Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Dong-A Decal Dengan Pengurus Komisariat SBSI 1992 PT. Dong-A Decal - 2017/2019

New2

MUKADIMAH

Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kebutuhan dalam menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan baik bagi pengusaha dan buruhnya, dimana-mana semua hak dan kewajiban masing-masing pihak dirundingkan bersama-sama dan kemudian dituangkan dalam bentuk sebuah buku dan kemudian dijadikan sebagai pedomana/panduan dalam menentukan kebijakan masalah-masalah ketenagakerjaan khusus di PT. Dong-A Decal.

Bahwa untuk menyampaikan maksud tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 116 s/d 133 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Kemenakertrans RI No.Kep. 48/Men/IV/2004 Tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, sehubungan dengan acuan tersebut maka Perjanjian Kerja Bersama, disusun dan di buat atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Bahwa pengusaha dan Serikat Buruh menyadari sepenuhnya bahwa untuk menjamin terpeliharanya kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha di perlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama. Perlu disadari bahwa untuk menciptakan hubungan industial yang harmonis dalam hubungan kerja para pihak harus menjunjung tinggi asas musyawarah, mufakat, rasa saling ikut memiliki serta memelihara sehingga pada akhirnya perbedaan paham yang timbul dapat dengan segera di selesaikan.

Atas dasar pokok-pokok pikiran tersebut di atas maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun dan disepakati bersama oleh pihak Pimpinan PT. Dong-A Decal dan Pengurus Komisariat SBSI 1992 PT. Dong-A Decal.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 berikut peraturan pelaksanaannya maka disusun lah PKB dengan materi pokok, sebagai berikut :

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian dan Istilah

1.Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh yang dalam perjanjian ini adalah pemilik PT. Dong-A Decal, yang dalam hal ini diwakili oleh Mr. Jang Seung Shik.

2.Perusahaan adalah PT. Dong-A Decal yang beralamat di Jl. Irian Blok E -09 Cakung, Cilincing Jakarta Utara 14140 Cakung Jakarta Utara dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA).

3.Nama Serikat Buruh, adalah Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992. (PK SBSI 1992) PT. Dong-A Decal yang terdaftar di Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara dengan no pencatatan 1043/III/S/XI/2012, Tanggal 27 November 2012.

4.Pengurus Serikat Buruh adalah anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang dipilih oleh anggota yang dinamakan Pengurus Komisariat SBSI 1992, Untuk memimpin dan Menjalankan Serikat Buruh sesuai AD/ART SBSI 1992 tersebut.

5.Buruh, adalah setiap orang yang bekerja pada PT. Dong-A Decal dengan menerima upah dan telah memenuhi persayaratan administrasi terdiri dari :

a.Buruh tetap adalah buruh yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu

b.Buruh masa percobaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan dan sedang menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

6.Keluarga buruh :

a.Seorang Istri/Suami yang terdaftar di perusahaan

b.Anak buruh termasuk anak angkat/anak tiri yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berumur di bawah 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah dan belum bekerja, serta terdaftar di perusahaan maksimal 3 (tiga) orang anak.

c.Orang tua buruh ialah Bapak/Ibu Kandung buruh dan Bapak/Ibu Kandung dari Istri/Suami (Mertua) buruh.

7.Ahli waris, adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh buruh yang dianggap sah menurut hukum untuk menerima setiap pembayaran hak dalam hal buruh meninggal dunia.

8.Hari kerja, adalah hari dimana buruh wajib melaksanakan suatu pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam suatu hubungan kerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu atau 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

9.Waktu kerja, adalah waktu yang telah ditetapkan untuk bekerja dan buruh sudah harus berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaannya.

10.Kerja lembur, adalah kerja yang disepakati untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal yang ditetapkan dan bersifat sukarela.

11.Upah, adalah hak pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang0undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukan.

12.Promosi, adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang perusahaan, pelaksanaannya didasarkan kepada penilaian dan kebutuhan perusahaan.

13.Mutasi adalah : Untuk kepentingan jalannya Operasional Perusahaan, pengusaha berhak mengatur pembagian/menunjuk pekerjaan dan mutasi (pemindahan) karyawan dari Sub Unit satu ke Sub Unit lainnya atau dari bagian pekerjaan ke bagian pekerjaan lainnya yang sesuai dengan keahliannya.

14.Masa Percobaan, adalah masa kerja yang dijalani maksimal ketentuannya sesuai undang-undang yang berlaku adalah 3 (tiga) bulan, apabila telah memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi karyawan tetap.

15.Tunjangan Tetap, adalah suatu imbalan yang diterima oleh buruh secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

16.Tunjangan tidak tetap, adalah suatu imbalan yang diterima oleh buruh secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang dilakukan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

17.Istirahat mingguan, adalah istirahat yang diberikan setelah bekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau melakukan pekerjaan selama 40 (empat puluh) jam seminggu.

18.Jam Istirahat, adalah setelah buruh melakukan aktifitas bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.

19.Masa kerja, adalah jangka waktu kerja buruh yang dihitung mulai dari saat diterima sebagai buruh.

20.Dispensasi, adalah ijin yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh untuk meninggalkan tugasnya baik untuk kepentingan organisasi, kepentingan perusahaan, dan untuk kepentingan pemerintah dan atau untuk kepentingan lainnya dan selama meninggalkan tugasnya dan tetap mendapat upah penuh.

21.Surat peringatan, adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bersifat teguran kepada buruh yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar memperbaiki diri dikemudian hari.

22.Fasilitas, adalah sarana/prasarana yang disediakan oleh perusahaan untuk buruh.

23.Pekerjaan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh buruh untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

24.Atasan, adalah seorang yang diberi jabatan, wewenang, dan tanggung jawabnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.

25.Mangkir, adalah buruh yang tidak masuk kerja tanpa ijin secara tertulis atau alasan yang tidak dapat dipertanggun jawabkan.

26.Petugas Keamanan, ialah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan perusahaan.

27.Lingkungan Perusahaan, ialah tempat-tempat dalam areal perusahaan baik gedung kantor, ruangan-ruangan pabrik atau gang-gang dan pekarangannya yang didalamnya lazim dijalankan berdasarkan instruksi pimpinan perusahaan.

Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan PKB

Maksud dan tujuan PKB adalah supaya adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan pihak buruh.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum dan khusus.

2.PKB ini mengikat pihak perusahaan dan pihak buruh dari PT. Dong – A Decal.

3.Walaupun yang menandatangani PKB ini telah berhenti bekerja atau meninggal dunia, PKB ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

4.Pihak perusahaan dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang dalam keadaan mendesak sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan penyesuaian secara musyawarah.

5.Hak-hak dan kewajiban lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :

1.Mr. Jang Seung Shik, selaku pimpinan PT. Dong – A Decal yang beralamat di Jl. Irian Blok E No. 9 A-B KBN Cakung, Cilincing Jakarta Utara 14240

2.PK SBSI 1992 PT. DONG-A DECAL yang beralamat di Jl. Irian Blok E No 9 A-B KBN Cakung. Cilincing Jakarta Utara 14140.

Yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus dan perwakilan SBSI 1992.

Pasal 5 : Kewajiban Para Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan serikat buruh bertekad untuk terus bekerja sama menciptakan ketenangan kerja, dan kelangsungan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis

2.Untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan Serikat Buruh akan melaksanakan :

a.Memberitahukan dan menjelaskan isi PKB ini kepada seluruh buruhnya

b.Mentaati seluruh isi PKB dan dapat saling mengingatkan apabila tidak mengindahkan isi PKB.

Pasal 6 : Pengakuan Para Pihak

1.Perusahaan mengakui Serikat buruh adalah organisasi yang sah yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh buruh/anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik secara perorangan maupun secara bersama (collective) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalm hal-hal yang berhubungan dengan adanya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di PT. Dong-A Decal.

2.Serikat buruh mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan buruhnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha tidak melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap buruh, atau perlakuan diskriminatif, atau tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai pengurus dan anggota serika buruh.

3.Dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai serikat buruh di lingkungan Perusahaan, akan berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

BAB II : FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT BURUH

Pasal 7 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Buruh

1.Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk Iuran Anggota Serikat buruh (check of system) COS

2.Perusahaan menyediakan ruang serikat bagi buruh beserta perlengkapannya didalam perusahaan (meja dan kursi)

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi serikat buruh didalam lingkungan perusahaan.

4.Serikat buruh dapat mengadakan rapat atau pertemuan dilingkungan perusahaan pada saat jam kerja serta dapat meminjam peralatan yang dibutuhkan dengan seijin atasan.

5.Kepada pengurus organisasi buruh dan anggotanya diberikan dispensasi apabila ada tugas/kegiatan organisasi dan upah tetap dibayarkan penuh

6.Pengurus serikat buruh dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan didalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasan/pengawasnya.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Tata Tertib Perusahaan Dan Kewajiban Kewajiban Karyawan

1.Setiap karyawan harus telah berada/hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktunya yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.

2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absen/menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada masuk, pulang bekerja dan harus diserahkan/diisi oleh karyawan sendiri. Apabila tidak melakukan/mengisi daftar absensi tersebut yang bersangkutan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut sekalipun tugas tersebut bukan menjadi tugas pokok, (sesuai dengan kemampuan dan keahlian karyawan, pekerja/buruh).

4.Setiap karyawan wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya yang diberikan kepadanya oleh perusahaan.

5.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan agar segera melaporkan kepada Pimpianan/atasannya apabila hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

6.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan lain sebagainya yang dianggap perlu.

7.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya mengenai perusahaan.

8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya sebelum mulai bekerja atau meninggalkan, sehingga benar-benar tidak menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

9.Karyawan wajib berusaha memelihara serta mengutamakan terciptanya suasana yang nyaman, aman dan tentram dengan jalan bertingkah laku sopan dan menjunjung tinggi norma hukum agama, susila dan etika pergaulan.

10.Karyawan yang menemukan barang yang tidak ada pada tempat semestinya dan atau barang yang hilang wajib menyerahkan kepada pimpinananya dengan memberikan keterangan kapan dan dimana barang tersebut ditemukan.

11.Dalam menjalankan tugas kewajibannya, karyawan diminta adanya sikap yang jujur, rajin, tertib serta mencegah terjadinya penurunan penggunaan material yang efisien dan effective waktu.

12.Baik di dalam maupun di luar perusahaan, karyawan diwajibkan untuk menjaga nama baik perusahaan.

13.Setiap karyawan wajib memelihara kebersihan dan mengatur rapi tempat kerja

14.Setiap karyawan diwajibkan berpakaian sopan rapih dan tidak menggunakan celana pendek.

Pasal 9 : Pelanggaran Yang Mengakibatkan PHK Karena Alasan Mendesak

1.Setiap karyawan yang melakukan perbuatan-perbuatan atau melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan mendesak tanpa memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi memperoleh penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 alasan mendesak tersebut sebagai berikut :

a.Mengambil atau membawa barang atau uang milik perusahaan tanpa ijin dan atau tanpa melalui prosedur yang berlaku di perusahaan.

b.Menipu, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

c.Mabuk meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.

d.Melakukan perbuatan asusila, perjudian, perkelahian dilingkungan kerja

e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan.

h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

j.Melakukan pekerjaan rangkap, yaitu mengikat diri dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan lain tanpa ijin.

k.Manajemen atau karyawan melakukan pemungutan/meminta apapun dalam proses perekrutan/penerimaan karyawan baru dan perubahan status yang berupa uang atau barang.

l.Menolak perintah atasan (direktur) yang layak menurut pekerja

2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan mendesak tersebut diatas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10 : Sanksi

1.Sanksi terhadap setiap karyawan yang berulang-ulang (tanpa mengindahkan peringatan-peringatan perusahaan) melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur undang-undang No. 2 tahun 2004 dan Undang-Undang No.13 tahun 2003.

Pasal 11 : Pemberian Surat Peringatan

1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan lisan/tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja perusahaan antara lain sebagai berikut :

a.Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu kerja yang telah ditetapkan

b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya

c.Menolak perintah yang layak

d.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana

e.Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan surat peringatan tertulis.

a.Surat teguran

b.Surat peringatan I (pertama)

c.Surat peringatan ke II (kedua)

d.Surat peringatan ke III (ketiga/terakhir)

3.Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukan oleh karyawan.

4.Ketentuan Surat peringatan ke I (pertama):

a.Tidak memakai pakaian seragam, sepatu dan kartu pengenal/lencana kerja miliknya dilingkungan perusahaan.

b.Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang telah disediakan perusahaan

c.Menyalahgunakan tanda pengenal/lencana kerja dan tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal kepada petugas keamanan/petugas lain yang ditunjuk untuk itu, sewaktu hendak masuk ke lingkungan perusahaan.

d.Meninggalkan lingkungan perusahaan sewaktu jam kerja kecuali atas perintah atau seijin atasannya yang berwenang.

e.Mengganggu karyawan lain, ngobrol, bersenda gurau atau bermain main pada waktu dinas jam kerja.

f.Melakukan pekerjaan dengan alat-alat yang bukan hak, wewenang dan tanggung jawabnya tanpa ijin.

g.Merusak asset perusahaan berupa kotak saran, kotak P3K, toilet, dan peralatan ibadah (mukena, sarung) pintu, jendela, lantai dan alat alat produksi (mesin).

h.Pindah atau tukar shift atau mengganti liburnya tanpa ijin dari atasannya yang berwenang

i.Menggunakan atau meletakkan barang/alat kerja secara serampangan yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain.

j.Sesudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tetapi tidak memberitahukan dengan segera kepada rekan kerjanya, atasannya atau petugas keamanan bila mengetahui adanya kecelakaan kerja atau keadaan yang membahayakan dirinya atau orang lain atau merugikan perusahaan.

k.Tidur pada waktu jam kerja

l.Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau ada alasan yang sah sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan atau tidak mencetak/mengeprint kartu absensinya atau tidak laporan atas keterlambatannya meskipun sering diberikan surat peringatan lisan dari atasan.

m.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin alasan yang sah sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan meskipun telah diperingatkan oleh atasannya.

n.Mengendarai kendaraan bermotor atau mobil yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah atasannya.

o.Merokok didalam perusahaan kecuali pada tempat yang telah ditentukan

p.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksanaan kesehatan yang diwajibkan oleh perusahaan meskipun telah diberikan peringatan oleh atasannya.

q.Membawa makanan, Korek api, rokok, handphone dan atau yang membahayakan diri karyawan sendiri, orang lain dan perusahaan ke dalam ruangan pruduksi.

r.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa ijin selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) bulan

s.Menolak untuk dimutasi dan rotasi setelah karyawan yang bersangkutan menerima SK mutasi atau rotasi.

5.Ketentuan surat peringatan ke II (Kedua) :

a.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa ijin selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, meskipun telah diberikan teguran oleh orang yang memiliki kewenangan dalam hal pendisiplinan.

b.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa ijin selama 4 (empat) hari kerja dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberikan surat peringatan pertama

c.Mengoperasikan peralatan mesin atau menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sehingga membahayakan dirinya/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

d.Bukan menjadi tugasnya memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya, atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya.

e.Merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya untuk memelihara tata tertib dan pengamanan dilingkungan perusahaan.

f.Menolak diberikan surat peringatan pertama atas dasar kesalahan yang terbukti.

g.Apabila karyawan mendapatkan sanksi dan telah mendapatkan surat peringatan pertama serta surat itu masih berlaku tetapi masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain dapat dikenakan sanksi surat peringatan kedua.

6.Ketentuan surat peringatan ke III (ketiga) :

a.Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia perusahaan tanpa seijin atasan/pengusaha

b.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan, telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha untuk membantu pencurian atau tidak melapor kepada pengusaha meskipun mengetahui hal-hal seperti itu.

c.Dengan sengaja alat pengaman mesin atau peralatan lainnya sehingga mengakibatkan ledakan atau kebakaran.

d.Memasuki atau keluar dari lingkungan perusahaan dengan cara tidak melalui pintu yang telah ditentukan atau dengan cara yang tidak wajar.

e.Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan

f.Mengulangi kembali pelanggaran dan atau melakukan pelanggaran lain dan telah mendapat surat peringatan kedua.

7.Peringatan pertama diberikan setelah mendapat peringatan atau teguran lisan.

8.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila setelah surat peringatan ke III/terakhir ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 2 tahun 2004 dan No. 13 tahun 2003

9.Dalam hal karyawan menerima surat peringatan, tetapi merasa tidak bersalah, maka kepadanya diberikan kesempatan selama 14 (empat belas) hari terhitung saat dikeluarkannya surat peringatan itu, untuk mengajukan pembelaan diri yang ditunjuk kepada pimpinan perusahaan melakukan penelitian dan pada akhirnya mengambil keputusan yang dapat berupa :

a.Menguatkan surat peringatan

b.Merubah surat peringatan

c.Membatalkan surat peringatan

Pasal 12 : Penerimaan Buruh

1.Calon buruh yang telah memenuhi perysaratan dan telah lulus testing yang diadakan oleh perusahaan diterima sebagai buruh dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak buruh mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon buruh yang bersangkutan.

2.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

3.Seorang buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh perusahaan diangkat sebagai buruh tetap dan masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.

4.Pengangkatan sebagai buruh tetap wajib dituangkan dalam perjanjian kerja atau ditetapkan dalam surat ketetapan pimpinan perusahaan dengan menyebutkan jabatan, bagian, dan jumlah upah.

Pasal 13 : Promosi/Mutasi dan Demosi Jabatan

1.Promosi jabatan adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang perusahaan. Pelaksanaannya di dasarkan kepada penilaian dan kebutuhan perusahaan.

2.Dalam setiap promosi jabatan upah buruh yang bersangkutan akan dinaikkan yang besarnya dan pengaturannya di musyawarahkan oleh kedua belah pihak.

3.Dalam setiap promosi jabatan perusahaan dapat melakukan masa percobaan selama 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan atau langsung tanpa masa percobaan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan ke tempat semula.

4.Dalam pelaksanaan promosi jabatan kepada buruh yang bersangkutan diberi surat promosi jabatan dan stelah dinyatakan lulus dalam masa percobaan kepada buruh yang bersangkutan diberikan surat pengangkatan secara resmi dengan mencantumkan nama, bagian, jabatan, dan upah.

5.Untuk kepentingan jalannya operasional perusahaan, pengusaha berhak mengatur bagian/menunjuk pekerja dan memutasi (pemindahan) karyawan dari Sub Unit yang lain atau bagian pekerjaan ke bagian pekerjaan lainnya.

6.Penurunan Jabatan dapat dilakukan apabila berdasarkan penelitian pimpinan jabatannya tidak menunjukkan kecakapan/keterampilan, kreativitas, rasa tanggung jawab yang ditentukan atas penurunan jabatan (demosi) ini maka tunjangan jabatan akan disesuaikan dengan jabatan barunya.

Pasal 14 : Usia Kerja Dan Batas Usia Kerja

1.Perusahaan hanya menerima buruh yang sudah berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sewaktu melamar pekerjaannya sesuai ketentuan UU. No. 13 tahun 2003

2.Batas usia kerja (usia pensiun) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun

3.Buruh yang sudah mencapai usia pensiun masi dapat dipekerjakan apabila benar-benar dibutuhkan dan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

4.Apabila terjadi sesuatu terhadap buruh atau ada pertimbangan lain bagi buruh yang belum mencapai usia pensiun dapat mengajukan pensiun dini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB IV : WAKTU KERJA LEMBUR DAN LIBUR RESMI

Pasal 15 : Waktu Kerja

1.Hari kerja ditetapkan 5 (lima) hari dalam seminggu

2.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan apabila melebihi ketentuan tersebut maka diperhitungkan sebagai jam kerja lembur

3.Waktu kerja di perusahaan :

Masuk Istirahat Pulang
Senin-Kamis 07.30 11.30 s/d 12.30 16.30
Jum’at 07.30 11.30 s/d 13.00 17.00

Waktu Kerja Shift

Senin-Jum’at: 19.0023.30 s/d 24.3004.00

4.Perusahaan tidak di perkenankan melakukan kerja long shift pada seluruh buruhnya.

Pasal 16 : Kerja Lembur

1.Mekanisme kerja lembur

a.Berdasarkan kepmen 102/Men/VI/2004 Kerja lembur di perusahaan pada dasarnya dilakukan buruh secara suka rela tanpa ada paksaan

b.Informasi kerja lembur harus sudah direncanakan dengan waktu yang jelas dan sudah diberitahukan kepada buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum waktu pulang.

c.Buruh dalam kondisi hamil atau sakit tidak diperkenankan lembur malam dalam bekerja di atas pukul 18.00 Wib.

d.Jika buruh bekerja lembur 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari maka pekerja harus mendapatkan makan yang nilai gizinya sekurang-kurangnya 1.400 kalori.

Perhitungan waktu kerja lembur dan perhitungan upah kerja lembur telah diatur pada kepmen 102/Men/VI/2004.

2.Pada jam kerja lembur pukul 21.00 Wib perusahaan wajib menyediakan Transportasi yang mengantar sampai dengan titik kumpul/wilayah.

Pasal 17 : Masa Bebas Kerja Bagi Buruh

1.Setiap 5 (lima) hari bekerja Buruh mendapat 2 (dua) hari libur hari Sabtu dan Minggu

2.Hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur Nasional karyawan dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapat upah penuh.

Pasal 18 : Istirahat/Cuti Tahunan

1.Setiap buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti/istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh (gaji pokok dan tunjangan).

2.Perusahaan wajib memberitahukan kepada buruh apabila hak atas cuti tahunan sudah timbul

3.Buruh yang menggunakan hak cutinya dapat diambil sewaktu-waktu dengan mengajukan permohonan cuti terlebih dahulu ke bagian Personalia selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya

4.Dalam keadaan mendesak buruh dapat mengambil cuti tahunan dengan pemberitahuan ke bagian Personalia secara lisan dan surat permohonan cuti dapat diajukan setelah buruh yang bersangkutan masuk kerja kembali.

5.Sisa cuti tahunan dapat diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah muncul hak cuti tersebut dan akan dipasang dipapan/mading pengumuman.

6.Sisa cuti tahunan yang tidak diambil akan diperhitungkan dan dibayarkan sesuai dengan gaji pokok, Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada karyawan/karyawati setelah bekerja selama 2 (dua) tahun. Apabila karyawan/karyawati bekerja dibawah 2 (dua) tahun cuti tersebut tidak dihilangkan dan hak cutinya bisa diambil sesuai kebutuhannya.

Pasal 19 : Cuti Melahirkan, Keguguran dan Haid

1.Cuti Melahirkan

a.Bagi buruh wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti selama 3 (tiga) bulan dengan mendapat upah penuh (1,5 bulan diawal kelahiran dan 1,5 bulan setelah melahirkan).

b.Karena alasan tertentu cuti melahirkan dapat diperpanjang sesuai dengan keterangan dari dokter atau bidan dengan tetap mendapatkan upah penuh.

2.Pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

3.Bagi buruh yang melahirkan atau keguguran di wajibkan mempergunakan hak cutinya secara penuh.

4.Upah bagi buruh yang sedang menggunakan hak cutinya dapat di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan.

5.Bagi buruh wanita yang sedang haid diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua, apabila perusahaan membutuhkan buruh tersebut bekerja maka upah buruh tersebut diperhitungkan sebagai upah lembur.

Pasal 20 : Hak Menyusui

1.Buruh wanita yang mempunyai anak bayi (umur 0-2 tahun) diberikan tempat untuk menyusui anaknya dan memeras ASI (Air Susu Ibu) pada saat jam kerja tanpa mengurangi upahnya.

Pasal 21 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Tetap Diberikan Upah

1.Izin

a.Pernikahan buruh: 3 hari

b.Menikahkan anak: 3 hari

c.Khitanan/membabtiskan anak: 2 hari

d.Istri buruh melahirkan/keguguran: 2 hari

e.Kakek, nenek/orang tua, mertua/suami, istri/anak Meninggal dunia: 2 hari

f.Pernikahan saudara kandung buru: 1 hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari

h.Korban bencana alam: Ada surat dari pengurus setempat RT dan RW

2.Apabila buruh yang melaksanakan ijin sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 (satu) yang bertempat tinggal jauh dari perusahaan (diluar kota) maka bagi buruh yang bersangkutan dapat meminta ijin tambahan tanpa mengurangi hak buruh, dengan catatan dari perusahaan, mengambil cuti /ijin kepada atasan, bila tidak memiliki hak cuti lagi maka dibuat ini dang diluar tanggungan (CDT).

3.Apabila buruh sakit di perusahaan maka buruh wajib untuk diperiksa kesehatannya pada klinik yang ditunjuk oleh perusahaan.

a.Apabila hasil pemeriksaan oleh perawat/dokter buruh yang bersangkutan harus beristirahat sejenak, Maka buruh tersebut harus beristirahat di tempat yang telah ditentukan.

b.Apabila menurut hasil pemeriksaan kesehatan oleh perawat/dokter ternyata buruh yang bersangkutan harus istirahat lanjutan maka buruh tersebut diijinkan pulang dengan mendapat upah penuh.

c.Apabila buruh sakit yang membutuhkan pertolongan darurat atau penanganan lebih lanjut maka pihak perusahaan akan membawa buruh tersebut ke rumah sakit terdekat.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 22 : Dasar Pokok Administrasi Pengupahan Serta Tunjangan

1.Sistem pengupahan terhadap buruh/staff adalah mengacu pada upah bulanan yang dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) bulan berikut, dengan komponen upah adalah sebagai berikut :

a.Upah pokok

b.Upah lembur

c.Upah sakit, cuti, izin, dan dispensasi serikat

d.Tunjangan jabatan

e.Potongan

f.Potongan iuran serikat

2.Bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, berlaku upah sesuai dengan UMP/UMSP

3.Bila buruh terpaksa diliburkan sebagian atau seluruhnya dalam hal tidak ada order maka upah tetap dibayar penuh

4.Apabila ada keterlambatan pemberian upah mendadak buruh dari jadwal yang sudah ditentukan maka, mekanisme selanjutnya mengacu kepada PP dan/PP No. 78

5.Kekeliruan pembayaran upah karena kesalahan dari administrasi perusahaan akan dibayarkan dibulan berikutnya (rapel).

6.Jika pada ayat 5 mencakup banyak buruh, maka akan di keluarkan pemberitahuan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan serikat buruh dan akan di keluarkan pemberitahuan secara resmi.

7.Dalam hal buruh di tahan pihak yang berwajib karena dalam kasus tindak pidana, maka pihak perusahaan membayar upah buruh beserta hak-haknya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

8.Dalam hal terjadinya keadaan FORCE MAJEUR yang mengakibatkan tertundanya pembagian upah, maka pihak perusahaan akan memberikan uang pinjaman sementara minimal 50% dari upah sampai dengan penghitungan gaji selesai dilaksanakan pihak perusahaan akan memprioritaskan proses penghitungan bila situasi sudah memungkinkan atau berdasarkan kesepakatan bersama dengan serikat buruh.

Pasal 23 : Tunjangan Masa Kerja (Grade)

1.Grade gaji adalah tunjangan masa kerja yang diberikan oleh perusahaan bersifat tetap.

a.Masa kerja 1 (satu) tahun kurang dari 2 (dua) tahun: Rp. 6.000,-/bulan

b.Masa kerja 2 (dua) tahun kurang dari 3 (tiga) tahun: Rp. 10.000,-/bulan

c.Masa kerja 3 (tiga) tahun kurang dari 4 (empat) tahun: Rp. 15.000,-/bulan

d.Masa kerja 4 (empat) tahun kurang dari 5 (lima) tahun: Rp. 20.000,-/bulan

Pasal 24 : Tunjangan Hari Raya Dan Keagamaan

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan dengan ketentuan masa kerja sebagai berikut :

a.Masa kerja 1 (satu) bulan lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, THR diberikan secara proporsional

b.Masa kerja lebih dari 1 tahun ke atas regulasi (sesuai dengan Permenaker RI No. 6 Th 2016 tentang THR bagi buruh atau pekerja diperusahaan)

2.Perusahaan wajib memberikan bingkisan menjelang hari raya idul fitri dengan catatan perusahaan akan memberikan kebijakan berdasarkan absensi karyawan dalam 1 (satu) tahun dan tidak di tentukan minimalnya.

Pasal 25 : Tunjangan Kematian (Uang Duka Cita)

1.Apabila buruh meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka, perusahaan akan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris berupa :

a.Sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 pasal 165 ayat 2,3 dan 4,

b.Upah dalam bulan berjalan

c.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Pasal 26 : Pernikahan

1.Pengusaha memberikan sumbangan uang pernikahan kepada karyawan/karyawati baik lajang, janda, maupun duda yang melaksanakan pernikahan dengan menunjukkan surat atau bukti surat nikah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

2.Pemberian sumbangan diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah hari pernikahan (dengan memberikan bukti buku nikah).

BAB VI : PENGOBATAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DAN FASILITAS

Pasal 27 : Perawatan dan Pengobatan

1.Guna menjamin kesehatan karyawan, perusahaan mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS termasuk program jaminan kesehatan baik untuk karyawan sendiri maupun keluarganya.

2.Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan didalam perusahaan berupa klinik dan dilengkapi seorang dokter/perawat

3.Apabila karyawan sakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, yang sesuai dengan klinik Faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan yang dipilih oleh pekerja, maka upahnya dibayar penuh

4.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter maka tetap mendapatkan upah penuh.

Pasal 28 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

1.Kesehatan dan keselamatan adalah hak buruh bersama pengusaha

2.Kesehatan dan keselamatan bisa di pelihara dengan menciptakan cara kerja yang nyaman.

3.Untuk pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia perusahaan memberikan :

a.Masker 1 (satu) kali sehari dan sarung tangan dengan kualitas yang baik disepakati oleh serikat buruh

b.Karyawan wajib mendapatkan seragam kerja

4.Penerangan pada saat jam lembur disesuaikan dengan kebutuhan demi penghematan energy

5.Setiap buruh wajib untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja baik untuk dirinya sendiri maupun dengan teman sekerjanya yang lain dengan cara mematuhi prosedur keselamatan kerja.

6.Perusahaan dan dengan didikung serikat buruh membentuk tim penulis Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) guna mengkoordinasi terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja perusahaan tim P2K3.

7.Perusahaan akan memperhatikan kondisi tempat kerja yang nyaman

8.Dalam penyediaan air minum yang disediakan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan diperiksa secara periodik oleh lembaga laboratorium yang berwenang untuk itu.

9.Aliran listrik harus ada pengontrolan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja

10.Peralatan kerja harus dengan perlengkapan yang baik dan buruh harus mempergunakan alat-alat keselamatan yang telah disediakan oleh perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya.

11.Buruh wajib memelihara dan merawat perlengkapan dan peralatan kerja

12.Perusahaan wajib menyediakan obat-obatan (kotak P3K).

Pasal 29 : Fasilitas

1.Perusahaan menyediakan toilet yang memadai bagi buruh laki-laki dan perempuan di perusahaan

2.Perusahaan menyediakan kran, air, pam untuk wudhu dan toilet untuk tidak memberikan batasan penggunaannya.

3.Untuk menunjang pelaksanaan ibadah di lingkungan perusahaan dengan baik, maka perusahaan menyediakan fasilitas ibadah (mushola, mukena, dan sajadah) dengan layak.

4.Agar buruh makan dengan nyaman dan tenang, perusahaan wajib menyediakan sarana tempat makan yang memadai dan sekaligus tempat istirahat bagi buruh sewaktu jam istirahat.

5.Untuk keamanan dan kenyamanan perusahaan menyediakan loker untuk karyawan yang layak

6.Perusahaan menyediakan tempat parkir yang layak dan aman

BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, PENGUNDURAN DIRI DAN DANA PENSIUN

Pasal 30 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam hal :

a.Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit terus menerus menurut keterangan dokter selama waktu 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan.

b.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau melaksanakan kewajiban menyusui bayinya.

c.Menjalankan/mengikuti kegiatan/tugas organisasi baik sebagai pengurus maupun anggota serikat buruh

d.Melaksanakan ibadah agama

2.Bila dengan berbagai usaha Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan, maka buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan UU. No. 13 tahun 2003 (di pasal 156 ayat 2, 3 dan 4)

3.Besarnya uang pesangon disesuaikan dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.

Pasal 31 : Pengunduran Diri

1.Dalam hal mendesak buruh dapat mengundurkan diri paling lambat 1 (satu) minggu dan tetap menerima hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.Adapun perhitungan uang pisah yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah sebagai berikut :

a.Masa kerja 3 tahun s/d 6 tahun: 1 bulan gaji pokok

b.Masa kerja 6 tahun s/d 9 tahun: 1 ½ bulan gaji pokok

c.Masa kerja 9 tahun keatas: 2 bulan gaji pokok

3.Uang penggantian hak yang dimaksud dalam ayat 1 :

a.Cuti tahunan yang belum diambil

b.Biaya ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

c.Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja.

Pasal 32 : Pensiun

1.Bagi buruh yang memasuki masa pensiun maka perusahaan wajib memberika kepada buruh uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan dari UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2, Pasal 156 Ayat 5.

2.Masa pensiun ditetapkan pada usia 55 (lima puluh lima) tahun (untuk karyawan office atau staff).

3.Bagi buruh yang alasan tertentu dapat mengajukan pensiun dini minimal usia 53 (lima puluh tiga) tahun (untuk karyawan produksi).

BAB VIII : PENYAMPAIAN ASPIRASI, MASA BERLAKU PKB DAN ATURAN PENUTUP

Pasal 33 : Penyampaian Aspirasi

1.Pengusaha dan serikat buruh bersepakat bahwa setiap keluhan, pengaduan serta tuntutan buruh agar secepatnya untuk ditindak lanjut dan dirundingkan.

2.Cara penyelesaian :

a.Setiap keluh kesah di upayakan untuk di selesaikan secara musyawarah

b.Setiap hasil musyawarah di buat secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak dan di buat rangkap 2 (dua) yang mempunyai ketentuan hukum yang sama

c.Setiap hasil perjanjian yang disepakati wajib di catatkan pada Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3.Sarana Pendukung

a.Perusahaan menyediakan kotak saran sebagai tempat penyampaian Kritik, saran dan aspirasi buruh secara jujur dan sopan serta bertanggung jawab.

b.Setiap pengirim surat di jamin kerahasiaannya serta dilindungi

c.Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan maka dapat ditempuh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34 : Masa Berlaku PKB

1.PKB dinyatakan syah dan mulai berlaku apabila di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dan dicatatkan dinas tenaga kerja

2.Setelah 2 (dua) tahun masa berlaku PKB ini habis maka 3 (tiga) bulan sebelumnya kedua belah pihak harus sudah mengadakan pertemuan untuk melakukan perbaikan/pembaruan PKB yang baru apabila diperlukan

3.Dengan berlakunya PKB maka Peraturan Perusahaan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Pasal 35 : Aturan Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani pada tanggal 15 Mei 2017.

2.Pihak pendantanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi wewenang secara hukum oleh pihak masing-masing.

3.Apabila terjadi salah penafsiran atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diselesaikan musyarah untuk mufakat, dan bila tidak ada kesepakatan akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undangan yang berlaku.

4.Apabila ada kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatan PKB ini maka diadakan perbaikan seperlunya melalui musyawarah dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

Demikianlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak.

Ditandatangani di: Jakarta

Pada tanggal: 15 Mei 2017

PIHAK PERTAMA

PIMPINAN PT DONG A DECAL

Jang Seung Shik

Direktur

Agus Heru Suseno

HRD & GA Manager

PIHAK KEDUA

SERIKAT PEKERJA SBSI 1992

Jamaludin

Ketua PK SBSI 1992

Indrianto

Sekretaris PK SBSI 1992

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Juli 2017

KEPALA DINAS TENAGA KERJA

DAN TRANSMIGRASI PORVINSI DKI JAKARTA

PRIYONO

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Dong A Decal Dengan Pengurus Komisariat SBSI 1992 PT. Dong A Decal – 2017/2019 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...