Alih Daya (Outsourcing) merupakan pemanfaatan pekerja/buruh untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia pekerja/buruh.
Dalam PP No. 35 Tahun 2021 terdapat beberapa perubahan Aturan mengenai Alih Daya ( Outsourcing). Perubahan-perubahan tersebut sebagai berikut:
PEraturan Lama
|
PEraturan Baru
|
Pengaturan Alih Daya/Outsourcing
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 jo Permenaker No.19 Tahun 2012 jo Permenaker No.11 Tahun 2019, Alih daya/outsourcing dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (job supply) dan berdasarkan Perjanjian Jasa Penyediaan Pekerja (labour supply). Pada pemborongan pekerjaan tidak ada batasan jenis pekerjaan, sementara pada perjanjian jasa penyedia pekerjaan, jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process), yakni terbatas pada: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja.
|
Pengaturan Alih Daya/Outsourcing
Pada UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021, Alih Daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Alih Daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, tergantung pada kebutuhan sektor.
|
Perlindungan Hak
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
|
Perlindungan Hak
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Perlindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesehjateraan, syarat kerja, dan perselisihan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 18
|
Pengalihan Kerja
Pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Apabila perusahaan pemberi pekerjaan tidak melanjutkan perjanjian jasa pekerja/buruh dan mengalihkan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh baru, maka perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru harus melanjutkan perjanjian kerja yang telah ada sebelumnya tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.
Jika terjadi pengalihaan kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, maka masa kerja yang telah dilalui para pekerja/buruh harus tetap dianggap ada dan diperhitungkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru .
|
Pengalihan Kerja
Dalam PKWT harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaan tetap ada. Pesyaratan tersebut merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh. Jika Pekerja/ Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, maka Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 19
|
Badan Hukum
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis dan harus berbentuk badan hukum.
|
Badan Hukum
Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang di terbitkan Pemerintah Pusat. Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 20
|
Artikel Terkait:
Sumber:
- Indonesia. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003
- Indonesia. PP No. 35 Tahun 2021