Perubahan Aturan Waktu Kerja & Istirahat Kerja

Perubahan yang terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2021 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat Kerja

Jam kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan dan ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ada beberapa ketentuan terkait waktu dan istirahat kerja yang berubah semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Apa saja perubahannya? Simak penjelasannya dibawah ini

 

Peraturan Lama

Peraturan Baru

Waktu Kerja

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagai berikut:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu ) minggu.

 

Waktu Kerja

Tidak ada perubahan

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) dan (2)

Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur berdasarkan keputusan menteri.

 

Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu

Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (3) dan (4), Pasal 25

 

Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari yang ditentukan adalah pekerjaan yang:

  1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu;
  2. waktu kerja fleksibel; atau
  3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 23

Istirahat Mingguan

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja berupa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau
2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Istirahat Mingguan

Tidak ada perubahan

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 22

Waktu Kerja Lembur

Pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, waktu kerja lembur pekerja hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam satu minggu.

 

Waktu Kerja Lembur

Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dala 1 (satu) minggu

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26

Penghitungan Upah Lembur

Keputusan Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan bahwa cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

  1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

  1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
  2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:

  1. perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
  2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

 

Penghitungan Upah Lembur

Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.


Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:

  1. penghitungan upah kerja lembur jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
  2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut: jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka: perhitungan Upah Kerja Lembur jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31

 

Upah Sebulan untuk Menghitung Upah Lembur Pekerja Harian

Cara menghitung Upah sejam untuk penghitungan upah lembur yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan. Dalam hal Upah Pekerja dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  3. Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Dalam hal Upah sebulan lebih rendah dari Upah minimum maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 33

Istirahat Panjang

Pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Istirahat panjang yang didapat pekerja diatur sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 (satu) bulan dan pekerja/buruh telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

 

Istirahat Panjang

Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 35

 

 

 

Pelajari lebih jauh:

 

 

Sumber:

Indonesia. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Indonesia. PP No. 35 Tahun 2021

 

Loading...