Hasil Pertemuan Bipartit Periode April – Juni 2020
Berkaitan dengan Pandemi COVID-19 yang terjadi semenjak Maret 2020 serta Libur Hari Raya pada bulan Mei 2020, Perundingan Bipartit antara pihak manajemen PT. Quty Karunia – Purwakarta dan pihak Serikat Pekerja telah menyepakati beberapa hal berikut:
- Perusahaan memberhentikan seluruh pekerja kontrak terhitung tanggal 20 Mei 2020
- Perusahaan meliburkan proses produksi terhitung tanggal 1 Mei 2020 – 2 Juni 2020. Apabila ada kebutuhan ekspor, pekerja hanya akan bekerja sesuai dengan kebutuhan produksi
- Perusahaan memberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 bagi para pekerja yang diliburkan di bulan Mei 2020
- Perusahaan memberikan THR kepada pekerja pada tanggal 15 Mei 2020, secara bertahap (70% di bulan Mei 2020 dan 30% di bulan Desember 2020)
- Kondisi penjualan mengalami penurunan akibat pandemi yang terjadi terhitung Maret 2020
Pertemuan bipartit ini diadakan pada tanggal 28 April 2020 yang dihadiri oleh 5 orang perwakilan Serikat Pekerja yang aktif dalam PT. Quty Karunia - Purwakarta dan 3 orang perwakilan dari manajemen perusahaan.
Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?
- Bagaimana kondisi pabrik PT. Quty Karunia - Purwakarta selama pandemi COVID-19?
- Kunjungi halaman Info Pabrik PT. Quty Karunia - Purwakarta untuk memeriksa tingkat kepatuhannya!
- Apakah Anda bekerja di PT. Quty Karunia - Purwakarta? Ingin mengetahui hak-hak Anda sebagai Pekerja? Ayo isi Survei Pemeriksaan Kelayakan Kerja