UMP/UMK Kalimantan Tengah

UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Kalimantan Tengah

Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2025 diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024. Dalam keputusan tersebut, UMP Kalimantan Tengah tahunn 2025 ditetapkan sejumlah Rp3,473,621.04. Terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp212,005 dibandingkan dengan UMP tahunn 2024 yang sebelumnya adalah Rp3,261,616.00.

PROVINSI
KETERANGAN
2024
2025
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
 
KALIMANTAN TENGAH
Rp 3,261,616
 
 
Rp 3,473,621
 
6.5% Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024

Loading...