Perbaikan PT. Indonesia Wacoal

Aktifitas Perbaikan Periode Januari 2019 - Maret 2019

Beberapa pencapaian kesepakatan bersama antara Pengusaha PT. Indonesia Wacoal dan pihak Serikat Pekerja :

  • Terkait Upah Minimum di PT. Indonesia Wacoal, beberapa pekerja sudah dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), meskipun masih ada pekerja yang dibayar di bawah UMK. Klausal mengenai Upah Minimum sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan tetapi implementasinya masih belum merata.
  • Indonesia Wacoal sekarang sudah menyediakan pojok laktasi dan tempat penyimpanan ASI, ruangan pojok laktasi jadi satu dengan klinik. Hal ini sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku saat ini.
  • Sistem kontrak masih ada di PT. Indonesia Wacoal, akan tetapi pekerja kontrak mendapat hak yang sama dengan pekerja tetap. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah berhasil menegosiasikan pengangkatan 2 orang pekerja kontrak untuk diangkat menjadi pekerja tetap.
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah menyiapkan draft klausal mengenai Kekerasan Berbasis Gender untuk didiskusikan dalam PKB selanjutnya.

 

Aktifitas Perbaikan Periode September 2018 - Desember 2018

Manajemen dan Serikat buruh/pekerja PT. Indonesia Wacoal sudah melakukan dialog sosial pertama, dan akan melakukan dialog sosial kedua untuk membahas hasil survey kelayakan kerja

Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?

Loading...