Pabrik Garmen Yang Membayar Upah Lembur Sesuai Dengan UU Ketenagakerjaan

Daftar ini dibuat berdasarkan hasil survei kelayakan kerja yang diisi oleh pekerja garmen di masing-masing pabrik. Untuk hasil yang lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi halaman info pabrik di situs gajimu.com/garmen

Upah lembur merupakan upah yang diterima pekerja berdasarkan jumlah waktu perusahaan mempekerjakan mereka melebihi waktu kerja yang ditetapkan. Ketetapan untuk melindungi kebijakan upah lembur pekerja sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003. Waktu lembur pun telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut, dimana waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Perusahaan yang baik akan memperlakukan pekerjanya secara adil dalam urusan jam kerja. Berikut adalah beberapa perusahaan yang menempati tempat teratas dalam memperlakukan kebijakan upah lembur kepada pekerjanya secara adil. Siapa saja mereka?

Daftar ini dibuat berdasarkan hasil survei kelayakan kerja yang diisi oleh pekerja garmen di masing-masing pabrik. Untuk hasil yang lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi halaman info pabrik di situs gajimu.com/garmen

 

 

 

Loading...