Pemuda & Pekerja Anak Garmen

Pekerja Anak

Anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan dengan catatan, pihak yang mempekerjakan anak memenuhi sejumlah persyaratan. Apakah Perusahaan Anda mempekerjakan pekerja anak (berusia kurang dari 15 tahun)?

PEKERJA ANAK DI SEKTOR GARMEN

Sejatinya anak tidak boleh bekerja, anak tidak tidak boleh bertanggungjawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga. Namun, situasi dan latar belakang mereka terkadang memaksa mereka bekerja dan masuk dalam kategori pekerja anak. Untuk melindungi kerja anak, mereka memiliki perlindungan khusus yang tidak lepas dari peran orang tua, keluarga dan orang dewasa/lingkungan di sekitarnya.

USIA MINIMUM UNTUK BEKERJA DI SEKTOR GARMEN

  1. Apa yang dimaksud dengan pekerja anak?
  2. Berapa usia minimum untuk bekerja di sektor garmen?
  3. Bolehkan anak berumur 15 tahun dipekerjakan di sektor garmen?
  4. Apakah perusahaan wajib memberikan upah bagi pekerja anak?

PEKERJAAN BERBAHAYA BAGI ANAK 

Apa saja yang termasuk kategori jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?

PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ANAK

  1. Apa saja aturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi pekerja anak?
  2. Seperti apa upaya penghapusan pekerja anak di Indonesia?

 

 

USIA MINIMUM UNTUK BEKERJA DI SEKTOR GARMEN

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEKERJA ANAK?

Pekerja anak adalah pekerja yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 

 

BERAPA USIA MINIMUM UNTUK BEKERJA DI SEKTOR GARMEN?

Pada prinsipnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (UU 13/2003) melarang pengusaha untuk mempekerjakan anak (pasal 68 UU 13/2003). Namun demikian ada pengecualian yakni bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya (pasal 69 ayat (1) UU 13/2003). Lebih lanjut Undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan bila ingin mempekerjakan anak.

 

BOLEHKAN ANAK BERUMUR 15 TAHUN DIPEKERJAKAN DI SEKTOR GARMEN?

Seperti dijelaskan di atas, batas minimum usia pekerja anak yang dikecualikan adalah berumur 13 tahun. Namun harus diperhatikan ketentuan anak HANYA dapat dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Pada sektor garmen pekerjaan berat yang dilarang untuk anak antara lain pekerjaan mengoperasikan mesin atau perlengkapan yang berbahaya (termasuk mesin potong, mesin jahit, mesin rajut atau alat tenun, ketel atau alat angkut), atau mengangkat beban yang berat.

Untuk pekerjaan ringan tersebut pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (pasal 69 ayat (2) UU 13/2003):

  1. Adanya izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
  2. Adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali anak.
  3. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
  5. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja anak.
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas, dan
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN UPAH BAGI PEKERJA ANAK?

Ya. Aturan perundang-undangan menegaskan hak anak untuk menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai pengupahan terhadap pekerja anak, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi anak. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, mengingat jam kerja, tugas, dan tanggung jawab pekerja anak  yang berbeda dengan pekerja dewasa. Biasanya besaran upah bagi pekerja anak ini berada di bawah pekerja dewasa.

 

PEKERJAAN BERBAHAYA BAGI ANAK

APA SAJA YANG TERMASUK KATEGORI JENIS PEKERJAAN YANG BERBAHAYA BAGI ANAK?

Mengenai jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak, terdapat kategori jenis pekerjaan yang terburuk sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (2) UU 13/2003, meliputi:

  1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
  2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
  3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan/atau
  4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Lebih lanjut yang dimaksud dalam pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, diatur dalam aturan turunan UU 13/2003 yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, yakni:

  1. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya.
  2. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia).
  3. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu:
    1. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan;
    2. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat;
    3. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan;
    4. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci;
    5. Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam;
    6. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil;
    7. Pekerjaan di kapal;
    8. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas;
    9. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 - 06.00.
  4. Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak
    1. Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi;
    2. Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.

 

PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ANAK

APA SAJA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ANAK?

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi pekerja anak, khususnya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Komitmen itu dinyatakan dalam ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000.

Dalam memperkuat komitmen Nasional, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut, mengenai Pekerja Anak (PA) dan BPTA, ke dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk mengimplementasikan komitmen ini, pemerintah Indonesia juga telah membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan BPTA (KAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 yang memiliki mandat sebagai sektor utama (leading sector) dan pelaksanaan aksi Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002.

 

SEPERTI APA UPAYA PENGHAPUSAN PEKERJA ANAK DI INDONESIA?

Dalam konteks Indonesia, pekerja anak merupakan permasalahan bangsa yang membutuhkan tindakan segera dan berkesinambungan. Tindakan mewujudkan komitmen Indonesia bebas pekerja anak merupakan bagian dari agenda melaksanakan “Peta Jalan Global guna Pencapaian Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak” dan melaksanakan RAN-PBTA. Dengan demikian, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, lembaga non pemerintah, dan sektor swasta, baik di pusat maupun daerah, penting untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan agar cita-cita Indonesia bebas pekerja anak dapat terwujud.

Loading...