PT. Buma Apparel Industry
Kecamatan Purwadadi, Kelurahan Wanakerta, 41261
Kabupaten Subang
Jawa Barat
Indonesia
(0260) 460208
Di halaman ini
-
Rincian mengenai pabrik
-
Kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan
-
Informasi mengenai halaman pabrik garmen ini
-
Apakah Anda bekerja di pabrik ini?
-
Perbaikan yang telah dilakukan pabrik
-
Merek/Brand yang diproduksi di pabrik ini
-
Info jumlah tenaga kerja
-
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
-
Kondisi kerja dan Upah
-
Laporan kepatuhan pabrik anggota Better Work Indonesia
-
Disclaimer
Kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan
Jaminan Kerja
Jam Kerja
Upah Minimum
Kehamilan dan Cuti Melahirkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Yang Adil
Kebebasan Berserikat
Informasi mengenai halaman pabrik garmen ini
Program: www.gajimu.com/garmen/homeJumlah gelombang survei: 1
Jumlah survei yang telah dilengkapi: 37
Data pertama yang dikumpulkan: 13-08-2017
Data terakhir yang dikumpulkan: 03-09-2017
Apakah Anda bekerja di pabrik ini?
Perbaiki kualitas dari halaman info pabrik ini dengan mengisi survei kelayakan kerja
Survei PekerjaPerbaikan yang telah dilakukan pabrik
Belum ada infomasi terkait perbaikan kondisi kerja yang dilakukan oleh pabrik ini. Apabila Anda bekerja di pabrik ini, [mari bagikan pengalaman perbaikan kondisi kerja yang Anda alami!] (https://gajimu.com/contact-info)
Untuk melihat perbandingan survei pekerja dengan survei Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan manajemen [kunjungi halaman] (https://gajimu.com/garmen/perusahaan-garmen/factorypages/visual-data-kepatuhan-pabrik-dan-laporan-bipartit/perbandingan-survei-kelayakan-kerja-oleh-pekerja-dan-hr-pengurus-sp-sb)
Merek/Brand yang diproduksi di pabrik ini
Info jumlah tenaga kerja
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Serikat Buruh Buma Apparel Industry
Kondisi kerja dan Upah
Laporan kepatuhan pabrik anggota Better Work Indonesia
https://portal.betterwork.org/transparency/compliance#Disclaimer
Di halaman ini, Anda akan menemukan hasil wawancara/survei dengan beberapa pekerja yang bekerja di pabrik ini. Semua informasi di situs ini diterbitkan dengan itikad baik dan untuk tujuan informasi umum saja. Gajimu.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kerugian apapun sehubungan dengan penggunaan informasi di halaman ini.
Jawaban yang disampaikan dalam survei adalah pengalaman kondisi kerja yang dialami oleh responden.
Jawaban “Saya Tidak Tahu” atau dikosongkan oleh responden yang disurvei tidak kami masukkan dalam perhitungan survei.
Upah Minimum yang dimaksud dalam survei dan Halaman Info Pabrik ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten, tidak termasuk upah minimum padat karya, upah yang disepakati, maupun upah minimum yang ditangguhkan pembayarannya. Hal ini perlu kami perjelas, karena di masa pandemi Covid-19 ini penemuan survei menunjukkan adanya sejumlah penerapan aturan pengupahan, mengingat banyak pekerja yang dirumahkan sementara dan berlaku aturan ‘no work no pay’ atau pengurangan upah.
Pertanyaan survei diperbarui dan disesuaikan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat survei dilaksanakan.
Jika Anda merupakan perwakilan manajemen pabrik dan/atau HR dari pabrik ini, Anda dapat menghubungi tim Gajimu untuk mengisi Survei Kelayakan Kerja versi HR. Ada pertanyaan? [Hubungi tim Gajimu] (http://gajimu.com/main/contact-us)