Tata Cara Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penjelasanan mengenai Tata Cara Perpanjangan dan Perubahan RPTKA berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021

Apabila RPTKA yang dimiliki oleh pemberi kerja akan habis masa berlakunya, maka pemberi kerja wajib melakukan perpanjangan RPTKA, apabila ingin tetap mempekerjakan TKA yang bersangkutan. Pemberi kerja juga dapat melakukan perubahan RPTKA jika data TKA mengalami perubahan.

 

 

 

Apakah RPTKA dapat diperpanjang dan apa saja persyaratannya?

Ya. Pengesahan RPTKA dapat diperpanjang kecuali RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
  3. Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dengan melampirkan sejumlah dokumen.

(Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 17 ayat (1) PP 34/2021)

 

 

Hal apa saja yang terdapat dalam Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA yang disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA?

Pemberi Kerja TKA membuat Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dengan menuliskan keterangan tentang:

  1. identitas Pemberi Kerja TKA; Yang dimaksud dengan "identitas Pemberi Kerja TKA" antara lain nama, alamat, nomor telepon, sektor/bidang usaha Pemberi Kerja TKA.
  2. alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
  3. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
  4. jumlah TKA;
  5. jangka waktu penggunaan TKA;
  6. lokasi kerja TKA;
  7. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
  8. realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia

(Berdasarkan Pasal 21 PP 34/2021)

 

 

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Pemberi Kerja TKA saat membuat perpanjangan Permohonan Pengesahan RPTKA?

Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA yang disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA melampirkan dokumen paling sedikit:

  1. surat permohonan perpanjangan RPTKA;
  2. Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;
  3. perjanjian kerja atau perjanjian lain; Yang dimaksud dengan "perjanjian lain" antara lain perjanjian pemborongan, surat penunjukan penugasan dari kantor pusat, dan memorandum of understanding.
  4. paspor TKA yang masih berlaku;
  5. kepesertaan program jaminan sosial;
  6. nomor pokok wajib pajak TKA dan Pemberi Kerja TKA; dan
  7. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

(Berdasarkan Pasal 21 PP 34/2021)

 

 

Berapa lama waktu yang dibutuhkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan?

Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(Berdasarkan Pasal 21 PP 34/2021)

 

 

Berapa lama jangka waktu yang diberikan dalam pengesahan RPTKA perpanjangan?

Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun khususnya pada pengesahan RPTKA perpanjangan di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan paling lama 5 (lima) tahun.

(Berdasarkan Pasal 21 PP 34/2021)

 

 

Apakah Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA?

Ya. Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perubahan yang dimaksud hanya mengenai: alamat Pemberi Kerja TKA, identitas TKA, lokasi kerja TKA, dan/atau nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.

(Berdasarkan Pasal 22 PP 34/2021)

 

 

 

Artikel Terkait:

 

Sumber:

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Loading...