Serikat Pekerja/Buruh Garmen

Serikat Pekerja/Serikat Buruh Garmen

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH GARMEN

  1. Apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
  2. Apa saja hak dan kewajiban pekerja garmen bila menjadi anggota serikat pekerja?
  3. Bagaimana cara pekerja garmen untuk membentuk serikat pekerja?
  4. Bagaimana cara pekerja garmen keluar dari satu serikat dan bergabung atau tidak bergabung dengan serikat lainnya?
  5. Apakah boleh dalam satu perusahaan terbentuk lebih dari satu serikat?
  6. Pekerja industri garmen biasanya perempuan, apakah aman untuk masuk dalam serikat pekerja?
  7. Apa saja bentuk tindakan yang dianggap menghalangi kebebasan orang untuk berserikat itu?
  8. Apa yang dapat dilakukan bila terjadi pelanggaran atas kebebasan berserikat?

HAK UNTUK BERUNDING BAGI PEKERJA GARMEN  

  1. Apa yang dimaksud dengan Hak untuk Berunding?
  2. Hal apa saja yang dapat dirundingkan dengan pengusaha?
  3. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
  4. Bagaimana cara membuat PKB untuk perusahaan garmen?

MOGOK KERJA

  1. Apa yang dimaksud dengan mogok kerja?
  2. Apakah mogok kerja sama halnya dengan demonstrasi?
  3. Apakah pekerja garmen diperbolehkan melakukan mogok kerja?
  4. Kapan pekerja garmen boleh melakukan mogok kerja?
  5. Apa yang membuat mogok kerja menjadi tidak sah dilakukan?

 

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH GARMEN

APA YANG DIMAKSUD DENGAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (SP/SB)?

SP/SB adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Serikat pekerja dapat berupa serikat yang dibentuk di dalam perusahaan atau di luar perusahaan.

 

APA SAJA HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA GARMEN BILA MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA?

Hak dan kewajiban seorang anggota serikat pekerja diatur dalam aturan internal masing-masing serikat pekerja. Namun, pada umumnya seorang anggota serikat berhak atas pembelaan atas permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapinya di tempat kerja. Sedangkan, kewajiban seorang anggota serikat pekerja pada umumnya adalah membayar iuran keanggotaan dan mentaati semua aturan serikat pekerja tempatnya bergabung.

 

BAGAIMANA CARA PEKERJA GARMEN UNTUK MEMBENTUK SERIKAT PEKERJA?

Untuk membentuk serikat, diperlukan minimal 10 orang pekerja. Pekerja yang membentuk serikat pekerja harus menunjuk pengurus, menyusun AD/ART organisasi, dan kemudian mendaftarkan serikatnya kepada dinas tenaga kerja setempat untuk mendapatkan nomor pencatatan. Setelah keluar nomor pencatatan serikat, maka serikat tersebut harus diakui dan mendapatkan perlindungan hukum.

 

BAGAIMANA CARA PEKERJA GARMEN KELUAR DARI SATU SERIKAT DAN BERGABUNG ATAU TIDAK BERGABUNG DENGAN SERIKAT LAINNYA?

Bila sudah ada serikat pekerja, maka pekerja dapat bergabung dengan cara mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota dengan mencantumkan persyaratan yang diperlukan. Sedangkan, bila seorang pekerja ingin keluar dari keanggotaan sebuah serikat pekerja, maka pekerja yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan mundur dari keanggotaan atau mengisi formulir pengunduruan diri dari keanggotaan serikat pekerja.

 

APAKAH BOLEH DALAM SATU PERUSAHAAN TERBENTUK LEBIH DARI SATU SERIKAT?

Ya. Peraturan ketenagakerjaan tidak membatasi jumlah serikat pekerja di dalam suatu perusahaan. Sehingga, sangat dimungkinkan terdapat lebih dari satu serikat pekerja dalam satu perusahaan.

 

PEKERJA INDUSTRI GARMEN BIASANYA PEREMPUAN, APAKAH AMAN UNTUK MASUK DALAM SERIKAT PEKERJA?

Tentu saja. Pekerja perempuan yang rentan mengalami pelanggaran kerja berlapis yakni secara umum sebagai pekerja dan secara khusus sebagai pekerja perempuan, harus memperjuangkan hak-haknya melalui organisasi SP/SB. Apalagi organisasi ini memiliki hak untuk merundingkan syarat kerja bersama ke dalam Perjanjian Kerja Bersama. PKB merupakan peluang untuk mencantumkan syarat kerja yang melindungi hak pekerja khususnya hak pekerja perempuan. 

 

APA SAJA BENTUK TINDAKAN YANG DIANGGAP MENGHALANGI KEBEBASAN ORANG UNTUK BERSERIKAT ITU?

Tindakan yang dianggap menghalangi kebebasan tersebut dapat berupa namun tidak terbatas pada demosi, mutasi, skorsing bahkan pemecatan, serta tindakan lain yang diambil untuk menghalangi orang untuk berserikat. Tindakan lain yang sering terjadi adalah diskriminasi perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan bagi anggota serikat pekerja. Misalnya perusahaan memutuskan seorang pengurus serikat pekerja tidak dapat dicalonkan menjadi kepala bagian karena aktivitas keserikatpekerjaannya di perusahaan. 

 

APA YANG DAPAT DILAKUKAN BILA TERJADI PELANGGARAN ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT?

Jika terjadi pelanggaran atas kebebasan berserikat, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

  1. Pelanggaran ini dapat diproses dengan cara dirundingkan terlebih dahulu antara SP/SB dengan pengusaha. 
  2. Bila tidak ditemukan kesepakatan, maka pelanggaran ini dapat dilaporkan kepada bagian Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten setempat. 
  3. Atau laporan dapat diajukan kepada pihak Kepolisian mengingat pelanggaran atas kebebasan berserikat merupakan tindak pidana (Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

 

HAK UNTUK BERUNDING BAGI PEKERJA GARMEN 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK UNTUK BERUNDING?

Hak untuk berunding adalah hak seorang pekerja untuk melakukan perundingan dengan pengusaha, terkait kondisi kerja dan kesejahteraannya.

 

HAL APA SAJA YANG DAPAT DIRUNDINGKAN DENGAN PENGUSAHA?

Semua hal, mulai dari jam kerja, upah, jenis pekerjaan, cuti, lembur, tunjangan, dan semua hal yang terkait kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)?

Perjanjian kerja bersama adalah sebuah perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha (organisasi pengusaha) dengan SP/SB sebagai hasil perundingan dan kesepakatan bersama, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, kondisi kerja di dalam perusahaan atau di sektor pekerjaan yang sama, yang didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

BAGAIMANA CARA MEMBUAT PKB UNTUK PERUSAHAAN GARMEN?

Syarat utama bagi SP/SB yang dapat berunding PKB dengan perusahaan adalah SP/SB tersebut memiliki anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh buruh yang ada di perusahaan atau mendapat dukungan dari pekerja/buruh lain di luar anggota SB hingga memenuhi syarat lebih dari 50%, melalui sebuah pemungutan suara. Bila dalam perusahaan memiliki lebih dari 1 SP/SB, maka yang dapat berunding, adalah maksimal 3 (tiga) SP/SB atau gabungan SP/SB yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh buruh yang ada di perusahaan. 

Selanjutnya SP/SB harus menjalani tahap-tahap perundingan PKB, antara lain: persiapan (mengajukan perundingan, membuat draft PKB, menyepakati tata tertib/aturan perundingan, dsb), tahap perundingan, tahap penyusunan, tahap pendaftaran (mendaftarkan PKB kepada instansi/Dinas Ketenagakerjaan), dan tahap sosialisasi isi PKB kepada setiap pekerja/buruh.

 

MOGOK KERJA  

APA YANG DIMAKSUD DENGAN MOGOK KERJA?

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Artinya semua tindakan yang bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja secara bersama-sama.

 

APAKAH MOGOK KERJA SAMA HALNYA DENGAN DEMONSTRASI?

Mogok kerja tidak sama dengan demonstrasi, karena demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum dan terbuka dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dari khalayak umum, sedangkan mogok kerja tidak harus dilakukan di tempat umum dan terbuka. Mogok kerja dapat juga dilaksanakan di tempat kerja (tidak keluar dari ruangan), sepanjang dilakukan secara bersama-sama dan bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Perbedaan lainnya adalah perlindungan mogok kerja diatur dalam aturan perburuhan sementara perlindungan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

APAKAH PEKERJA GARMEN DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN MOGOK KERJA?

Pekerja garmen seperti pekerja pada umumnya, diperbolehkan melakukan mogok kerja karena mogok kerja merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Karena hal tersebut merupakan hak pekerja, maka pekerja yang melakukan mogok kerja dilindungi oleh undang-undang dan tetap mendapatkan haknya sebagaimana bila pekerja tersebut melakukan pekerjaan pada jam kerja. Namun, hak pekerja saat melakukan mogok kerja hanya dapat dipenuhi apabila mogok kerja yang dilakukan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan.

 

KAPAN PEKERJA GARMEN BOLEH MELAKUKAN MOGOK KERJA?

Mogok kerja dapat dilakukan bila upaya perundingan yang dilakukan terhadap suatu perselisihan hubungan industrial gagal mencapai kesepakatan atau penyelesaian. Gagalnya perundingan merupakan syarat utama untuk melakukan mogok kerja. Selain itu, terdapat syarat lain, seperti pemberitahuan mogok kepada semua pihak yang terkait serta pelaksanaan mogok yang tidak boleh menyalahi aturan seperti harus dilakukan secara tertib.

 

APA YANG MEMBUAT MOGOK KERJA MENJADI TIDAK SAH DILAKUKAN?

Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :

  1. Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
  2. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
  3. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
  4. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Loading...