Training of Trainers untuk Serikat Buruh Tingkat DPC 2024

Dewan Pengurus Cabang (DPC) dari tiga mitra serikat buruh program Makin Terang menghadiri Training of Trainers di Jakarta, 6-8 November 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas DPC dalam mendukung perundingan kolektif serikat buruh tingkat pabrik. Pelatihan ini diikuti oleh empat perwakilan DPC di wilayah Jawa Barat yakni DPC TSK SPSI Purwakarta, DPC SPN Bandung dan Purwakarta, serta DPC Garteks Bandung . 

 

Hari Pertama

Hari pertama dibuka dengan perkenalan antara peserta dan juga fasilitator dari Gajimu, TURC, interviewer dari SPN dan TSK SPSI. Kemudian, sesi dilanjutkan dengan penyampaian kebijakan keamanan dan tata tertib jalannya pelatihan. 

Setelah itu, Rifzul dari TURC menyampaikan penjelasan mengenai program Makin Terang. Peran DPC di alur kerja program menjadi penting, karena ia adalah perangkat di tingkat wilayah yang memiliki mandat untuk mendampingi perundingan kolektif dan juga pengorganisiran serikat pekerja di tingkat pabrik.

Untuk mengetahui konteks perundingan kolektif saat ini, Lia dari TURC memaparkan temuan dan analisis PKB serikat-serikat mitra. Dari 56 pabrik yang dipantau, terdapat sejumlah pabrik yang melakukan pembaruan, perpanjangan, sedang proses perundingan, sedang persiapan perundingan, dan gagal berunding serta faktor-faktor penyebabnya.

20241106_094215.jpg

Menanggapi temuan dan analisis itu, peserta menggarisbawahi gagalnya perundingan karena hukum ketenagakerjaan (baca: Omnibus Law) yang melemahkan standar kondisi kerja. Selain itu, perusahaan enggan melakukan perundingan PKB karena kondisi keuangan perusahaan, sebab yang terpenting adalah lancarnya produksi.

Pada tingkatan internal, mereka sepakat adanya tantangan bagi DPC untuk mengumpulkan serikat-serikat tingkat pabrik di wilayahnya untuk selalu terbuka terhadap proses perundingan PKB. Meski selalu terlibat, DPC tidak secara penuh diikutsertakan di dalam prosesnya. Dari segi konten pasal-pasal di PKB, serikat-serikat berupaya untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja, dan seminimalnya menggunakan UU No. 13 tahun 2003. Namun, jadi berbeda dalam konteks PKWT, dimana serikat merasa lebih diuntungkan dengan menggunakan hak atas kompensasi bagi PKWT dalam UU Cipta Kerja.

Di sesi selanjutnya, Ichan dari TURC membantu peserta untuk memetakan hasil temuan di atas ke dalam analisis SWOT. Analisis ini terdiri dari kekuatan, kelemahan, peluang, dan dan ancaman. Tindak lanjut dari analisis SWOT ini salah satunya untuk mengurangi kelemahan, memanfaatkan kekuatan dan mengubah peluang jadi kekuatan, serta meminimalisir ancaman. 

Selanjutnya, Venda dari TURC memfasilitasi sesi model advokasi berbasis data. Ia memulai dengan latihan membedakan antara data dan informasi, serta data kualitatif dan data kuantitatif. Salah satu peserta menggarisbawahi peran data dalam proses advokasi. “Kalau saya lihat, ketika kita mengadvokasi itu memerlukan data yang konkrit. Jadi, data itu memang sangat erat kaitannya dengan proses advokasi, karena mereka hadir dalam satu rangkaian. Jadi, tidak mungkin kita mengadvokasi tanpa data,” ujarnya. 

20241106_101657.jpg

Sesi selanjutnya mengenai paradigma responsif gender dalam perundingan kolektif difasilitasi oleh Rifzul. Diskusi dimulai dengan mengenal apa itu gender dan bentuk-bentuk ketidakadilan gender. Sementara itu, pendekatan responsif gender berarti upaya sengaja untuk menggunakan pertimbangan gender dalam desain, pengembangan, implementasi, hasil, strategi, kebijakan, regulasi, dan perjanjian kolektif. 

Kemudian, Fifi dari Gajimu melanjutkan pembahasan mengenai data dan informasi di website gajimu. Salah satu data tersebut adalah database Perjanjian Kerja Bersama. Di database ini, pengguna data menemukan pasal-pasal dari berbagai macam teks PKB, salah satunya di sektor TGSL. 

 

Hari Kedua

Di hari berikutnya, Dela dari Gajimu melanjutkan sesi pengenalan dan analisis database PKB di website gajimu. Salah satu peserta bercerita pernah menggunakan database PKB gajimu.com untuk mencari pasal terkait masalah gender. 

“Jadi kalau menurut saya database yang ada di Gajimu karena mencakup seluruh sektor dan mungkin banyak perusahaan juga, bisa dijadikan bahan komparasi untuk memperbaiki PKB masing-masing yang sudah ada,” ucap salah satu peserta.

IMG-20241108-WA0060.jpg

Data Gajimu menyebutkan, dari periode 2013-2023, terdapat 267 dokumen PKB yang berhasil dikumpulkan, dan 108 di antaranya berasal dari PKB sektor TGSL. Dari periode itu, jumlah PKB terbanyak ada di tahun 2014, yaitu 63 dokumen PKB. 

Dela menjelaskan terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan isu gender seperti cuti melahirkan berbayar di 215 PKB, cuti ayah ada di 215 PKB, upah tetap cuti ayah ada di 191 PKB. Selain itu, ada juga pengaturan kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja. 

Sebagai rujukan, tim Gajimu memberikan beberapa contoh pasal PKB yang ada dalam kumpulan database PKB Gajimu.com:

  • PT Lezax Nesia Jaya: Pekerja perempuan yang melahirkan prematur, tetap berhak memperoleh istirahat selama tiga bulan. (Pasal 16 ayat 2)
  • PT Panasonic Manufacture Indonesia: Istirahat haid dapat diberikan pada hari pertama dan kedua, selebihnya harus dengan rujukan dokter (pasal 28 ayat 4)
  • PT Century Textile: THR sebesar 120% diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan terus-menerus atau lebih (Pasal 24)

Dalam workshop Program Makin Terang diperkenalkan alat bengkel kerja untuk memetakan advokasi sesuai topik-topik ketenagakerjaan. Alat ini juga dibuat untuk membantu merumuskan strategi perundingan PKB berbasis data menggunakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Mengenai alat ini, peserta menanggapi pentingnya pemetaan hukum yang berlaku saat ini dan finansial perusahaan yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses perumusan PKB saat ini.

Pada sesi akhir, tim fasilitator mengajak peserta untuk merumuskan rencana tindak lanjut di organisasinya masing-masing. Kemudian, tiap DPC mempresentasikan hasil diskusinya mengenai tujuan, rencana, dan strategi tindak lanjutnya masing-masing. Sebagian berupaya untuk mendorong perumusan dan perundingan PKB, dari sebelumnya Peraturan Perusahaan. Sebagian lagi berusaha untuk mendorong keterlibatan perempuan di dalam perundingan dan mendorong kualitas pasal di atas normatif, melalui pendidikan gender dan pendidikan PKB.

Untuk menutup Training of Trainers, peserta menyampaikan kesannya selama dua hari pelatihan. Mereka merasakan manfaat pelatihan dalam membantu mereka mendampingi proses belajar dan berunding PKB di wilayahnya.

20241107_165603.jpg


Baca juga:

Workshop Interviewer 2024

Workshop ABD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten 2024

Loading...