Diskriminasi pada Pekerjaan dan Jabatan

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, golongan, ras, suku, ekonomi, sosial, agama, dan sebagainya. Masyarakat dunia bersama-sama berupaya menghapus diskriminasi oleh karena tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Khususnya mengingat dampak dari diskriminasi dapat mengurangi, menyimpangi, menghapus pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar manusia dalam kehidupan baik individual maupun kolektif. Berikut penjelasan mengenai diskriminasi khususnya diskriminasi pada pekerjaan dan jabatan

  1. Apa yang dimaksud dengan diskriminasi?
  2. Apa yang dimaksud dengan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan?
  3. Apa saja yang termasuk dalam diskriminasi pada pekerjaan dan jabatan?
  4. Apakah ada aturan perundang-undangan yang melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan? 
  5. Apa saja perlindungan dari diskriminasi khusus bagi pekerja perempuan yang dapat dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan? 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN DISKRIMINASI? 

Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberi penjelasan diskriminasi sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN?

Pada 25 Juni 1958, Kantor Perburuhan Internasional atau yang kita kenal dengan sebutan ILO, menetapkan Konvensi Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Di Indonesia, Konvensi ini dinyatakan berlaku sejak 7 Mei 1999, melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Konvensi menegaskan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan yang dimaksud adalah setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal usul dalam masyarakat, yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM DISKRIMINASI PADA PEKERJAAN DAN JABATAN? 

Bentuk diskriminasi pada pekerjaan dan jabatan, antara lain:

  1. Diskriminasi terhadap kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  2. Diskriminasi terhadap kesetaraan perlakuan, kesempatan, dan pengaturan syarat kerja yang sama di tempat kerja.
  3. Diskriminasi dalam pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  4. Diskriminasi untuk memperoleh pelatihan keterampilan.
  5. Diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, serta persyaratan dan ketentuan kerja dalam rekrutmen, seleksi, dan penempatan.

Berbagai diskriminasi di atas, khususnya menyasar pada kelompok rentan yakni pekerja perempuan, pekerja dengan disabilitas, dan pekerja dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender tertentu (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/LGBT).

 

APAKAH ADA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELINDUNGI PEKERJA DARI TINDAKAN DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN?

Ada. Beberapa aturan perundang-undangan dan acuan/pedoman yang melarang tindakan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, antara lain:

  1. Pasal 28 jo. 43 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas keserikatburuhannya. 
  2. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) mengakui  setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
  3. Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang Cipta Kerja dan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi dan berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  4. UU 13/2003 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur perlindungan pekerja dengan disabilitas termasuk perlindungan dari tindakan diskriminasi.
  5. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 khususnya yang mengatur langkah penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan.
  6. Undang-undang Nomor 80 tahun 1957 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 100 tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.
  7. Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 tahun 1957 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
  8. Konvensi ILO No. 190 tahun tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja termasuk perlindungan dari diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatannya, termasuk untuk pekerja perempuan dan pekerja yang termasuk dalam kelompok rentan dan minoritas.
  9. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan di Indonesia/Equal Employment Opportunity (EEO). Tujuan panduan ini adalah memberi arahan bagi perusahaan dalam melaksanakan dan mendukung kesetaraan kesempatan dan perlakuan berkaitan dengan semua aspek dalam dunia kerja. Termasuk rekrutmen tenaga kerja, pemberian pengupahan dan kompensasi, serta pengembangan karier dan kondisi kerja.

 

APA SAJA PERLINDUNGAN DARI DISKRIMINASI KHUSUS BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG DAPAT DICANTUMKAN DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI PERUSAHAAN?

Mengenai perlindungan dari diskriminasi khusus bagi pekerja perempuan dalam bidang pekerjaan, secara lengkap dapat kita simak dalam pasal 11  Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang menyebut dalam rangka untuk memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, perlu penegasan hak pekerja perempuan, terutama:

  1. Hak untuk bekerja sebagai suatu hak yang melekat pada semua umat manusia
  2. Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama terhadap suatu pekerjaan
  3. Hak atas kebebasan memilih profesi dan pekerjaan, hak atas pengangkatan, keamanan bekerja dan seluruh tunjangan dan kondisi pelayanan, dan hak untuk mendapat pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan kejuruan lanjutan serta pelatihan kembali
  4. Hak atas persamaan pendapatan termasuk tunjangan, dan persamaan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, seperti juga persamaan perlakuan dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas kerja
  5. Hak atas jaminan sosial, terutama dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan lanjut usia, serta semua bentuk ketidakmampuan untuk bekerja, seperti juga hak atas masa cuti yang dibayar
  6. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas perlindungan untuk reproduksi.

 

Baca Juga:

  1. Pelecehan Seksual
  2. Kekerasan Berbasis Gender di tempat kerja
  3. Pekerja Disabilitas

 

Sumber:

  • Indonesia. Undang-undang Nomor 80 tahun 1957 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 100 tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111 tahun 1957 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas 
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan di Indonesia/Equal Employment Opportunity (EEO). 
  • Internasional. ILO Convention Number 100. Equal Remuneration Convention. 1951
  • Internasional. ILO Convention Number 111. Discrimination (Employment and Occupation) Convention. 1958
  • Internasional. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. 1981
  • Internasional. ILO Convention Number 190 on the Elimination of Violence and Harassment in the World of Work. 2019
 
Loading...