnya akan terlaksananya kebijakan dimaksud

2.Perusahaan akan memberikan sosilaisasi kepada karyawan dalam hal pencegahan, perawatan dan konseling mengenai HIV/AIDS dengan menyediakan informasi yang benar melalui poster, leaflet, sticker atau bahan informasi lain serta melakukan pelatihan sesuai kemampuan perusahaan.

3.Perusahaan dan pekerja serja Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) yang telah terbentuk secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan dan menjaga Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan penuh rasa tanggung jawab.

4.Dalam menjamin keselamatan kerja Pekerja, perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

5.Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah terbentuk di perusahaan dan telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, akan bertanggungjawab atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.

6.Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

7.Pekerja wajib memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

8.Program kerja dan tekhnis pelaksanaan Kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan akan dibuat tersendiri oleh pengurus P2K3 Perusahaan.

9.Pekerja diwajibkan memakai dan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan dan tidak dibenarkan disalahgunakan atau dipindahtangankan.

10.Pekerja dilarang melepaskan/merubah/mengganti alat-alat keselamatan kerja misalnya alat pengaman mesin yang sudah terpasang tanpa sepengetahuan petugas P2K3 atau petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengamanan K3 di perusahaan.

11.Perusahaan akan membebankan ganti kerugian kepada pekerja yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan kehilangan maupun kerusakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan untuknya.

12.Demi kepentingan perusahaan dan keselamatan pekerja, pekerja wajib memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

13.Barang siapa yang memasuki sesuatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.

14.Setiap bentuk kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada tim P2K3 perusahaan melalui atasan masing-masing.

15.Pelanggaran atas ketentuan di atas dikenakan sanksi berupa pemberian surat Peringatan.

16.Perusahaan menjamin pengangkatan yang diperlukan dari lokasi perusahaan tempat terjadinya kecelakaan sampai ke rumah sakit atau ke rumahnya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena melaksanakan tugas.

BAB X : DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

Pasal 28 : Petunjuk Tindakan Disiplin

1.Tindakan disiplin yang perlu diambil terhadap pelanggara peraturan perusahaan akan disesuaikan dengan macam dan tingkatan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Dalam pengambilan tindakan disiplin tertulis, atasan bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bagian personalia/HRD.

2.Pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada hubungan satu dengan yang lain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat ganda dari berbagai pelanggaran tersebut.

3.Surat peringatan yang diakibatkan oleh tindakan kedisiplinan hanya berlaku pada tahun berjalan/bersangkutan.

Pasal 29 : Jenis Tindakan Disiplin

1.Peringatan Lisan

a.Diberikan kepada pekerja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan kerja, tidak memenuhi syarat-syarat ketertiban serta mengabaikan perintah atasan, maka perlu dilakukan tindakan disiplin berupa teguran dengan maksud untuk mendidik pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengadakan perbaikan diri.

b.Sebagai sarana/cara yang paling efektif guna memupuk dan memelihara kewibawaan serta memelihara Hubungan industrial yang baik dengan cara bertatap muka. Komunikasi ini perlu dimanfaatkan oleh atasan untuk memberikan kepada pekerja, bukan hanya memberikan perintah atau petunjuk tetapi juga untuk mengemukakan ketidakpuasan atas hasil kerja pekerja.

c.Peringatan lisan diberikan oleh atasan jika bawahannya melakukan hal-hal berikut :

1)Pelanggaran kecil atas PKB dan/atau

2)Tidak melaksanakan perintah atasan dan/atau

3)Kecerobohan terhadap barang milik perusahaan sehingga menimbulkan kerugian materiil.

d.Dalam hal memberikan peringatan lisan, atasan harus secara jelas menyampaikan kepada pekerja tentang pelanggaran yang dilakukannya dan kemudian memperingatkan pekerja bahwa pelanggaran berikutnya akan berakibat pada dikeluarkannya Peringatan Tertulis.

e.Catatan atas peringatan lisan oleh atasan bersangkutan harus disampaikan kepada bagian personalia/HRD.

2.Surat Peringatan

a.Apabila peringatan lisan belum menghasilkan suatu perbaikan di dalam tingkah laku serta prestasi kerja Pekerja, atau apabila terjadi suatu pelanggaran berat, maka surat peringatan harus diberikan kepada pekerja.

b.Prosedur

1)Berdasarkan laporan dari atasan pekerja yang bersangkutan, Bagian Personalia mengeluarkan surat peringatan yang memuat hal-hal berikut :

a)Jenis pelanggaran yang dilakukan, apa, oleh siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana pelanggaran itu terjadi.

b)Bab dan pasal dari PKB yang dilanggar.

2)Surat peringatan dibuar dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh :

a)Pekerja yang bersangkutan

b)Saksi (dapat oleh atasan pekerja yang bersangkutan dan/atau sesama pekerja)

c)Bagian Personalia

d)Factory Manager/General Manager/Direktur

3)Surat peringatan diberikan kepada pekerja segera setelah pelanggaran terjadi.

3.Berdasarkan berat-ringannya tingkat pelanggaran, maka Surat Peringatan dapat dibagi atas:

a.Surat Peringatan I, berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan diberikan untuk hal-hal berikut:

1)Pernah mendapatkan teguran/peringatan lisan sebelumnbya untuk kesalahan yang sama

2)Melakukan pelanggaran atas peraturan Tata Tertib perusahaan

3)Memalsukan surat/dokumen atau memberikan keterangan yang tidak jujur/benar kepada perusahaan

4)Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/ijin terlebih dahulu walaupun sudah diberikan Peringatan Lisan dan dilakukan 2 kali dalam sebulan

5)Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan walaupun sudah diberikan peringatan lisan

6)Tidak sungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya

7)Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan kepadanya tanpa alasan yang dapat diterima

8)Menolak pemindahan ke tempat lain tanpa alasan yang dapat diterima

9)Menolak pengobatan/perawatan dan pemeriksaan kesehatan badan oleh dokter perusahaan atau yang ditunjuk oleh dokter perusahaan.

10)Tidak melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan atasannya

11)Tidak menjunjung martabat pekerja dengan menampilkan kepribadian tidak sopan.

12)Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan tidak dengan semestinya yang menjadi tanggung jawabnya

13)Menggunakan alat-alat perusahaan yang bukan menjadi wewenang atau memberikan peluang kepada orang lain yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.

14)Mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja

15)Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan perusahaan.

16)Tidak berusaha untuk mencegah timbulnya bahaya yang dapat merugikan orang dan atau harta benda perusahaan.

17)Tidak melaporkan dengan segera kepada atasan atau yang berwenang atas terjadinya kecelakaan/gangguan keamanan di lingkungan kerja

18)Menempelkan/menempatkan, menyebarkan, mengubah, memindahkan, merusak suatu tulisan, pengumuman, gambar dan sejenisnya di lingkungan kerja tanpa ijin dari perusahaan.

19)Sebagai atasan tidak memberikan contoh yang baik kepada pekerja lainnya dalam mentaati pedoman, ketentuan dan instruksi perusahaan.

20)Sebagai atasan tidak mengawasi ketaatan atas pedoman ketentuan-ketentuan instruksi perusahaan, serta tidak segera mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak mengindahkan dan atau melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan.

b.Surat Peringatan II, berlaku selama 6 (enam) bulan dan diberikan karena :

1)Pernah menerima Surat Peringatan I dengan kesalahan yang sama dan masih berlaku.

2)Melakukan pelanggaran lainnya yang cukup serius menyangkut kerugian materiil bagi perusahaan seperti salah potong, salah jahit, salah inspeksi, dan/atau tidak melaporkan patahan jarum.

c.Surat Peringatan III/Terakhir dan PHK

1)Surat Peringatan III berlaku selama 6 (enam) bulan

2)Surat peringatan III diberikan dengan kriteria, pernah menerima Surat Peringatan I dan/atau Surat Peringatan II

3)Kedua surat peringatan tersebut masih berlaku

4)Terdapat indikasi tindakan/sikap kesengajaan dalam melakukan kesalahan seperti :

a)Menyebabkan diri sendiri dan/atau hidup pekerja lain terancam bahaya besar (misalnya merokok di tempat larangan merokok)

b)Melaksanakan pekerjaan tidak hati-hati secara terus menerus/berulang walaupun sudah diperingatkan untuk kali sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.

c)Melalaikan kwajiban dalam hal ini termasuk mangkir untuk waktu 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan walalupun sudah 2 (dua) kali diberikan panggilan formal.

d)Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya sehingga menimbulkan bahaya dan/atau tidak mengindahkan keselamatan diri sendiri dan/atau hidup pekerja lain

e)Membocorkan rahasia perusahaan atau menceritakan hal-hal yang dapat merugikan nama baik perusahaan.

f)Menjatuhkan nama baik dan/atau kedudukan sesama pekerja dengan jalan menghina, menghasut, memfitnah, menyebarkan pamphlet, issu, tulisan dan sebagainya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

g)Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan secara tidak sah.

h)Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan perusahaan.

i)Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan perusahaan.

j)Menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apapun secara langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi tindak-tanduk dalam melaksanakan jabatan dan tugas pekerjaannya.

k)Lain-lain perbuatan yang merugikan/merintangi kemajuan perusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.

l)Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak di lingkungan perusahaan tanpa ijin perusahaan.

m)Menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah baik anggota aktif maupun tidak aktif.

n)Menyalahgunakan wewenang

o)Perbuatan lain yang bersifat menodai nama baik rekan sekerja/perusahaan

d.Surat peringatan dapat diberikan tidak secara berurutan, bergantung pada jenis kesalahannya.

e.Surat peringatan dibuat oleh bagian personalia yang didistribusikan kepada

1)Asli : untuk pekerja bersangkutan

2)1 salinan : untuk Bagian personalia/HRD

f.Surat peringatan perusahaan harus ditandatangani oleh pekerja sebagai tanda penerima.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 30 : Ketentuan Umum

1.Perusahaan, pekerja dan Serikat pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

2.Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Dalam hal rencana PHK Massal (lebih dari 10 orang), harus diajukan kepada lembaga PPHI untuk mendapatkan penetapan. Pihak perusahaan maupun pekerja dapat mengajukan penetapan PHK Massal kepada Lembaga PPHI apabila ada perselisihan hubungan industrial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31 : Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan dan Aturan Pembayaran Pesangon

1.Besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang diberikan kepada pekerja yang diatur dalam Peraturan ini adalah,

a.Uang Pesangon

1)Masa kerja 1 tahun1 (satu) bulan upah

2)1 tahun s/d 2 tahun 2 (dua) bulan upah

3)2 tahun s/d 3 tahun 3 (tiga) bulan upah

4)3 tahun s/d 4 tahun 4 (empat) bulan upah

5)4 tahun s/d 5 tahun 5 (lima) bulan upah

6)5 tahun s/d 6 tahun 6 (enam) bulan upah

7)6 tahun s/d 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah

8)7 tahun s/d 8 tahun 8 (delapan) bulan upah

9)8 tahun dan selanjutnya 9 (sembilan) bulan upah

b.Uang penghargaan masa kerja

1)3 tahun s/d 6 tahun2 (dua) bulan upah

2)6 tahun s/d 9 tahun3 (tiga) bulan upah

3)9 tahun s/d 12 tahun4 (empat) bulan upah

4)12 tahun s/d 15 tahun5 (lima) bulan upah

5)15 tahun s/d 18 tahun6 (enam) bulan upah

6)18 tahun s/d 21 tahun7 (tujuh) bulan upah

7)21 tahun s/d 24 tahun8 (delapan) bulan upah

8)24 tahun dan selanjutnya10 (sepuluh) bulan upah

c.Uang penggantian hak

1)Hak cuti tahunan yang belum diambil

2)Penggantian perumahan serta pengobatan dan perataran ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang Penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

2.PHK atas permintaan sendiri

a.Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan atas permintaan sendiri yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal PHK

b.Pekerja yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri akan mendapatkan uang penggantian Hak sesuai ketentuan berlaku yaitu 15% dari uang penghargaan masa kerja bagi yang telah bekerja minimal 3 (tiga) tahun.

c.Uang pisah besarnya 1 (satu) bulan upah, untuk pekerja dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun

d.Perusahaan tidak akan mengeluarkan/memberikan Surat Pengalaman Kerja dan uang pisah seperti yang dimaksud pada ayat c di atas bagi pekerja yang melalaikan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (2a).

3.PHK oleh perusahaan

a.Alasan Kesehatan

Pekerja yang mengalami sakit, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dan atau penyakit akibat kerja sehingga selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Belum mampu melaksanakan dan atas penilaian kesehatan dari dokter tidak dapat kembali bekerja, maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mendaftarkan ke lembaga PPHI di dinas tenaga Kerja setempat. Apabila dapat dilakukan PHK maka pekerja mendapatkan kompensasi diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 31 ayat (1a), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 ayat (1b), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat (1c).

b.Mencapai Masa Purna Tugas

1)Hubungan kerja pekerja dengan perusahaan putus karena pekerja mencapai Purna Karya/Pensiun pada usia 55 (lima puluh lima) tahun dan diberikan pembayaran sebagai berikut:

a)Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 ayat (1a)

b)Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat (1b)

c)Uang penggantian hak Pasal 31 ayat (1c)

2)Apabila pekerja yang telah mencapai masa purna tugas memiliki keahlian khusus yang pada saat itu belum dapat digantikan kedudukannya, maka pekerja dapat dipekerjakan kembali atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan masa kerja pekerja dihitung dari 0 (nol) tahun.

3)Besaran upah/pembayaran yang akan diterima oleh pekerja yang dimaksud ayat (2) diatas, sama seperti yang dimaksud di dalam ayat (1) dan akan diperlakukan sebagai karyawan baru dengan status PKWTT sampai dengan pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.

c.Alasan Pidana Berkekuatan Tetap

1)Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan dari pengusaha maka perusahaan wajib membayar gaji pekerja sampai dengan selesainya putusan pengadilan

2)Apabila pekerja ditahan oleh pihak berwajib namun bukan karena pengaduan dari perusahaan maka perusahaan wajib memberikan bantuan kepada pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak berwajib.

3)Tanggungan yang wajib diberikan bantuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah keluarga inti sebagaimana yang dimaksud dalam PKB Pasal 8 dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah pokok

b)Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) daro upah pokok

c)Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah pokok

d)Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari upah pokok.

4)Dalam kaitannya dengan yang diatur dalam ayat (1) dan pekerja dinyatakan bersalah maka dapat dilakukan proses PHK terhadap pekerja.

5)Apabila setelah proses peradilan berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah maka perusahaan wajib mempekerjakan pekerja kembali.

6)Dalam kaitannya dengan yang diatur didalam ayat (2) maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena melaksanakan proses perkara pidana

7)Apabila dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan pekerja kembali.

8)Dalam hal sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja yang bersangkutan.

9)PHK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini dilakukan tanpa penetapan lembaga PPHI.

10)Pengusaha akan membayar kepada pekerja yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dengan ketentuan 1 (satu) kali ketentuan PKB Pasal 31 (1b) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan PKB Pasal 31 ayat (1c).

4.Meninggal dunia

Dalam hal pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan sesuai lamanya masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

1)Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 ayat (1a)

2)Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat (1b)

3)Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1c)

4)Santunan dai BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 32 : Pengembalian Perlengkapan Perusahaan dan Pelunasan Hutang/Sisa Hutang

1.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan apapun wajib mengembalikan semua alat/perlengkapan dan barang-barang inventaris lainnya yang digunakan untuk kelancaran dan selama melakukan tugas perusahaan.

2.Apabila pemutusan hubungan kerja terjadi, pekerja diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa hutangnya yang ada di perusahaan

3.Perusahaan akan memotong Uang Pesangon/Uang Penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak untuk melunasi kewajiban pekerja pada perusahaan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas.

4.Pekerja yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan surat bebas pinjaman dan ditandatangani oleh ketua koperasi. Bukti ini diserahkan kepada bagian personalia sebagai salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

Pasal 33 : Surat Pemutusan Hubungan Kerja Dan Surat Keterangan Kerja

1.Perusahaan wajib memberikan Surat Keterangan Kerja kepada pekerja setelah pemutusan hubungan kerja apabila pekerja memenuhi persyaratan yang dimaksud pada PKB Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

Surat keterangan kerja akan mencantumkan

a.Keterangan tentang tugas yang pernah diemban

b.Masa kerja di perusahaan

c.Sebab pemutusan hubungan kerja

2.HRD akan memberikan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dicatatkan dan dimintakan pengesahan sebagai salah satu syarat pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Apabila pekerja tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud pada PKB Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) di atas maka Perusahaan tidak wajib memberikan Surat Keterangan pengalaman Kerja dan Surat Keterangan pengambilan JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

BAB XII : SERIKAT PEKERJA

Pasal 34 : Ketentuan Umum

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja yang mendandatangani PKB sebagai organisasi resmi di luar struktur organisasi perusahaan dan dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya serta mewakili kepentingan pekerja tetap di perusahaan.

2.Perusahaan mengakui adanya Protokol Kebebasan berserikat yang telah ditandatangani bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.

3.Serikat pekerja bersifat mandiri dan tidak mewakili pihak-pihak manapun yang berada di luar perusahaan.

4.Anggota Serikat Pekerja bukan merupakan anggota serikat pekerja lainnya baik di dalam maupun di luar perusahaan

5.Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja pada jam kerja sesuai dengan yang telah disepakati bersama dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan operasional.

6.Perusahaan menjamin anggota serikat pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh serikat pekerja sebagai wakil atau petugas serikat pekerja untuk tetap mendapatkan perlakuan yang wajar tanpa tekanan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung.

7.Serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan apabila terdapat perubahan susunan kepengurusan serikat pekerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut.

Pasal 35 : Pengaturan, Fasilitas, dan Bantuan

1.Dalam rangka menjaga dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, perusahaan dan serikat pekerja dapat saling menukar informasi yang diperlukan keberkaitan dengan masalah hubungan industrial, secara timbal balik dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dari informasi tersebut.

2.Perusahaan dan serikat pekerja dapat menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial dengan memberikan pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya. Apabila terdapat perbedaan pendapat, sedapat mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3.Setiap pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke wilaya kerja perusahaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan secara efektif setelah terlebih dahulu berdiskusi dengan atasannya dan pelaksanaannya selalu memperhatikan tata tertib yang berlaku.

4.Perusahaan menyediakan ruangan yang layak termasuk peralatan dan perlengkapannya sesuai dengan kemampuan yang telah disepakati bersama untuk digunakan oleh serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya demi kepentingan bersama, perusahaan dan anggotanya.

5.Serikat pekerja boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dari perusahaan baik rutin maupun insidentil untuk menunjang kegiatan demi meningkatkan profesionalisme anggotanya.

6.Perusahaan memberi ijin kepada serikat pekerja untuk memungut iuran atau pungutan lainnya yang diijinkan pemerintah terhadap anggotanya sehubungan dengan kegiatan Serikat Pekerja yang pemotongannya dilakukan melalui pemegang kas perusahaan.

7.Perusahaan memberikan fasilitas untuk memasang bendera serikat pekerja

8.Perusahaan mengijinkan serikat pekerja untuk menempelkan pengumuman, selebaran dan sebagainya yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya, di tempat-tempat yang telah ditentukan. Dalam hal serikat pekerja menyampaikan berita/informasi tersebut, salinan berita/informasi yang dirumuskan tersebut harus disampaikan kepada perusahaan.

9.Informasi yang disebarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

10.Perusahaan menjamin dan mengakui pengurus serikat pekerja untuk melakukan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas maupun menghadiri seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial. Serikat pekerja diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada perusahaan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelumnya.

11.Perusahaan berhak untuk tidak memberikan ijin kepada serikat pekerja untuk melaksanakan tugas menghadiri seminar atau pelatihan apabila pemberitahuan yang disampaikan kepada perusahaan diberikan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 36 : Pengawasan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengawasan pelanggaran terhadap Pasal 35 peraturan ini diselesaikan oleh Komite Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan Berserikat yang dibentuk di tingkat perusahaan. Setiap penyelesaian pelanggaran diupayakan diselesaikan secara musyawarah.

2.Tata cara pembentukan Komite Pengawasan dan penyelesaian Permasalahan Protokol kebebasan berserikat diatur lebih lanjut di dalam standar prosedur operasional Komite Pengawasan dan penyelesaian permasalahan protokol kebebasan berserikat.

BAB XIII : TATA CARA PENYAMPAIAN SARAN, PENGADUAN DAN PENYELESAIAN KELUHAN

Pasal 37 : Ketentuan Umum

Semua pekerja diharapkan memelihara keserasian dan ketentraman kerja di lingkungannya masing-masing dan perbedaan pendapat dan keluhan-keluhan harus diselesaikan dengan cara musyawarah.

Atasan harus segera berusaha mencari jalan penyelesaian bila terjadi beda pendapat dan/atau keluhan di lingkungan kerjanya. Bila perbedaan pendapat dan keluhan tidak dapat diatasi/diselesaikan sampai di tingkat Bipartit, maka masalah yang ada di bawa ke tingkat yang lebih tinggi dengan tata cara yang ada.

Pasal 38 : Penyampaian Keluhan

Tujuan penyampaian keluhan baik dari pihak perusahaan maupun pekerja adalah agar masalah yang ada dapat dipecahkan, didiskusikan dan disesaikan dengan cara-cara yang positif demi kebaikan bersama.

Demi menciptakan dan menjalain terwujudnya kemitraan dan mengembangkan komunikasi yang transparan, bebas, aktif, santun, demokratis dan bertanggung jawab, maka disediakan sarana sebagai tempat menyalurkan keluhan dimaksud melalui :

1.Suggestion/Kotak Saran

Kotak saran dibuka bersama oleh pengusaha, yang dalam hal ini diwakili oleh staf HR dan Serikat Pekerja. Hal-hal yang ada didiskusikan bersama dan selanjutnya penyelesaiannya diuraikan dalam notulen dan kemudian dipasang pada papan pengumuman untuk dibaca dan diketahui oleh seluruh pekerja.

2.Hot line melalui HRD dan/atau Serikat Pekerja

Pesan atau telpon yang disampaikan melalui hot line disampaikan oleh HRD dan/atau Serikat pekerja kepada pengusaha untuk didiskusikan bersama, dituangkan dalam notulen dan dipasang pada papan pengumuman untuk dibaca dan di ketahui oleh seluruh karyawan.

3.LKS Bipartit

Keluhan dan/atau saran bagi peekrja yang bukan merupakan anggota dari Serikat Pekerja dapat disampaikan melalui LKS Bipartit perusahaan. LKS Bipartit bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan dari informasi maupun keluhan yang diberikan. Hal yang dikeluhkan akan disampaikan kepada perusahaan dan selanjutnya untuk penyelesaiannya akan dipasang pada papan pengumuman untuk dibaca dan diketahui oleh seluruh karyawan.

Pasal 39 : Penyelesaian Keluhan

1.Perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja harus berusaha menyelesaikan setiap keluhan/masalah/perselisihan Hubungan Industrial secara internal berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.

2. Perusahaan dan pekerja berhak atas perlakuan yang layak serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

3.Pekerja mengajukan keluhan kepada atasan bersangkutan secara tertulis dengan tembusan ke atasan setingkat lebih tinggi. Keluhan/masalah yang diajukan harus mendapatkan penyelesaian dalam waktu 6 (enam) hari kerja

4.Bila setelah 6 (enam) hari kerja keluhan/masalah tidak mendapat tanggapan, maka dapat mengajukan keluhan sekali lagi seperti disebut dalam ayat 1 dengan tambahan tembusan ke serikat pekerja, bila pekerja menjadi anggota serikat pekerja. Secara bersama-sama ketiga pihak harus mencari jalan pemecahan paling lama selama 6 (enam) hari kerja.

5.Apabila setelah 12 (dua belas) hari kerja keluhan/masalah belum juga mendapat pemecahannya, maka keluhan/masalah diajukan kepada Presiden Direktur untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja, Presiden Direktur wajib memberikan pemecahan atas keluhan/masalah yang ada. Apabila keluhan/masalah tetap belum terselesaikan maka masalah akan dikategorikan sebagai perselisihan industrial.

6.Penyelesaian perselisihan industrial yang terjadi di Perusahaan diselesaikan secara musyawarah oleh LKS Bipartit Perusahaan untuk menemukan mufakat. Penyelesaian yang dilaksanakan oleh LKS Bipartit dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dan/atau sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan.

7.Apabila selama 30 (tiga puluh) hari kerja perselisihan industrial masih belum dapat titik temu, maka kedua pihak dapat meminta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai perantara.

8.Jika masalah masih belum dapat diselesaikan dengan bantuan pejabat Disnaker setempat karena alasan yang kuat yang diajukan oleh salah satu dan atau kedua pihak maka diselesaikan pada tingkat PPHI dan selanjutnya diserahkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Pasal 40 : Mogok Kerja

1.Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan atau serikat pekerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan dan dilakukan dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.

2.Tindakan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, damai dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dihalangi.

3.Pekerja yang diajak mogok kerja seperti yang dimaksud pada ayat 1, dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

4.Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan Instansi terkait, dengan mencantumkan hal-hal berikut :

a.Waktu (hari, tanggal dan jam) pelaksanaan mogok kerja dimulai dan berakhir

b.Tempat mogok kerja dilaksanakan

c.Alasan dan atau sebab mogok kerja dilaksanakan

BAB XIII : PENUTUP

Pasal 41 : Ketentuan Penutup

1.Bila ada hal-hal belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Hal-hal yang diatur dalam PKB ini harus tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

3.Perusahaan dan pekerja sepakat untuk melaksanakan secara konsekuen segalah hal yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku secara sah dan hanya dapat dibatalkan apabila ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja.

5.Apabila diperlukan adanya perubahan dan atau penambahan atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka perubahan dan penambahan berlaku setelah ada kesepatakan dari kedua belah pihak.

6.Segala keluh kesah permasalahan yang timbul akibat adanya PKB ini, akan diselesaikan secara musyarah dan mufakat.

7.Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui instansi yang berwenang sesuai Undang-undang yang berlaku.

8.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diperjanjikan

9.Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini telah habis sementara Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum disepakati kembali, maka PKB ini dinyatakan tetap berlaku sampai disepakati PKB yang baru.

Ditetapkan di Sleman

Pada tanggal 13 Mei 2016

Mengetahui

Dinas Tenaga kerja Dan Sosial

Drs. UNTORO BUDIHARJO. M.M

Pembina Utama Muda IV/c

NIP : 9590320 1986031008

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Eagle Glove Indonesia Dengan SPN PT. Eagle Glove Indonesia - 2016/2018 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...