Perubahan Aturan Mengenai Upah Minimum

Perubahan Aturan mengenai Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum terdiri Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Berikut adalah aturan mengenai Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021

 

UPAH MINIMUM 

Peraturan Lama

PEraturan BAru

Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan

Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah

Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan hidup layak merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Kebutuhan hidup layak terdiri dari beberapa komponen yang ditinjau dalam waktu lima tahun oleh Dewan Pengupahan Nasional

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kebutuhan Hidup Layak

  1. Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
  2. Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
  3. Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional tersebut menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
  4. Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Penyesuaian Upah Minimum, dilakukan setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah Upah Minimum pada wilayah yang bersangkutan

Batas atas upah minimum ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Sedangkan batas bawah Upah minimum ditetapkan dan dihitung menggunakan penghitungan 50% dari batas atas upah minimum.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

Adanya pengecualian Pemberian Upah Minimum bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:

  1. paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
  2. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Akibat Hukum Membayar Upah di bawah Upah Minimum

Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan 13/2003 :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal89.

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan 13/2003 :

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Akibat Hukum Membayar Upah di bawah Upah Minimum

Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021:
Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum

UU Ciptaker 11/2020 mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan 13/2003 dengan menghilangkan ketentuan pidana pasal 90 ayat (1) tentang larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 400.000.000,00.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

 

UPAH MINIMUM PROVINSI

Peraturan Lama

PEraturan BAru

Gubernur dapat menetapkan:

  1. Upah minimum Provinsi (UMP) dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
  2. Upah minimum Kabupaten/kota (UMK) dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi. Rekomendasi bupati/walikota berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.
  3. Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota (UMSP/UMSK) berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Penetapan juga bisa mendapat saran dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Gubernur dapat menetapkan:

  1. Upah minimum Provinsi (UMP) dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi yang disampaikan melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
  2. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota yang disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.


Pasal 82 huruf d PP 36/2021
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.

  1. UMK harus lebih besar dari UMP di provinsi yang bersangkutan.
  2. UMSP harus lebih besar dari UMP di provinsi yang bersangkutan.
  3. UMSK harus lebih besar dari UMK di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  1. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan nilai UMP tahun berjalan.
  2. UMK harus lebih tinggi dari UMP. Dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
  3. Dalam hal UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan nilai UMK tahun berjalan.
 

UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya. UMP berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Peraturan Lama

PEraturan BAru

Gubernur dapat menetapkan UMK

Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yaitu:

  1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.


Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK.

UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan yang berlaku sebelumnya

Kabupaten/Kota yang belum memiliki ketentuan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali

Bila ada peninjauan kebutuhan hidup layak, gubernur menetapkan UMK dengan memperhatikan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Provinsi. Tapi rekomendasi bupati/wali kota hanya berupa saran.

Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia.

 

UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya. UMK berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

 

Artikel Terkait:

 

Sumber:

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021

Indonesia. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

 

 

Loading...