Cuti Tahunan & Hari Libur Garmen

Cuti Tahunan dan Hari Libur Garmen

CUTI TAHUNAN DAN CUTI BERBAYAR DI SEKTOR GARMEN

  1. Apa yang dimaksud cuti tahunan?
  2. Apakah pekerja di sektor garmen berhak mendapat cuti tahunan?
  3. Kapan pekerja garmen dapat mengambil cuti tahunannya?
  4. Apa yang dimaksud cuti bersama?
  5. Apakah cuti bersama juga termasuk dalam cuti tahunan?
  6. Apakah perusahaan boleh mempekerjakan pekerjanya saat cuti bersama?
  7. Apakah perusahaan harus membayar upah lembur apabila pekerja bekerja pada hari yang ditentukan sebagai cuti bersama?
  8. Apakah pekerja garmen dapat mengambil cuti tahunan secara mendadak?
  9. Apakah perusahaan wajib memberikan kompensasi apabila pekerjanya tidak mengambil keseluruhan cuti tahunan?
  10. Apakah pekerja mendapat kompensasi penggantian hak cuti tahunan apabila terjadi PHK?
  11. Apakah pekerja garmen yang akan menikah mendapat cuti yang upahnya tetap dibayar? Berapa lama cuti berbayar yang dapat diambil?

HARI LIBUR NASIONAL DAN ISTIRAHAT MINGGUAN DI SEKTOR GARMEN 

  1. Berapa banyak hari libur nasional yang bisa diperoleh oleh pekerja garmen?
  2. Apakah hari libur mingguan selalu hari Sabtu dan/atau Minggu? Bolehkah perusahaan garmen menetapkan hari libur mingguan di hari lain?
  3. Apa yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila pengusaha melanggar hak cuti?

 

 

CUTI TAHUNAN

APA YANG DIMAKSUD CUTI TAHUNAN?

Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya. 

 

APAKAH PEKERJA DI SEKTOR GARMEN BERHAK MENDAPAT CUTI TAHUNAN?

Ya. Pasal 79 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) menyebut: pengusaha wajib memberi cuti. Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus dan pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

KAPAN PEKERJA GARMEN DAPAT MENGAMBIL CUTI TAHUNANNYA?

Hak cuti tahunan dapat diambil setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Atau artinya pekerja baru dapat menikmati hak cuti tahunannya pada bulan ke-13 setelah ia mulai bekerja. Perusahaan juga dapat mengatur pelaksanaan cuti tahunan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, selama tidak melanggar hak cuti tahunan dari pekerja (tidak kurang dari 12 hari kerja dalam 1 tahun).

 

APA YANG DIMAKSUD CUTI BERSAMA?

Cuti bersama adalah pengambilan cuti tahunan yang dilakukan bersama-sama atas himbauan atau instruksi Pemerintah karena adanya hari libur Nasional. Hari cuti bersama ini ditetapkan sebagai libur resmi oleh Pemerintah..

 

APAKAH CUTI BERSAMA JUGA TERMASUK DALAM CUTI TAHUNAN?

Ya. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Surat Edaran ini menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

 

APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MEMPEKERJAKAN PEKERJANYA SAAT CUTI BERSAMA?

Boleh. Pekerja yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah kerja lembur karena bekerja pada hari libur resmi (pasal 85 ayat (3) UU 13/2003). Sebaliknya apabila pekerja mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi.

 

APAKAH PERUSAHAAN HARUS MEMBAYAR UPAH LEMBUR APABILA PEKERJA BEKERJA PADA HARI YANG DITENTUKAN SEBAGAI CUTI BERSAMA?

Selain tidak boleh memotong upah dan hak cuti pekerja, peraturan perundang-undangan juga menegaskan pekerja tidak wajib bekerja di hari-hari tersebut. Maka bagi pekerja yang bekerja di hari libur mingguan, libur Nasional, atau libur resmi yang dinyatakan sebagai cuti bersama, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur (pasal 85 ayat (3) UU 13/2003).

Lebih lanjut perhitungan upah kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional tertuang dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)

 

APAKAH PEKERJA GARMEN DAPAT MENGAMBIL CUTI TAHUNAN SECARA MENDADAK?

Pasal 79 ayat (4) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Ini berarti pengaturan mengenai apakah cuti tahunan boleh diambil secara mendadak atau tidaknya, bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tempat pekerja yang bersangkutan bekerja.

Untuk perusahaan yang memiliki banyak pekerja, mungkin kegiatan produksi bisa tetap berjalan dengan baik bila ada pekerja mengambil cuti mendadak. Namun bila jumlah pekerjanya terbatas, perusahaan tentu harus mengatur supaya proses produksi tidak terganggu dan dapat tetap berjalan. Jadi, pengaturan cuti bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan garmen.

 

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PEKERJANYA TIDAK MENGAMBIL KESELURUHAN CUTI TAHUNAN?

Tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur adanya kompensasi (berupa uang) sebagai penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh pekerja (baik sebagian maupun seluruhnya). Artinya, kalau pekerja telah diberi kesempatan untuk cuti dan tidak ada kesepakatan untuk penggantian sejumlah uang, maka jika tidak diambil, hak cuti pekerja yang bersangkutan gugur dengan sendirinya.

 

APAKAH PEKERJA MENDAPAT KOMPENSASI PENGGANTIAN HAK CUTI TAHUNAN APABILA TERJADI PHK?

Ya. Pasal 156 ayat (4) huruf a UU 13/2003 yang mengatur kompensasi PHK, mengenal adanya uang penggantian hak yang berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Atau penggantian cuti tahunan (berupa uang) bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya.

 

APAKAH PEKERJA GARMEN YANG AKAN MENIKAH MENDAPAT CUTI YANG UPAHNYA TETAP DIBAYAR? BERAPA LAMA CUTI BERBAYAR YANG DAPAT DIAMBIL?

Ya. Dalam pasal 93 ayat (4) UU 13/2003 disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja/berhalangan hadir karena alasan penting dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup : 

  1. Pekerja menikah, berhak mendapat cuti berbayar selama 3 (tiga) hari
  2. Menikahkan anaknya, berhak mendapat cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  3. Mengkhitankan anaknya, berhak mendapat cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  4. Membaptiskan anaknya, berhak mendapat cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  5. Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, berhak mendapatkan cuti berbayar paling sedikit 2 (dua) hari dan tambahan 3 (tiga) hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pengusaha bagi suami yang istrinya melahirkan/gugur kandungan
  6. Melahirkan anak, berhak mendapatkan cuti berbayar selama minimal 3 bulan, terdiri dari 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan; dalam kondisi khusus seperti masalah kesehatan ibu atau anak, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran, cuti dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya, dengan total cuti maksimum 6 bulan
  7. Gugur kandungan, berhak mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan.
  8. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, berhak mendapat cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  9. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, berhak mendapat cuti berbayar selama 1 (satu) hari.

 

HARI LIBUR NASIONAL DAN ISTIRAHAT MINGGUAN DI SEKTOR GARMEN

BERAPA BANYAK HARI LIBUR NASIONAL YANG BISA DIPEROLEH OLEH PEKERJA GARMEN?

Pemerintah akan mengumumkan hari libur Nasional dan cuti bersama setiap tahunnya. Pada 12 September 2023, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. SKB tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2024 akan ada 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

 

Hari Libur Nasional 2024 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

1 Januari

Senin

 

Libur Tahun Baru 2024 Masehi

2

8 Februari

Kamis

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3

10 Februari

Sabtu

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4

11 Maret

Senin

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5

29 Maret

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6

31 Maret

Minggu

Hari Paskah

7

10-11 April

Rabu-Kamis

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

8

1 Mei 

Rabu

Hari Buruh Internasional

9

9 Mei

Kamis

Hari Kenaikan Isa Al Masih

10

23 Mei 

Kamis

Hari Waisak 2568 BE

11

1 Juni

Sabtu

Hari Lahir Pancasila

12

17 Juni

Senin

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

13

7 Juli

Minggu

Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

14

17 Agustus

Sabtu 

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15

16 September

Senin

Maulid Nabi Muhammad SAW

16

25 Desember

Rabu

Hari Raya Natal

 

Hari Cuti Bersama 2024 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

9 Februari

Jumat

 

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 

2

12 Maret

Selasa

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3

8, 9, 12, dan 15 April

Senin, Selasa, Jumat, dan Senin

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4

10 Mei

Jumat

Kenaikan Isa Al Masih

5

24 Mei

Jumat

Hari Raya Waisak

6

18 Juni

Selasa

Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah

7

26 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

   

Hari Libur Nasional 2025

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 17 (tujuh belas) hari dan 10 hari cuti bersama.

Hari Libur Nasional 2025 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

1 Januari

Rabu

 

Tahun Baru 2025 Masehi

2

27 Januari

Senin

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3

29 Januari

Rabu

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4

29 Maret

Sabtu

Tahun Baru Saka 1947

5

31 Maret - 1 April

Senin-Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

6

18 April

Jumat

Wafat Yesus Kristus

7

20 April

Minggu

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8

1 Mei 

Kamis

Hari Buruh Internasional

9

12 Mei

Senin

Hari Raya Waisak 2569 BE

10

29 Mei 

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

11

1 Juni

Minggu

Hari Lahir Pancasila

12

6 Juni

Jumat

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

13

27 Juni

Jumat

Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14

17 Agustus

Minggu 

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15

5 September

Jumat

Maulid Nabi Muhammad SAW

16

25 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

Hari Cuti Bersama 2025 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

28 Januari

Selasa

 

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 

2

28 Maret

Jumat

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

3

2, 3, 4, dan 7 April

Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

4

13 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak

5

30 Mei

Jumat

Kenaikan Yesus Kristus

6

9 Juni

Senin

Hari raya Idul Adha 1446 Hijriah

7

26 Desember

Jumat

Hari Raya Natal

 

APAKAH HARI LIBUR MINGGUAN SELALU HARI SABTU DAN/ATAU MINGGU? BOLEHKAH PERUSAHAAN GARMEN MENETAPKAN HARI LIBUR MINGGUAN DI HARI LAIN?

Boleh. Pada dasarnya perusahaan wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada karyawannya, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci hari istirahat mingguan tersebut harus jatuh pada hari apa.

 

APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA APABILA PENGUSAHA MELANGGAR HAK CUTI?

Jika sebuah perusahaan garmen melakukan pelanggaran atas hak cuti, maka pekerja dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Pekerja dapat merundingkan hal tersebut dengan perusahaan.
  2. Apabila perundingan gagal, pekerja dapat melanjutkan ke tingkat mediasi dengan melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja setempat.
  3. Atau pekerja/serikat pekerja dapat langsung melaporkan pelanggaran hak cuti kepada bagian Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten setempat. 

 

Loading...