Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sudahkan Anda terlindungi dari Kecelakaan Kerja di tempat kerja? Periksa apakah pengusaha sudah mematuhi aturan ketenagakerjaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)!
Sudahkan Anda terlindungi dari Kecelakaan Kerja di tempat kerja? Periksa apakah pengusaha sudah mematuhi aturan ketenagakerjaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)!
PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJA
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi
Penjelasan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendefinisikan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, untuk:
Ada. Kecelakaan mempengaruhi produktivitas perusahaan. Dalam proses produksi, produktivitas ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), dan keselamatan (Safety). Produktivitas hanya dapat dicapai jika ketiga unsur produktivitas diatas berjalan secara seimbang. Tanpa upaya Sistem Manajemen K3 yang baik maka proses pencapaian mutu tidak akan tercapai. Keselamatan dan kesehatan kerja berperan menjamin keamanan proses produksi sehingga produktivitas bisa tercapai.
Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan:
Paling sedikit harus:
Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban.
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pekerja bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka sendiri di tempat kerja sehingga mereka perlu mengambil bagian dalam memastikan berfungsinya kebijakan K3. Untuk melakukan ini, mereka perlu menyadari dan memahami berbagai bahaya kesehatan dan keselamatan, standar dan praktek-praktek yang relevan dengan pekerjaan mereka. Tanggung jawab pekerja meliputi:
P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua sekretaris dan anggota. Sebagai sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan di bidang K3.
Ya. Mengingat pentingnya P2K3 dalam memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (baik diminta maupun tidak). Namun demikian Ahli K3 di tunjuk bagi tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika tidak masuk kriteria tersebut, maka perusahaan tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki Ahli K3.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja karena hubungan kerja, kejadian ini tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang dapat mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda atau kerugian waktu.
Pada umumnya kecelakaan kerja diakibatkan karena 5 faktor, yaitu :
Kerugian akibat kecelakaan dapat dikategorikan atas kerugian langsung dan kerugian tak langsung. Kerugian langsung misalnya cidera pada pekerja dan kerusakan pada sarana produksi. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang tidak terlihat sehingga sering disebut juga sebagai kerugian tersembunyi, misalnya kerugian terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak sosial, citra dan kepercayaan konsumen.
Potensi bahaya kecelakaan kerja pada industri garmen antara lain seperti berikut ini:
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, menjelaskan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. PAK umumnya tidak disadari dan terjadi dalam jangka panjang.
PAK antara lain berupa: