Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
RUMUS |
SIMULASI |
|
FORMULA LAMA |
Dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula: |
Misalkan, Provinsi A tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp 4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi (% ∆ PDBt) 5 persen. Besaran upah minimum tahun depan adalah Rp 4,536 juta per bulan. UMt = Rp 4,2 juta Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3% % ∆ PDBt (asumsi) = 5% UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x (3%+5%)} UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x 8%} UMn = Rp 4,2 juta + 336 ribu Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,536 juta |
FORMULA BARU |
Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:
Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut: |
Rata-rata konsumsi per kapita di suatu provinsi = Rp 2,5 juta Batas atas UM(t)= (Rp 2,5 juta x 4 orang)/1 Batas atas UM(t) = Rp 10 juta Sementara itu, penentuan batas bawah: Batas bawah UM(t)= Rp 10 juta x 50% Batas bawah UM(t) = Rp 5 juta Maka, perhitungannya sebagai berikut: UM = Rp4,2 Juta + {5% ([Rp 10 Juta- Rp 4Juta]/[Rp 10 Juta- Rp 5 Juta])x Rp 4,2 Juta UM = Rp4,2 Juta +(5%x1,16xRp4,2 Juta) UM = Rp 4,2 Juta + Rp 243,600 UM = Rp 4,443,600 |
Baca Artikel lainnya:
Sumber:
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015