Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Responsif Gender - Banten, Maret 2022

Data Academy - Workshop PKB responsif gender - pelatihan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melindungi hak pekerja khususnya dengan memasukan pasal responsif gender dalam PKB.

Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama Responsif Gender

Banten, 25 - 27 Maret 2022

Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2022 dimulai bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di ujung barat pulau Jawa yakni wilayah Banten. Workshop ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 sampai dengan 27 Maret 2022. Workshop dihadiri oleh 12 peserta yang merupakan pengurus SP/SB tingkat pabrik di PT. Tuntex Garment Indonesia, PT. Indorama Ventures, PT. Sunjin HJ, PT. Ching Luh Indonesia, PT. Tifico Fiber Indonesia, PT. Pancaprima Ekabrothers, dan PT. Bintang Surya Sejati Sukses. Seperti workshop sebelumnya, workshop kali ini pun bertujuan untuk mempersiapkan pengurus SP/SB yang sedang dalam proses perundingan PKB untuk menciptakan PKB yang meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memasukan pasal responsif gender. Untuk memantik diskusi bersama peserta, hadir para narasumber yakni Sugiyanto dari DPP SPN, Dela Feby dan Lydia Hamid dari Gajimu, serta Didit Saleh dan Syaukani Ichan dari Trade Union Right Center.

20220326_095656.jpg

Peserta diperkenalkan dengan instrumen yang membantu SP/SB untuk mempersiapkan draft PKB dan argumentasinya secara terstruktur yakni dengan menggunakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM dapat membantu pemetaan topik dan subtopik isi PKB apa saja yang sudah/belum diatur, kerap menjadi masalah/kasus, topik dan subtopik yang akan diadvokasi, dan tantangan yang akan dihadapi. Seperti DIM pada umumnya, DIM yang diperkenalkan pada workshop PKB juga merekam usulan baru bunyi pasal yang akan diubah atau baru sama sekali, data pendukung, dasar hukum, serta argumentasi untuk mendukung perubahan pasal. 

Dalam berbagai kesempatan, peserta menyampaikan tantangan besar yang dihadapi dalam perundingan PKB di masa ini adalah diarahkannya PKB agar sejalan dengan aturan dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada pasal yang memperburuk hak pekerja. Untuk menghadapi tantangan ini, peserta diarahkan untuk memaksimalkan perundingan PKB dengan membangun argumentasi dan melengkapinya dengan sumber data. Advokasi berbasis data ini dimaksudkan agar aturan yang terbangun benar-benar sesuai dengan kondisi khusus pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.   

20220327_100803.jpg

Dalam workshop kali ini topik yang cukup dalam dibahas yakni terkait pengupahan, K3, jaminan kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, dan isu gender. Pada isu gender, peserta menyadari luput memasukan setidaknya aturan mengenai maternitas (hal-hal sehubungan dengan reproduksi perempuan.red) dalam PKB. Sehingga meski telah berlaku sejumlah cuti maternitas namun tanpa pengawasan karena belum diatur secara tertulis. Cukup hangat pula didiskusikan mengenai cuti haid yang dibayar. Bahkan di salah satu perusahaan menjadi dasar penilaian kerajinan atau kinerja. Atau dengan kata lain perempuan tidak akan pernah dinilai rajin karena harus mengambil waktu istirahat haid. Hal ini jelas merupakan bentuk diskriminasi/kekerasan berbasis gender yang dialami pekerja perempuan. Oleh karenanya harus diatur secara tegas dalam PKB larangan untuk mendiskriminasi pekerja dengan latar belakang apapun.

Artikel Kegiatan Data Academy 2021 (6).png

Tertarik mengikuti pelatihan Data Academy? Atau ingin menggunakan kurikulum pelatihan kami? Hubungi tim Data Academy di gajimu@wageindicator.org untuk mengetahui lebih jauh syarat dan ketentuannya.

Loading...