Kompensasi Garmen

Kompensasi Garmen

UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA GARMEN

KOMPENSASI KERJA LEMBUR

  1. Apa itu kerja lembur?
  2. Apa saya dibayar jika melakukan kerja lembur?
  3. Apakah ada batas maksimal untuk waktu kerja lembur bagi pekerja garmen?
  4. Apakah perusahaan garmen boleh memaksa pekerjanya bekerja lembur karena banyaknya target order dari buyer?
  5. Apakah sektor garmen termasuk dalam jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus seperti yang diatur dalam keputusan menteri?
  6. Bagaimana cara menghitung upah lembur?
  7. Apakah pengusaha harus menyediakan makanan bagi pekerja yang lembur?

KOMPENSASI KERJA MALAM DI SEKTOR GARMEN

  1. Apa yang dimaksud dengan kompensasi kerja malam?
  2. Apakah pekerja garmen berhak mendapatkan kompensasi kerja malam?
  3. Apakah perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kerja malam berbentuk uang?

KOMPENSASI KERJA DI HARI ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL BAGI SEKTOR GARMEN

  1. Apakah pekerja garmen berhak mendapatkan libur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional?
  2. Apakah perusahaan garmen dapat mempekerjakan pekerjanya saat hari libur mingguan/libur nasional?
  3. Apakah perusahaan garmen dapat mengganti hari libur/istirahat pekerjanya?
  4. Bagaimana perhitungan upah lembur di hari istirahat mingguan/libur resmi?
  5. Jika perusahaan garmen melakukan pelanggaran atas upah lembur, apa yang dapat dilakukan oleh pekerja?

 

 

KOMPENSASI KERJA LEMBUR

Waktu kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tersebut, wajib membayar Upah Kerja Lembur. Dengan ketentuan kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Untuk melaksanakan kerja lembur juga harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Selanjutnya diwajibkan pengusaha untuk membayar upah lembur, dengan ketentuan:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam
  3. Perhitungan upah lembur seperti tersebut di atas berbeda apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

 

APA ITU KERJA LEMBUR?

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur).

 

APA SAYA DIBAYAR JIKA MELAKUKAN KERJA LEMBUR?

Ya.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja WAJIB membayar upah kerja lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja lembur ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) mengatur pengecualian kewajiban membayar upah kerja lembur yakni bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Lebih lanjut pasal 27 PP 35/2021 memberi kewenangan tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

 

APAKAH ADA BATAS MAKSIMAL UNTUK WAKTU KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA GARMEN?

Di dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) serta pasal 28 PP 35/2021 menegaskan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

APAKAH PERUSAHAAN GARMEN BOLEH MEMAKSA PEKERJANYA BEKERJA LEMBUR KARENA BANYAKNYA TARGET ORDER DARI BUYER?

Adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur adalah syarat wajib sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020, dan pasal 28 PP 35/2021. Lebih lanjut pasal 188 UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan serangkaian aturan tersebut di atas, artinya perusahaan tidak boleh memaksa pekerjanya yang menolak melakukan kerja lembur, bahkan pengusaha dapat dihukum bila memaksa pekerja melakukan kerja lembur.

 

APAKAH SEKTOR GARMEN TERMASUK DALAM JENIS PEKERJAAN YANG HARUS DIJALANKAN SECARA TERUS-MENERUS SEPERTI YANG DIATUR DALAM KEPUTUSAN MENTERI?

Tidak, sektor garmen tidak termasuk dalam jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus. Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep-233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus.  Pasal 3 ayat (1), menyebut pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu pekerjaan:

  1. Pada bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. Pada bidang pelayanan jasa transportasi
  3. Pada bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. Pada bidang usaha pariwisata
  5. Pada bidang jasa postel
  6. Pada bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Pada usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  8. Pada bidang media massa
  9. Pada bidang pengamanan
  10. Pada lembaga konservasi
  11. Yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan / perbaikan alat produksi

 

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR?

Merujuk pada ketentuan pasal 31 PP 35/2021, perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
  2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
  • Penghitungan upah kerja lembur jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam
  • Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut: jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka: perhitungan Upah Kerja Lembur jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Catatan: Perhitungan Upah Lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 x upah sebulan.

 

APAKAH PENGUSAHA HARUS MENYEDIAKAN MAKANAN BAGI PEKERJA YANG LEMBUR?

Ya. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dalam waktu kerja lembur WAJIB membayar Upah Kerja Lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang 

 

KOMPENSASI KERJA MALAM DI SEKTOR GARMEN

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMPENSASI KERJA MALAM?

Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan finansial atau balas jasa untuk kerja yang sudah mereka lakukan. Kompensasi kerja malam adalah imbalan finansial yang diterima oleh pekerja yang melakukan kerja malam.

 

APAKAH PEKERJA GARMEN BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI KERJA MALAM?

UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan mengenal kompensasi kerja malam hanya bagi pekerja perempuan pada malam hari (antara pukul 23.00 – 07.00). Bagi mereka WAJIB disediakan makanan dan minuman yang bergizi, serta wajib menjaga keamanan dan kesusilaan selama di tempat kerja. Dan, bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 - 05.00 WAJIB disediakan angkutan antar jemput.

 

APAKAH PERUSAHAAN JUGA WAJIB MEMBERIKAN KOMPENSASI KERJA MALAM BERBENTUK UANG?

Tidak ada aturan yang mengatur mengenai kompensasi kerja mala dalam bentuk uang. Oleh karenanya perusahaan dapat mengatur hal ini secara khusus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak menyalahi aturan Ketenagakerjaan dan merugikan hak pekerja.

 

KOMPENSASI KERJA DI HARI ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL BAGI SEKTOR GARMEN

APAKAH PEKERJA GARMEN BERHAK MENDAPATKAN LIBUR PADA HARI ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL?

Ya. Pekerja garmen berhak untuk mendapatkan istirahat setelah satu minggu bekerja, baik untuk yang bekerja 5 hari dalam satu minggu maupun yang bekerja 6 hari dalam satu minggu. Selain itu, pekerja garmen juga berhak atas istirahat pada hari libur nasional.

 

APAKAH PERUSAHAAN GARMEN DAPAT MEMPEKERJAKAN PEKERJANYA SAAT HARI LIBUR MINGGUAN/LIBUR NASIONAL?

Ya. Dalam situasi khusus, pekerja/buruh dapat bekerja pada hari libur/istirahat, yakni apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan ini menjawab beberapa pekerjaan yang karena sifat dan jenisnya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan (Pasal 85 UU 13/2003)

 

APAKAH PERUSAHAAN GARMEN DAPAT MENGGANTI HARI LIBUR/ISTIRAHAT PEKERJANYA?

Namun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur penggantian hari libur/istirahat yang digunakan untuk jam kerja tersebut. Oleh karenanya perusahaan dapat mengatur hal ini juga secara khusus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak menyalahi aturan Ketenagakerjaan dan merugikan hak pekerja.

 

BAGAIMANA PERHITUNGAN UPAH LEMBUR DI HARI ISTIRAHAT MINGGUAN/LIBUR RESMI?

Perhitungan Upah Lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT

JAM LEMBUR

KETENTUAN UPAH LEMBUR

RUMUS

6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

7 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke 8

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan

Jam Ke-9 s/d Jam ke-11

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at

5 Jam pertama

2 X Upah/jam

5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-6

3 X Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan

Jam Ke-7 s/d 9

4 X Upah/jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

8 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-9

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan

Jam ke-10 s/d Jam ke-12

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :

Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?

Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :

6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665

 

JIKA PERUSAHAAN GARMEN MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS UPAH LEMBUR, APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA?

Jika sebuah perusahaan garmen melakukan pelanggaran atas upah lembur, maka pekerja dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Pekerja dapat merundingkan hal tersebut dengan perusahaan.
  2. Apabila perundingan gagal, pekerja dapat melanjutkan ke tingkat mediasi dengan melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja setempat.
  3. Atau pekerja/serikat pekerja dapat langsung melaporkan pelanggaran upah lemburi kepada bagian Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten setempat.

Loading...