Serikat Buruh
Anda anggota serikat buruh? Apakah Anda sudah merasakan keuntungan bergabung dengan serikat buruh?
Anda anggota serikat buruh? Apakah Anda sudah merasakan keuntungan bergabung dengan serikat buruh?
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH GARMEN
HAK UNTUK BERUNDING BAGI PEKERJA GARMEN
MOGOK KERJA
SP/SB adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Serikat pekerja dapat berupa serikat yang dibentuk di dalam perusahaan atau di luar perusahaan.
Hak dan kewajiban seorang anggota serikat pekerja diatur dalam aturan internal masing-masing serikat pekerja. Namun, pada umumnya seorang anggota serikat berhak atas pembelaan atas permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapinya di tempat kerja. Sedangkan, kewajiban seorang anggota serikat pekerja pada umumnya adalah membayar iuran keanggotaan dan mentaati semua aturan serikat pekerja tempatnya bergabung.
Untuk membentuk serikat, diperlukan minimal 10 orang pekerja. Pekerja yang membentuk serikat pekerja harus menunjuk pengurus, menyusun AD/ART organisasi, dan kemudian mendaftarkan serikatnya kepada dinas tenaga kerja setempat untuk mendapatkan nomor pencatatan. Setelah keluar nomor pencatatan serikat, maka serikat tersebut harus diakui dan mendapatkan perlindungan hukum.
Bila sudah ada serikat pekerja, maka pekerja dapat bergabung dengan cara mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota dengan mencantumkan persyaratan yang diperlukan. Sedangkan, bila seorang pekerja ingin keluar dari keanggotaan sebuah serikat pekerja, maka pekerja yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan mundur dari keanggotaan atau mengisi formulir pengunduruan diri dari keanggotaan serikat pekerja.
Ya. Peraturan ketenagakerjaan tidak membatasi jumlah serikat pekerja di dalam suatu perusahaan. Sehingga, sangat dimungkinkan terdapat lebih dari satu serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Tentu saja. Pekerja perempuan yang rentan mengalami pelanggaran kerja berlapis yakni secara umum sebagai pekerja dan secara khusus sebagai pekerja perempuan, harus memperjuangkan hak-haknya melalui organisasi SP/SB. Apalagi organisasi ini memiliki hak untuk merundingkan syarat kerja bersama ke dalam Perjanjian Kerja Bersama. PKB merupakan peluang untuk mencantumkan syarat kerja yang melindungi hak pekerja khususnya hak pekerja perempuan.
Tindakan yang dianggap menghalangi kebebasan tersebut dapat berupa namun tidak terbatas pada demosi, mutasi, skorsing bahkan pemecatan, serta tindakan lain yang diambil untuk menghalangi orang untuk berserikat. Tindakan lain yang sering terjadi adalah diskriminasi perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan bagi anggota serikat pekerja. Misalnya perusahaan memutuskan seorang pengurus serikat pekerja tidak dapat dicalonkan menjadi kepala bagian karena aktivitas keserikatpekerjaannya di perusahaan.
Jika terjadi pelanggaran atas kebebasan berserikat, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan:
Hak untuk berunding adalah hak seorang pekerja untuk melakukan perundingan dengan pengusaha, terkait kondisi kerja dan kesejahteraannya.
Semua hal, mulai dari jam kerja, upah, jenis pekerjaan, cuti, lembur, tunjangan, dan semua hal yang terkait kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.
Perjanjian kerja bersama adalah sebuah perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha (organisasi pengusaha) dengan SP/SB sebagai hasil perundingan dan kesepakatan bersama, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, kondisi kerja di dalam perusahaan atau di sektor pekerjaan yang sama, yang didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Syarat utama bagi SP/SB yang dapat berunding PKB dengan perusahaan adalah SP/SB tersebut memiliki anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh buruh yang ada di perusahaan atau mendapat dukungan dari pekerja/buruh lain di luar anggota SB hingga memenuhi syarat lebih dari 50%, melalui sebuah pemungutan suara. Bila dalam perusahaan memiliki lebih dari 1 SP/SB, maka yang dapat berunding, adalah maksimal 3 (tiga) SP/SB atau gabungan SP/SB yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh buruh yang ada di perusahaan.
Selanjutnya SP/SB harus menjalani tahap-tahap perundingan PKB, antara lain: persiapan (mengajukan perundingan, membuat draft PKB, menyepakati tata tertib/aturan perundingan, dsb), tahap perundingan, tahap penyusunan, tahap pendaftaran (mendaftarkan PKB kepada instansi/Dinas Ketenagakerjaan), dan tahap sosialisasi isi PKB kepada setiap pekerja/buruh.
Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Artinya semua tindakan yang bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja secara bersama-sama.
Mogok kerja tidak sama dengan demonstrasi, karena demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum dan terbuka dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dari khalayak umum, sedangkan mogok kerja tidak harus dilakukan di tempat umum dan terbuka. Mogok kerja dapat juga dilaksanakan di tempat kerja (tidak keluar dari ruangan), sepanjang dilakukan secara bersama-sama dan bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Perbedaan lainnya adalah perlindungan mogok kerja diatur dalam aturan perburuhan sementara perlindungan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pekerja garmen seperti pekerja pada umumnya, diperbolehkan melakukan mogok kerja karena mogok kerja merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Karena hal tersebut merupakan hak pekerja, maka pekerja yang melakukan mogok kerja dilindungi oleh undang-undang dan tetap mendapatkan haknya sebagaimana bila pekerja tersebut melakukan pekerjaan pada jam kerja. Namun, hak pekerja saat melakukan mogok kerja hanya dapat dipenuhi apabila mogok kerja yang dilakukan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan.
Mogok kerja dapat dilakukan bila upaya perundingan yang dilakukan terhadap suatu perselisihan hubungan industrial gagal mencapai kesepakatan atau penyelesaian. Gagalnya perundingan merupakan syarat utama untuk melakukan mogok kerja. Selain itu, terdapat syarat lain, seperti pemberitahuan mogok kepada semua pihak yang terkait serta pelaksanaan mogok yang tidak boleh menyalahi aturan seperti harus dilakukan secara tertib.
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :