PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA MANAJEMEN PT. KWANGLIM YHI DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN PT. KWANGLIM YHI (PERIODE TAHUN 2018)

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA MANAJEMEN PT KWANGLIM YHI DENGAN SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN PT KWANGLIM YHI (PERIODE TAHUN 2018)

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian dan Istilah

1.Perusahaan: Yang dimaksud dengan Perusahaan adalah PT Kwanglim YH Indah yang berkedudukan di Jl. Raya Pagaden - Subang, Desa Gembor, Kec. Pagaden Subang.

2.Pengusaha: Yang dimaksud dengan Pengusaha adalah pemilik perusahaan atau Pimpinan Perusahaan yang diberi mandat untuk mengelola jalannya perusahaan dan atau melakukan tindakan atas nama perusahaan.

3.Keluarga Pengusaha: Yang dimaksud dengan Keluarga Pengusaha adalah suami / istri dan anak Pengusaha yang syah.

4.Pekerja: Yang dimaksud dengan Pekerja adalah orang yang bekerja di perusahaan dan menerima upah.

5.Keluarga Pekerja: Yang dimaksud dengan keluarga pekerja adalah istri atau suami syah dan anak 2 orang yang terdaftar di perusahaan dengan batas usia maximum 25 tahun dan belum pernah menikah.

6.Ahli Waris: Yang dimaksud dengan ahli waris adalah keluarga pekerja atau orang yang berhak menerima warisan berdasarkan hukum.

7.Atasan: Yang dimaksud dengan atasan adalah pekerja yang jabatannya lebih tinggi.

8.Atasan Langsung: Yang dimaksud dengan atasan langsung adalah pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di unit kerjanya.

9.Upah: Yang dimaksud dengan upah adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada pekerja dalam bentuk uang.

10.Mutasi: Yang dimaksud dengan mutasi adalah pemindahan pekerjaan dari departemen ke departemen lainnya.

11.Rotasi: Yang dimaksud dengan rotasi adalah perpindahan pekerjaan dalam satu departemen.

12.Kerja Lembur: Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja atau hari kerja yang telah ditetapkan.

Pasal 2 : Ruang Lingkup

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya berlaku untuk pekerja dan perusahaan dan-dalam ruang lingkup hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 3 : Penerimaan Karyawan

1.Dalam hal perusahaan membutuhkan tenaga kerja maka syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja adalah sebagai berikut :

a.Warga Negara Republik Indonesia

b.Laki-laki / Perempuan berumur minimal 18 tahun

c.Sehat jasmani dan rohani.

d.Tidak sedang terikat kontrak hubungan dinas dengan instansi pemerintahan.

e.Mengajukan Surat lamaran kerja dengan persyaratan lengkap.

2.Lulus test wawancara dan test uji ketrampilan yang diselenggarakan oleh Perusahaan.

3.Calon pekerja yang mengikuti test wawancara dan uji ketrampilan tidak mendapatkan uang kompensasi apapun dari Perusahaan.

Pasal 4 : Masa Percobaan

1.Calon karyawan yang lulus test harus menjalani masa percobaan minimal selama 3 bulan.

2.Selama dalam masa percobaan kedua belah pihak antara Pengusaha dan pekerja bebas memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

3.Apabila telah selesai menjalani masa percobaan dan dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Pasal 5 : Pekerja Waktu Tertentu

1.Pekerja untuk waktu tertentu akan dibuatkan surat perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

2.Perjanjian waktu tertentu akan berakhir sebelum waktunya apabila :

a.Pekerja meninggal dunia.

b.Adanya putusan pengadilan atau lembaga hubungan industri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

c.Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang dicantumkan dalam kesepakatan kerja waktu tertentu.

d.Atas dasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 6 : Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Warga Negara Asing dapat diterima bekerja jika memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan dan memenuhi ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 7 : Mutasi

1.Dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi, mutasi adalah wewenang Perusahaan yang harus diterima pekerja.

2.Mutasi dilakukan tanpa mengurangi gaji pokok karyawan.

3.Mutasi pekerja dalam keadaan darurat dapat dilakukan secara lisan dan kemudian disusul dengan tertulis selambat-lambatnya dalam 1 minggu setelah pekerja menjalankan tugasnya di posisi yang baru.

BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 8 : Hari Kerja dan Jam Kerja

1.Dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku, maka hari kerja di perusahaan adalah 6 hari dalam seminggu.

2.Jam Kerja di Perusahaan adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka pekerja harus bersedia untuk melaksanakan.

3.Berdasarkan ketentuan pada ayat 1 dan 2 diatas maka waktu kerja Perusahaan ditetapkan sebagai berikut :

Senin s/d Kamis : 07.00 - 15.00 WIB, Istirahat 11.30 s/d 12.30

Jum'at : 07.00 - 15.30 WIB, Istirahat 11.30 s.d 13.00

Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB

4.Jam kerja tersebut dapat berubah sewaktu-waktu atas kesepakatan kedua belah pihak yang ialah di ditandatangani dan disahkan oleh dinas tenaga kerja.

5.Adapun perubahan yang dimaksud adalah berubahnya jam kerja dari 7 jam kerja sehari dan 20 jam seminggu (6 hari kerja) menjadi 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu( 5 hari kerja ) :

Senin s/d Kamis : 07.00 - 16.00 WIB, Istirahat 11.30 s/d 12.30

Jum’at : 07.00 — 16.30 WIB, Istirahat 11.30 s.d 13.00

Sabtu : Libur

6.Untuk Jam kerja Security dibagi dalam 3 shift dengan jam kerja sebagai berikut :

Shift Pagi : 07.00 - 15.00 WIB ( istirahat 1 jam )

Shift Sore : 15.00 - 23.00 WIB ( istirahat 1 jam )

Shif Malam : 23.00 - 07.00 WIB ( istirahat 1 jam )

Kelebihan jam kerja dalam 1 hari akan diperhitungkan sebagai lembur dan dibayar bersama dengan gaji bulanan.

Pasal 9 : Perubahan Jam Kerja

1.Perusahaan sewaktu-waktu dapat merubah ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 ayat 3.

2.Demi kemajuan dan kelangsungan hidup karyawan yang akan berdampak terhadap kesinambungan bagi tenaga kerja maka pekerja wajib mengikuti ketentuan yang dimaksud diatas.

3.Perusahaan melakukan perubahan jam kerja seperti yang dimaksud diatas setelah dibicarakan dengan pekerja.

Pasal 10 : Disiplin Kerja.

1.Setiap pekerja diwajibkan melakukan absen dengan menggunakan mesin yang telah disiapkan oleh perusahaan.

2.Pekerja yang datang terlambat harus melapor kepada atasan langsung.

3.Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya harus mendapat ijin dari pimpinan Perusahan.

4.Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

a.Memancing kartu orang lain

b.Merubah kartu absen

c.Sengaja atau berbuat sembrono sehingga mengakibatkan mesin rusak.

5.Pekerja yang berhalangan hadir harus memberitahukan kepada perusahaan dengan cara apapun, kemudian setelah masuk wajib untuk menunjukkan bukti yang kuat dan dapat dipercaya.

Pasal 11 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur pada prinsipnya dilakukan secara sukarela.

2.Kerja lembur penugasannya akan disampaikan oleh atasannya langsung atau Pimpinan Perusahaan dan apabila tidak bisa memenuhi harus disampaikan saat itu juga dengan alasan yang cukup kuat dan masuk akal.

Pasal 12 : Perhitungan Upah Lembur

1.Untuk penghitungan upah lembur pada hari biasa adalah :

2.Untuk perhitungan upah lembur pada hari libur adalah :

a.Penghitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh ) jam pertama dibayar 2 ( dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 ( tiga ) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam.

b.Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 ( lima ) jam pertama dibayar 2 ( dua ) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

3.Cara menghitung lembur perjam adalah 1/173 X upah sebulan.

BAB IV : HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IZIN

Pasal 13 : Hari Libur Resmi

1.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang resmi ditetapkan oleh pemerintah.

2.Perusahaan memberikan istirahat penuh kepada pekerja pada waktu libur resmi dengan mendapatkan upah.

3.Hari-hari libur dibagian keamanan akan diatur tersendiri, mengingat tugas dan fungsi dafi pekerjaan dibidang keamanan.

Pasal 14 : Cuti Tahunan

Kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut diberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Pasal 15 : Cuti Hamil

1.Kepada pekerja wanita berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum waktu kelahiran dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

2.Kepada pekerja yang mengalami keguguran kandungan maka pekerja akan mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sejak pekerja tersebut mengalami gugur kandungan.

Pasal 16 : Izin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapatkan Upah.

1.Pekerja menurut kebutuhannya diberikan ijin tidak masuk kerja dengan mendapatkan upah:

2.Izin yang dimaksud pada ayat 1 diatas adalah sebagai berikut :

a.Pernikahan pekerja sendiri : 3 hari

b.Pernikahan anak pekerja : 2 hari

c.Khitanan/Baptis : 2 hari

d.Istri pekerja melahirkan : 2 hari

e.Istri/anak/suami opname : 2 hari

f.Istri/suami/anak meninggal dunia: 2 hari

g.Orangtua/mertua meninggal dunia : 2 hari

h.Saudara kandung meninggal dunia : 2 hari

i.Kakek/Nenek meninggal dunia : 1 hari

j.Jika karyawan haid : 2 hari (ada keterangan dari dokter tidak bisa bekerja )

3.Dalam pelaksanaan memenuhi kewajiban haji perusahaan akan memberikan cuti sesuai peraturan pemerintah :

a.Untuk memenuhi kewajiban umat Islam yakni Ibadah Haji yang pertama

b.Apabila ibadah haji dilakukan yang kedua dan seterusnya maka Perusahaan akan memberikan cuti diluar tanggung jawab Perusahaan.

4.Atas kebijakan perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan diatas dapat diberikan tanpa mendapat upah.

5.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin dari perusahaan atau tanpa surat-surat keterangan yang resmi dan jelas maka dianggap mangkir

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 17 : Umum

1.Perusahaan akan memberikan upah sedikit-dikitnya sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu upah minimum Kabupaten Subang.

2.Pekerja berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan status dan jabatannya.

3.Upah akan diberikan satu bulan sekali setiap tanggal 11 untuk periode bulan sebelumnya.

4.Apabila tanggal gajian tersebut jatuh pada hari libur maka hari gajian akan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

5.Pajak atas upah yang diterima ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.

Pasal 18 : Tunjangan Hari Raya

1.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 Tahun 2016.

2.Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah :

a.Untuk masa kerja satu tahun atau lebih akan diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar 1 bulan gaji.

b.Untuk masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus dan kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya sbb : Masa kerja/12 X upah sebulan.

c.Pembayaran Tunjangan Hari Raya akan diumumkan 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pasal 19 : Tunjangan Jabatan

1.Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang memegang jabatan tertentu, tunjangan jabatan ini tidak bersifat permanen melainkan sewaktu-waktu dapat ditanggalkan apabila sudah tidak memegang jabatan yang dimaksud.

Pasal 20 : Kenaikan Upah dan Tunjangan

1.Peninjauan secara umum kenaikan upah akan dilakukan setiap tahun sekali, apabila pemerintah tidak menetapkan ketentuan upah minimum kabupaten dan atau perusahaan tidak mengalami kerugian.

2.Kenaikan tunjangan bagi pekerja akan dilakukan setelah memperhitungkan kemampuan: prestasi kerja, konduite pekerja dan keuangan perusahaan.

Pasal 21 : Upah Pekerja Selama Sakit

2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu panjang/lama yang akan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

a.4 bulan pertama dibayar sebesar : 100% dari upah sebulan

b.4 bulan kedua dibayar sebesar : 75% dari upah sebulan

c.4 bulan ketiga dibayar sebesar : 50% dari upah sebulan

d.Untuk selanjutnya dibayar sebesar : 25% dari upah sebulan sampai perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

3.Dan apabila setelah 12 bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV : JAMINAN SOSIAL, JAMINAN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 22 : Klinik Perusahaan

1.Perusahaan menyediakan klinik untuk pengobatan karyawan pada saat menjalankan pekerjaan apabila sakit ringan atau mengalami kecelakaan kerja ringan.

2.Apabila terjadi kecelakaan kerja yang tidak bisa ditangani oleh klinik perusahaan maka akan dirujuk kepada Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.

Pasal 23 : BPJS Kesehatan

1.Karyawan dan anggota keluarganya diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan.

2.Anggota keluarga yang dimaksud meliputi suami/istri dan anak karyawan sampai dengan anak ke 3 (tiga).

Pasal 24 : BPJS Ketenagakerjaan

1.Karyawan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi resiko kecelakaan kerja karyawan.

2.Ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pasal 25 : Tunjangan Pemakaman dan Kematian

1.Kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia maka perusahaan akan memberikan hak- haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 26 : Kerohanian

1.Untuk menunjang pembinaan kerohanian kepada pekerja perusahaan akan memberikan fasilitas dan waktu untuk menjalankan ibadah.

BAB VII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 27 : Umum

1.Perusahaan dan pekerja harus menyadari sepenuhnya bahwa penegakan disiplin sangat penting demi kelangsungan hidup perusahaan.

2.Sanksi-sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja.

3.Peringatan dilakukan baik secara lisan maupun tertulis.

4.Sanksi PHK diberikan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran tata terib perusahaan.

Pasal 28 : Surat Peringatan

Dalam hal memberikan surat peringatan kepada pekerja, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a.Macam dan berat ringannya pelanggaran.

b.Seringnya mengulang pelanggaran.

c.Ada tidaknya unsur kesengajaan.

d.Faktor-faktor yang mempengaruhi kesalahan pekerja ( diluar kemampuan ).

e. Jasa dan loyalitas pekerja pada perusahaan.

Pasal 29 : Macam Surat Peringatan

1.Surat Teguran Lisan untuk jenis pelanggaran :

a.Mangkir 1 hari dalam 30 hari dengan alasan yang kurang meyakinkan.

b.Terlambat masuk keruang kerja/terlambat mulai bekerja setelah selesai istirahat.

c.Tidak mencatatkan kartu kehadiran pada waktu mulai dan setiap kali keluar masuk tempat kerjanya.

d.Tidak membawa kartu kehadiran.

e.Menerima tamu pribadi pada jam kerja tanpa sepengetahuan atasan.

f.Tidak memakai seragam dan tanda pengenal (ID Card )

g.Memperdagangkan sesuatu di dalam tempat kerja/ lingkungan perusahaan. Menempatkan kendaraan ( sepeda motor / mobil ) bukan pada tempat parkir yang disediakan oleh perusahaan.

h.Bermain-main dengan teman kerja secara kasar, dorong mendorong, lempar melempar, berteriak-teriak hingga menimbulkan suasana gaduh di dalam lingkungan perusahaan.

i.Membuang sampah tidak pada tempatnya.

2.Surat Peringatan pertama ( I ) untuk jenis pelanggaran :

a.Mangkir 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut dalam 30 hari.

b.Meninggalkan tempat kerja / pulang lebih awal tanpa ijin yang syah dari atasan.

c.Menolak perintah / tugas dari atasan yang layak.

d.Melakukan kegiatan / aktivitas diluar tugasnya tanpa izin atasan.

e.Menggunakan hasil produksi, bahan baku dan bahan lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin Pimpinan Perusahaan.

3.Surat Peringatan kedua (II ) untuk jenis pelanggaran :

a.Mangkir 3 hari berturut-turut atau 4 hari tidak berturut-turut dalam 30 hari.

b.Dengan sengaja mencoret-coret, mengotori, merobek atau merusak kartu kehadiran.

c. Merobek surat pengumuman yang dipasang oleh Perusahaan.

d.Pekerja melakukan pekerjaan yang sifatnya mencoba-coba seperti menjalankan mesin produksi / peralatan kerja yang vital, boiler, diesel, kendaraan bermotor yang bukan tugasnya dan tanpa seijin atasan.

4.Surat Peringatan ketiga ( III) untuk jenis pelanggaran :

a.Mangkir 4 hari berturut-turut atau 5 hari tidak berturut-turut dalam 30 hari.

b.Mencatatkan kartu kehadiran milik pekerja lain dan atau menitipkan / menyuruh pekerja lain untuk melakukan pencatatan kartu kehadirannya, karena ia tidak hadir di tempat kerja.

c.Tidak melaksanakan perintah kerja yang diberikan kepadanya sehingga berakibat membahayakan atau merugikan Perusahaan.

Pasal 30 : Pemberian Surat Peringatan

Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya, tetapi dapat dinilai besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.

Pasal 31 : Masa Berlaku Surat Peringatan

Masing-masing surat peringatan mempunyai masa kedaluwarsa selama 6 bulan.

Pasal 32 : Schorsing

1.Schorsing dapat dilakukan pada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

2.Jangka waktu schorsing paling lama 1 bulan dan selama schorsing upah pekerja dibayar 100%.

BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA & KELUH KESAH

Pasal 33 : Umum

1.Pada dasarnya perusahaan selalu menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.

2.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan surat peringatan III (tiga) tetapi masih melakukan pelanggaran lagi maka perusahaan akan memutus hubungan kerja sesuai dengan prosedur undang-undang.

3.Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya. Dalam hal ini perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi bentuk uang pisah dan pengganti hak sbb :

a.Untuk karyawan lebih 1 tahun yang melakukan pengunduran diri sesuai prosedur kepada karyawan yang bersangkutan akan diberikan uang pisah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

b.Untuk karyawan yang mengundurkan diri tidak sesuai prosedur perusahaan tidak 8 berkewajiban memberikan uang pisah.

4.Bentuk-bentuk pemutusan hubungan kerja terdiri dari :

a.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan.

b.Pemutusan hubungan kerja karena habis kontrak.

c.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengundurkan diri.

d.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia.

e.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja mencapai usia 55 tahun.

f.Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 34 : Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Ketentuan besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan keputusan adalah sbb :

a.Besarnya uang pesangon :

  • Masa kerja s/d 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 s/d kurang 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 s/d kurang 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 s/d kurang 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 s/d kurang 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 s/d kurang 6 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 s/d kurang 7 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 s/d kurang 8 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun = 9 bulan upah

b.Besarnya uang penghargaan masa kerja :

  • Masa kerja 3 s/d kurang 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 s/d kurang 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 s/d kurang 12tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 s/d kurang 15tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 s/d kurang 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 s/d kurang 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 s/d kurang 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Pasal 35 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat

Pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja antara lain :

a.Melakukan tindak pidana seperti mencuri/penggelapan dan penggunaan obat-obat terlarang dan secara proses hukum sudah dinyatakan bersalah

b.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.

c.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.

d.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan / berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau berbuat jahat.

e.Memberikan keterangan / dokumen palsu atau yang dipalsukan.

f.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.

g.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan dalam bahaya barang milik perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian besar.

h.Main judi, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ditempat kerja.

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan perusahaan

j.Melakukan perbuatan lainnya diluar lingkungan perusahaan sehingga mengakibatkan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 36 : Keluh Kesah Karyawan

1.Apabila terjadi keluh kesah dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan dalam lembaga kerjasama Bipartit.

2.Apabila keluhan tersebut belum dapat diselesaikan maka dapt diteruskan secara berjenjang kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk dimusyawarahkan.

3.Apabila keluhan tersebut belum juga dapat diselesaikan maka Pimpinan Perusahaan ataupun pekerja dapat diselesaikan dengan menempuh prosedur sesuai undang-undang No. 2 tahun

BAB IX : PENUTUP

Pasal 37 : Penutup

1.Segala sesuatu yang belum diatur dalam PKB ini akan diatur kemudian hari, sepanjang tidak menyimpang dengan norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2.Bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi perusahaan akan diadakan perubahan seperlunya.

3.PKB ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh Managemen dan SPTP PT Kwanglim YHI dan berlaku selama 2 tahun.

Dibuat di : Subang

Tanggal : 30 Januari 2018

Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan

SUBUR (Ketua)

PT. KWANGLIM YH Indah

HUR MYEON YOUNG (Presiden Direktur)

Diketahui oleh :

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang

H. Asep Nuroni, S Sos.,M.Si (NIP. 19660922 198609 1 001)

CATATAN PINGGIR

BAB III Pasal 11 (Kerja Lembur)

1.Kerja Lembur pada prinsipnya dilakukan secara sukarela

2.Kerja lembur penugasannya akan disampaikan oleh atasannya langsung atau pimpinan perusahaan dan apabila tidak bisa memenuhi harus disampaikan saat itu juga dengan alasan yang cukup kuat dan masuk akal.

Keterangan :

Sesuai Dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor KEP/102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur pasal 6 ayat (1), (2), (3):

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan

(2) Perintah tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

BAB VIII Pasal 35 (Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Berat)

Pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja antara lain:

1.Melakukan tindak pidana seperti mencuri/penggelapan dan penggunaan obat-obat terlarang dan secara proses hukum sudah dinyatakan bersalah

2.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja

3.Menghina secara kasar atau mengancam pengusaha atau teman sekerja

4.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha dst.

Keterangan :

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perkara Nomor : 012/PUU-I/2003:

“Pasal 158 ayat (1), (2) pasal 170 UU nomor 13 Tahun tentang Ketenagakerjaan telah bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Hal dimaksud bersifat diskriminatif secara hukum, karena pasal-pasal tersebut membenarkan PHK dengan alasan melakukan kesalahan berat yang masuk kualifikasi pidana, yang menurut pasal 170 prosedurnya tidak perlu mengikuti ketentuan pasal 151 ayat (3) yaitu bisa tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini telah melanggar prinsip pembuktian terutama atas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan di depan hukum sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan mahkamah Konstitusi Atas hak Uji Materil UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

“Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

PT. Kwanglim YHI - 2018/2020 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...