UPAH MINIMUM 2024
Menjelang penetapan upah minimum, pada tanggal 10 November 2023, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut adalah poin-poin baru dan penting yang perlu Anda ketahui terkait penetapan upah minimum 2024 ini.
1. PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun menambahkan ayat baru yang menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu", antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan (pasal 24 ayat (1a)
2. Berbeda dari tahun sebelumnya, PP 51/2023 menetapkan penghitungan Upah Minimum 2024 dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yaitu variabel α (alfa). Variabel α ini merupakan variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Nilai variabel ini ditentukan dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan terhadap kondisi ketenagakerjaan.
3. PP 51/2023 tidak menjamin kenaikan penentuan upah minimum setiap tahunnya, sesuai pasal 26 ayat (9). Bahwa, jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, maka upah minimum yang ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan kata lain: tanpa kenaikan.
4. Untuk pertama kalinya akan ditetapkan dan diumumkan Upah minimum Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
5. PP 51/2023 menambahkan kewenangan dewan pengupahan di daerah yakni tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah. Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan pada penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi dan Dewan pengupahan kabupaten/ kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan pada penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang berlaku di 38 Provinsi di seluruh Indonesia :
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bangka Belitung
- Bengkulu
- Lampung
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Barat
- Papua Barat Daya