UMP/UMK Sumatera Utara

UMP dan UMK Sumatera Utara 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi untuk Sumatera Utara mengalami kenaikan. BerdasarkanSurat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024 besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2,992,559. UMP ini mengalami kenaikan sebesar Rp182,644.00 dari UMP sebelumnya.

PROVINSI
KETERANGAN
2024
2025
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
 
SUMATERA UTARA
 
Rp 2,809,915
 
Rp 2,992,559
 
 6.5%
 
 Surat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024

 

Loading...