UMP/UMK Jateng

UMP dan UMK 2025 Jawa Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025

Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan UMP tahun 2025. Penetapan UMP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024. Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,169,349. Upah tersebut naik sebesar Rp 132,402 dibandingkan upah minimum tahun lalu.

PROVINSI
KETERANGAN
2024
2025
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
 
JAWA TENGAH
Rp 2,036,947 Rp 2,169,349
6,5%
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.



Loading...