Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi untuk Sumatera Utara mengalami kenaikan. BerdasarkanSurat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024 besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2,992,559. UMP ini mengalami kenaikan sebesar Rp182,644.00 dari UMP sebelumnya.
PROVINSI
|
KETERANGAN | |||
2024
|
2025
|
Persentase Kenaikan (%)
|
SK Gubernur
|
|
SUMATERA UTARA
|
Rp 2,809,915
|
Rp 2,992,559
|
6.5%
|
Surat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024
|