Terhitung November 2018, Pencapaian kesepakatan bersama antara Pengusaha PT. Saedong Indonesia dan pihak Serikat Pekerja adalah sebagai berikut:
- Perusahaan akan mengangkat semua pekerja kontrak (status PKWT) di PT. Saedong menjadi pekerja tetap (status PKWTT) , sejak Juli 2018.
- Upah Pekerja sudah sesuai UMK
- Klinik in-house dan ruang menyusui sudah tersedia sesuai dengan syarat yang berlaku di UU, sejak Maret 2018.
- Seluruh Pekerja sudah diikutsertakan Program Jaminan Sosial
- Cuti Hamil/Melahirkan sudah dilaksanakan sesuai dengan UU, sejak Juli 2017.
- PKB akan memasuki proses negosiasi pada bulan November 2018.
- Akan merundingkan lebih lanjut mengenai struktur skala upah dan UMSK
- Perusahaan akan memberikan dispensasi bagi pengurus serikat pekerja untuk melakukan kegiatan organisasi. Perjanjian Kerja Bersama masih belum dibuat akan tetapi pengusaha sudah ada wacana ke arah pembentukan tim perunding PKB
Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?
- Kunjungi halaman Info Pabrik PT. Saedong Indonesia untuk memeriksa tingkat kepatuhannya!
- Apakah Anda bekerja di PT. Saedong Indonesia? Ingin mengetahui hak-hak Anda sebagai Pekerja? Ayo isi Survei Pemeriksaan Kelayakan Kerja