Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Responsif Gender - Bogor, Desember 2021

Di masa banyaknya aturan ketenagakerjaan yang tumpang tindih, Bagaimana mempertahankan isi PKB yang sudah lebih baik dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini?

Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Responsif Gender Pada Level Pabrik

3 - 5 Desember 2021 Bogor

Data Academy kembali mengadakan workshop penyusunan PKB yang responsif gender pada 3 - 5 Desember 2021. Melanjutkan kegiatan sebelumnya, workshop ini juga diperuntukkan bagi pimpinan serikat pekerja/serikat buruh di wilayah Jawa Barat yang sudah disurvei oleh Gajimu dan PKB mereka akan habis dalam waktu dekat dan akan segera melakukan perundingan PKB di perusahaan. Workshop diikuti oleh 18 peserta yang mewakili 9 pabrik sektor tekstil, garmen dan alas kaki, yakni PT. Kadota Textile Industries, PT. Daya Mekar Texindo, PT. Texfibre Indonesia, PT. Indorama Syn – Weaving, PT. Indorama Syn – Polyester, PT. Unitex, PT. Ciptagria Mutiara Busana, PT. Metro Pearl, PT. Kahatex Sumedang.

Sama seperti pada kegiatan sebelumnya, masalah yang seringkali diutarakan oleh peserta adalah “Bagaimana mempertahankan isi PKB yang sudah lebih baik dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini?” 

Apalagi faktanya, aturan perburuhan yang sedianya sudah mengalami perubahan besar melalui Omnibus Law Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diprediksi kembali akan mengalami perubahan paska pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun.

Meski dipahami kebijakan Nasional dan daerah yang berubah tersebut sangat mempengaruhi kondisi kerja di pabrik, namun peserta sepakat bahwa PKB adalah peluang untuk membangun aturan ketenagakerjaan yang lebih baik dari aturan perundang-undangan mengingat sifat PKB yang otonom/berdiri sendiri dan berlaku asas perjanjian/perikatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Pada kesempatan workshop ini, peserta kembali diperkenalkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Metode DIM yang seringkali digunakan dalam perancangan aturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah.

Berbeda dengan Workshop PKB sebelumnya, DIM dilengkapi dengan instrumen untuk memetakan topik prioritas yang akan diadvokasi dengan indikator seberapa sering kasus itu terjadi, tantangan apabila mengadvokasi isu tersebut, waktu yang diperlukan, dsb. Peserta hanya perlu mencentang kesesuaian antara topik dengan indikator-indikator yang disediakan dalam instrumen pemetaan, kemudian secara otomatis akan ketahui topik mana yang menjadi prioritas dan berpeluang diadvokasi. Diharapkan dengan adanya instrumen pemetaan ini, peserta memiliki peta jalan dan rencana ke depan advokasi PKB yang akan mereka lakukan.

Foto 1.JPG

Berbicara mengenai isu prioritas, pemetaan yang dilakukan mengungkap upah dan jaminan kerja masih menjadi prioritas utama, namun demikian tak ketinggalan isu gender menjadi prioritas isu yang akan diadvokasi. PKB dipercaya sebagai peluang untuk menciptakan aturan perburuhan yang berperspektif keadilan bagi pekerja termasuk keadilan gender. Isu gender dalam PKB, antara lain:

 

  • Perlindungan dari praktek diskriminasi
  • Perlindungan kesehatan reproduksi
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus perlindungan buruh perempuan
  • Pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja

 

Selain DIM dan indikator pemetaan isu prioritas, peserta juga dilatih untuk mencari dan mengakses data/referensi/informasi yang dapat mendukung argumentasi mereka dalam membangun rumusan PKB.

Foto 2 - Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Responsif Gender Pada Level Pabrik 3 - 5 Desember 2021 Bogor.png


Tertarik mengikuti pelatihan Data Academy? Atau ingin menggunakan kurikulum pelatihan kami? Hubungi tim Data Academy di gajimu@wageindicator.org untuk mengetahui lebih jauh syarat dan ketentuannya 

Loading...