Omnibus Law

Omnibus Law - UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja adalah penggabungan beberapa aturan dengan substansi pengaturan yang berbeda dari tiga UU besar, yaitu UU Cipta Kerja, UU Pemberdayaan UMKM, dan UU Perpajakan, menjadi satu peraturan yang komprehensif. Inilah yang perlu diketahui tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja

Pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Nomor 11/2020 yang dinyatakan "Inkonstitusional Bersyarat". Pahami lebih lanjut mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini.

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Diantaranya ada 4 Peraturan yang termasuk dalam Klaster Ketenagakerjaan, yaitu:

PP No. 35 Tahun 2021 - PKWT, Pekerja Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja

Loading...