Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Buana Samudra Lestari Dengan Serikat Pekerja SPMBSLK PT. Buana Samudra Lestari Periode 2016 – 2018

New

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan yang maha esa dan didorong rasa tanggung jawab sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis, selaras serasi dan seimbang antara pengusaha dan serikat pekerja beserta seluruh pekerja baik yang merupakan anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja yang merupakan mitra yang tidak terpisahkan.Oleh karenanya kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menciptakan, produktifitas, efisiensi, dan kesejahteraan.

Dalam rangka itu maka ditetapkan ketentuan - ketentuan yang mengatur hubungan kerja, kondisi kerja dan jaminan sosial serta kesejahteraan pekerja didalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama, hubungan industrial pancasila, Perjanjian Kerja Bersama ini disusun berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja.

Selain itu Perjanjian Kerja Bersama ini dijadikan dasar dalam penyelesaian masalah dan perbedaan pendapat, memperbaiki serta mempertahankan hubungan kerja yang cooperative dan harmonis antara pengusaha dan pekerja, pengusaha dan serikat pekerja serta seluruh pekerja yang merupakan anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja akan selalu bertanggung jawab dalam terpenuhinya semua hak dan kewajiban yang telah disetujui dalam perjanjian kerja bersama ini

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Perundingan perjanjian kerja bersama ini antara pengusaha PT. Buana Samudra Lestari Klaten yang berbadan hukum dengan akte pendirian no 33 oleh notaris Ny. Anna Sunarhadi.SH. berkedudukan di Jl.Bungur Besar 53B Jakarta Pusat yang mewakili direksi dengan surat kuasa yang sah yaitu

Nama: Rajan Nanikram Vasandani

Jabatan: Direktur

Nama: Thewanaden,SE AK MBA

Jabatan: Chief Financial Oficer

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pengusaha

Dengan

Serikat pekerja yang mewakili seluruh dan atau sebagian besar anggota serikat PT. Buana Samudra Lestari Klaten yang tercatat dengan nomor bukti pencatatan 568/727/14 tanggal 29 Februari 2016 pada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Klaten dalam memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada perusahaan yang mewakili pekerja dan surat kuasa yang sah yakni :

Nama: Joko Wacono

Jabatan: Ketua

Nama: Umi Kurniawati

Jabatan: Sekretaris

Selanjutnya dalam hal ini disebut serikat pekerja

Pasal 2 : Istilah dan Pengertian

Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud :

  1. Perusahaan

    adalah perseroan terbatas, PT. Buana Samudra Lestari Klaten yang berbadan hukum dan berkedudukan di desa Tlogorandu, kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten provinsi Jawa Tengah

  2. Pengusaha

    adalah perseorangan, persekutuan, atau badan hukum PT. Buana Samudra Lestari yang dijalankan sendiri atau menunjuk orang lain untuk menjalankan perusahaan baik milik maupun bukan miliknya

  3. Pekerja

    adalah seorang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan dan menanda tangani perjanjian kerja serta menerima upah dari perusahan

  4. Serikat Pekerja

    adalah organisasi serikat pekerja SPMBSLK yang mewakili seluruh dan atau sebagian besar anggota serikat di PT. Buana Samudra Lestari yang tercatat dengan nomor bukti pencatatan 568/727/14 tanggal 29 Februari 2016 yang memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada perusahaan PT. Buana Samudra Lestari

  5. Pengurus Serikat Pekerja

    adalah anggota serikat pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja PT. Buana Samudra Lestari sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja

  6. Anggota Serikat Pekerja

    adalah pekerja PT. Buana Samudra Lestari Klaten yang menjadi anggota serikat pekerja, kecuali anggota keamanan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota oleh ketua dan serikat pekerja

  7. Staf Management

    adalah pekerja yang memiliki fungsi dan tugas pekerjaan mengatur pelaksanaan kebijakan perusahaan yang bertanggung jawab memimpin pekerjaan untuk terjaminya kelancaran produksi

  8. Lokasi Perusahaan

    adalah seluruh ruangan bangunan, lapangan dan halaman sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja yang merupakan milik perusahaan

  9. Kebijakan

    adalah suatu ketentuan hak prerogratif pengusaha yang bersifat permanent atau sementara yang substansinya, nilainya dan pelaksanaanya bersifat kepada perorangan atau menyeluruh yang diputuskan

  10. Hubungan Kerja

    adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah.

  11. Berakhirnya Hubungan Kerja

    adalah terputusnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja karena pekerja mengundurkan diri, berakhirnya kontrak, tidak lulus masa percobaan, meninggal dunia,memasuki usia pensiun, diberhentikan karena indisipliner, dan rasionalisasi

  12. Pekerja Tetap

    adalah pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dari perusahaan

  13. Pekerja dalam Masa Percobaan

    adalah pekerja yang mempunyai ikatan kerja tertulis dan menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan PT. Buana Samudra Lestari menerima upah atas persetujuan bersama yang ditetapkan dalam surat perjanjian kerja

  14. Pekerja Kontrak

    adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja terbatas dengan perusahaan atas dasar kontrak perjanjian kerja/ perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu

  15. Pekerja Harian

    adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas dasar pekerjaan secara terputus-putus yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil) dan masa kerja kurang dari (tiga) bulan dan tiap bulan tidak lebih dari 21 hari kerja.

  16. Pekerja Asing

    adalah semua pekerja yang bukan warga Negara Indonesia yang terikat hubungan kerja terbatas dengan perusahaan atas dasar keahlian khusus dengan izin kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)

  17. Keluarga Pekerja

    adalah seorang isteri atau suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak yang sah dari istri atau suami dan atau anak angkat yang disahkan pengadilan sampai batas 21 tahun selama masih tanggungan orang tua, belum berkeluarga dan atau belum berpenghasilan serta terdaftar pada departemen personalia

  18. Ahli Waris

    adalah seorang suami/istri dan anak-anak serta keluarga pekerja yang ditunjuk dan dibuktikan akte notaris,untuk menerima segala haknya apabila pekerja meninggal dunia dalam hal tidak ada penunjukan ahli warisnya maka pelaksanaannya diatur menurut hukum ahli waris perdata

  19. Waktu Kerja

    adalah waktu dimana pekerja telah bekerja tepat waktu selama 8 jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu di tempat kerja dan atau 173 jam sebulan yang telah ditetapkan oleh pengusaha sesuai fungsi dan tanggung jawab, serta wewenang baik pada hari kerja biasa maupun pada waktu libur

  20. Hari Istirahat Mingguan

    adalah hari libur bagi pekerja setelah 5 hari kerja dan atau 6 hari kerja

  21. Lembaga Kerja Bipartite

    adalah salah satu organisasi formal yang dibentuk oleh pengusaha dan serikat pekerja yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi dalam rangka menjembatani kepentingan perusahaan dan pekerja mengenai hal - hal ketenagakerjaan

  22. Upah Lembur

    adalah upah yang diterima pekerja level operator kebawah yang melakukan pekerjaan di luar 8 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu yang perhitungannya ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini, dengan berpedoman pada perundang - undangan yang berlaku.

  23. Pembayaran Upah

    adalah cara pembayaran upah yang dilakukan secara bulanan, mingguan.

  24. Premi Shift

    adalah pembayaran kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan sistim kerja shift yang nilainya ditetapkan berdasarkan kebijakan direksi

  25. Tunjangan Hari Raya

    adalah sejumlah uang yang ditentukan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya idul fitri yang pelaksanaan pembayaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya idul fitri yang perhitunganya diatur sesuai surat keputusan direksi, dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

  26. Ketentuan Normatif

    adalah ketentuan yang mengatur hak - hak pekerja berdasarkan perundang- undangan ketenagakerjaan yang berlaku

  27. Larangan Kerja Paksa

    adalah tidak akan menggunakan tenaga kerja paksa atau dipaksa

  28. Compliance

    adalah seorang yang bertugas mengevaluasi sarana dan prasarana perusahaan baik yang berkaitan dengan hubungan industrial maupun undang - undang khususnya didalam perusahaan.

Pasal 3 : Isi, Batas-Batas dan Luasnya Perjanjian

  1. Isi dari perjanjian kerja bersama ini pada umumnya mengatur hak - hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja baik yang telah diatur maupun yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Perjanjian tambahan/ addendum, dapat diadakan antara pengusaha dengan serikat kerja atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
  3. Perjanjian kerja bersama ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. Buana Samudra Lestari

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja

  1. Baik pengusaha maupun serikat kerja berkewajiban memberikan penerangan kepada pekerja atau pihak terkait yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian kerja bersama ini baik mukadimah, pengertian istilah, makna maupun isinya.
  2. Serikat pekerja dan anggotanya berkewajiban untuk melaksanakan disiplin kerja, menjaga nama baik perusahaan dan pengusaha dari pencemaran, pelecehan dari dan oleh pihak manapun.
  3. Serikat pekerja berkewajiban membuat program jangka panjang menengah dan jangka pendek kepada pengusaha yang akan dikaji oleh pimpinan personalia bersama pimpinan - pimpinan departemen untuk memastikan program - program kerja yang boleh dilaksanakan.
  4. Pengusaha memberikan upah yang sesuai menurut jasa yang telah diberikan pekerja kepada perusahaan dengan berpedoman pada upah minimum yang ditetapkan pemerintah
  5. Pengusaha memperhatikan kesejahteraan pekerja atas akibat kecelakaan kerja yang terjadi selama berlangsungnya hubungan kerja
  6. Pengusaha melaksanakan Undang - undang No.1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
  7. Pengusaha menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan kecerdasan yang dimilikinya
  8. Pengusaha memberikan pembinaan yang layak guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pekerja
  9. Pengusaha menyediakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan atau perlakuan kasar atasan maupun rekan kerja dan bebas dari hukuman fisik dalam bentuk apapun
  10. Pengusaha akan memperkerjakan,membayar,mempromosikan dan mengakhiri pekerjaan atas dasar kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan itu, bukan atas dasar karakteristik pribadi atau keyakinan
  11. Perusahaan akan mematuhi aturan lingkungan, peraturan dan standar yang berlaku untuk kegiatan mereka dan akan mengamati praktek kesadaran lingkungan disemua lokasi dimana mereka melakukan pekerjaan
  12. Perusahaan akan mematuhi undang - undang kepabeanan yang berlaku dan khususnya akan membangun dan memelihara program untuk mematuhi hukum adat mengenai transahipment illegal produk jadi

Pasal 5 : Tata Cara Perubahan dan Penambahan

Apabila salah satu pihak akan merundingkan hal - hal yang berkaitan dengan hubungan industrial atau hal - hal yang dalam perbaikan dan pemantapan kebijakan pengusaha maupun serikat pekerja baik yang telah dibuat dalam perjanjian kerja sama atau belum maka pihak tersebut harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada mitra kerjanya

1.Perundingan dilakukan selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung diterimanya surat tersebut kecuali dalam keadaan memaksa

2.Jika salah satu pihak berhalangan, harus memberitahukan alasan - alasan secara tertulis dengan menerangkan kapan perundingan selanjutnya dapat diadakan, dan dapat dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan

3.Bilamana dalam perundingan yang dilakukan tidak terdapat kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan kepada pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja setempat, untuk mendapatkan penyelesaian

4.Selama dalam proses perundingan, masing - masing pihak harus tetap melakukan fungsi dan kewajiban masing - masing sebagaimana mestinya

BAB II : PENGAKUAN HAK - HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Terhadap Hak-Hak Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui dan menerima serikat pekerja yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat dan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha

2.Serikat pekerja yang berhak mengajukan usul, merundingkan, menanda tangani perjanjian kerja bersama ini (PKB) dan menyelesaikan permasalahan ketenaga kerjaan dengan pihak pengusaha adalah serikat pekerja yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat dan secara tertulis memberitahukan kepada pengusaha, dengan berpedoman pada perundang - undangan yang berlaku

3.Pengusaha akan memberi izin kepada serikat pekerja untuk melakukan aktifitasnya sepanjang tidak menganggu aktifitas perusahaan

4.Setiap fungsionaris serikat pekerja dengan persetujuan pengusaha dapat memasuki lingkungan kerja untuk melakukan hal-hal dinamis antara lain :

a.Pemantauan hak dan kewajiban serta disiplin kerja para pekerja

b.Pengawasan penyelesaian masalah dan penciptaan hubungan industrial yang harmonis, peningkatan produktiv'tas, efisiensi, kualitas kerja dan produk

Pasal 7 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Hak-Hak Pengusaha

1.Menjalankan, mengelola, mengatur, memindahkan, atau memutasikan pekerja baik antar seksi, departemen dan atau dimana PT.Buana Samudra Lestari menjalankan proses produksi

2.Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kebijakan, peraturan dan ketentuan lain bagi pekerja yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini

3.Menetapkan keputusan direksi yang merupakan hak preogratif pengusaha dalam mengatur jalannya perusahaan dalam menghadapi persaingan bisnis global yang semakin ketat, maka diperlukan keputusan segera, sehingga tidak semua yang berkenaan dengan bisnis harus dibicarakan dengan serikat pekerja.

BAB III : HUBUNGAN KERJA DAN SYARAT KERJA

Pasal 8 : Dasar Penerimaan, Penetapan, Alih Tugas Pekerja

Penerimaan, penetapan dan alih tugas pekerja didasarkan atas kebutuhan organisasi. Pendayagunaan tenaga kerja akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan yang kesemuanya adalah hak dan wewenang penuh dari perusahaan

Pasal 9 : Persyaratan Umum Penerimaan Pekerja

PERSYARATAN PENERIMAAN

Penerimaan pekerja didasarkan atas dasar kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja baik penambahan ataupun penggantian karyawan

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PEKERJA ADALAH

a.Persyaratan umum penerimaan tenaga kerja adalah : antara usia kerja sampai dengan usia maksimal pensiun pada saat penerimaan, pengecualian dengan keputusan pimpinan perusahaan

b.Perusahaan menerima lamaran pekerja secara tertulis di sertai :

  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang kurang dari 7 hari
  • Berkelakuan baik serta tidak terlibat dalam kegiatan /keanggotaan dari partai/ organisasi terlarang
  • Menyerahkan identitas asli untuk dicopy, paling lambat 1 (satu) bulan
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian yang berlaku
  • Photo copy ijasah terakhir
  • Pas photo terakhir 2 ( dua ) lembar ukuran 3 x 2 dan 4 x 6
  • Surat ijin dari orang tua / suami

c.Memenuhi persyaratan test praktik dan atau tertulis dan atau psikotest dan atau wawancara pada waktu diperkerjakan serta bersedia mengikuti test kesehatan

d.Menandatangani perjanjian kerja dan bersedia kerja shift, dengan menyerahkan surat pernyataan dari wali / suami ataupun orang tua serta bersedia mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di perusahaan

e.Tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan lain dengan menyerahkan bukti asli surat keterangan kerja perusahaan sebelumnya paling lambat pada saat memulai bekerja

f.Apabila persyaratan yang diminta perusahaan tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan berhak menolak / membatalkan perjanjian kerja yang telah dibuat tanpa memberikan konpensasi apapun termasuk sisa kontrak.

g.Pada waktu akan melakukan hubungan kerja, calon tenaga kerja harus menandatangi surat perjanjian kerja

Pasal 10 : Masa Percobaan, Promosi, Demosi, Mutasi

1.Setiap pekerja baru, melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, dalam hal tersebut baik perusahaan maupun karyawan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja / bila diputuskan dalam masa percobaan, perusahaan tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi atau kompensasi dalam bentuk apapun, dan adanya masa percobaan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan

2.Pengisian kekosongan promosi pada jabatan yang lebih tinggi prioritasnya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk jabatan yang kosong tersebut dengan pertimbangan :

a.Leadership/ kepemimpinan

b.Dedikasi

c.Loyalitas

d.Mentalitas

e.Kompetensi/kemampuan

3.Pekerja yang dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu maka diperlukan suatu masa untuk penilaian atas kemampuannya pada jabatan tersebut, untuk itu kepada pekerja tersebut diberikan pengangkatan sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala departemen

4.Pengangkatan sementara berlaku maksimum 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 3 (tiga) bulan kedua dan apabila ternyata pekerja yang promosikan mendapat penilaian tidak bagus maka secara otomatis dikembalikan kejabatan semula sebelum dipromosikan

5.Setelah melalui penilaian yang baik perusahaan memberikan surat pengangkatan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala departemen

6.Promosi jabatan berpengaruh terhadap golongan dan gaji pekerja, apabila dalam promosi sementara 3 bulan pekeja bersangkutan tidak memenuhi persyaratan maka pekerja tersebut dikembalikan kejabatan semula demikian pula hak dan kewajibannya

7.DEMOSI. Pengusaha sedapat mungkin menghindari terjadinya demosi

a.Jabatan yang diberikan oleh perusahaan dapat dicabut kembali bilamana yang memangku jabatan tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan jabatan walaupun sudah sering diberikan penjelasan dan bimbingan serta pembinaan-pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya

b.Demosi tidak diikuti dengan pengurangan upah pokok

8.MUTASI. Pengusaha berwenang untuk memutasikan pekerja dari jabatan, tugas dan pekerjaan didalam ruang lingkup perusahaan guna kepentingan dan kelancaran jalannya perusahaan, khusus antara seksi,departemen dan atau dimana PT.Buana Samudra Lestari menjalankan proses produksi, harus secara tertulis

9.Pemutasian (pemindahan) pekerja dapat dilakukan dengan alasan :

a.Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat dengan memperhatikan kecakapan dan kemampuan pekerja dan mempertimbangkan kariernya didalam perusahaan

b.Memberikan kesempatan kepada pekerja yang mempunyai potensi untuk maju, agar dapat mengembangkan kariernya pada jabatan yang baru

c.Pekerja yang karena kesehatannya,menurut keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan tidak memungkinkan ia bekerja dalam jabatan / pekerjaan yang dijabatnya

d.Pelaksanaan mutasi terlebih dahulu wajib dibicarakan dengan pekerja yang bersangkutan satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan dan kemudian disertai surat keputusan mutasi dari departemen personalia

e.Seorang pekerja yang dipindahkan dari bagian yang memiliki tunjangan jenis pekerjaan, pada saat dipindahkan kebagian yang tidak ada tunjangan jenis pekerjaan maka tunjangan jenis pekerjaan akan hilang pada saat dipindahkan

Pasal 11 : Alih Tugas Pekerjaan Dilingkungan Perusahaan

Untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, perusahaan berwenang untuk mengangkat, menempatkan atau mengalih tugaskan pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain dalam perusahaan

Pasal 12 : Hari Kerja, Waktu Kerja dan Istirahat Mingguan

1.Yang dimaksud waktu kerja, adalah waktu untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu kerja atau jam kerja yang telah ditetapkan

2.Waktu kerja biasa adalah waktu kerja selama 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja seminggu, atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja seminggu, dan 40 (empat puluh) jam seminggu

3.Pengaturan jam kerja serta hari libur mingguan dilakukan oleh pengusaha yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan

4.Dengan mengingat ayat 2 dan 3 pasal ini jam kerja dan rotasi kerja diatur sebagai berikut :

a.HARI KERJA NON SHIFT

Hari kerja Non Shift diatur sebagai berikut :

Hari Senin - Jum’at : 08.00 s/d 17.00

Istirahat: 12.00 s/d 13.00

b.HARI KERJA SHIFT

Hari Senin - Jum’at : 07.00 s/d 16.00

Istirahat: 12.00 s/d 13.00

c.Hari kerja shift II diatur sebagai berikut :

Hari Senin - Jum’at : 16.00 s/d 00.30

Istirahat : 18.00 s/d 18.30

5.Bagi pekerja yang akan melaksanakan ibadah sholat Jum’at diberikan istirahat satu setengah jam (11:30 s/d 13.00)

6.Pada saat terdapat keterlambatan bahan baku garment, sehingga bahan tersebut tidak tersedia, pemadaman listrik dari PLN maka pekerja akan diliburkan dan hari kerjanya dilakukan pertukaran, pertukaran dilaksanakan pada hari hari libur mingguan dan atau setelah jam kerja normal

Pasal 13 : Hari Libur Resmi Pemerintah

Hari - hari libur resmi perusahaan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan perusahaan dan disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI

Pasal 14 : Kerja Lembur

Yang dimaksud kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan sesudah melebihi 8 jam seharidan 40 jam seminggu (5 hari kerja dalam seminggu) atau 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

1.Kerja lembur dapat dilaksanakan atas dasar surat perintah lembur yang ditanda tangani terlebih dahulu oleh kepala departemen dan mengetahui pimpinan perusahaan

2. Karyawan yang diminta bekerja lebih dari ketentuan jam kerja diperhitungkan dengan upah lembur,sesuai dengan ketentuan Kep.102/MEN/VI/2004

3.Tingkat jabatan karyawan yang berhak memperoleh upah lembur adalah jabatan dibawah supervisor atau kepala bagian

4.Melakukan kerja lembur yang diperintahkan oleh atasan adalah merupakan kewajiban dimana karyawan tidak boleh menolaknya apabila tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

5.Dalam perhitungan upah lembur adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap masa kerja

Pasal 15 : Pengaturan Jadwal dalam Keadaaan Darurat

Dalam keadaan darurat seperti bencana alam, kebakaran, dll yang sifatnya memaksa / force majeur, dimana hanya sebagian perusahaan yang terjadi force majeur maka jadwal kerja akan diatur baik hari maupun jamnya bersama- sama serikat pekerja

Pasal 16 : Perjalanan Dinas

1.Yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah melakukan perjalanan baik didalam kota, didalam negeri dan luar negeri yakni radius lebih dari 100 km dari perusahaan

2.Ketentuan pelaksanaan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang dibuat oleh Direksi atau pimpinan perusahaan

Pasal 17 : Lembaga Kerjasama Bipartite

1.Lembaga kerjasama bipartit adalah, salah satu wadah perwakilan dari pekerja / serikat pekerja / staf managemen dalam rangka menjembatani kepentingan secara menyeluruh

2.Jika diperlukan lembaga kerja bipartite melakukan pencarian fakta atas masalah-masalah yang muncul dan wajib diselesaikan permasalahnya oleh managemen

3.Lembaga kerja bipartite dalam kegiatannya berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan perusahaan dan pekerja

BAB IV : PENGUPAHAN

Pasal 18 : Pengertian Umum

1.Yang dimaksud dengan upah adalah keseluruhan penghasilan pekerja yang diterima dari perusahaan sebagai imbalan atas segala kegiatan yang telah dilakukan oleh karyawan bagi kepentingan perusahaan.

MONTHLY PLANT & TARGET ON MARCH 2016

Date

1/Mar 2/Mar 3/Mar 4/Mar 5/Mar 6/Mar
Line 1 Style No TT C5 561BLNC QTY = 1570 Pcs
Target Per Day 314 314 314 314 314
Working Hour 8 8 8 8

2.Struktur pengupahan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, skala upah berdasarkan pangkat / golongan atau jabatan dan atau kualifikasi jenis pekerjaan yang disusun oleh direksi/ perusahaan, tanpa mengurangi hak-hak yang telah ada

3.Pembayaran upah terendah tidak lebih kecil dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah

Pasal 19 : Perhitungan Pembayaran Upah

1.Upah ditetapkan tidak termasuk pajak dan pajak pendapatan dibayar oleh pekerja

2.Perhitungan upah 1 (satu) bulan dihitung dalam 1 periode yaitu :

Periode I : Tanggal 26 s/d 25, bulan berjalan dan dibayarkan pada akhir bulan

Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya (THR)

1.Pengertian tunjangan hari raya (THR) adalah bantuan tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja agar dapat merayakan hari raya keagamaannya masing-masing

2.Ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) adalah sebagai berikut :

a.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan, tidak menerima THR

b.Pekerja yang masa kerjanya 3 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, tunjangan hari raya ditetapkan secara proporsional :

Masa kerja X 1 bulan 12 bulan

c.Pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih menerima tunjangan hari raya sebesar 1 bulan upah

d.Yang dimaksud upah diatas adalah : upah pokok + tunjangan tetap

3.Tunjangan hari raya akan diberikan dalam waktu 2 minggu sebelum hari raya

Pasal 21 : Pemotongan Upah

1.Pemotongan upah dapat dilakukan perusahaan dari pekerja sebagai ganti rugi, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerja

2.Tidak masuk bekerja tanpa izin (mangkir), besarnya upah yang dipotong adalah 1/21 x upah sebulan (5 hari kerja seminggu) dan 1/25 x upah sebulan untuk 6 hari kerja dalam seminggu sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003 pasal 93 ayat (1)

3.Jenis permasalahan pemotongan upah selain poin 1, dan 2 antara lain :

a.Iuran BPJS ketenagakerjaan

b.Sakit yang tidak disertai keterangan yang sah/sesuai pasal 93 Undang - Undang NO 13 tahun 2003.

c.Mangkir dan atau Izin

d.Iuran BPJS Kesehatan

e.Apabila pengusaha kelebihan pembayaran upah

BAB V : TATA TERTIB, PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 22 : Ketentuan Umum

1.Setiap pekerja wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan

2.Untuk menjamin adanya ketertiban dalam perusahaan dibuat ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap pekerja, maka pengusaha menjelaskan dan menetapkan peraturan dan tata tertib

3.Setiap calon pekerja akan menerima peraturan atau tata tertib kerja berupa surat perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama (PKB)

4.Perlu disadari bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang baik dan teratur, dibutuhkan ketentuan-ketentuan yang bersifat memperbaiki dan mendidik bagi pekerja yang melanggarnya. Namun apabila pelanggaran yang sudah sukar/tidak dapat diperbaiki, perusahaan akan menggunakan haknya untuk menindak pekerja tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku

Pasal 23 : Peraturan dan Tata Tertib

1.PEKERJA WAJIB

a.Hadir tepat waktu di tempat kerja dengan dibuktikan absensi kehadiran

b.Melaksanakan tugas pekerjaanya dengan baik, menjaga kesopanan, kesusilaan kejujuran sesuai dengan norma-norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat kepada pengusaha, pimpinan langsung maupun pimpinan tidak langsung dan sesama pekerja

c.Mentaati semua perintah atasan yang berkaitan dengan pekerjaan, prosedur, aturan kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan pengusaha

d.Menggunakan kartu identitas yang telah disediakan

e. Melaporkan data pribadi dan perubahannya kepada departemen personalia

f. Ikut aktif dalam proyek-proyek yang dibuat atau dijalankan oleh perusahaan

g.Mengetahui, memahami, mematuhi peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan maupun atasan

h.Menjamin atau menjaga mutu atau kualitas produksi atau pekerjaan setinggi-tingginya, mencegah pemborosan waktu dan bahan, serta menjaga kebutuhan dan menggunakan alat-alat dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perusahaan

i.Mengambil tindakan pencegahan atau menghentikan dan melaporkan kepada atasannya langsung atau pimpinan perusahaan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan

j.Memberitahukan atasan atau bagian personalia , bila mengidap penyakit menular dan atau mengetahui karyawan lainnya yang mengidap penyakit menular, atau penyakit yang dapat menyebabkan kehilangan kesadaran secara tiba-tiba

k.Kewajiban lain yang mungkin dilakukan sebagai karyawan yang baik

l.Setiap pekerja wajib diperiksa sewaktu-waktu dan pulang kerja, pemeriksaan bisa dilakukan sewaktu-waktu bila mana dipandang perlu oleh perusahaan

m.Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan juga lingkungan baik didalam maupun di diluar perusahaan

n.Setiap pekerja wajib berpakaian bersih, rapi serta wajib memakai slayer pada saat bekerja

o.Setiap pekerja wajib mematuhi hari dan jam kerja yang telah ditentukan bagi dirinya yang tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja/ menghentikan / melalaikan tugas kerja

Pasal 24 : Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib

Semua pelanggaran atas tata tertib dikenakan sanksi lisan, tertulis, skorsing, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku

1.Teguran lisan oleh atasan yang bersangkutan

2.Apabila teguran lisan tidak diindahkan maka terhadap pekerja tersebut dapat diberikan pernyataan tertulis sesuai dengan bobot kesalahannya, dalam hal peringatan tertulis ini pimpinan departemen dapat berkoordinasi dengan departemen personalia sebelum memberikan peringatan tertulis tersebut

Surat peringatan tersebut dapat berupa :

a.Surat peringatan pertama

b.Surat peringatan ke dua

c.Surat peringatan ke tiga

d.Masing-masing surat peringatan berlaku selama 6 bulan

3.Beberapa sanksi pemotongan upah karyawan akibat pelanggaran disiplin

a.Terlambat sepuluh menit setelah waktu yang ditentukan, kecuali alasan keterlambatan dapat diterima oleh pimpinan departemen (dipulangkan)

b.Tidak melakukan absensi sentuh jari tangan pada mesin pencatat kehadiran baik pada saat masuk dan atau pulang kerja

c.Meninggalkan area kerja tanpa membawa surat izin meninggalkan area kerja

4.Peringatan 1 dan 2 dikeluarkan oleh kepala departemen yang bersangkutan dengan tembusan keserikat pekerja serta departemen personalia

5.Sanksi peringatan ke tiga dikeluarkan oleh kepala departemen personalia atas usulan atau rekomendasi dari pimpinan departemen yang bersangkutan

6.Tiap tahap pelanggaran disiplin tidak selalu dikeluarkan sanksi secara berurutan, pelaksanaannya disesuaikan dengan berat ringanya kesalahan yang merupakan wewenang penuh pengusaha kecuali didalam pemutusan hubungan kerja

7.Peringatan tertulis dapat diikuti dengan tindakan skorsing atau pembebasan tugas sementara dapat dilakukan kepada pekerja dalam rangka pembinaan oleh pengusaha

8.Selanjutnya jika jika tidak berusaha memperbaiki diri walaupun sudah mendapat surat peringatan I,II,dan III dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja yang dilaksanakan dengan berpedoman pada undang-undang no 13 tahun 2003

Pasal 25 : Jenis- Jenis Peringatan

1.Surat peringatan pertama akan diberikan kepada pekerja yang melakukan perbuatan antara lain pelanggaran seperti tersebut dibawah ini :

a.Terlambat hadir tiga hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan

b.Tidak masuk kerja tanpa ijin atasan atau tanpa surat keterangan yang sah dua hari tidak berturut-turut dalam satu bulan

c.Tidak menggunakan locker yang telah disediakan perusahaan sesuai dengan fungsinya kecuali bahan makanan (hal ini berlaku apabila perusahaan menyediakan locker)

d.Mengubah, mencoret, dan merusak pengumuman yang dikeluarkan oleh pengusaha, serikat kerja serta mencoret bangunan, mesin dan instalasi listrik

e.Membuang sampah tidak pada tempatnya

f.Menolak untuk diperiksa oleh petugas security

g.Tidak menggunakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan termasuk didalamnya pakaian, helm, dan sepatu kerja setelah ada rekomendasi dari P2K3

2.Surat peringatan kedua akan diberikan kepada pekerja yang melakukan perbuatan antara lain pelanggaran seperti tersebut dibawah ini :

a.Pelanggaran ulang / baru dalam masa berlakunya peringatanpertama

b.Mangkir 2 kali berturut-turut didalam satu bulan

c.Tidak mengikuti aturan tata tertib perusahaan sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri atau orang lain

d.Tidak melakukan prosedur kerja yang benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan secara tertulis oleh atasannya

3.Surat peringatan ke tiga akan diberikan kepada pekerja yang melakukan

perbuatan antara lain pelanggaran seperti tersebut dibawah ini :

a.Pelanggaran ulang atau baru dalam masa berlakunya peringatan kedua

b.Mangkir 4 hari berturut-turut dalam sebulan, dan telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya

c.Mempunyai perjanjian kerja pribadi dengan perusahaan lain diluar perusahaan

d.Melakukan bisnis pribadi dalam lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi didalam jam kerja

e.Mengadakan pertemuan umum, memasang pengumuman, pamflet, poster tanpa seizin dari perusahaan

f.Melarang anggota satuan keamanan (Satpam) untuk melakukan tugasnya, termasuk tugas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban

g.Tidur pada waktu jam kerja, kecuali diklinik karena sakit

h.Melakukan tindakan yang menganggu keamanan / ketertiban kerja dilingkungan perusahaan

i.Menolak pelatihan dan atau kegiatan peningkatan mutu, efisiensi dan produktifitas yang telah ditetapkan oleh pengusaha

j.Menggunakan atau membawa secara pribadi barang-barang milik perusahaan atau milik pihak yang ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa tujuan dan atau izin dan atau dokumen yang sah

k.Tidak mampu melakukan pekerjaan dibidang pekerjaan yang seharusnya ia kuasai walaupun sudah diberikan kesempatan beberapa kali untuk memperbaiki, atau sudah dimutasikan tetapi tidak mampu melakukan pekerjaan atau menolak dimutasikan

l.Tidak dapat bekerja sama dengan teman sekerja atau dengan atasan sehingga merugikan Perusahaan walaupun telah diberikan nasehat- nasehat baik oleh atasan secara langsung atau tidak langsung

m.Dengan sengaja mengakibatkan dirinya tidak dapat menjalankan pekerjaan yang telah diberikan kepada pekerja oleh atasanya

4.Kriteria kesalahan fatal / alasan mendesak yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) :

1.Pekerja tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pihak perusahaan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis

2.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik perusahaan atau milik teman kerja

3. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

4.Membawa dan atau minum minuman keras yang memabukkan, memakai atau menyalahgunaan obat-obatan terlarang didalam lingkungan perusahaan, atasan atau teman sekerja

5.Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan- peraturan perundang-perundangan yang berlaku

6.Dengan ceroboh atau sengaja, merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya

7.Merokok, sehingga dapat mengakibatkan kebakaran yang membahayakan harta benda perusahaan dan nyawa orang lain

8.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan

9.Menerima suap atau hadiah apa saja dari siapapun atau mencari keuntungan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan

10.Berkelahi atau bertengkar dengan teman sekerja atau merusak barang teman sekerja dilingkungan perusahaan

11.Melakukan tindakan kriminal yang mengakibatkan penderitaan terhadap orang lain

12.Membawa senjata api atau bahan peledak ke dalam lingkungan perusahaan

13.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja

14.Dengan sengaja atau ceroboh menghilangkan barang milik perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan pada perusahaan

15.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya tanpa seijin atasan, sehingga menimbulkan bahaya/kecelakaan

16.Berjudi atau melakukan tindakan yang dianggap sebagai judi dalam lingkungan perusahaan

17.Pelaksanaan kerja gagal yang diakibatkan oleh kesengajaan sehingga merugikan perusahaan

18.Menyalahgunakan wewenang dan jabatan dan atau menggelapkan uang perusahaan

19.Melakukan perbuatan sehingga mencemarkan nama baik perusahaan, pimpinan perusahaan dan atau rekan sekerja

20.Melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar mengancam, melakukan intimidasi terhadap pimpinan perusahaan atau teman sekerja beserta keluarga

21.Menerima uang dan atau barang dari pihak ketiga sebagai imbalan, insentif atau suap akibat sesuatu yang dilakukan berhubung dengan merugikan perusahaan / pekerjaan karyawan

22.Pemutusan hubungan kerja akibat kesalahan fatal sesuai dengan pasal 25 ayat 4 yang dilakukan oleh pekerja, maka pengusaha tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sesuai Undang-undang No. 13 th 2003 pasal 156 ayat 2 dan 3, dan pekerja dapat dituntut perdata dan atau pidana oleh pengusaha atas tindakan yang dilakukan tersebut, terkecuali bagi mereka yang berhak secara normative

Pasal 26 : Sanksi Pemotongan Upah

1.Pemotongan upah dilakukan apabila pekerja melakukan kesalahan penyerahan /pengiriman barang dan atau gagal produksi yang merugikan perusahaan.

2.Besar kerugian perusahaan yang menyebabkan terjadinya pemotongan upah maksimal 1 bulan upah karyawan.

Pasal 27 : Skorsing/ Pemberhentian Sementara

1.Selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunggu keputusan instansi yang berwenang masa berlaku skorsing paling lambat 1 (satu) bulan dengan upah 100% (seratus persen) dari upah tetap dan apabila telah melebihi 1 (satu) bulan masa skorsing upah dibayarkan sesuai penetapan PHI

2.Skorsing / pemberhentian sementara tanpa memperhatikan surat-surat peringatan sebelumnya dapat diberikan oleh pengusaha tergantung bobot (besar kecilnya) kesalahan dari yang bersangkutan

3.Surat peringatan skorsing diberikan oleh departemen personalia yang tembusannya disampaikan kepada serikat, kepala departemen, accounting dan Disnaker setempat

4.Jika pekerja telah diajukan pemutusan hubungan kerja ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) melalui Disnaker setempat, sambil menunggu keputusan yang pasti dari instansi tersebut diatas, pembayaran upahnya selama skorsing dapat dilakukan setiap bulan atau setelah ada keputusan pasti

Pasal 28 : Keamanan

1.Pekerja wajib memenuhi semua ketentuan keamanan yang telah ditetapkan oleh perusahaan

2.Pekerja berkewajiban untuk mencegah dan melaporkan kejadian yang akan terjadi dilingkungan kerjanya, antara lain :

1.Bahaya kebakaran atau ledakan

2.Pencurian, kehilangan atau pengrusakan

3.Pembangkangan yang terselubung

4.Perkelahian atau huru-hara

5.Hal-hal yang dapat merugikan milik perusahaan atau karyawan

6.Provokator untuk melakukan demo tanpa mengikuti prosedur

7.Benda-benda yang mencurigakan, hasutan-hasutan yang bertujuan merugikan dan mengacau / mengeruhkan situasiperusahaan yang dapat menganggu jalannya perusahaan maupun stabilitas/ keamanan nasional

Pasal 29 : Pendidikan dan Pelatihan Kerja

1.Tujuan dari pendidikan dan pelatihan dari pekerja adalah :

a.Meningkatkan ketrampilan

b.Menambah dan menguasai pengetahuan dan pekerjaan

c.Meningkatkan produktifitas, efisiensi dan system kerja

d.Persyaratan untuk kenaikan jenjang karir

2.Seluruh pekerja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang di selenggarakan baik didalam maupun diluar perusahaan

3.Tidak ada pembayaran lembur atas pendidikan dan pelatihan yang dilakukan diluar jam kerja

BAB VI : HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 30 : Hubungan Kekaryawanan

1.Hubungan kekaryawanan harus dilandasi oleh hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan seimbang. Seluruh komponen pekerja dan pengusaha harus mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial

2.Dalam rangka memenuhi seperti yang dimaksud ayat 1, harus dilakukan pertemuan-pertemuan periodik oleh seluruh komponen yang mempengaruhi kegiatan perusahaan

3.Jika terjadi permasalahan hubungan industrial, maka penyelesaiannya harus dilakukan dengan prosedur yang telah disetujui, dalam suasana kekeluargaan untuk mencapai musyawarah mufakat

4.Salah satu tugas serikat pekerja menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan baik kepada anggota serikat pekerja maupun kepada pengusaha

5.Serikat pekerja wajib mendorong anggotanya untuk bersikap dinamis baik mental, spiritual maupun perilaku dalam hubungan menciptakan produktifitas dan efisiensi

6.Dorongan untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi dilakukan oleh seluruh anggota maupun non anggota serikat pekerja baik langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui kotak saran dengan membuat tulisan, usulan-usulan seperti dibawah ini :

a.Kualitas dan kuantitas produksi

b.Penghematan dan efisiensi

c.Peningkatan disiplin dan tata tertib

d.Saran-saran perbaikan dan kemajuan lainnya

e.Tindakan hukum kepada pelanggar-pelanggar tata tertib

Pasal 31 : Prosedur Penyelesaian Keluhan/ Pengaduan

Bahwasanya pengusaha dan serikat pekerja, sama-sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja, karena itu bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar selalu melalui saluran dan prosedur sebagaimana yang ditetapkan sebagai berikut :

1.Setiap keluhan atau pengaduan seorang pekerja, pertama-tama harus diselesaikan atasan langsung

2.Bila penyelesaiannya belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasan langsung tersebut, pekerja dapat meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi

3.Bilamana prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat meneruskan keluhan kepada serikat pekerja dalam tingkat ini keluhan atau pengaduan pekerja tersebut akan diselesaikan antara serikat pekerja dan pengusaha secara bipartit

4.Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara serikat pekerja dan pengusaha, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalannya menurut ketentuan dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 junto UU No. 2 Tahun 2004

5.Bilamana ketentuan ayat 1 s/d 4 tersebut diatas tidak dilaksanakan, dan pekerja mengambil sikap baik secara sendiri maupun menghimpun pekerja lainnya sehingga menghambat jalannya perusahaan dan atau dapat diduga akan berpengaruh terhadap kelancaran proses produksi dan atau kerugian bagi perusahaan, maka pengusaha dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja

Pasal 32 : Pemogokan Kerja

1. Pihak pengusaha dan serikat kerja bertekad untuk tidak terjadinya pemogokan kerja dan untuk menyelesaikan seluruh masalah-masalah yang bersifat normatif maupun non normatif, dengan cara musyawarah mufakat dengan sama-sama memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh kedua pihak

2.Dalam hal kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah maka kedua belah pihak akan meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Klaten cq dengan mediator menyerahkan secara tertulis permasalahnya dengan melampirkan risalah perundingan

3.Selama perundingan tidak diperkenankan terjadinya pemogokan kerja, memperlambat pekerjaan (slow down) maupun lock out

4.Prosedur mogok kerja diatur sebagai berikut :

a.Serikat pekerja mengajukan permasalahan yang disampaikan secara tertulis

b.Perundingan bipartit wajib dilaksanakan minimal 3 kali perundingan

c.Apabila dalam waktu 3 (tiga) kali perundingan bipartite belum menghasilkan kesepakatan bersama maka salah satu dan atau kedua belah pihak mengajukan permohonan mediasi secara tripartit

d.Ketentuan mogok kerja :

1.Pemogokan dilakukan beberapa tahapan untuk mendapatkan tanggapan dari pengusaha

2.Tahap pertama serikat pekerja wajib mengajukan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dilaksanakan

3.Tahap kedua pemberi tahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf B sekurang-kurangnya memuat

  • Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja
  • Tempat mogok kerja (tidak diperbolehkan diarea produksi)
  • Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja
  • Surat pemberitahuan ditandatanganiketua dan sekretaris pekerja /serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja

e.Mogok kerja diluar ketentuan huruf D diatas, terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja dianggap mangkir serta upah dihentikan dan tidak dibayar sejak hari pertama mogok dilakukan

f.Pekerja yang terbukti secara sah sebagai provokator (tidak melakukan pemogokkan secara tertib, damai, dan bahkan menghasut untuk timbulnya tindakan anarkis)Akan di skors dari pekerjaannya dan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku

BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 33 : Umum

1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja

2.Jika dianggap penting sehingga pemutusan hubungan kerja harus dilakukan, perusahaan harus bertindak dengan memperhatikan Undang-Undang no 2 tahun 2004 junto Undang-Undang no 13 tahun 2003

3.Pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut

a.Pekerja meninggal dunia

b.Pekerja mengundurkan diri

c.Berakhirnya masa kontrak

d.Pekerja tidak memenuhi syarat pada masa percobaan

e.Pekerja tidak mencapai prestasi kerja yang ditetapkan oleh perusahaan

f.Masih sakit yang berkepanjangan

g.Pekerja ditahan pihak Berwajib

h.Pemberhentikan karena usia lanjut ( Pensiun )

i.Ketentuan pada Bab 5 tentang tata tertib , pelanggaran dan sanksi

j.Mangkir 5 hari berturut - turut

Pasal 34 : Pekerja Meninggal Dunia

1.Meninggalnya pekerja mengakibatkan hubungan kerja putus dengan sendirinya

2.Dalam hal meninggalnya pekerja disebabkan oleh karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima tunjangan yang besarnya ditentukan sesuai dengan tunjangan asuransi

3.Dalam hal meninggalnya pekerja tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan pasal 51 (PKB)

4.Hak sesuai pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 35 : Pekerja Mengundurkan Diri

1. Pekerja yang oleh karena satu dan lain hal yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada perusahaan

2.Permohonan harus diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri sesuai dengan UU no.13 tahun 2003 pasal 162 ayat 3.

3.Pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa kabar/alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis, dianggap mengundurkan diri, dan akan diproses sesuai UU no. 13 tahun 2003

4.Bagi pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana ayat 1 dan ayat 3 tersebut diatas diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam pasal 40 (PKB)

5.Perkawinan pekerja dalam satu departemen :

a.Apabila terjadi perkawinan antar pekerja dalam satu departemen, maka salah satu harus dimutasikan kedepartemen lain

b.Apabila tidak terdapat penetapan, maka dapat dimusyawarahkan penyelesaiannya salah satu pihak harus mengundurkan diri dengan menerima uang pisah sesuai pasal 40 (PKB)

Pasal 36 : Berakhirnya Masa Kontrak Kerja

1.Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam isi surat perjanjian kontrak kerja, tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk periode tersebut

2.Bilamana dianggap perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak, kontrak kerja dapat diperpanjang untuk periode berikutnya dan paling lama 1 (satu) tahun

3.Dengan berakhirnya kontrak kerja, perusahaan tidak akan memberikan imbalan / pesangon diluar hal-hal yang sudah dicantumkan dalam kontrak kerja, kecuali hak-hak normatif yang belum diberikan

Pasal 37 : Pembebasan Tugas

Pada dasarnya pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib tidak mendapatkan upah, namun pengusaha memberikan bantuan kepada keluarga yang besarnya sebagai berikut :

a.1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% dari upah tetap

b.2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% dari upah tetap

c.3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% dari upah tetap

d.4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% dari upah tetap

Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga selama-lamanya 6 (enam) bulan dan selanjutnya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pasal 38 : Pemberhentian Masal

1.Apabila perusahaan mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut dibuktikan dengan laporan keuangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan pekerjaan sebagian dan atau secara keseluruhan maka pekerja yang bersangkutan atas prakarsa perusahaan dapat diberhentikan dengan hormat dari perusahaan

2.Untuk pelaksanaan hal tersebut diatas, perusahaan berpedoman pada UU no. 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 1

Pasal 39 : Pemberhentian Kerja Karena Usia Lanjut

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena telah memasuki usia pensiun, dalam hal penyelesaiannya didasarkan pada undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 167

Pasal 40 : Uang Pisah

Besarnya uang pisah diberikan kepada karyawan tetap yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut :

NO Masa Kerja Mengundurkan diri dengan baik Dikualifikasikan mengundurkan diri Pelanggaran Berat
1. --- s/d 3 tahun 0 0 0
2. 03 s/d 06 tahun Rp. 500.000,- Rp. 300.000,- Rp. 150.000,-
3. 06 s/d 09 tahun 1 bulan upah Rp. 450.000,- Rp. 300.000,-
4. 09 s/d 12 tahun 2 bulan upah Rp. 600.000,- Rp. 450.000,-
5. 12 tahun atau lebih 3 bulan upah Rp. 750.000,- Rp. 600.000,-

Pasal 41 : Hutang Karyawan

1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, hutang pekerja kepada perusahaan atau koperasi diperhitungkan dengan uang pesangon atas nama pekeja atau dengan sumber dana lain atas nama pekerja

2.Jika dengan uang pesangon atau sumber dana lain pekerja masih belum mencukupi untuk melunasi utang, pemutusan hubungan kerja ini tidak dengan sendirinya membebaskan pekerja dari sisi hutang mereka kepada perusahaan

3.Pekerja wajib melunasi sisa hutang yang masih ada secara serta merta atau cicilan dengan menandatangani surat perjanjian pelunasan hutang

BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 42 : Hari Libur

1.Hari libur yang diakui secara resmi oleh perusahaan adalah hari-hari libur yang ditetapkan pemerintah RI c.q. SKB 3 Menteri

2.Ketentuan berlaku untuk semua pekerja

Pasal 43 : Cuti Tahunan

1.Pekerja berhak atas istirahat (cuti) tahunan tiap-tiap kali setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut, selama 12 hari kerja, dengan tetap mendapatkan upah (upah pokok + tunjangan tetap)

2.Perusahaan berhak untuk menetapkan hari-hari cuti tahunan pekerja dalam tahun kawin, untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan

3.Hari besar (yang ditetapkan Menteri Agama RI) yang kebetulan jatuh pada masa cuti tahunan, tidak dianggap bagian dari cuti tahunan, tetapi ditambahkan ke cuti

4.Sesuai dengan kondisi perusahaan yang mempunyai buyer diluar negeri,cuti tahunan ditentukan secara sekaligus 12 hari kerja pada setiap hari raya lebaran saja

Pasal 44 : Cuti Hamil, Melahirkan dan Gugur Kandungan

Ketentuan mengenai cuti hamil/ melahirkan dan gugur kandungan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 82, sebagai berikut :

1.Cuti hamil/ melahirkan/ keguguran/ tidak diperhitungkan dengan cuti tahunan

2.Cuti hamil/ melahirkan dapat diberikan 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Untuk tepatnya perkiraan perhitungan waktu akan melahirkan pekerja harus melampirkan surat keterangan dokter atau bidan dengan alamat yang jelas ketika mengajukan permohonan cuti

3.Cuti keguguran yang bukan area abortus provocatus dapat diberikan 1.5 bulan sesudah keguguran, dan harus disertai surat keterangan dokter atau bidan (dengan alamat yang jelas) yang merawatnya

Pasal 45 : Upah Selama Sakit

1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau menjalani istirahat sakit berdasarkan surat keterangan poliklinik/ dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk, hanya berhak mendapat upah tetap

2.Pekerja yang sakit atas keterangan sendiri atau diluar dokter perusahaantidak mendapatkan upah terkecuali dalam dinas luar atau cuti, libur diketahui/ disetujui perusahaan petunjuk mengenai dokter lain akan diatur tersendiri dalam pelaksanaannya

3.Pekerja wajib menyerahkan surat keterangan dokter tersebut dalam waktu 24 jam setelah yang bersangkutan sakit kepada departemen personalia /HRD, menyimpang dari ketentuan ini dianggap mangkir

4.Ketentuan pengupahan dan pemotongan upah karena sakit menahun :

a.Untuk masa 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% (seratus persen) dari upah tetap

b.Untuk masa 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah tetap

c.Untuk masa 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah tetap

d.Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah tetap sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan

5.Apabila kurang dari 4 (empat) minggu pekerja sakit kembali, maka upahnya diatur seperti ayat 4 diatas

6.Hanya dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk perusahaan yang dapat menetapkan pekerja yang telah sembuh dari penyakit menahun untuk dapat diperkerjakan kembali

7.Ketentuan tersebut pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, tidak berlaku bagi penyakit menular seksual (PMS) atau penyakit yang timbul karena kesengajaan pekerja untuk hal tersebut upah tidak dibayar

8.Sakit yang timbul karena kecelakaan kerja akan diatur secara tersendiri sesuai dengan ketentuan BPJS ketenagakerjaan

Pasal 46 : Izin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Upah

1. Seorang pekerja dizinkan meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4, untuk tujuan seperti tercantum dibawah ini :

a.Pernikahan pekerja sendiri: 3 hari

b.Pernikahan anak pekerja: 2 hari

c.Isteri syah pekerja melahirkan/ gugur kandungan: 2 hari

d.Khitanan/ pembabtisan anak syah pekerja: 2 hari

e.Kematian anggota keluarga

(orang tua, mertua, isteri/suami/anak/menantu): 2 hari

f.Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: 1 hari

2.Hak cuti tersebut pada ayat 1 tidak di perhitungkan pada cuti tahunan

Pasal 47 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah untuk Urusan Pribadi

1.Pekerja hanya bekerja 5 jam dan kurang dari 8 (delapan) jam dalam sehari untuk urusan pribadi dengan izin pengusaha hanya mendapatkan upah tetap

2.Pekerja yang bekerja kurang dari 5 jam sehari, tidak mendapat upah terkecuali dalam keadaan mendesak seperti yang tertera dalam pasal 44 (cuti dengan upah)

3.Yang dimaksud dengan izin tersebut adalah izin pulang lebih awal terlambat datang dengan pemberitahuan terlebih dahulu

4.Izin seperti yang dimaksud dengan ayat 1 diatas harus mengajukan permohonan tertulis dan disetujui oleh pimpinan departemen yang terkait dan ke departemen personalia, pelanggaran terhadap hal ini dianggap mangkir

Pasal 48 : Izin Menunaikan Ibadah Keagamaan

Ketentuan mengenai izin menunaikan ibadah keagamaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut :

1.Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun diperusahaan

2.Pengajuan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan

3.Selama izin menunaikan keagamaan, maka pengusaha akan membayar upah tetap yang bersangkutan

4.Izin tersebut berlaku untuk 1 (satu) kali dan maksimal selama 45 (empat puluh lima) hari

Catatan : PP NO 8 TAHUN 1981 BAB PASAL 6

Pasal 49 : Izin Tanpa Upah

1.Perlu atau tidak, cuti tanpa upah hanya diberikan atas dasar persetujuan pimpinan perusahaan (peraturan pemerintah no.8 tahun 1981)

2.Permohonan diajukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya dengan mencantumkan alasan secara lengkap

Pasal 50 : Izin Khusus

Izin khusus adalah izin yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk keperluan-keperluan tertentu demi kepentingan nasional/regional dengan maksimum waktu 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun takwim, dan dibuktikan dengan surat permohonan dispensasi dari instansi terkait

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 51 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 24 tahun 2011 tentang penyelenggara jaminan sosial ) dan ( Undang - Undang No 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional), yang mana peraturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 1993, bahwa semua yang berusia dibawah usia 55 tahun (lima puluh lima) tahun di ikutsertakan dalam jaminan social tenaga kerja BPJS ketenagakerjaan

2.Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

a.Jaminan kecelakaan dalam hubungan kerja

b.Jaminan hari tua

c.Jaminan kematian

d.Jaminan Pensiun

3.Iuran BPJS Ketenagakerjaan

a.6.24% x gaji bulanan pekerja menjadi tanggungan perusahaan

b.3.0% x gaji bulanan pekerja menjadi tanggungjawab pekerja

Pasal 52 : Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan

Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) untuk pekerja berikut keluarganya sepenuhnya dikelola oleh perusahaan bekerjasama BPJS kesehatan mengacu kepada Undang - Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2004 tentang sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang - Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 53 : Bantuan Perusahaan atas Kematian

1. Pekerja yang meninggal dunia, pengusaha memberikan bantuan uang duka yang jumlahnya sebagai berikut :

a.Pekerja meninggal dunia Rp.2.000.000

b.Ketentuan berlaku

Pasal 54 : Peribadatan

Perusahaan memberikan kesempatan beribadatan bagi pekerja, menurut agama dan kepercayaan masing-masing

BAB IX : PERATURAN PELAKSANA

Pasal 55 : Ketentuan Prosedural

Ketentuan prosedur yang merupakan peraturan pelaksanaan, akan ditetapkan dengan tidak bertentangan pasal terdahulu

Pasal 56 : Penafsiran

Perusahaan berhak menafsirkan ketentuan diatas dalam hal terdapat ketidakjelasan pada arti yang terdaftar dalam pasal dan ayat- ayat peraturan perusahaan ini

Pasal 57 : Hal-Hal Yang Belum Diatur

Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam peraturan perusahaan ini akan ditentukan kemudian dan ditambahkan sebagai pelengkap peraturan perusahaan atau peraturan pelaksana, melalui pengumuman resmi dari perusahaan dan pekerja wajib melaksanakannya dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

BAB X : PENUTUP

Pasal 58 : Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian kerja bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun

2.Tiga bulan sebelum masa perjanjian kerja bersama ini berakhir, kedua belah pihak dapat memulai perundingan untuk mengadakan pembaharuan, perubahan, atau perpanjangan untuk masa berlakunya

3.Apabila sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja bersama (PKB) ini tidak ada pemberitahuan atau pernyataan tertulis dari salah satu pihak untuk mengadakan pembaharuan/perubahan, maka dengan sendirinya perjanjian kerja bersama (PKB) ini dapat diperpanjang masa berlakunya atas kesepakatan kedua belah pihak untuk jangka waktu maksimal satu tahun berikutnya

4.Dalam hal perusahaan mengubah namanya, bergabung dengan perusahaan lain penggantian pimpinan maupun pergantian organisasi dan pengurus serikat pekerja atau mengundurkan diri, meninggal dunia maka perjanjian kerja bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu sesuai ayat 1 (satu) diatas

5.Tata tertib yang pernah ada dan telah diatur dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi perjanjian kerja bersama

Ditetapkan di : Klaten

Tanggal : 14 April 2016

Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak I

Pengusaha PT. Buana Samudra Lestari

Rajan Nanikram Vasandani

Direkur

Thewanaden,SE AK MBA

Chief Financial Officer

Pihak II

SPMBSLK

Joko Wacono

Ketua

Umi Kurniawati

Sekretaris

Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama PT. Buana Samudra Lestari periode 14 April 2016 – 13 Februari 2018

Pihak I

Pengusaha PT. Buana Samudra Lestari

Thewanaden,SE AK MBA

Chief Financial Oficer

Anim Setiawan

Manager HRD

Asim Widodo

Manager Produksi

Bondan Pratomo

Staff HRD

Pihak II

Serikat Pekerja PT. Buana Samudra Lestari

Joko Wacono

Ketua

Umi Kurniawati

Sekretaris

Widodo

Ketua II

Aqnes Aplilliya

Sekretaris II

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Buana Samudra Lestari Dengan Serikat Pekerja SPMBSLK PT. Buana Samudra Lestari - 2016/2018 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...