5 Pabrik garmen/tekstil terbaik dalam hal perlindungan dari pemutusan hubungan kerja pada saat pekerja perempuan hamil menurut survei kelayakan kerja yang diisi oleh pekerja garmen di masing-masing pabrik garmen
Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja perempuan hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Berikut adalah pabrik garmen yang 100% dari pekerjanya yang mengisi survei menyatakan bahwa pengusaha melindungi pekerjanya dari pemutusan hubungan kerja selama masa kehamilan dan cuti melahirkan:
Nama Perusahaan Garmen | Persentase Tingkat Kepatuhan |
PT. Bees Footwear Inc | 100% |
PT. Ciptagria Mutiara Busana | 100% |
PT. Lodji Textile Industry (Lojitex) | 100% |
PT. Sinar Masanda Industri | 100% |
PT. Spinmill Indah Industry | 100% |
*Persentase disini memperlihatkan tingkat kepatuhan pabrik garmen, berdasarkan survei yang diisi oleh pekerja di masing-masing perusahaan