Daftar pabrik garmen atau perusahaan garmen yang memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku, berdasarkan hasil survei kelayakan kerja
Kebijakan upah minimum adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada pekerja. Tujuan ditetapkannya upah minimum adalah untuk melindungi pekerja dari kesewenangan pengusaha yang memberikan upah tidak layak, sehingga upah yang diterima dapat menjamin kebutuhan hidup minimum seorang pekerja
Dari 34 pabrik garmen yang disurvei, 18 pabrik garmen yang sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Berikut daftarnya:
Daftar ini dibuat berdasarkan hasil survei kelayakan kerja yang diisi oleh pekerja garmen di masing-masing pabrik. Untuk hasil yang lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi halaman info pabrik di situs gajimu.com/garmen