Pabrik Garmen Yang Melindungi Pekerja Hamil Dari PHK

5 Pabrik garmen/tekstil terbaik dalam hal perlindungan dari pemutusan hubungan kerja pada saat pekerja perempuan hamil menurut survei kelayakan kerja yang diisi oleh pekerja garmen di masing-masing pabrik garmen

Gajimu.com - Biaya hidup - rantai makanan - upah minimum, gaji, pekerja dibayar rendah, hukum perburuhan

 

Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja perempuan hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

 

Berikut adalah pabrik garmen yang 100% dari pekerjanya yang mengisi survei menyatakan bahwa pengusaha melindungi pekerjanya dari pemutusan hubungan kerja selama masa kehamilan dan cuti melahirkan:

*Persentase disini memperlihatkan tingkat kepatuhan pabrik garmen, berdasarkan survei yang diisi oleh pekerja di masing-masing perusahaan

 

 

Loading...