Formula Perhitungan Upah Minimum berdasarkan PP 36/2021

Cara menghitung upah minimum berdasarkan PP 36/2021 beserta simulasinya

Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

 

RUMUS

SIMULASI

FORMULA LAMA

Dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan

% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Catatan Permenaker No 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak:
1. Peninjauan KHL dilakukan dalam jangka 5 (lima) tahun sekali melalui tahapan pengkajian dan penetapan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup. Komponen KHL yang digunakan ada 7 yang merangkum 60 jenis kebutuhan, yaitu:
1) Makanan dan minuman 2) Sandang 3) Perumahan 4) Pendidikan 5) Kesehatan 6) Transportasi, dan 7) Rekreasi dan tabungan. Nilai peninjauan KHL ini digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum tahun pertama dalam periode 5 tahun.

2. Penyesuaian nilai KHL dalam penentuan upah minimum setiap tahun secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi Nasional tahun berjalan.

Misalkan, Provinsi A tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp 4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi (% ∆ PDBt) 5 persen. Besaran upah minimum tahun depan adalah Rp 4,536 juta per bulan.

Berasal dari Rp 4,2 juta ditambah kenaikannya Rp 336 ribu. Kenaikan upah itu berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp 4,2 juta.

UMt = Rp 4,2 juta

Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%

% ∆ PDBt (asumsi) = 5%

UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x (3%+5%)}

UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x 8%}

UMn = Rp 4,2 juta + 336 ribu

Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,536 juta

FORMULA BARU

Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:

Rumus batas atas:

Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))/ Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)


Rumus batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

 

Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:

UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) - UM(t) / Batas Atas(t) - Batas Bawah(t)) x UM(t)}

Rata-rata konsumsi per kapita di suatu provinsi = Rp 2,5 juta
Rata-rata banyaknya ART (Anggota Rumah Tangga) = 4 orang
Rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah = 1

Maka penentuan batas atasnya:

Batas atas UM(t)= (Rp 2,5 juta x 4 orang)/1

Batas atas UM(t) = Rp 10 juta

Sementara itu, penentuan batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Rp 10 juta x 50%

Batas bawah UM(t) = Rp 5 juta

Sehingga, penentuan UMnya seperti ini:
- Asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi provinsi 3%, maka dipilih angka maksimalnya, berarti memakai pertumbuhan ekonomi sebanyak 5%
- Asumsi Upah Minimum berjalan Rp 4,2 juta
- Batas atas Rp 10 juta
- Batas bawah Rp 5 juta

Maka, perhitungannya sebagai berikut:

UM = Rp4,2 Juta + {5% ([Rp 10 Juta- Rp 4Juta]/[Rp 10 Juta- Rp 5 Juta])x Rp 4,2 Juta

UM = Rp4,2 Juta +(5%x1,16xRp4,2 Juta)

UM = Rp 4,2 Juta + Rp 243,600

UM = Rp 4,443,600

 

 

Baca Artikel lainnya:

 

Sumber:

  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015
Loading...