Waktu Kerja
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagai berikut:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu ) minggu.
|
Waktu Kerja
Tidak ada perubahan
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) dan (2)
|
Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur berdasarkan keputusan menteri.
|
Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (3) dan (4), Pasal 25
|
Waktu Kerja Lembur
Pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, waktu kerja lembur pekerja hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam satu minggu.
|
Waktu Kerja Lembur
Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dala 1 (satu) minggu
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26
|
Penghitungan Upah Lembur
Keputusan Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan bahwa cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut: Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
- untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
- perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
- apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
- perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
|
Penghitungan Upah Lembur
Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:
- untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
- penghitungan upah kerja lembur jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
- Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut: jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka: perhitungan Upah Kerja Lembur jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31
|
|
Upah Sebulan untuk Menghitung Upah Lembur Pekerja Harian
Cara menghitung Upah sejam untuk penghitungan upah lembur yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan. Dalam hal Upah Pekerja dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
- Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
- Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Dalam hal Upah sebulan lebih rendah dari Upah minimum maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 33
|
Istirahat Panjang
Pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Istirahat panjang yang didapat pekerja diatur sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 (satu) bulan dan pekerja/buruh telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
|
Istirahat Panjang
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 35
|