Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

 

Penggunaan TKA diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021. Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA wajib untuk mengikuti peraturan yang telah diatur dalam PP tersebut. 

 

Mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)

Pembinaan dan Pengawasan

Sanksi Administratif

 

 

 

 

Apakah Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang bekerja dengan Pemberi Kerja TKA lain?

Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi TKA lain dengan posisi/jabatan yang sama, sebagai (1) Direksi atau komisaris atau (2) pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama. Dengan catatan bahwa Pemberi Kerja TKA harus mendapatkan ijin/persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama. Aturan ini dibuat oleh karena ketentuan dalam ayat selanjutnya mengatur jangka waktu kerja TKA ybs adalah paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pemberi kerja TKA pertama.

Meski demikian pasal 6 ayat (2) PP 34/2021 menegaskan dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA

(Berdasarkan Pasal 5 dan 6 PP 34/2021)

 

 

Apa kewajiban Pemberi Kerja TKA saat mempekerjakan TKA?

Pemberi Kerja TKA wajib:

  1. Memiliki RPTKA yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang dituju.
  2. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  4. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

(Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) PP 34/2021)

 

 

Apa saja kewajiban Pemberi Kerja TKA terhadap TKA?

Pemberi Kerja TKA wajib:

  1. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
  2. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan. Program asuransi pada perusahaan asuransi yang dimaksud paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

(Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan 8 PP 34/2021)

 

 

Apakah semua TKA mendapatkan pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia?

Fasilitas pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia berlaku bagi semua TKA, kecuali yang menduduki jabatan-jabatan seperti:

  1. direksi dan komisaris;
  2. kepala kantor perwakilan;
  3. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
  4. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Lebih lanjut pasal 30 menyebut pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.

(Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) dan 30 PP 34/2021)

 

 

TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengesahan rencana pengunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dapat dibaca di artikel Tata Cara Permohonan RPTKA

 

 

TATA CARA PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Pembahasan bagaimana tata cara perpanjangan dan perubahan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dapat dibaca di artikel ini

 

 

Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)

Apa yang dimaksud dengan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)?

Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah, dengan ketentuan:

  1. Menjadi penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA baru, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus.
  2. Menjadi pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, dan
  3. Menjadi pendapatan daerah kabupaten/kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

(Berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 24 PP 34/2021)

 

 

Apakah seluruh Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA?

Tidak. Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku (atau dalam Peraturan Pemerintah ini disebut sebagai RPTKA non-DKPTKA) bagi: instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

(Berdasarkan Pasal 25 PP 34/2021)

 

 

 

Pembinaan dan Pengawasan

Instansi Pemerintah manakah yang melakukan pembinaan dan pengawasan pada penggunaan TKA?

Pembinaan dan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dilaksanakan oleh: Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

(Berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 PP 34/2021)

 

 

Sanksi Administratif

Sanksi apa saja yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk terhadap Pemberi Kerja TKA jika melanggar persyaratan dan aturan?

Menteri atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan sanksi berupa: denda (bagi pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Pengesahan RPTKA), penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA, dan/atau pencabutan Pengesahan RPTKA.

(Berdasarkan Pasal 36 PP 34/2021)

 

 

Berapa besar sanksi denda yang harus dibayarakan oleh Pemberi Kerja TKA yang tidak memiliki Pengesahan RPTKA?

Besaran sanksi denda dikenakan per jabatan per orang per bulan
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  2. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  3. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  4. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  5. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
  6. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

(Berdasarkan Pasal 37 PP 34/2021)

 

 

 

 

Pelajari lebih jauh:

 

 

 

Sumber:

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Loading...