Perubahan Aturan Mengenai Pengupahan

Ada beberapa aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan membahas kebijakan dalam kebijakan pengupahan; Upah berdasarkan satuan waktu, Upah minimum, dan dewan pengupahan.

 

KEBIJAKAN PENGUPAHAN

PEraturan Lama

PEraturan Baru

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

  1. upah minimum;
  2. upah kerja lembur;
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahatkerjanya;
  6. bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. denda dan potonganupah;
  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan denganupah;
  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. upah untuk pembayaran pesangon;dan
  11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Kebijakan pengupahan meliputi:

  1. Upah minimum;
  2. Struktur dan skala Upah;
  3. Upah kerja lembur;
  4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. Bentuk dan cara pembayaran Upah;
  6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
  7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

 

 

 

UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU

PEraturan Lama

PEraturan Baru

Upah ditentukan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Upah yang ditentukan atas satuan waktu terdiri dari upah harian, mingguan, atau bulanan

Upah yang ditentukan atas satuan waktu terdiri dari upah per jam, harian, atau bulanan. Upah per jam hanya berlaku bagi pekerja paruh waktu. Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut:
Upah per jam = Upah sebulan/126.

Penjelasan:

Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 (satu) minggu dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan.

29 jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.

 

UPAH MINIMUM

Penjelasan Upah Minimum dapat dibaca dalam artikel Perubahan Aturan Mengenai Upah Minimum

 

 

MENGHITUNG UPAH MINIMUM

Formula Perhitungan Upah Minimum berdasarkan PP 36/2021 dapat dibaca di sini

 

 

DEWAN PENGUPAHAN

PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pada Bab V tentang Upah Minimum masih menyebutkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat/gubernur/bupati walikota dalam rangka: perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan. Juga saran dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK.

Pasal 28

  1. Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
  2. Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 33

  1. Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
  2. Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
  3. Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Soal komposisi, keanggotan dewan pengupahan tidak ada perbedaan kecuali terkait keberadaan dewan pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan kebutuhan. Hal ini sejalan dengan aturan adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi bila Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang lebih tinggi dibandingkan provinsi atau nilai pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang lebih tinggi dari provinsi selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Pasal 69

  1. Dewan pengupahan terdiri atas: a. dewan pengupahan nasional; dan b. dewan pengupahan provinsi.
  2. Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.

 

 

 

 

Pelajari lebih jauh:

 

Sumber:

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Loading...