Ingin tau apakah gaji pekerja garmen sudah layak? Bandingkan gaji Anda dengan kolega Anda!
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.940.973/bulan. Angka ini naik 8,03 persen dari UMP 2018. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berlaku untuk semua pekerja lajang, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan yang domisili tempat kerjanya berada di wilayah Provinsi Jakarta. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku jika Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat ditetapkan.
PROVINSI
|
KETERANGAN | |||
2018
|
2019
|
Persentase Kenaikan (%)
|
SK Gubernur
|
|
DKI JAKARTA
|
Rp 3,648,035
|
Rp 3,940,973
|
8%
|
Peraturan Gubernur No. 114 Tahun 2018
|