Perbaikan PT. Hari Mau Indah

Aktifitas Perbaikan Periode Januari 2019 - Maret 2019

Kesepakatan bersama antara Pengusaha PT. Hari Mau Indah dan pihak Serikat Pekerja, diantaranya adalah:

  •     PT. Hari Mau Indah masih belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama, akan tetapi memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Paska survey kelayakan kerja, pertemuan bipartite dengan manajemen, Focus Group Discussion, ada beberapa perubahan dalam pasal yang diatur di PP terkait BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan cuti (meskipun tidak signifikan). Contoh: Dulu apabila pekerja sakit, pekerja dapat ke klinik terdekat dan perusahaan memberlakukan sistem reimbursement, sekarang pekerja dapat langsung berobat ke klinik yang ditunjuk BPJS.
  •    Sekitar 75% Pekerja PT. Hari Mau Indah sudah diikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap
  •    Penangguhan upah tidak tercatat di Dewan Pengupahan Provinsi, akan tetapi sudah ada perjanjian kesepakatan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa perusahaan membayar gaji dibawah UMK dan kesepakatan tersebut didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial
  •      Ada risalah tertulis yang ditanda tangani kedua pihak terkait kesepakatan-kesepakatan yang didiskusikan dan disetujui dalam pertemuan bipartit antara Manajemen dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Aktifitas Perbaikan Periode September 2018 - Desember 2018

Beberapa pencapaian kesepakatan bersama antara Pengusaha PT. Hari Mau Indah dan pihak Serikat Pekerja terhitung September 2018:

  • Pekerja sudah diikutsertakan Program Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap
  • Akan dilakukan revisi terhadap data Pekerja Program Jaminan Sosial (data rangkap maupun data palsu dari pendaftaran terdahulu)
  • Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak akan dilakukan PHK secara sepihak oleh perusahaan. 
  • Perusahaan melakukan penangguhan upah secara prosedural sesuai dengan aturan Kepmen dikarenakan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membayar pekerjanya

 

Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?

Loading...