Hasil Pertemuan Bipartit PT. Quty Karunia

Hasil Pertemuan Bipartit Periode April – Juni 2020

Berkaitan dengan Pandemi COVID-19 yang terjadi semenjak Maret 2020 serta Libur Hari Raya pada bulan Mei 2020, Perundingan Bipartit antara pihak manajemen PT. Quty Karunia – Purwakarta dan pihak Serikat Pekerja telah menyepakati beberapa hal berikut:

  • Perusahaan memberhentikan seluruh pekerja kontrak terhitung tanggal 20 Mei 2020
  • Perusahaan meliburkan proses produksi terhitung tanggal 1 Mei 2020 – 2 Juni 2020. Apabila ada kebutuhan ekspor, pekerja hanya akan bekerja sesuai dengan kebutuhan produksi
  • Perusahaan memberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 bagi para pekerja yang diliburkan di bulan Mei 2020
  • Perusahaan memberikan THR kepada pekerja pada tanggal 15 Mei 2020, secara bertahap (70% di bulan Mei 2020 dan 30% di bulan Desember 2020)
  • Kondisi penjualan mengalami penurunan akibat pandemi yang terjadi terhitung Maret 2020

Pertemuan bipartit ini diadakan pada tanggal 28 April 2020 yang dihadiri oleh 5 orang perwakilan Serikat Pekerja yang aktif dalam PT. Quty Karunia - Purwakarta dan 3 orang perwakilan dari manajemen perusahaan.

 

Apakah pabrik ini sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan?

Loading...