Mengenal Omnibus Law – Latar Belakang dan Tujuan

Istilah Omnibus Law kini marak diperbincangkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Indonesia menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu Omnibus Law yang telah diresmikan adalah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mari mengenal lebih jauh mengenai Omnibus Law dan salah satunya memelajari UU 11 Tahun 2020 Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

 

 

  1. Apa yang dimaksud dengan Omnibus Law?
  2. Apa saja regulasi/Undang-Undang yang akan disusun dengan metode Omnibus Law?
  3. Apa yang menjadi latar belakang pemerintah untuk membuat Omnibus Law?
  4. Apa tujuan dari Omnibus Law?
  5. Apa manfaat dari Omnibus Law?
  6. Ruang Lingkup Omnibus Law UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Ketenagakerjaan yang merupakan Aturan Turunan UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja 

 

 

1. Apa yang dimaksud dengan Omnibus Law?

Omnibus law adalah suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Regulasi yang dibuat senantiasa dilakukan untuk membuat undang-undang yang baru dengan membatalkan atau mencabut juga mengamandemen beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus.

Konsep Omnibus Law ini dalam undang-undang  bertujuan untuk menyasar  isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya.

Apabila dilihat dari kedudukannya, Omnibus Law sebagai sebuah undang-undang berkedudukan di bawah undang-undang dasar, namun lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya.

 

2. Apa  saja regulasi/Undang-Undang yang akan disusun dengan metode Omnibus Law?

Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, akan menyasar 3 Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Kerja, UU Pemberdayaan UMKM, dan UU Perpajakan.

 

3. Apa yang menjadi latar belakang pemerintah untuk membuat Omnibus Law?

Alasan pemerintah membuat Omnibus Law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat, yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpah tindih regulasi. Akibatnya, tak sedikit menimbulkan konflik kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya, dan juga antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Regulasi yang tumpang tindih ini akhirnya berdampak pada terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di Indonesia. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.

Bersamaan dengan itu, tantangan era ekosistem masyarakat digital juga semakin berkembang, dimana Indonesia sudah tidak bisa lagi berlama-lama terbelit oleh prosedur formal. Berdasarkan hal ini, maka jalan satu-satunya adalah dengan untuk menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui skema Omnibus Law.

 

4. Apa tujuan dari Omnibus Law?

Omnibus Law yang akan didorong dalam bentuk 3 UU besar ini, UU Cipta Kerja, UU Pemberdayaan UMKM, dan UU Perpajakan ini dapat menjadi alat untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia.

Beberapa tujuan lain dari dibuatnya Omnibus Law ini adalah

  1. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia
  3. Meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia
  4. Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

 

5. Apa manfaat dari Omnibus Law?

Keberadaan Omnibus Law diyakini dapat memberikan sejumlah keuntungan, diantaranya adalah:

  1. Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, adanya penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi
  2. Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, diyakini akan menghemat energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan dengan Parlemen
  3. Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

6. OMNIBUS LAW UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Undang-Undang (UU) ini mulai berlaku pada 2 November 2020. Bertujuan untuk mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah:

1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

2) ketenagakerjaan;

3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;

4) kemudahan berusaha;

5) dukungan riset dan inovasi;

6) pengadaan tanah;

7) kawasan ekonomi;

8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

10) pengenaan sanksi.

 

7. Apa saja Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan yang merupakan turunan dari UU 11/2020?

Terdiri dari:

  • PP 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing
  • PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • PP 36/2021 tentang Upah Minimum
  • PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)

 

 

Baca juga:

Pesangon

Hak Pekerja Perempuan

Upah Minimum

BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan 

 

 

 

Sumber:

 
Loading...