Alasan PHK dan Hak Akibat PHK

Daftar Alasan PHK dan Hak apa saja yang diterima pekerja/buruh sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan dan aturan baru mengenai hak pekerja/buruh ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan. Berikut adalah daftar alasan PHK dan perbandingan hak yang diterima oleh pekerja/buruh sesuai peraturan lama UU No. 13 Tahun 2003 dan yang sekarang berlaku berdasarkan  PP No. 35 Tahun 2021

 

Alasan PHK

Hak Pekerja/Buruh

Sesuai UU 13 Tahun 2003

Hak Pekerja/Buruh

Sesuai PP 35/2021

Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

 

Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak

 

  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

 

Pengambilalihan Perusahaan/inisiatif PHK dari pengusaha (Peraturan Baru)

 
  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja. (Peraturan Baru)

 

 
  1. 0,5x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

 

Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian

  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 0,5x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari kerugian yang lebih lanjut (Peraturan Baru)

 
  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun atau karena keadaan memaksa (force majeure)

  1. 1 x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 0,5x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian

  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup.

  1. 1 x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak

 

  1. 0,75x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian. (Peraturan Baru)

 
  1. 0,5x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian. (Peraturan Baru)

 
  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Perusahaan pailit

  1. 1 x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 0,5x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalaml hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerja tersebut tidak dicantumkan
pada perjanjian kerja

  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

 

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  1. tidak mendapatkan uang pesangon
  2. tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja
  3. tidak mendapatkan uang penggantian hak

 

  1. Uang Penggantian Hak
  2. Uang Pisah ( Yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB)

Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis

  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang penggantian hak
  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang penggantian hak

 

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut

  1. 1x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 0,5x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (Peraturan Baru)

 
  1. Uang Penggantian Hak
  2. Uang Pisah ( Yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB)
  3. PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)

Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan

  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang penggantian hak

 

  1. Uang Penggantian Hak
  2. Uang Pisah ( Yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB)

 

Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan

  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang penggantian hak
  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang Penggantian Hak

Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian

  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang penggantian hak
  1. Uang Penggantian Hak
  2. Uang Pisah ( Yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB)

Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah dan tidak menyebabkan kerugian Perusahaan

  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang penggantian hak
  1. 1x uang penghargaan masa kerja
  2. Uang Penggantian Hak

 

Pengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. (Peraturan Baru)

 
  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pekerja/ Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan

  1. 2x uang pesangon
  2. 2x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun

  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 1,75x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Pekerja/Buruh meninggal dunia

  1. 2x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak
  1. 2 x uang pesangon
  2. 1x uang penghargaan masa kerja
  3. Uang Penggantian Hak

 

 

Baca Artikel Terkait:

Pemutusan Hubungan Kerja

Perubahan Aturan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja

 

Sumber:

Indonesia. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Indonesia. PP No. 35 Tahun 2021

Loading...