Kesepakatan yang dicapai oleh Manajemen dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja PT. PA Rubber Indonesia Jaya
- Manajemen dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja PT. PA Rubber Indonesia Jaya sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB ditanda tangani pada tanggal 18 May 2018, sebagai hasil dari dialog sosial dan pelaksanaan survey kelayakan kerja
- Pasal-pasal normatif dituangkan dalam PKB
- Tunjangan shift yang sebelumnya tidak ada, sekarang akan diberikan kepada pekerja
- Sudah membentuk tim P2K3 untuk melakukan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Klinik, pojok laktasi belum memungkinkan karena tidak adanya lahan. Akan tetapi perusahaan menyediakan mobil tanggap darurat apabila ada pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja
Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?
- Kunjungi halaman Info Pabrik PT. PA Rubber Indonesia Jaya untuk memeriksa tingkat kepatuhannya!
- Apakah Anda bekerja di PT. PA Rubber Indonesia Jaya? Ingin mengetahui hak-hak Anda sebagai Pekerja? Ayo isi Survei Pemeriksaan Kelayakan Kerja