Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan berlaku penuh sejak tanggal 1 Juli 2015. Sudahkah Anda menjadi anggota dan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan berlaku penuh sejak tanggal 1 Juli 2015. Sudahkah Anda menjadi anggota dan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan?
PENGATURAN MENGENAI BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA GARMEN
BENTUK PELAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering kita kenal dengan sebutan BPJS merupakan badan Negara yang khusus menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011).
BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan khusus untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan, Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Semua orang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 orang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wajib. Artinya, semua perusahaan yang minimal mempekerjakan 10 orang pekerja, wajib mendaftarkan pekerjanya bersama dengan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berlaku penuh sejak 1 Juli 2015. Sejak tanggal tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih seluruh pelayanan yang dulunya diberikan oleh Jamsostek (untuk program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja), Asabri dan Taspen (untuk jaminan pensiun).
Menurut peraturan, kepesertaan BPJS bagi pekerja merupakan sebuah keharusan. Artinya semua pekerja, termasuk pekerja garmen harus menjadi peserta BPJS. Semua perusahaan wajib menyertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Apabila tidak, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (pasal 17 UU 24/2011)
Karena BPJS merupakan pelaksana pengganti dari Jamsostek, maka pekerja yang telah menjadi peserta Jamsostek tidak perlu mendaftar ulang untuk menjadi peserta BPJS karena pengalihan kepesertaan tersebut berlaku secara otomatis. Namun, BPJS akan melakukan penggantian kartu kepesertaan secara bertahap dari Jamsostek ke BPJS tanpa mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku 1 kali untuk satu orang. Artinya bila pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pindah tempat kerja, maka kepesertaannya secara otomatis akan diteruskan di tempat kerja yang baru, bila tempat kerja yang baru tersebut mendaftarkan si pekerja. Bila tidak, pekerja yang bersangkutan tetap akan menjadi peserta BPJS, namun dianggap tidak aktif karena tidak membayar iuran keanggotaan.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan. Adapun perubahannya terdapat dalam ketentuan pasal 6 Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian,dan menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Bila JHT dibayarkan sekaligus, JP dapat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Bentuk manfaatnya dapat berupa:
Jaminan Kematian (JKM) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Bentuk manfaat dapat berupa:
Iuran program JKM adalah sebagai berikut: Pekerja Penerima Upah sebesar 0,3% (dari upah yang dilaporkan), dan Pekerja Bukan Penerima Upah sebesar Rp 6.800,-
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dengan menambahkan jenis program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Manfaat yang diberikan dalam JKP berupa: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan paling banyak selama 6 (enam) bulan upah dan diberikan atau diterima peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jika sebuah perusahaan garmen melakukan pelanggaran pada kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS ketenagakerjaan, maka dapat ditempuh langkah sebagai berikut: