Omnibus Law - UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja adalah penggabungan beberapa aturan dengan substansi pengaturan yang berbeda dari tiga UU besar, yaitu UU Cipta Kerja, UU Pemberdayaan UMKM, dan UU Perpajakan, menjadi satu peraturan yang komprehensif. Inilah yang perlu diketahui tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja.