Peraturan Lama
|
Peraturan Baru
|
Jenis Pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT
Pada undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dikatakan bahwa, Pekerja dengan status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
|
Jenis Pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT
PKWT terbagi berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu:
PKWT yang berdasarkan jangka waktu, terbagi menjadi:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- pekerja yang bersifat musiman atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya, dan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 4 dan pasal 5
|
Jangka Waktu PKWT
Pada undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dikatakan bahwa, Pekerja dengan status PWKT hanya berlaku selama 2 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
|
Jangka Waktu PKWT
PKWT yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun, PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak. Dalam hal pekerjaan tertentu yang duperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaukan maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan hingga selesainya pekerjaan, dan tidak ada diatur batas waktu maksimalnya.
PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian. Dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10
|
Akibat Hukum
Akibat hukum PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT
|
Akibat Hukum
PKWT yang berdasarkan jangka waktu Akibat hukum PKWT dilakukan melebihi waktu 5 (lima) tahun, maka demi hukum menjadi PKWTT dan masa kerja Pekerja tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
PKWT dengan perjanjian kerja harian Dalam hal Pekerja bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT
Berdasarkan Pasal 59 UUK 13/2003 paska UU CK dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 dan pasal 10
|
Masa Percobaan
Pasal 58 UU Ketenagakerjaan:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
|
Masa Percobaan
- PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 12
|
|
Registrasi PKWT
Perusahaan harus melaporkan secara daring/online PKWT kepada Kementrian Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari sejak penandatanganan PKWT atau dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 14
|
|
Kompensasi Apabila PKWT Berakhir
Pengusaha wajib memberikan pekerja/buruh uang kompensasi saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proposional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
- PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proposional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan pasal 16
|
|
Upah Per Bulan yang Digunakan sebagai Dasar Perhitungan Pembayaran Uang Kompensasi
- Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
- Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen Upah Pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya Upah tanpa tunjangan.
- Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas Upah Pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya Upah Pokok.
- Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
- Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 16
|
|
Ketentuan Masa Peralihan Uang Kompensasi
- pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku (2 Februari 2021) uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan daiam Peraturan Pemerintah ini; dan
- Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (2 November 2020).
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 64
|
PHK sebelum PKWT Berakhir
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pihak yg mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan perhitungan jangka waktu perjanjian kerja.
|
PHK sebelum PKWT Berakhir
Apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 17
|