Tanggung Jawab Keluarga Garmen

Tanggung Jawab Keluarga Garmen

CUTI UNTUK KEPERLUAN KELUARGA BAGI PEKERJA GARMEN

  1. Apakah peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan mengatur mengenai cuti untuk keperluan keluarga?
  2. Apa saja yang termasuk dalam cuti ayah?
  3. Apakah pekerja laki-laki yang merupakan orang tua tunggal dapat mengambil cuti khusus untuk mengurus anak?

CUTI ORANG TUA DI SEKTOR GARMEN

  1. Apakah pekerja garmen mendapat cuti berbayar untuk keperluan anak?
  2. Apakah ada regulasi yang mengatur hak cuti untuk pekerja yang mengadopsi bayi yang baru saja lahir?
  3. Apakah pekerja garmen berhak atas cuti untuk mengurus anak yang sedang sakit?

 

 

CUTI UNTUK KEPERLUAN KELUARGA BAGI PEKERJA GARMEN

APAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN MENGATUR MENGENAI CUTI UNTUK KEPERLUAN KELUARGA?

Ya, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dalam pasal 93 ayat (4) serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menegaskan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena alasan/keperluan penting dan tetap dibayar penuh (upah pokok + tunjangan tetap). Alasan/keperluan penting tersebut mencakup keperluan keluarga, yakni:

  1. Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  2. Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  3. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  4. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  5. Istri melahirkan dibayar untuk 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan
  6. Istri mengalami keguguran, dibayar untuk dua hari
  7. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  8. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM CUTI AYAH?

Yang termasuk dalam cuti ayah adalah cuti ketika istri melahirkan diberikan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Demikian pula bila istri mengalami keguguran cuti ayah diberikan selama 2 (dua) hari. Alasan dibalik penyebutan cuti ayah karena hanya ditujukan untuk ayah/suami yang istrinya melahirkan/mengalami keguguran. Banyak perusahaan yang memiliki peraturan tersendiri dengan menerapkan cuti ayah lebih dar aturan UU Ketenagakerjaan dan UU KIA.

 

APAKAH PEKERJA LAKI-LAKI YANG MERUPAKAN ORANG TUA TUNGGAL DAPAT MENGAMBIL CUTI KHUSUS UNTUK MENGURUS ANAK?

Ya. UU KIA menegaskan hal ini dengan aturan, suami diberikan waktu cuti yang cukup selain cuti mendampingi istri melahirkan/gugur kandungan, dalam hal istri yang melahirkan meninggal dunia.

Ketentuan mengenai cuti khusus seperti diatas, sebenarnya telah lama direkomendasikan oleh 2 (dua) Konvensi ILO yang sama-sama belum diratifikasi oleh negara Indonesia, yakni:

1. Konvensi ILO No. 156 tahun 1981 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga

Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang efektif bagi pekerja laki-laki dan perempuan, dengan tanggung jawab keluarga, untuk menggunakan hak mereka melakukan tanggung jawab tersebut tanpa didiskriminasikan dan, sejauh memungkinkan dilindungi, tanpa ada konflik antara pekerjaan dan tanggung jawab mereka. 

2. Rekomendasi ILO No. 191 tahun 2000 sebagai Ketentuan Tambahan Konvensi ILO 183 tentang Hak Maternitas

Menyebutkan apabila ibu meninggal dunia sebelum masa cuti setelah persalinan berakhir atau ibu sakit atau diopname setelah bersalin dan sebelum masa cuti setelah persalinannya berakhir dan tidak dapat merawat bayinya, maka ayah (pekerja) dari si bayi berhak memperoleh cuti dengan jangka waktu yang sama dengan sisa masa cuti ibu setelah persalinan untuk merawat anaknya.

 

CUTI ORANG TUA DI SEKTOR GARMEN

APAKAH PEKERJA GARMEN MENDAPAT CUTI BERBAYAR UNTUK KEPERLUAN ANAK?

Ya. Dalam pasal 93 ayat (4) UU 13/2003 disebutkan bahwa pekerja dapat mengambil cuti berbayar untuk keperluan penting, diantaranya adalah untuk keperluan anak seperti:

  1. Menikahkan anaknya, berhak atas cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  2. Mengkhitankan anaknya, berhak atas cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  3. Membaptiskan anaknya, berhak atas cuti berbayar selama 2 (dua) hari
  4. Istri melahirkan berhak atas cuti berbayar selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan
  5. Istri mengalami keguguran berhak atas cuti berbayar selama dua hari
  6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, berhak atas cuti berbayar selama 2 (dua) hari

 

APAKAH ADA REGULASI YANG MENGATUR HAK CUTI UNTUK PEKERJA YANG MENGADOPSI BAYI YANG BARU SAJA LAHIR?

UU KIA yang baru saja disahkan di tahun 2024 menyebut ketentuan di dalam UU ini, termasuk terkait cuti maternitas, ditujukan bagi Ibu dan Ayah pekerja yang mengangkat/mengadopsi anak. 

Ketentuan ini telah lama didorong oleh Rekomendasi ILO No. 191 tahun 2000 sebagai Ketentuan Tambahan Konvensi ILO 183 tentang Hak Maternitas yang dengan sangat lugas pada angka 10 menyebut “Dalam hal pekerja mengadopsi anak, maka orang tua angkat harus mendapat akses yang sama ke sistem perlindungan yang ditawarkan oleh Konvensi ini, khususnya yang terkait dengan cuti, tunjangan dan perlindungan kerja.”

Sayangnya baik Rekomendasi maupun Konvensi Maternitas hingga saat ini belum diratifikasi oleh Negara. 

 

APAKAH PEKERJA GARMEN BERHAK ATAS CUTI UNTUK MENGURUS ANAK YANG SEDANG SAKIT?

Pekerja berhak atas cuti dan tetap dibayar secara penuh untuk keperluan anak seperti anak dari pekerja tersebut menjalani khitanan, baptisan, menikah, atau meninggal dunia. Akan tetapi UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai cuti karena anak sakit. Apabila anak pekerja sakit maka pekerja dapat menggunakan hak cuti tahunannya untuk keperluan tersebut.

Adapun begitu, kami menemukan bahwa ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di beberapa perusahaan yang mengatur mengenai hak cuti karena anak sakit. Pekerja dapat memeriksa kembali isi dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama apakah di dalamnya mengatur mengenai cuti karena anak sakit.

Loading...