Pekerja Anak
Anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan dengan catatan, pihak yang mempekerjakan anak memenuhi sejumlah persyaratan. Apakah Perusahaan Anda mempekerjakan pekerja anak (berusia kurang dari 15 tahun)?
Anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan dengan catatan, pihak yang mempekerjakan anak memenuhi sejumlah persyaratan. Apakah Perusahaan Anda mempekerjakan pekerja anak (berusia kurang dari 15 tahun)?
Sejatinya anak tidak boleh bekerja, anak tidak tidak boleh bertanggungjawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga. Namun, situasi dan latar belakang mereka terkadang memaksa mereka bekerja dan masuk dalam kategori pekerja anak. Untuk melindungi kerja anak, mereka memiliki perlindungan khusus yang tidak lepas dari peran orang tua, keluarga dan orang dewasa/lingkungan di sekitarnya.
USIA MINIMUM UNTUK BEKERJA DI SEKTOR GARMEN
PEKERJAAN BERBAHAYA BAGI ANAK
Apa saja yang termasuk kategori jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?
PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ANAK
Pekerja anak adalah pekerja yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Pada prinsipnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (UU 13/2003) melarang pengusaha untuk mempekerjakan anak (pasal 68 UU 13/2003). Namun demikian ada pengecualian yakni bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya (pasal 69 ayat (1) UU 13/2003). Lebih lanjut Undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan bila ingin mempekerjakan anak.
Seperti dijelaskan di atas, batas minimum usia pekerja anak yang dikecualikan adalah berumur 13 tahun. Namun harus diperhatikan ketentuan anak HANYA dapat dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Pada sektor garmen pekerjaan berat yang dilarang untuk anak antara lain pekerjaan mengoperasikan mesin atau perlengkapan yang berbahaya (termasuk mesin potong, mesin jahit, mesin rajut atau alat tenun, ketel atau alat angkut), atau mengangkat beban yang berat.
Untuk pekerjaan ringan tersebut pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (pasal 69 ayat (2) UU 13/2003):
Ya. Aturan perundang-undangan menegaskan hak anak untuk menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai pengupahan terhadap pekerja anak, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi anak. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, mengingat jam kerja, tugas, dan tanggung jawab pekerja anak yang berbeda dengan pekerja dewasa. Biasanya besaran upah bagi pekerja anak ini berada di bawah pekerja dewasa.
Mengenai jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak, terdapat kategori jenis pekerjaan yang terburuk sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (2) UU 13/2003, meliputi:
Lebih lanjut yang dimaksud dalam pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, diatur dalam aturan turunan UU 13/2003 yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, yakni:
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi pekerja anak, khususnya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Komitmen itu dinyatakan dalam ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000.
Dalam memperkuat komitmen Nasional, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut, mengenai Pekerja Anak (PA) dan BPTA, ke dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mengimplementasikan komitmen ini, pemerintah Indonesia juga telah membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan BPTA (KAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 yang memiliki mandat sebagai sektor utama (leading sector) dan pelaksanaan aksi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002.
Dalam konteks Indonesia, pekerja anak merupakan permasalahan bangsa yang membutuhkan tindakan segera dan berkesinambungan. Tindakan mewujudkan komitmen Indonesia bebas pekerja anak merupakan bagian dari agenda melaksanakan “Peta Jalan Global guna Pencapaian Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak” dan melaksanakan RAN-PBTA. Dengan demikian, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, lembaga non pemerintah, dan sektor swasta, baik di pusat maupun daerah, penting untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan agar cita-cita Indonesia bebas pekerja anak dapat terwujud.