UMP/UMK Kalimantan Utara

UMP, UMSP, UMK, UMSK Kalimantan Utara 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Kalimantan Utara 

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3,580,160.00 atau naik 6,5% atau Rp218,507 dari UMP tahun 2024 yang senilai Rp3,361,653.00. Besaran upah ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan utara nomor 100.3.3.1/170/2024

PROVINSI
KETERANGAN
2024
2025
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
 
KALIMANTAN UTARA
Rp 3,361,653 Rp 3,580,160 6.5% Keputusan Gubernur Kalimantan utara nomor 100.3.3.1/170/2024

 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara 2025

Kalimantan Utara (Kaltara) termasuk provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2025. Diketahui, Gubernur Kaltara telah mengeluarkan surat keputusan mengenai jumlah kenaikan UMP  Kalimantan Utara 2025. Berikut adalah besaran setiap Kabupaten/Kota nya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara 2025

PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2024 UMK 2025
Kalimantan Utara
Bulungan (Kabupaten) Rp3,480,627.00 Rp3,820,000.00
Nunukan (Kabupaten) Rp3,429,960.00 Rp3,652,907.40
Kota Tarakan Rp4,118,174.00 Rp4,460,405.00
Tana Tidung (Kabupaten) Rp3,476,906.00 Rp3,824,596.00
Malinau (Kabupaten) Rp3,607,100.00 Rp3,841,561.00

 

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Utara 2025

Dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No 100.3.3.1/171/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi. Pemerintah Kalimantan Utara menetapkan 3 sektor yang diatur upah minimumnya, yaitu: Perkebunan, Pertambangan, dan Minyak dan Gas

Download file PDF UMSP

 

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kalimantan Utara 2025

Kota Tarakan menetapkan Upah Minimum Sektoral tersediri untuk wilayahnya seperti yang tertuang dalam Surat Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/186/2024.

Download file PDF UMSK

 

Loading...