PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. DREAM SENTOSA INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP DSI) 2013 - 2014

New1

BAB I : KETENTUAN UMUM

Istilah dan Pengertian

1.Perusahaan adalah badan hukum/Perseroan Terbatas PT. Dream Sentosa Indonesia berkedudukan di Kecamatan Klari, Kelurahan Walahar Kabupaten Karawang Propinsi Jawa barat.

2.Pengusaha adalah Direksi PT. Dream Sentosa Indonesia atau petugas/pejabat yang ditunjuk untuk memimpin dan mengelola perusahaan, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

3.Lembaga Kerjasama BIPARTIT adalah suatu lembaga kerjasama yang beranggotakan dari unsur pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan ketentraman di lingkungan kerja, peningkatan produktivitas, perbaikan pendapatan dan kesejahteraan tenaga kerja demi kelangsungan serta kelancaran pengembangan perusahaan.

4.SPTP-DSI, Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan

PT. Dream Sentosa Indonesia yang kepenguruannya adalah wakil dari pekerja yang sama fungsinya dengan Serikat Pekerja sebagai Perwakilan Pekerja.

5.Pekerja/Buruh adalah setiap tenaga kerja yang diterima bekerja dan dipekerjakan oleh perusahaan PT. Dream Sentosa Indonesia, dengan menerima upah secara tetap/teratur sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.

6.Keluarga Pekerja/Buruh adalah seorang suami/istri dan atau anak-anak pekerja yang sah dan menjadi tanggungan pekeija sebagaimana yang didaftarkan ke bagian Personalia.

7.Istri I Suami adalah seorang suami/seorang istri pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku, telah didaftarkan oleh pekerja dan dicatat ke bagian Personalia.

8.Anak Pekerja / Buruh adalah anak-anak pekerja/buruh sah menjadi tanggungan pekerja sebagaimana terdaftar di bagian Personalia.

9.Ahli Waris adalah keluarga atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja/buruh untuk menerima setiap pembayaran dalam hai kematian pekerja, kecuali Undang-undang menetapkan lain, apabila tidak ada penunjukan ahli warisnya maka akan diatur berdasarkan hukum yang berlaku.

10.Hari Kerja adalah hari kerja dimana pekerja/buruh wajib melakukan pekerjaan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan.

11.Jam Kerja adalah jangka waktu yang merupakan kewajiban untuk melakukan kerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

12.Kerja Shift adalah jam kerja bagi pekerja/buruh yang diatur secara bergiliran berdasarkan jadwal yang telah diatur/ditetapkan dan untuk hari istirahat disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.

13.Hari Libur Resmi adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

14.Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu berdasarkan 5 hari kerja seminggu atau dikerjakan pada hari istirahat mingguannya atau dikerjakan pada hari libur resmi.

15.Hari Istirahat Mingguan adalah hari selain hari kerja yang telah ditetapkan

16.Upah Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

BAB II : PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

Pasal 1

1.PT. DREAM SENTOSA INDONESIA

Nama : Drs. Sapto Murtiono M.Psi

Jabatan : HR & GA Manager

Bertindak untuk dan atas nama Pengusaha

PT. DREAM SENTOSA INDONESIA, yang beralamat di Dusun Mangga Besar II Rt. 016/04 Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang.

2.Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Dream Sentosa Indonesia (SPTP-DSI)

Nama: TARMIN.TA

Jabatan : Ketua SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan)

Bertindak untuk atas nama Pekerja, selanjutnya disebut sebagai Perwakilan Pekerja untuk PT. Dream Sentosa Indonesia

Pasal 2 : Luasnya Kesepakatan

1.Telah dimengerti dan disepakati oleh Pengusaha dan Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang ada di dalam kesepakatan ini dan mengikat Pengusaha dan Pekerja.

2.Untuk hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

3.Apabila terdapat Kesepakatan Kerja yang isinya lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama, maka yang berlaku adalah yang lebih tinggi.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT. Dream Sentosa Indonesia yang bekerja di pabrik maupun yang di kantor pusat.

Pasal 3 : Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Baik Pengusaha maupun Perwakilan Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan Perjanjian ini baik isi, makna, penafsiran maupun pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

2.Pengusaha, Perwakilan Pekerja dan Pekerja berkewajiban/bertanggung jawab untuk menjalankan, melaksanakan serta mentaati sepenuhnya kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 4 : Hubungan Pengusaha dengan Perwakilan Pekerja

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat dalam mengusahakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja sehingga terwujud Hubungan Industrial pancasila di perusahaan.

2.Untuk menunjang terlaksananya kesepakatan dan tekad sesuai pada ayat 1 tersebut maka Pengusaha dengan Perwakilan Pekerja mengusahakan Hubungan Industrial Pancasila secara harmonis.

3.Khusus untuk saran Lembaga Bipartit disepakati untuk dikembangkan melalui forum Bipartit guna membicarakan hal-hal periodik dengan peserta dari Perusahaan dan Perwakilan Pekerja. Adapun ketentuannya diatur dalam aturan tersendiri.

4.Dalam perbedaan pendapat yang tidak dapat dipecahkan, maka masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB III : PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI PERWAKILAN PEKERJA (SPTP-DSI)

Pasal 5 : Pengakuan Pengusaha dan Perwakilan Pekerja

1.Dengan mengindahkan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, Undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang ada, maka disepakati dan diakui bahwa pengawasan, pengelolaan dan pengamanan jalannya Perusahaan adalah sepenuhnya hak dan tanggung jawab Pengusaha.

2.Pengusaha mengakui organisasi yang bekerja yang mewakili pekerja pada Perusahaan adalah Pengurus SPTP-DSI (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Dream Sentosa Indonesia).

3.Serikat Pekerja/Perwakilan Pekerja berhak mewakili anggota yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dalam bidang ketenagakerjaan.

Pasal 6 : Fasilitas dan Bantuan untuk Serikat Pekerja (SPTP-DSI)

1.Pengusaha menyediakan ruangan kantor bagi SPTP dengan kelengkapannya yang memadai di dalam lingkungan perusahaan.

2.Pengusaha menyediakan papan pengumuman bersama bagi SPTP dan Pengusaha di tempat yang mudah dilihat dan menjadi perhatian pekerja di dalam lingkungan perusahaan.

3.Pengusaha mengijinkan SPTP mengadakan rapat-rapat pertemuan Perwakilan Pekerja di ruangan milik Perusahaan di luar/dalam waktu kerja dengan meminjam peralatan yang diperiukan sepanjang tidak mengganggu kepentingan bersama dengan cara memberitahukan dan meminta ijin maksimal 3 hari atau minimal 1 hari sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.

4.Untuk memperlancar jalannya organisasi SPTP pengusaha memberikan bantuan berupa fasilitas yang diperlukan untuk menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan Serikat Pekerja di luar lingkungan perusahaan.

5.Atas permintaan SPTP, pengusaha memberikan izin sebanyak-banyaknya 3 orang kepada pengurus atau anggota SPTP untuk dibebastugaskan dari pekerjaan mereka pada hari kerja (part time) dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja (izin meninggalkan pekerjaan) dengan meminta izin maksimal 3 hari/minimal 1 hari sebelumnya serta dengan surat tugas dan bukti tertulis lainnya.

6.Guna memperlancar jalannya organisasi SPTP maka Pengusaha memberikan bantuan transportasi kepada Perwakilan Pekerja.

7.Pengurus SPTP mewajibkan kepada anggotanya untuk membayar iuran anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTP dengan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang diatur tersendiri oleh SPTP

Pasal 7 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja (SPTP)

1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja (SPTP-DSI) dalam melaksanakan tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja dengan menunjukkan bukti surat tugas dan panggilan serta meminta izin maksimal 3 hari/minimal 1 hari sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.

2.Dalam rangka menjalankan roda organisasi maka perusahaan membebastugaskan maksimal 2 orang dari pekerjaan dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja (SPTP-DSI)

1.Pekerja dipilih sebagai pengurus SPTP-DSI atau yang ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapatkan tekanan langsung maupun tidak langsung dari Pengusaha / atasannya dan mendapatkan dispensasi dalam menjalankan fungsi dalam organisasinya.

2.Pengusaha akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan pekerja baik yang diajukan kepada pengusaha maupun melalui Perwakilan Pekerja.

3.Pengurus Serikat Pekerja (SPTP-DSI) dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari atasan anggotanya.

4.Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha wajib memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan.

BAB IV : PENERIMAAN PEKERJA

Pasal 9 : Penerimaan Pekerja dan Syarat Kerja

1.Penerimaan pekerja dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan antara lain sebagat berikut:

1.1 Sehat jasmani dan rohani (sehat fisik dan sehat mental)

1.2 Minimal berusia 18 tahun.

1.3 Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) khusus operator sewing dan helper, sedangkan operator cutting dan finishing harus memiliki pengalaman bekerja formal & sesuai kemampuan dibidangnya.

1.4 Tidak terikat pekerjaan pada perusahaan lain atau instansi pemerintah.

1.5 Menyerahkan persyaratan sesuai prosedur administrasi yang diminta oleh pihak manajemen antara lain:

a.Surat lamaran kerja.

b.Daftar riwayat hidup.

c.Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.

d.Fotocopy KTP.

e.Pas photo terakhir 2 (dua) lembar ukutah 4x6 cm.

f.Surat keterangan dari kepolisian yang-masih berlaku.

g.Kartu AK 1 dari Disnakertrans (Kartu pencari kerja).

h.Referensi pengalaman kerja (jika diperlukan/ada).

i.Surat Keterangan Dokter.

j.NPWP

1.6. Penerimaan pekerja diiakukan dengan memperhatikan

a.Syarat-syarat yang telah ditetapkanmengenai kualifikasi minimal untuk setiap jabatan pekerjaan.

b.Prosedur seleksi: Wawancara tes pengetahuan bidang pekerjaan dan keterampilan-psikotes (khusus untuk jabatan-jabatan tertentu).

1.7. Calon pekerja yang dinilai memenuhi persyaratan dan dinyatakan lutus tes (seleksi) selanjutnya dapat diterima sebagai pekerja dan harus menjalani masa percobaan dan dinyatakan lulus tes (seleksi) selanjutnya dapat diterima sebagai pekerja dan harus menjalani masa percobaan

1.8. Bersedia menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan dalam UU No.13 tahun 2003, dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya setiap waktu tanpa ada konsekwensi apapun bagi kedua belah pihak apabila:

a.Tenaga kerja tidak mampu menjalankan atau tidak menguasai pekerjaan yang diserahkan kepadanya.

b.Tenaga kerja tidak berminat untuk mempelajari tekhnik pelaksanaan pekerjaan.

c.Tenaga kerja tidak mentaati atau mengikuti instruksi yang diperintahkan oleh atasan.

1.9.Bagi pekerja yang telah lulus seleksi & ditetapkan menjadi pekerja tetap wajib mengikuti training yang diselenggarakan oleh pihak HRD & SPTP.

2.Sebelum dimulainya hubungan kerja, kepada calon pekerja/buruh bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan (kedua belah pihak) serta harus sudah memiliki tanda pengenai (ID Card).

3.Setelah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Departemen HR dan Departemen terkait dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai pekerja tetap maka akan diberikan surat keputusan pengangkatan sebagai pekerja tetap dari Departemen HR.

Pasal 10 : Waktu Kerja dan Istirahat Mingguan

1.Yang dimaksud waktu kerja, adalah waktu pekerja/buruh melakukan pekerjaan, sesuai dalam isi peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

2.Waktu kerja biasa, adalah waktu kerja selama 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk selama 5 (lima) hari kerja sesuai dengan Undang-undang No, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya,

3.Mengingat untuk mencapai target yang telah ditentukan oleh perusahaan, maka perusahaan memandang perlu adanya jam lembur atau penyimpangan waktu, dengan catatan jam lembur akan disesuaikan.

4.Jam kerja PT. Dream Sentosa Indonesia diatur sebagai berikut:

4.1 Jam 07.00 s/d 16.00 dengan waktu istirahat 1 jam.

4.2 Jam 07.30 s/d 16.30 dengan waktu istirahat 1 jam

Jam kerja tersebut di atas sewaktu-waktu dapat berubah dengan melihat kondisi pekerjaan di dalam perusahaan apabila terjadi adanya penurunan produksi di dalam perusahaan maka pihak manajemen akan memberikan kebijaksanaan kerja sesuai dengan kesepakatan bersama secara mufakat, adanya kebijaksanaan tersebut pihak manajemen tetap berpatokan pada 40 jam kerja dalam seminggu.

5.Waktu kerja pada bulan puasa akan diatur tersendiri berdasarkan pada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan SPTP.

6.Khusus pekerja bagian keamanan mengingat dan tanggung jawabnya maka jam tugas diatur tersendiri dengan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.Hari libur mingguan adalah hari libur bagi pekerja setelah bekerja 5 hari berturut-turut yaitu hari Sabtu dan Minggu.

8.Apabila diperlukan maka perusahaan dapat menetapkan jam kerja shift yang akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 11 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur ialah pekerjaan yang dikerjakan/dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 jam seminggu atau dikerjakan pada hari istirahat mingguannya atau dikerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan Peraturan dari Pemerintah/Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.

2.Setiap pekerja senantiasa diminta bersedia untuk bekerja lembur, lembur dapat dilaksanakan atas kesepakatan pekerja dan perusahaan dengan adanya suatu hal:

2.1 Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan atau adanya pekerjaan yang sifatnya sangat mendesak

2.2 Adanya suatu pekerjaan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

2.3 Jika ada pekerjaan yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan lagi.

3.Untuk pekerja yang melakukan kerja lembur, (sesuai dengan tugas lembur), akan diberikan upah lembur, kecuali bagi pekerja yang karena kedudukannya atau jabatannya digolongkan sebagai pekerja inti (officer) atau manajemen staff, sesuai dengan ketentuan dari atasan atau Direksi.

4.Pembayaran kerja lembur dihitung sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: Kepmen/102/MEN/VI/2004, dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/upah.

5.Cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :

5.1 Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa.

5.1.1 Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1 ½ (satu setengah) kali upah sejam atau dengan rumus:

Lembur Jam I : Gaji Pokokx 1/173 x 1,5 Jam I

5.1.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam atau dengan rumus:

Lembur ke II : Gaji Pokokx 1/173 x2 x jam ke ll

5.2 Apabila kerja lembur dilakukan hari istirahat mingguan atau hari libur resmi pemerintah

5.2.1 Untuk setiap jam dalam batas 8 jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja pada salah satu hari dalam 5 hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 kali upah sejam.

5.2.2 Untuk jam kerja pertama selebihnya 8 jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja pada salah satu hari dalam 5 hari kerja seminggu harus dibayar upah sebesar 3 kali upah tiap jamnya.

5.2.3 Untuk jam kerja kedua setelah 8 jam, apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja pada salah satu hari dalam 5 hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 kali upah sejam. Rumus untuk butir 8 jam pertama : Gaji Pokok x 1/173 x 2 x 8 jam 1 jam ke dua : Gaji Pokok x 1/173 x 3 x 1 jam Seterusnya : Gaji Pokok x 1/173 x 4 x jam seterusnya

5.3 Dasar untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 x Gaji Pokok

Pasal 12 : Hari-Hari Besar Resmi Pemerintah

1.Pada hari besar pemerintah, apabila perusahaan dinyatakan libur, pekerja akan mendapat upah penuh.

2.Karena adanya alasan-alasan teknis didalam perusahaan, dimana seluruh atau beberapa bagian pabrik diperlukan untuk terus bekerja maka pada hari-hari besar resmi pemerintah dapat dinyatakan masuk kerja.

3.Mengingat kepentingan perusahaan, sesuai dengan ayat 1 di dalam pasal ini, bagi pekerja yang masuk kerja, gaji/upah lemburnya akan diperhitungkan sesuai dengan keputusan Menaker RI No:Kepmen/102/MEN/VI/2004 tentang dasar perhitungan upah lembur.

Pasal 13 : Penempatan Kerja

1.Untuk tercapainya tujuan operasional perusahaan, maka perusahaan berwenang untuk menempatkan pekerja dari satu jabatan ke jabatan yang lain dalam organisasi perusahaan atau kecabang perusahaan dan sebaliknya.

2.Penempatan pekerja yang dimaksud pada pasal 13 ayat 1 yaitu:

2.1 Demosi.

2.2 Mutasi sejajar (Rotasi).

2.3 Promosi.

3.Pengajuan surat proses penempatan kerja disampaikan ke bagian HRD 2 (dua) minggu sebelum pekerja yang bersangkutan dimutasikan dan diberitahukan 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada pekerja yang bersangkutan

4.Personalia akan melaksanakan penempatan pekerja apabila pihak HRD dan pekerja yang bersangkutan telah memutuskan dan menyetujui secara sah.

5.Penempatan pekerja diketahui dan dikoordinasikan dengan pihak SPTP-DSI dengan menandatangani dokumen penempatan kerja.

6.Pemindahan tugas disatu bagian, dapat dilaksanakan oleh kepala bagian yang bersangkutan.

7.Mutasi tidak menyebabkan berkurangnya upah/gaji yang diterima beserta komponen-komponennya

Pasal 14 : Mutasi Sejajar

1.Mutasi sejajar adalah proses penempatan pekerja dari bagian satu ke bagian yang lain dalam organisasi perusahaan.

2.Mutasi sejajar harus dilakukan dengan memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

2.1.Kebutuhan organisasi dengan dibuktikan adanya TO/PO dan struktur organisasi.

2.2.Adanya bukti usulan dan penilaian dari atasan yang bersangkutan yang ditandatangani.

2.3.Peraturan teknis untuk mutasi sejajar akan diatur dalam SOP.

Pasal 15 : Promosi

1.Promosi adalah penempatan pekerja dilingkungan perusahaan sendiri ke tingkat yang lebih tinggi.

2.Promosi harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

2.1.Kebutuhan organisasi dengan dibuktikan adanya TO/PO dan struktur organisasi.

2.2.Adanya bukti usulan dan penilaian dari atasan yang bersangkutan yang ditandatangani.

2.3.Peraturan tekhnis untuk promosi akan diatur dalam SOP.

3.Proses promosi antara lain sebagai berikut:

3.1.HRD mengeluarkan surat penetapan calon pekerja promosi disertai dengan hak-hak dan kewajibannya.

3.2.Pekerja melaksanakan masa percobaan selama 3 bulan.

3.3.Hak-hak yang diberikan pada jabatan tersebut belum diberikan kepada pekerja.

3.4.Jika pekerja lulus melewati masa percobaan selama 3 bulan, HRD akan mengeluarkan surat penetapan pengangkatan dan hak-hak yang diberikan pada Jabatan tersebut akan diberikan kepada pekerja.

Pasal 16 : Demosi

1.Demosi adalah proses penempatan pekerja dilingkungan perusahaan sendiri ke tingkat yang lebih rendah

2.Demosi harus dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut;

2.1 Pekerja yang bersangkutan dipanggil oleh atasannya untuk diberikan informasi mengenai akan dilaksanakannya proses penilaian 3 bulan terhadap pekerja tersebut,

2.2 Proses penilaian yang akan dilaksanakan dilaporkan ke bagian HRD.

2.3 Proses penilaian untuk pekerja dilaksanakan selama 3 bulan, hasil penilaian akan dikomunikasikan kepada pekerja dan hasil penilaian tersebut ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan.

2.4 Pekerja yang bersangkutan dipanggil oleh atasannya untuk diberikan informasi mengenai hasil penilaian selama 3 bulan.

2.5 Pekerja yang lulus dalam masa percobaan akan diberikan SK penetapan.

2.6 Peraturan tekhnis untuk demosi akan diatur di dalam SOP.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 17 : Dasar Pengupahan

1.Dasar pengupahan PT. Dream Sentosa Indonesia mengacu pada ketentuan Upah Minimum yang ditentukan oleh pemerintah.

2.Sistem pengupahan/gaji yang dianut oleh PT. Dream Sentosa Indonesia adalah sistem pengupahan bersih dalam bentuk uang dan tanpa satupun dalam bentuk natura/barang.

3.Sistem skala gaji disusun oleh perusahaan atas dasar kepangkatan dan golongan yang ketentuannya ditetapkan berdasarkan kaputusan Direksi.

4.Besar upah/gaji ditetapkan berdasarkan pada jenis pekerjaan dan posisi jabatan yang diatur menurut Jabatan dan golongan pekerja tanpa diskriminasi

5.Peninjauan skala gaji dilakukan setahun sekali tergantung dari situasi dan kondisi, bila kondisi menghendaki atau memerlukan adanya perubahan, maka besarnya perubahan ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.

6.Upah pekerja harian tetap dan pekerja bulanan dibayarkan setiap tanggal 5, komponen upah/gaji bagi pekerja/buruh khusus dltentukan dalam peraturan tersendiri.

7.Komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap

8.Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

9.Pajak Penghasilan (Pph 21) ditanggung pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18 : Pemotongan Upah

Potongan upah pekerja pada dasarnya dapat dilakukan untuk hal-hal berikut:

1.Iuran JHT dari PT. Jamsostek,

2.PPh 21 (PaJak Penghasilan pasal 21).

3.Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Bab V, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah: denda, potongan dan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20, 21, 22 dan 23. Perhitungan sebagaimana dimaksud tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) setiap bulan.

4.Iuran koperasi pekerja PT. DSI.

5.Iuran Serikat Pekerja.

6.Dan hal lain yang disetujui perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 19 : Kenaikan Upah

1.Perusahaan dapat menaikkan upah pekerja dengan berpedoman kepada:

1.1 Prestasi kerja.

1.2 Masa kerja.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan upah lebih dari UMK yang berlaku dan besarannya didasarkan pada system yang dimiliki perusahaan.

1.3 Kemampuan perusahaan.

2.Peninjauan upah/gaji seluruh pekerja sesuai dengan prestasi kerja. Penilaian termaksud dimulai setelah yang bersangkutan lepas masa percobaan.

3.Peninjauan upah/gaji secara berkala dilakukan setiap bulan Januari dengan melihat perkembangan/situasi dan kondisi perusahaan serta disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah dengan dibedakan jumlah/nilai kenaikannya sesuai dengan prestasi kerja, kualitas kerja, kuantitas kerja, dapat tidaknya diandalkan, sikap / loyalitas serta kehadiran.

Pasal 20 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena menderita sakit sehingga tidak mampu melaksanakan pekerjaan, maka pekerja/buruh harus melampirkan Surat Keterangan Dokter, dengan adanya bukti tersebut perusahaan akan membayar penuh upah pekerja/buruh yang bersangkutan, maka pekerja/buruh harus melampirkan Surat Keterangan Dokter, dengan adanya bukti tersebut perusahaan akan membayar penuh upah pekerja/buruh yang bersangkutan.

2.Perusahaan berhak melakukan cek ulang atas kebenaran surat keterangan istirahat yang dikeluarkan bukan oleh Dokter Perusahaan.

3.Apabila pekerja/buruh menderita sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, maka upahnya akan dibayar oleh perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

3.1 Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus perseratus) dari upah;

3.2 Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

3.3 Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh perseratus) dari upah

3.4 Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

4.Bilamana setelah 12 (dua belas) bulan berturut turut pekerja yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit serta belum mampu untuk melakukan kegiatan kerja kembali sehingga memerlukan perpanjangan ijin kerja kembali maka, pekerja/buruh dapat diberhentikan dengan hormat sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003

Pasal 21 : Ijin Tidak Masuk Kerja

1.Ijin tidak masuk Kerja dengan pembayaran upah, Perusahan akan memberikan Ijin kepada pekerja yang tidak masuk kerja dengan pembayaran upahnya bilamana terjadi:

1.1 Pekerja sendiri menikah sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang berlaku (Surat Keterangan Lurah/Desa setempat) : 3 (tiga) hari

1.2 Pekerja menikahkan anaknya (Surat Keterangan Lurah/Desa setempat) : 2 (dua) hari

1.3 Pekerja mengkhitankan/membabtiskan anaknya (Surat Keterangan Lurah/Desa setempat) : 2 (dua) hari

1.4 Istri pekerja melahirkan/keguguran kandungan (Surat Keterangan Bldan/Dokter) : 2 (dua) hari

1.5 Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia (Surat Keterangan Kematian) : 2 (dua) hari

1.6 Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (Surat Keterangan Kematian) : 1 (satu) hari

1.7 Menunaikan kewajiban kepada Pemerintah, ibadah selama waktu yang diperlukan (Surat Keterangan dari Pemerintah, Departemen Agama)

1.8 Hal-hal lainnya yang beium dicantumkan sesuai dengan pertimbangan kebijaksanaan pimpinan

Prosedur perijinan sebagaimana termaksud di atas harus diperoleh terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan dengan membuktikan surat keterangan yang sah, terkecuali dalam keadaan mendesak Surat Keterangan dapat menyusui.

2.Apabila pekerja / buruh tidak dapat memberikan bukti / keterangan yang sah kepada perusahaan, maka perusahaan tidak akan membayar upahnya selama pekerja/buruh tersebut mengambil ijin tidak masuk kerja.

Pasal 22 : Tidak Masuk Kerja dan Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

1.Kepada pekerja/buruh dianggap alpa serta tidak diberi upah/gaji, apabila pekerja / buruh tidak masuk kerja dikarenakan:

1.1 Mangkir (tidak masuk kerja tanpa ijin).

1.2 Tidak masuk kerja dengan alasan yang, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2.Ijin meninggalkan pekerjaan harus diajukan minimal 1 (satu) hari sebelumnya, kecuali hal-hal yang mendesak pekerja harus mengirim surat pemberitahuan.

3.Penyimpangan terhadap ketentuan ini hanya dapat dibenarkan kalau seijin atau persetujuan pengusaha seteiah mempertimbangkan situasi serta kondisi dan fakta-fakta yang bertalian dengan persoalannya.

4.Perusahaan akan memberikan sanksi yang tegas apabila pekerja/buruh tersebut memberikan keterangan palsu.

Pasal 23 : Upah Pekerja dalam Tahanan

1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasasan pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha atau bukan.

2.Dalam hal pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) permohonan ijin dapat diajukan setelah pekerja/buruh ditahan sedikit dikitnya selama 60 (enam puluh) hari takwim.

3.Dalam hal pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 (dua), pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

3.1 Untuk satu orang tanggungan 25% dari upah

3.2 Untuk dua orang tanggungan 35% dari upah

3.3 Untuk tiga orang tanggungan 45% dari upah

3.4 Untuk empat orang tanggungan atau lebih 50% dari upah.

4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan pihak berwajib.

5.Dalam hal pekerja/buruh dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesaiahan, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh dengan membayar upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.

Pasal 24 : Diluar Tanggungan Perusahaan Karena Keadaan Memaksa

1.Pekerja/buruh tidak berhak atas upahnya beserta penghasilan lainnya, bila tidak dapat melakukan pekerjaannya disebabkan karena keadaan yang timbul diluar tanggungan dan kemampuan perusahaan tidak dapat menjalankannya.

2.Keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah:

2.1 Peperangan dan akibatnya

2.2 Kebakaran yang berakibat luas.

2.3 Bencana alam dan akibatnya

2.4 Atau keadaan yang dapat dimasukkan dalam arti memaksa

Pasal 25 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan Uang Tunggu dan Kemunduran Perusahaan

1.Apabila pada suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang pekerja/buruh tersebut harus bersedia mengerjakan pekerjaan lain untuk kelancaran produksi dengan upah/gaji sebagaimana yang biasa diterima.

2.Bilamana pekerja/buruh tidak dapat bekerja karena:

2.1 Kerusakan mesin, gangguan listrik atau hal lain yang mengganggu jalannya produktivitas diperusahaan, maka perusahaan akan memberikan uang tunggu sebanyak 100% (Seratus Perseratus) dari upah/gaji dan telah dikonsultasikan kepada perwakilan pekerja.

2.2 Tidak tersedianya bahan baku serta tidak adanya pesanan (order) dari pelanggan sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi/berproduksi.

2.3 Faktor keterlambatan pengirlman bahan baku yang disebabkan oleh situasi ekonomi nasional/internasional

3.Apabila suatu saat perusahaan mengalami kemunduran dalam usahanya maka perusahaan akan mengurangi atau Inventaris yang telah diberikan kepada para pekerja/buruh.

4,Keadaan yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) pasal ini akan ditentukan berdasarkan keputusan mueyawarah antara pengusaha dan pekerja/buruh,

BAB VI : MACAM-MACAM CUTI

Pasal 26 : Cuti Tahunan

Sesuai dengan UU No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Istirahat pekerja/buruh ditentukan sebagai berikut:

1.Pihak manajeman akan membedtahukan kepada pekerja/buruh yang audah mempunyai masa karja/bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut, mendapat cuti 12 (dua belas) hari kerja dangan mendapat upah penuh.

2.Untuk menggunakan hak cuti, pekerja/buruh harus menyampaikan surat permohonan cuti 7 (tujuh) hari sebelum hari dimulainya cuti kepada kepala bagian yang bersangkutan kecuali dalam keadaan mendesak,

3.Pekerja diperbolehkan mengambil istirahat tahunan secara mendadak kurang dari yang telah diatur dalam ayat 2 (dua) pasal ini, dalam keadaan sangat penting dan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah disetujui oleh atasan secara tertulis, Apabila pekerja mengambil Istirahat tahunan sscara secara mendadak Kurang dari yang telah diatur dalam ayat 2 (dua) pasal ini, dalam keadaan sangat penting dan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah disetujui oleh atasan secara tertulis. Apabila pekerja mengambil istirahat tahunan secara mendadak, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang secara tertulis, maka dinyatakan mangkir dan diberikan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perusahaan tentang mangkir kerja.

4.Pekerja tidak diperbolehkan mengambil hak istirahat tahunan sebelum waktunya timbul (hutang cuti), kecuali dalam keadaan sangat penting, mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan, dan telah mendapat persetujuan dari atasan yang.berwenang dan Departemen HR & GA secara tertulis. Apabila hutang cuti yang tidak mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan terjadi, maka dikategorikan sebagai mangkirdan kepadanya berlaku ketentuan mengenai mangkir kerja dan diberikan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perusahaan tentang mangkir kerja.

5.Karena kebutuhan yang mendesak dan demi kepentingan kegiatan operasional perusahaan, maka perusahaan berhak untuk memanggil pekerja yang sedang menjalani istirahat tahunannya untuk kembali bekerja sebagaimana biasanya. Dalam hal ini sisa istirahat tahunan pekerja yang masih sisa atau belum dijalani tersebut, tetap diperhitungkan sebagai hak istirahat tahunan pekerja.

6.Atas dasar pertimbangan perusahaan berhubung dengan kepentingan yang nyata, cuti tahunan dapat diundur dan ditentukan saat kapan pekerja dapat memulai dan mengakhiri masa cutinya.

7.Pihak manajemen akan mengijinkan hak cuti tahunan kepada pekerja/buruh dengan melihat kondisi pekerjaan yang ada.

8.Sisa cuti pekerja tidak diambil akan diuangkan dengan perhitungan sesuai dengan peraturan yang ada. Rumus = Gaji Pokok : 30 x sisa cuti.

9.Pengambilan cuti bersama pekerja harus melalui kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha dan diumumkan kepada seluruh pekerja.

Pasal 27 : Cuti Haid, Cuti Melahirkan dan Gugur Kandungan

1.Cuti Haid

1.1 Pekerja/buruh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid dengan mendapat upah penuh, cuti haid dianggap sah bilamana disertai surat keterangan dari Poliklinik Perusahaan atau surat keterangan Dokter.

1.2 Peraturan cuti haid secara terperinci akan diatur dalam peraturan tersendiri

2.Cuti Melahirkan

2.1 Pekerja/buruh wantia melahirkan berhak mendapatkan cuti selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan Dokter/Bidan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan. Dengan terlebih dahulu menyerahkan surat dari Dokter/Bidan yang memeriksanya dan bilamana tidak disertai surat pendukung tersebut di atas maka dinyatakan tidak sah.

2.2 Pekerja yang positif hamil melaporkan ke bagian administrasi dengan membawa keterangan dari Bidan/Dokter umur kehamilan agar mudah dipantau umur kehamilan supaya bagian administrasi yang akan memberitahukan kalau waktunya cuti.

2.3 Pengajuan cuti melahirkan harus sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan yang berwenang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum cuti melahirkan dilakukan serta menyerahkannya ke Departemen HR selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum istirahat melahirkan dilaksanakan.

2.4 Apabila waktu cuti melahirkan telah berakhir akan tetapi pekerja tersebut masih diharuskan cuti berdasarkan Keterangan Dokter, maka Dokter dapat merekomendasikan dengan status Surat keterangan Dokter untuk tambahan cuti.

3.Gugurkan dungan

3.1 Pekerja wanita yang telah menikah sah dan mengalami keguguran kandungan, berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter Kandungan atau Bidan, terhitung sejak hari pertama keguguran kandungannya.

3.2 Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah gugur kandungan, pekerja yang bersangkutan harus menyerahkan Surat Keterangan Dokter/Bidan yang menyatakan keguguran kandungan tersebut dan disampaikan ke Departemen HR.

Pasal 28 : Cuti Keagamaan

1.Cuti keagamaan diberikan kepada Pekerja untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Ibadah Haji selama waktu diperlukan.

2.Pekerja yang berhak mengajukan cuti keagamaan tersebut adalah pekerja yang sudah bekerja sebagai pekerja tetap.

3.Selama melaksanakan cuti keagamaan pekerja tetap mendapatkan upah dengan besaran upah tetap dan tunjangan tetap.

4.Pengajuan cuti keagamaan ditentukan dan diputuskan oleh pimpinan perusahaan Apabila pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan, maka besarnya cuti keagamaan yang bisa diberikan adalah diperhitungkan dari sisa cuti tahunan tersebut ditambah dengan hari yang diperlukan sesuai dengan yang disetujui oleh pimpinan.

BAB VII : JAMINAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

Pasal 29 : Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Perusahaan akan memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma kepada seluruh pekerja/buruh dengan fasilitas sebagai berikut:

1.Perusahaan menyediakan poliklinik sebagai penunjang kesehatan pekerja.

2.Apabila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menyediakan kendaraan operasional untuk pengobatan pasien ke rumah sakit, jika pada saat kejadian tidak ada kendaraan perusahaan maka dapat menggunakan kendaraan luar dengan biaya transportasi ditanggung perusahaan.

3.Pekerja/buruh yang akan memeriksakan dirinya ke poliklinik perusahaan, harus menunjukkan surat pengantar berobat dari kepala bagian/divisi masing-masing yang diketahui oleh bagian personalia.

4.Dokter atau petugas poliklinik perusahaan dapat memberikan surat keterangan istirahat karena sakit kepada pekerja/buruh yang berobat bila karena kesehatannya diperlukan untuk istirahat

5.Hal yang berhubungan dengan kesehatan

5.1Bagi pekerja/buruh seeara mendadak dan mendesak sakit serta tidak memungkinkan dibawa ke poliklinik perusahaan, dapat berobat pada rumah sakit pemerintah /Dokter Pemerintah / Swasta setempat

5.2Hasil pemeriksaan pengobatan tersebut disampaikan ke dokter Perusahaan untuk mendapat verifikasi guna diajukan ke Perusahaan/Departemen HR untuk diproses.

Pasal 30 : Koperasi Pekerja

1.Perusahaan memberikan fasilitas tempat, peralatan, tenaga full time serta permodalannya untuk kegiatan berkoperasi, besarnya bantuan permodalan ditentukan oleh perusahaan,

2.Di dalam kegiatan pelaksanaan koperasi, pengurus harus selalu memberikan laporan setiap triwulan untuk mempertanggungjawabkan keuangan dan permodalan Koperasi kepada perusahaan dan anggota melalui rapat anggota.

3.Seluruh Pekerja PT. Dream Sentosa Indonesia adalah anggata Keperasi Pekerja, PT. Dream Sentosa Indonesia yang diperkuat dengan bukti pendaftaran yang sah, dimana pendaftarannya bersifat sukarela.

4.Demi kemajuan Koparasi, dibentuk badan pengawas yang terdiri dari unsur anggota pengurus, pengusaha dan pekerja/buruh.

5.Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tlap bulan yang dapat dilakukan pemotongan oleh pihak perusahaan terhadap hutang karyawan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) setiap bulan.

6.Apabila pekerja diharuskan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian maka setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.

Pasal 31 : Pengobatan Luar dan Perawatan Rumah Sakit

Pelayanan kesehatan tersebut di atas dapat dibenarkan atas ijin perusahaan dengan memperhatikan rekomendasi Dokter Perusahaan,

Pasal 32 : Keluarga Berencana

1.Untuk ikut menunjang program pemerintah dibidang Keiuarga Berencana dalam batas-batas tertentu, perusahaan menyediakan fasilitas untuk melaksanakan program tersebut bagi pekerja/buruh dengan:

1.2Melibatkan seluruh tenaga medis, dokter dan perawat.

1.3Menyediakan waktu untuk penyuluhan program Keiuarga Berencana kepada para pekerja/buruh.

2.Setiap pekerja /buruh yang telah berkeluarga dianjurkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana.

Pasal 33 : Jamsostek

1.Untuk memberikan periindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarga, maka perusahaan mengikutsertakan pekerja/buruh dengan program Jamsostek.

2.Program Jamsostek tersebut metlputi:

2.1 JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja); iuran sebesar 0,24% ditanggung oleh perusahaan

2.2 JHT (Jaminan Hari Tua); iuran sebesar 5,70% ditanggung oleh pekerja 2% dan pengusaha 3,70%.

2.3 JKM (Jaminan Kematian); iuran 0,3% ditanggung oleh pengusaha.

2.4 JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan); 3% bagi yang lajang dan 6% bagi yang berkeluarga ditanggung oleh Pengusaha

3.Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan Jamsostek adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor: 3 tahun 1992 tentang Jamsostek beserta Peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Pasal 34 : Biaya Ganti Rugi Karena Kecelakaan Kerja

1.Dalam hal kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat/meninggal dunia, maka biaya ganti rugi diatur berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek beserta peraturan pelaksana lainnya dimana pekerja/buruh telah terdaftar sebagai peserta.

2.Pekerja/buruh yang mendapatkan kecelakaan lalu-lintas pada saat berangkat kerja maupun sampai pada saat kepulangan kerja dengan melalui jalan yang biasa dilalui maka pihak Jamsostek akan membiayai pengobatannya, kecuali kecelakaan tersebut melawan Hukum, mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan, bukan tanggungan Jamsostek maupun pihak manajemen

Pasal 35 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Perusahaan memberikan tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.04/MEN/1994, Besarnya tunjangan Hari Raya tersebut adalah sebagai berikut:

1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau tebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

2.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja x 1 bulan upah: 12

3.Waktu pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan tiba.

4.Yang dimaksud upah sebulan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

5.THR yang diterima pekerja dikenakan pajak PPH 21.

6.Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasal 36 : Makan

1.Perusahaan menyediakan makan 1 kali (katering) sehari.

2.Bagi pekerja yang melakukan kerja lembur 3 jam atau lebih mendapat tambahan jatah makan.

3.Pada bulan puasa nilai uang makan yang diberikan oleh perusahan dibayar sekaligus bersama dengan pembayaran gaji/upah.

Pasal 37 : Ibadah

Pengusaha memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing dan menyediakan fasilitas tempat beribadah beserta peralatannya.

Pasal 38 : Olah Raga Dan Kesenian

1.Pengusaha memberikan fasilitas untuk kegiatan olah raga dan kesenian kepada pekerja/buruh sesuai dengan kemampuan perusahaan dan pelaksanaannya akan diatur bersama dengan pekerja/buruh.

2.Untuk kegiatan olah raga dan kesenian akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu produksi serta akan disesuaikan dengan keadaan serta kondisi keuangan perusahaan.

Pasal 39 : Pendidikan Dan Pelatihan

1.Dalam usaha meningkatkan keterampilan pekerja/buruh guna mencapai produktivitas yang optimal, perusahaan akan memberikan latihan kerja secukupnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kondisi kerja yang bersangkutan.

2.Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial pancasila (HIP) perusahaan akan melaksanakan usaha-usaha pendidikan ke arah tercapainya moral, mental dan watak sebagai pekerja, warga negara masyarakat yang baik.

3.Usaha-usaha pendidikan atau latihan kerja baik di dalam maupun di luar negeri akan dilakukan dengan Cara sistematis dan berencana.

BAB VIII : KESEHATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 40 : Pakaian Kerja

Pakaian kerja diberikan oleh perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pakaian seragam kerja diberikan untuk seluruh pekerja / buruh 2 (dua) buah per tahun.

2.Bentuk dan warna seragam ditentukan oleh perusahaan.

3.Bagi pekerja/buruh dibagian keamanan/security akan diatur tersendiri sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pihak Kepolisian RI.

4.Bagi pekerja/buruh bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya akan diberikan pakaian khusus.

5.Setiap pekerja diwajibkan memakai pakaian seragam secara rapi.

6.Pekerja/buruh yang sengaja merusak, menghilangkan, mencorat-coret pakaian seragam kerja, diharuskan mengganti sendiri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

7.Setiap pekerja/buruh harus mengenakan kartu tanda pengenal secara jelas (mudah dilihat) dari pintu masuk Pos Keamanan Utama sampai meninggalkan tempat kerja untuk pulang

Pasal 41 : Alat-Alat Keselamatan Kerja

1.Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja dalam bekerja maka di tempat-tempat yang dipandang perlu akan disediakan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2.Alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan dan diberikan oleh perusahaan misalnya; pakaian khusus, kacamata las, sarung tangan dan lain-lain wajib dipakai bagi pekerja/buruh yang bersangkutan

3.Pekerja/buruh wajib memelihara alat-alat keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang dipinjamkan atau dipergunakan berdasarkan kebutuhan, kondisi dan keadaan pekerja yang dilakukan pekerja/buruh,

Pasal 42 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

1.Berdasarkan Pasal 10 Bab VI Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja maka perusahaan harus membentuk Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/P2K3).

2.Safety Committee pada prinsipnya adalah suatu panitia yang bertugas untuk membantu pengusaha meringankan beban dalam menentukan kebijakannya untuk mengambil tindakan atau langkah yang pasti dalam memperbaiki kondisi keselamatan kerja di perusahaan, misalnya:

2.1 Keadaan bangunan perusahaan.

2.2 Alat-alat produksi.

2.3 Instalasi listrik

2.4 Keadaan lingkungan tempat kerja.

2.5 Alat pengamanan dan lain-lain.

3.Sehingga dapat dladakan pencegahan awal terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan dan terhadap pengolahan bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja/buruh dalam bekerja dilakukan pekerja/buruh.

BAB IX : PENILAIAN PENGHARGAAN

Pasal 43 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Perusahaan akan menagadakan penilaian prestasi kerja, meliputi:

1.1 Kualitas Kerja.

a.Ketepatan.

b.Ketelitian.

c.Keterampilan.

d.Kebersihan.

1.2 Kuantitas Kerja.

a.Rutinitas yang dikerjakan.

b.Kecepatan menyelesaikan pekerjaan yang dihadapi

1.3 Dapat Tidaknya Diandalkan.

a.Mengikuti Instruksi.

b.Inisiatif.

c.Kerajinan.

1.4 Sikap.

Loyal terhadap perusahaan, saling kerja sama dengan sesama pekerja.

1.5 Ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan penilaian pekerja/buruh akan ditetapkan kemudian dengan ketentuan tersendiri oleh Departemen HR.

Pasal 44 : Penghargaan

1.Sesuai dengan penilaian perusahaan, pengusaha berhak memberikan penghargaan kepada pekerja/buruh apabila:

1.1.Pengabdian diri pada perusahaan, pengusaha sehingga dapat menaikan reputasi dan nama baik perusahaan.

1.2.Berjasa mencegah/menghindarkan perusahaan dari kecelakaan atau bencana.

1.3.Pekerja/buruh yang telah bekerja dalam waktu tertentu secara bersungguh-sungguh/dan selalu tercatat dengan kondisi baik.

1.4.Menemukan/menciptakan/merencanakan metode tertentu atau sesuatu yang berharga bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan daya kerja, kualitas dan kuantitas produksi.

2.Penghargaan tersebut dapat diberikan dalam bentuk piagam, barang ataupun lainnya.

BAB X : PERATURAN TATA TERTIB DAN TINGKATAN SANKSI

Pasal 45 : Peraturan Umum

1.Setiap pekerja/buruh harus memperhatikan kepentingan perusahaan menurut kemampuannya dengan sebaik- baiknya

2.Setiap pekerja/buruh harus bersikap sopan dalam perusahaan serta tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan dan perusahaan

3.Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di dalam lingkungan pabrik, pekerja/buruh sewaktu-waktu bersedia untuk diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter yang telah ditunjuk oleh perusahaan.

4.Pekerja/buruh harus segera melaporkan bila terjadi perubahan status dirinya (bujangan, kawin, cerai) perubahan susunan keluarga (melahirkan, kematian) juga perubahan alamat tempat tinggalnya ke bagian personalia dilengkapi copy surat resmi.

5.Selama dalam tugas, pekerja/buruh dilarang menjalankan usaha-usaha memungut bayaran dari orang lain, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan poster tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan.

6.Pekerja/buruh diwajibkan memegang teguh rahasia terhadap siapapun, mengenai segala hal yang telah diketahusnya, tentang ikhwal perusahaan dalam arti kata seluas-luasnya menurut penafsiran Pimpinan Perusahaan misalnya mengenai produksi, cara kerja mesin-mesin, penemuan baru, gambar-gambar dan lain-lain.

7.Pekerja/buruh berkewajiban untuk segera mempertanggung jawabkan dalam waktu hari kerja itu juga atau awal keesokan harinya atas pengambilan uang untuk pembayaran kepada pihak ketiga dengan seijin pengusaha atau pejabat yang diberi wewenang oleh perusahaan

8.Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan didalam lingkungan pabrik, pekerja harus bersedia:

8.1 Sewaktu-waktu diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter yang telah ditunjuk oleh perusahaan.

8.2 Membersihkan dan merawat tempat/alat-alat kerjanya masing-masing, tidak dibenarkan untuk mencoret dinding, mesin, instalasi dan pakaian kerja atau apapun yang dapat menimbulkan ketidaktertiban perusahaan.

9.Pekerja/buruh berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan job desc yang ditugaskan kepadanya secara efektif dan bertanggung jawab.

10.Setiap pekerja/buruh wajib mentaati perintah dan orang-orang yang di tunjuk sesuai dengan aiur struktur department masing- masing sebagai atasannya dalam melaksanakan pekerjaannya.

11.Jika dianggap perlu oleh pimpinan perusahaan, setiap pekerja/buruh dapat diminta untuk melakukan pekerjaan lain dari pekerjaannya sehari-hari pada batas yang wajar,

12.Dalam melaksanakan pekerjaannya pekerja/Buruh agar lebih memperhatikan kualitas dari hasil produksi, serta dapat melaksanakan pekerjaannya dengan seksama.

13.Pekerja/buruh berkewajiban untuk selalu memperlakukan barang milik perusahaan dengan hati-hati dan menghindarkan pemborosan waktu dan pemborosan bahan (rijek).

14.Setiap pekerja/buruh diwajibkan mulai bekerja tepat pada waktunya dan tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.

15.Selama jam kerja, pekerja/buruh harus berpakaian seragam dengan rapi kecuali hari sabtu/libur nasional/daerah memakai pakaian bebas rapih dan sopan tetap dengan mengenakan ID card, tidak dibenarkan berdandan atau memakai perhiasan yang menyolok yang dapat mengundang hal yang negatif dari pihak lain.

16.Sebelum pulang (setelah usai kerja) setiap pekerja/buruh harus memeriksa lebih dahulu segala sesuatu yang menyangkut bahan/alat kelengkapan kerja akan yang lainnya dan segera melaporkan kepada atasannya atau pihak yang terkait jika terjadi kerusakan/gangguan/ kehilangan atau bahaya lainnya.

17.Bila akan meninggalkan pabrik, pekerja/buruh diharuskan melalui pemeriksaan oleh petugas keamanan atau yang ditunjuk oleh pengusaha berupa pemeriksaan badan (Body check).

18.Pemeriksaan kehadiran:

18.1 Pengawasan terhadap kehadiran pekerja/buruh ditempat kerja dan waktu berakhirnya bekerja absensinya akan ditangani dan diawasi secara langsung oleh supervisor dan petugas keamanan /security.

18.2 Pekerja/buruh yang tidak hadir di tempat kerja pada waktu jam kerja dimulai dinyatakan sebagai terlambat kerja. Pekerja/buruh yang terlambat tidak diijinkan masuk kerja sebelum ada ijin dari personalia.

18.3 Apabila pekerja /buruh akan pulang sebelum jam kerja berakhir karena sakit atau hal lain yang sifatnya mendadak / darurat, harus mendapat ijin dari kepala bagian / atasannya masing masing, mendapatkan persetujuan dari bagian personalia dan menunjukkan/menyerahkan surat ijin tersebut kepada petugas keamanan / security.

19.Seluruh pekerja/buruh berkewajiban untuk mengetahui serta melaksanakan setiap instruksi/pengumuman yang dikeluarkan oleh perusahaan.

20.Pekerja/buruh dianjurkan saling mengingatkan serta meningkatkan kerjasama yang baik untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan kerja di dalam lingkungan kerja perusahaan.

21.Setiap pekerja harus mentaati peraturan tentang keselamatan kerja di dalam perusahaan.

22.Sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan, setiap pekerja/buruh diwajibkan mentaati serta mengikuti instruksi yang diberikan oleh atasannya sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing termasuk keharusan menggunakan perlengkapan kerja yang telah ditentukan.

23.Pekerja dilarang melakukan perbuatan tersebut dibawah ini:

23.1 Menempatkan barang atau peralatan lain yang bukan pada tempatnya sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain.

23.2 Menghidupkan / menjalankan /menggerakkan mesin, alat pengangkat atau pengangkut, mobil yang bukan menjadi tugasnya.

23.3 Bermain-main dengan memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja sehingga merusakkan perlengkapan tersebut

24.Pekerja yang mengetahui pekerja lain mendapat kecelakaan kerja diwajibkan memberi pertolongan secepatnya, sebatas kemampuan yang ada padanya

25.Pekerja dilarang naik motor bertiga dilingkungan perusahaan.

26.Setiap pekerja diharuskan mentaati peraturan tentang kesehatan dan kebersihan yang ada di perusahaan

27.Waktu menggunakan fasilitas toilet/kamar mandi ruang cuci tangan, pekerja harus menggunakan cara-cara yang semestinya telah ditentukan oleh perusahaan dan dilarang mengotori dengan tulisan, benda merusak/merubah/mengambil perlengkapan atau alat-alat yang ada di dalam ruangan tersebut.

28.Ketentuan tersebut pada ayat 27 di atas juga berlaku bagi fasilitas lainnya: musholla, ruang makan dan sebagainya.

29.Setiap pekerja/buruh diharuskan mentaati peraturan tentang keamanan dalam perusahaan.

30.Setiap pekerjaan yang mengetahui adanya keadaan / kejadian /benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan perusahaan diwajibkan segera memberitahukan ke bagian keamanan atau atasan langsung.

31.Setiap pekerja diwajibkan menghindari hal-hal yang mungkin terjadi misalnya:

31.1 Kebakaran atau ledakan

31.2 Pencurian, kehilangan dan pengrusakan

31.3 Perkelahian

32.Setiap pekerja/buruh yang mengetahui adanya kebakaran diwajibkan memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran yang telah tersedia, untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka pekerja dilarang:

32.1 Menyalakan api atau rokok ditempat dimana terdapat bahan yang mudah terbakar.

32.2 Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar pada tempat dimana terdapat api.

32.3 Merokok ditempat terlarang atau ditempat yang ada tulisan dilarang merokok

32.4 Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman listrik, kompresor,boiler dan lain sebagainya.

32.5 Membawa masuk ke dalam komplek perusahaan, bahan bakar, bahan peledak, minuman keras, obat / barang terlarang lainnya yang sekiranya akan mengakibatkan/mengganggu jalannya produktivitas di dalam lingkungan perusahaan.

32.6 Bermain-main dengan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

33.Untuk mencegah terjadinya pencurian dan pengerusakan maka pekerja:

33.1 Diwajibkan memelihara barang yang di pertanggungjawabkan kepadanya,

33.2 Dilarang memasuki tempat-tempat. yang bukan daerah kerjanya, seksi atau departemen lain tanpa Ijin

33.3 Dilarang menaruh benda berharga di tempat yang tidak terkunci atau secara sembarangan (sembrono)

34.Untuk mencegah perkelahian atau hal lain yang mengakibatkan kurang harmonisnya sesama pekerja/buruh, maka pekerja/buruh dilarang:

34.1 Menyebarkan desas-desus, menghasut serta memfitnah terhadap sesama pekerja atau menyebarkan kabar ,yang menggelisahkan sesama pekerja

34.2 Mengancam pekerja lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan tindakannya

34.3 Melakukan tindakan balas dendam baik secara fisik maupun non fisik, baik secara perorangan atau kelompok dalam penyelesaian masalah yang terjadi.

35.Penyelesaian antara perusahaan dan pekerja diselesaikan dan didampingi oleh perwakilan Pekerja dalam hal ini SPTP sebagai perwakilan Pekerja/Mediator

36.Apabila terjadi perselisihan pihak manajemen dan perwakilan karyawan dalam hal ini SPTP akan menyelesaikan secepat mungkin, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan kedua belah pihak.

37.Prosedur penyelesaian perselisihan diatur sebagai berikut:

37.1 Pekerja yang bersangkutan segera mengajukan persoalan tersebut kepada atasannya langsung sedapat mungkin perselisihan itu bisa diselesaikan pada tingkatan tersebut.

37.2 Apabila perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan maka persoalannya dapat diajukan pada tingkat manajemen yang lebih tinggi.

37.3 Apabila perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke Disnakertrans setempat untuk mendapatkan penyelesaian dengan adii.

38.Apabila perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan di Disnakertrans setempat maka salah satu pihak mengajukan penyelesaian perselisihan ke tingkat selanjutnya (PHI : Pengadilan Hubungan Industrial).

39.Bahwa manajemen dapat memberlakukan masa pemberhentian sementara (skorsing) untuk pekerja.

Pasal 46 : Sistem Sanksi

1.Kepada setiap pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran tata tertib, pengusaha dapat memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Peringatan tertulis akan diberikan setelah mendapatkan peringatan lisan. Adapun peringatan tertulis terdiri dari:

1.1 Surat Peringatan Pertama masa berlaku 6 (enam) bulan

1.2 Surat Peringatan Kedua masa berlaku 6 (enam) bulan.

1.3 Surat Peringatan Ketiga masa berlaku 6 (enam) bulan.

1.4 Surat Peringatan Pertama dan Terakhir berlaku 6 (enam) bulan.

2.Bila pekerja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, maka kepadanya akan diberikan sanksi SP I. Bila pekerja yang telah mendapatkan sanksi SP I melakukan pelanggaran lagi pada waktu SP I masih berlaku maka kepadanya akan diberikan sanksi SP II. Begitu juga bila pekerja yang telah mendapatkan sanksi SP II kemudian melakukan pelanggaran pada waktu SP II masih berlaku maka kepadanya akan diberikan sanksi SP III.

3.Pekerja dapat diberikan sanksi peringatan -apabila pekerja tersebut melakukan pelanggaran terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, PKB, kebijakan, prosedur dan instruksi kerja. Sedangkan jika pekerja yang tidak dapat mencapai performance kinerja tertentu tidak dapat diberikan sanksi.

4.Jenis surat peringatan ditentukan oleh manajemen yang pada prinsipnya adalah pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk bekerja lebih baik dan tidak mengulangi lagi tindakan- tindakan/pelanggaran yang telah mereka lakukan maupun hal- hal yang merugikan perusahaan.

5.Surat peringatan dinyatakan gugur jika masa berlakunya telah berakhir dan jika pekerja melakukan pelanggaran maka tingkat pelanggaran kembali ke semula.

6.Jika pekerja melakukan pelanggaran khusus dengan bobot yang berat maka kepada pekerja tersebut diberlakukan surat peringatan pertama dan terakhir.

7.Apabila pekerja tetap melakukan kesalahan masih dalam masa berlakunya surat peringatan pertama dan terakhir ini maka kepada karyawan tersebut dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

8.Jika pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dimaksud pasal 158 Undang-undang tentang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, kepada pekerja tersebut dapat dilakukan PHK tanpa pesangon dengan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9.Hak-hak pekerja yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan PHK sebagaimana yang disampaikan sebelumnya pada Pasal 46 ayat 6 dan 7 maka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10.Pekerja dapat diberikan sanksi sesuai tingkatannya apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja bersama, prosedur dan instruksi kerja serta kebijakan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan termasuk juga melanggar azas kepatutan dan kesusilaan secara umum.

Pasal 47 : Sanksi Teguran

1.Terlambat hadir dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

2.Tidak tertib, malas dan berhenti bekerja bukan pada waktunya.

3.Melayani tamu pribadi di pabrik pada jam kerja tanpa seijin atasannya.

4.Ngobrol, mondar-mandir, bergurau, ribut/berteriak-teriak atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan terlambatnya pekerjaan.

5.Tidak melaporkan adanya perubahan data pribadi ke bagian personalia.

6.Membuang sampah atau meludah di sembarang tempat dan melalaikan kebersihan serta kesehatan bagi diri pribadi dan lingkungannya.

Pasal 48 : Sanksi Peringatan

1.Jenis-jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi peringatan antara tain adalah sebagai berikut:

1.Membawa jarum jahit dari rumah.

2.Berdagang dilingkungan perusahaan.

3.Berlaku kasar sehingga mengganggu ketenangan bekerja orang lain.

4.Meloloskan barang reject ke finishing.

5.Ceroboh saat pengiriman dokumen kepabeanan sehingga merugikan perusahaan.

6.Membawa gunting ke area produksi

7.Membawa kaca ke area produksi.

8.Menitipkan kartu absensi kepada orang lain,

9.Pada saat datang/pulang tidak melakukan check time card.

10.Pemalsuan pelaporan usia kehamilan.

11.Melakukan stock jarum tanpa seijin atasan.

12.Tidak mematuhi prosedur kerja/melanggar ketentuan grace period.

13.Tidak mengenakan seragam dan atau kartu tanda pengenal

14.Tidak bersedia atau menolak penggeladahan rutin atau sewaktu-waktu di dalam pabrik oleh petugas yang berwenang.

15.Meninggalkan pekerjaan dalam jam kerja tanpa ijin atasan.

16.Membawa makanan atau makan di tempat kerja/ruang produksi.

17.Istirahat sebelum pada waktunya tanpa seijin atasannya.

18.Melakukan kegiatan pinjam-meminjam uang dengan bunga atau melakukan perdagangan dilingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

19.Dengan sengaja mengotori tempat kerja atau lingkungan perusahaan atau alat kerja.

20.Tidak mematuhi prosedur, pengarahan, petunjuk atau instruksi kerja dari atasannya.

21.Menggunakan alat atau sarana kerja tanpa prosedur semestinya.

22.Melakukan kekerasan secara verbal (berteriak memaki dengan menggunakan kata-kata kasar) yang terjadi secara berulang atau ditakuti akan berulang.

23.Tidur dalam jam kerja.

24.Pekerja menolak untuk mematuhi memakai alat pengaman keselamatan kerja.

25.Berbuat/berlaku kasar yang dapat mengganggu ketenangan kerja/kelancaran kerja diri sendiri, orang lain maupun perusahaaan.

26.Tidak melaporkan telah terjadi tindakan oleh pekerja/pihak lain yang dapat merugikan perusahaan baik secara moril maupun materiil.

27.Melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

28.Mencorat-coret atau mencabut pengumuman dari papan pengumuman tanpa seijin pimpinan perusahaan yang berwenang.

29.Melakukan tindakan yang merugikan pekerja sebagai pembalasan dendam atas penolakan terhadap perilaku-perilaku yang secara langsung ataupun tidak langsung mengarah pada hubungan seksuai.

30.Menolak mengikuti pembinaan atas tindakan pelecehan atau kekerasan.

31.Menolak memberikan suatu pernyataan kesediaan untuk tidak mengulangi tindakan pelecehan atau kekerasan.

32.Merubah, menghapus, atau merekayasa sarana pencatatan kehadiran.

33.Dengan sengaja menyembunyikan penyakit menular dan membahayakan yang akan merugikan pekerja lain maupun perusahaan.

34.Tidak bersedia bekerja shift tanpa ada alasan-alasan yang sah.

35.Bekerja untuk kepentingan orang lain/perusahaan lain tanpa seijin dari perusahaan selama jam kerja

36.Merokok di dalam pabrik atau di tempat -tempat yang bukan area tempat merokok.

37.Menjalankan/mematikan mesin kendaraan atau alat-alat yang bukan tanggung jawabnya tanpa seijin atasannya.

38.Mengumpulkan barang ilegal ataupun sumbangan tanpa ijin Departemen HR untuk keperluan apapun.

39.Membuat, menempelkan, menyebarkan selebaran, pamflet, poster, brosur, spanduk, tulisan atau menyebarkan isu, propaganda yang sifatnya negatif dan tidak ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawabnya serta tanpa seijin pimpinan perusahaan.

40.Mencorat coret di sembarang tempat dengan aiat/bahan apapun, mengadakan pertemuan gelap, memasang spanduk, mengedarkan kertas selebaran, menghasut, membuat gaduh atau huru-hara dan hal lain yang negatif.

41.Membujuk/memikat, mengganggu teman sekerja atau pimpinan perusahaan atau keluarganya.

42.Melindungi atau membiarkan orang lain berbuat hal yang merugikan perusahaan atau membantu perbuatan tersebut.

43.Pekerja/buruh tidak diperkenankan/dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan kepercayaan umum terhadap perusahaan atau menodai nama baik perusahaan atau melakukan sesuatu yang merugikan perusahaan.

44.Pekerja/buruh tidak diperkenankan/tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan atau karena tugas dan jabatannya baik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain menerima imbalan atau menuntut suatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari keuntungan pribadi.

45.Tidak masuk kerja tanpa surat keterangan atau alasan yang sah yang dapat diterima.

46.Dan jenis pelanggaran lain sebagaimana diatur di dalam peraturan umum, prosedur dan instruksi kerja serta kebjakan yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Pasal 49 : Sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir

1.Jenis-jenis pelanggaran yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran yang mendapatkan sanksi peringatan pertama dan terakhir antara lain adalah sebagai berikut:

1.1 Memerintahkan pekerja untuk tetap bekerja melebihi jam kerja dan melanggar ketentuan grace period.

1.2 Memperlakukan pekerja dengan kasar, memarah pekerja dengan cara berlebihan di depan umum.

1.3 Merokok di tempat berbahaya (misalnya : Gudang kimia, Ruang Boiler, Genset, di dekat panel listrik atau di tempat lain yang bisa berakibat fatal terhadap keselamatan jiwa & asset perusahaan).

1.4 Melakukan kegiatan yang dapat digolongkan ke dalam kegiatan sabotase sehingga dapat mengakibatkan terhambat/tidak berjalannya system produksi.

1.5 Melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja secara masal.

1.6 Melakukan mogok kerja secara tidak sah tanpa melalui prosedur dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

1.7 Apabila pekerja tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

1.8 Melakukan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip pelecehan dan kekerasan kepada pekerja.

1.9 Dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap bawahan maupun sesama pekerja.

1.10 Dan pelanggaran lain yang memiliki bobot kesalahan yang berdampak terhadap keselamatan jiwa dan raga maupun aset perusahaan secara keseluruhan.

Pasal 50 : Jenis-Jenis Pelanggaran Berat

1.Jenis-jenis pelanggaran yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran berat Pengusaha dapat memutuskan hubungan pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan sebagai berikut:

1.1 Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

1.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

1.3 Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;

1.4 Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;

1.5 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

1.6 Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1.7 Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

1.8 Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

1.9 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

1.10 Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

2.1. Pekerja/buruh tertangkap tangan.

2.2. Ada pengakuan dari pekerja / buruh yang bersangkutan; atau

2.3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 51

Pada prinsipnya perusahaan berusaha mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) namun jika upaya tersebut tidak dapat dihindari maka dengan terpaksa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan dengan berdasarkan prosedur Undang- undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri

1.Jika pekerja/buruh akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan surat permohonan, untuk itu sesuai dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu sebelum surat permohonan tersebut diserahkan kepada perusahaan beserta perlengkapan lainnya dari perusahaan yang sifatnya sebagai inventaris, pekerja yang mengundurkan diri sesuai tenggang waktu berhak atas pengganti hak serta uang pisah dan jika tidak sesuai tidak berhak atas uang pengganti hak dan uang pisah.

2.Jika pekerja/buruh tidak masuk karena mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil dua kali dianggap mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri serta berhak atas uang pengganti hak dan uang pisah.

3.Dalam hal terjadinya PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauan sendiri, maka pekerja/buruh berhak atas uang pengganti hak dan uang pisah sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan

1.Perusahaan hanya dapat mempekerjakan salah seorang dari pasangan pekerja yang menjadi suami istri.

2.Apabila terjadi apa yang tertuang dalam ayat (1) di dalam pasal ini, maka salah satu pekerja harus mengundurkan diri.

3.Dalam perusahaan tidak diperbolehkan pekerja/buruh mempunyai hubungan satu garis keluarga ke atas (kakak/adik).

4.Hal tersebut di atas hanya berlaku untuk penerimaan pekerja baru (pekerja yang sudah terlanjur resmi menjadi pekerja PT. Dream Sentosa Indonesia tidak berlaku).

5.Jika pekerja/buruh bersalah atau melanggar ketentuan yang masuk dalam kesalahan berat, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, (UU No. 13 Thn 2003 Pasal 158) akan diputuskan hubungan kerjanya tanpa adanya uang pesangon tetapi berhak atas uang pengganti hak dan uang pisah.

6.Setiap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap pekerja oleh pengusaha dengan alasan apapun maka pekerja mendapatkan uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut :

6. 11 sampai 5 tahun akan dibayar 50% dari upah.

6. 25 tahun ke atas akan dibayar 100% dari upah.

7.Perusahaan akan memberikan uang pesangon atau uang penghargaan atau uang pengganti hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku bilamana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan kategori sebagai berikut:

7.1 Sakit dengan keterangan dokter selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut,

7.2 Pekerja dinyatakan cacat fisik/mental oleh dokter sehingga dinyatakan tidak mampu lagi bekerja seperti biasanya.

7.3 Pekerja telah mencapai usia 55 tahun dan masa kerja pada saat mulai pensiun di atas dari 10 (sepuluh) tahun, usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun setelah adanya beberapa pertimbangan dari dokter dengan perjanjian tersendiri yang disepakati oleh kedua belah pihak.

7.4 Pekerja meninggal dunia.

7.5 Perusahaan mengalami kemunduran usahanya sehingga terpaksa mengadakan penyederhanaan organisasi dan pengurangan tenaga kerja

7.6 Perusahaan dinyatakan sudah tidak sanggup lagi meneruskan usahanya karena terlalu berat bebannya sehingga terpaksa menghentikan usahanya dan menutup perusahaannya.

Pasal 54 : Hutang Pekerja Yang Putus Hubungan Kerja

1.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan seorang pekerja/buruh dengan bukti yang sah ternyata mempunyai hutang dengan perusahaan atau mempunyai kaitan yang berhubungan dengan tanggung jawab administrasi maka pembayaran atas hutang tersebut akan diperhitungkan/dipotong dari uang pesangon, uang jasa atau imbalan lainnya atas nama pekerja tersebut (bilamana ada).

2.Bilamana dana-dana tersebut pada ayat 1 di atas tidak mencukupi, tidaklah berarti secara otomatis membebaskan pekerja tersebut dari segala sisa hutang-hutangnya kepada perusahaan.

Pasal 55 : Surat Keterangan Kerja

1.Pada waktu berakhirnya hubungan kerja, perusahaan akan memberikan surat pengalaman kerja (Packlaring).

2.Surat pengalaman kerja hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaannya dan sebab-sebab berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan prosedur dan bukan karena tindakan melawan hukum.

3.Apabila berakhirnya hubungan kerja tidak memenuhi sebagaimana diatur di dalam ayat 2 pasal ini maka kepada pekerja tersebut hanya akan diberikan surat keterangan kerja sebagai persyaratan pengambilan JHT Jamsostek, kedua belah pihak.

BAB XII : KELUHAN PEKERJA

Adalah keinginan yang sungguh-sungguh dari perusahaan untuk memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan pekerja/buruh dengan cara yang tepat. Langkah ini ditempuh dalam upaya memupuk keharmonisan Hubungan Industrial Pancasila di dalam Perusahaan.

Pasal 56 : Penyelesaian Keluh Kesah

1.Apabila atasannya telah memberikan jalan keluarnya namun pihak pekerja/buruh beium merasa puas atas keterangan atau keputusan yang diperolehnya, ia dapat mengajukan keluhan atau pengaduannya ke Ketua SPTP-DSI atau ke Manager Personalia.

2.Keluhan atau pengaduan yang diselesaikan menurut prosedur di atas akan dikembalikan oleh perusahaan kepada petugas yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

3.Penyelesaian secara Bipartit yaitu penyelesaian masalah kerja/buruh secara intern perusahaan yakni penyelesaian mulai dari tingkat pimpinan terendah sampai ketingkat direksi. Apabila ditingkat Bipartit tidak bisa diselesaikan maka masalah tersebut dapat ditingkatkan Ke Tripartit dengan melibatkan Disnakertrans Kab. Karawang berikut perangkat kerjanya.

4.Keputusan Direksi merupakan keputusan terakhir dalam perusahaan.

BAB XIII : MASA BERLAKUNYA PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN

Pasal 57

1.Pelaksana

Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku dan sah kecuali apabila ada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan dan/atau bertentangan dengan Undang-undang yang baru yang sudah diberlakukan di kemudian hari.

2.Perjanjian dan Peraturan Terdahulu

Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan semua persetujuan dan peraturan-peraturan yang diselenggarakan antara Pengusaha dan pekerja sebelumnya.

Pasal 58 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Keja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 dan mengikat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja (SPTP-DSI) yang ada di Perusahaan PT. Dream Sentosa Indonesia.

2.Sejak tanggal 30 Desember 2014 maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Apabila Perwakilan Pekerja atau Pengusaha hendak melakukan perubahan terhadap isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kedua belah pihak harus melakukan perundingan baru dan memberitahukan kepentingan secara tertulis.

3.Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 dalam pasal ini, harus disampaikan kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Kerja berakhir.

4.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan tekhnis maupun penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Dalam hal perusahaan merubah namanya atau menggabungkan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi perusahaan dan pekerja siapa saja waktu terjadi perubahan nama dan atau penggabungan diri tersebut.

Pasal 59 : Peraturan Tambahan

1.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditetapkan bersama antara pengusaha dengan Perwakilan Pekerja melalui permusyawaratan.

2.Apabila Perjanjian Kerja Bersama yang sifatnya khusus dan tidak dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, maka Perjanjian Kerja yang sifatnya khusus tersebut adalah merupakan serangkaian dari Perjanjian Kerja Bersama ini tidak dapat dipisahkan dari padanya.

3.Apabila terjadi perbedaan penafsiran dan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang.

4.Apabila terjadi force majour, misalnya; perang, bencana alam maka Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku

BAB XIV : PENUTUP

Pasal 60

1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, disampaikan kepada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.

2.Copy dari naskah perjanjian Kerja Bersama ini disampaikan kepada seluruh pekerja/buruh dengan biaya perusahaan.

3.Apabila sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini belum dilakukan perundingan atau kesepakatan maka dianggap diperpanjang dan berlaku 1 (satu) tahun lagi.

Ditandatangani di : Karawang

Pada tanggal: 1 Januari 2013

SPTP-DSI

Tarmin TA

Ketua

MANAGEMEN PT DSI

Sapto Murtiono

HR GA Management

Oki Santoso

Ass GM

Mengetahui

Lee Hyun Joo

General Manager

Yun Tae Hyun

President Direktur

Mengetahui/Menegaskan Kepala Disnakertrans Kab. Karawang

Drs. Ramon Inbawa Laksana M.Si

Pembina Tingkat I

NIP. 196007131986071001

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Dream Sentosa Indonesia Dengan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP DSI) 2013 - 2014 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...