Pada dasarnya hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja yang dibuat haruslah memuat hal-hal yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berikut adalah persentase performa pabrik garmen terbaik yang memberikan perjanjian kerja tertulis, durasi perjanjian kerja kontrak tidak lebih dari 36 bulan (kontrak 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun), dan pabrik yang tidak mempekerjakan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya permanen:
Nama Perusahaan | Persentase Tingkat Kepatuhan |
PT. Daenong Global | 95.7% |
PT. Hyun Dong | 94.02% |
PT. Parigi Laju Sakti | 92.79% |
*Persentase memperlihatkan tingkat kepatuhan terhadap 3 topik yang disebutkan di atas, berdasarkan survei yang diisi oleh pekerja di masing-masing perusahaan garmen
1. Pengusaha memberikan perjanjian kerja tertulis
Sebanyak 34 pabrik garmen yang sudah disurvei oleh Gajimu, sebanyak 25 pabrik garmen memberikan perjanjian kerja secara tertulis kepada semua pekerja yang kami survei. Pabrik garmen tersebut mencakup:
2. Durasi perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak termasuk perpanjangan tidak melebihi 36 bulan
Menurut pasal 59 ayat [4] UU Ketenagakerjaan,
"Perjanjian Kerja Waktu Tertente (PKWT)/Kontrak hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun"
Sebanyak 22 pabrik garmen memenuhi kriteria tersebut, diantaranya adalah :
3. Pengusaha tidak mempekerjakan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu/pekerja kontrak untuk melakukan pekerjaan yang bersifat permanen
Nama Perusahaan | Persentase Tingkat Kepatuhan |
PT. Daenong Global |
87.1% |
PT. Hyun Dong |
84.62% |
PT. Ciptagria Mutiara Busana |
82.05% |