Perbaikan PT. PA Rubber Indonesia Jaya

Kesepakatan yang dicapai oleh Manajemen dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja PT. PA Rubber Indonesia Jaya

  • Manajemen dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja PT. PA Rubber Indonesia Jaya sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB ditanda tangani pada tanggal 18 May 2018, sebagai hasil dari dialog sosial dan pelaksanaan survey kelayakan kerja
  • Pasal-pasal normatif dituangkan dalam PKB
  • Tunjangan shift yang sebelumnya tidak ada, sekarang akan diberikan kepada pekerja
  • Sudah membentuk tim P2K3 untuk melakukan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Klinik, pojok laktasi belum memungkinkan karena tidak adanya lahan. Akan tetapi perusahaan menyediakan mobil tanggap darurat apabila ada pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja

 

Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?

Loading...