Kunjungan Pabrik PT. YKK Zipper Indonesia
Pada 14 Oktober 2021, tim Data Academy berkunjung ke pabrik PT. YKK Zipper Indonesia yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. PT YKK Zipper adalah group perusahaan Jepang produsen ritsleting terbesar di dunia. Di Indonesia, YKK Zipper memiliki kantor pusat di Ibukota Jakarta dan pabriknya tersebar di beberapa wilayah. Di pabrik Depok, PT YKK Zipper mempekerjakan sekitar 1.100 pekerja dan 650 pekerja di antaranya adalah perempuan. Pabrikdi lokasi ini memproduksi ritsleting untuk jaket dan celana, dimana menurut pekerja ritsleting produksi mereka dipakai oleh merek-merek besar seperti Uniqlo, Adidas, Nike, H&M.
Kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan tindak lanjut paska survei kelayakan kerja, survei COVID-19, dan pelatihan/workshop yang sudah dilakukan dengan melibatkan responden/peserta yang merupakan manajemen, pekerja, dan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari PT YKK Zipper Indonesia pabrik Depok. SPN unit kerja di pabrik ini memiliki anggota sekitar 700 pekerja.
Pada Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lalu, Eko Budiono selaku wakil ketua PSP SPN unit kerja PT YKK Zipper Indonesia Depok mengatakan bahwa saat ini SPN sedang melakukan persiapan untuk perundingan PKB. Serikat mengalami kesulitan dikarenakan perundingan PKB dilakukan paska berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Dimana manajemen ingin menyelaraskan beberapa pasal dalam PKB dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Sementara SPN tetap konsisten untuk merundingkan PKB berdasarkan hasil perundingan SPN dengan manajemen. Untuk menghindari perselisihan juga telah dilakukan mediasi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dalam situasi ini, Eko Budiono menyampaikan bahwa cara menganalisis PKB berdasarkan instrumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperkenalkan oleh Data Academy dapat membantu dan memudahkan dirinya dan anggotanya untuk merumuskan pasal-pasal yang akan diusulkan dalam PKB serta untuk menyiapkan argumentasi pendukung baik legal maupun non legal.
Terbukti, Eko menceritakan saat kunjungan tim Data Academy, serikat berhasil mengusulkan beberapa pasal antara lain terkait bonus tahunan, tunjangan waktu kerja, tunjangan kinerja. Khusus perlindungan bagi pekerja perempuan, perusahaan mengakomodir penyediaan ruang laktasi sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan dan memasukkan pasal sanksi terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
Di luar itu, beberapa usulan SPN tidak dapat diakomodasi oleh perusahaan, dengan alasan situasi ekonomi yang tidak menentu di masa pandemi COVID-19 ini. Salah satu pasal yang paling alot dibahas adalah pasal mengenai pesangon dimana pada akhirnya disepakati untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, akan tetapi selisih perhitungan pesangon akan diatur tersendiri dalam PKB. Selain itu usulan cuti melahirkan 14 minggu, tunjangan kacamata, serta bantuan pemakaman untuk pekerja dan keluarganya juga tidak dapat disepakati.
Eko juga menambahkan keberhasilan SPN merundingkan PKB di masa sulit ini memotivasi beberapa serikat pekerja tingkat pabrik yang kemudian mengunjungi dan ingin belajar dari PSP SPN Unit Kerja PT YKK Zipper Indonesia Depok. Eko menyampaikan bahwa workshop PKB serta pemantauan yang dilakukan oleh Tim Data Academy merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan ini.