Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Dalam PP No. 34 Tahun 2021 dijelaskan bagaimana Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Saat pemberi kerja ingin menggunakan TKA dalam perusahaannya, maka pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah di sahkan oleh Menteri atau pejabat yang dituju. Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, pemberi kerja wajib melakukan Permohonan Pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang dituju. 

 

 

Bagaimana cara Pemberi Kerja TKA mendapatkan Pengesahan RPTKA?

Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk secara daring

(Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 34/2021)

 

 

Hal apa saja yang terdapat dalam Permohonan Pengesahan RPTKA yang disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA?

Pemberi Kerja TKA membuat Permohonan Pengesahan RPTKA dengan menuliskan keterangan tentang:
a. identitas Pemberi Kerja TKA; Yang dimaksud dengan "identitas Pemberi Kerja TKA" antara lain nama, alamat, nomor telepon, sektor/bidang usaha Pemberi Kerja TKA.
b. alasan penggunaan TKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TKA;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

(Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan penjelasannya PP 34/2021)

 

 

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Pemberi Kerja TKA saat membuat Permohonan Pengesahan RPTKA?

Pemberi Kerja TKA harus melampirkan dokumen setidaknya paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
c. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; Yang dimaksud dengan "perjanjian lain" antara lain perjanjian pemborongan, surat penunjukan penugasan dari kantor pusat, dan memorandum of understanding.
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
h. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

(Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan penjelasannya PP 34/2021)

 

 

Apa saja data calon TKA yang harus diserahkan kepada Menteri atau pejabat yang ada dalam Permohonan Pengesahan RPTKA?

Data calon TKA yang harus ada dalam Permohonan Pengesahan RPTKA paling sedikit adalah:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.

(Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 34/2021)

 

 

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA ?

Pemberi Kerja TKA paling sedikit melampirkan dokumen:
a. surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
c. surat persetujuan dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan "surat persetujuan dari instansi yang berwenang" antara lain surat persetujuan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) dan penjelasannya PP 34/2021)

 

 

Berapa lama waktu yang dibutuhkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan Pengesahan RPTKA?

Menteri atau pejabat yang dituju membutuhkan waktu 2 (dua) hari kerja untuk memverikasi data calon TKA, dan jika semua data lengkap dan benar maka, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA

(Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) PP 34/2021)

 

 

Apa saja Jenis-jenis Pengesahan RPTKA?

Pengesahan RPTKA terdiri atas:
1. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
Yang dimaksud dengan "pekerjaan bersifat sementara" antara lain:
a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha;
d. usaha jasa impresariat; atau
e. pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang dari 6 (enam) bulan.

2. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;

3. RPTKA non-DKPTKA;
Pengesahan RPTKA tanpa membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

4. RPTKA pada Kawasan Ekonomi Khusus

(Berdasarkan Pasal 16, penjelasan Pasal 17, Pasal 18 PP 34/2021)

 

 

Berapa lama jangka waktu yang diberikan dalam pengesahan RPTKA?

Jangka waktu yang diberikan dalam pengesahan RPTKA, terdiri dari:
1. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
2. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan dan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
3. Pengesahan RPTKA pada Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Pengesahan RPTKA pada Kawasan Ekonomi Khusus untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

(Berdasarkan Pasal 17 PP 34/2021)

 

 

Apakah semua Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA harus memiliki Pengesahan RPTKA ?

Tidak, Pengesahan RPTKA tidak berlaku untuk jabatan-jabatan seperti:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Yang dimaksud dengan
- "produksi yang terhenti karena keadaan darurat" adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
- "vokasi" adalah pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
- "perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi" adalah perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu antara lain digital fintech dan tech start-up.
- "kunjungan bisnis" antara lain melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia.
- "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah

(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan penjelasannya PP 34/2021)

 

 

 

Baca juga:

 

Sumber:

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Loading...