Upah Minimum Garmen

Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Indonesia Tahun 2025

Upah Minimum 2025

Menjelang penetapan upah minimum yang seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024 ini mencabut dan merubah sejumlah aturan upah minimum yang sebelumnya berlaku. Yakni pada kebijakan pengupahan yang kembali harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, melibatkan dewan pengupahan pusat dan daerah secara aktif, serta kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan tidak wajib untuk kabupaten/kota.

Paska putusan ini, Pemerintah mengumumkan penundaan penetapan upah minimum 2025 dan kemudian menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2025. Di dalamnya menegaskan bahwa upah minimum didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Permenaker 16/2024 juga mengatur bahwa penetapan upah minimum 2025 menggunakan formula yang lebih sederhana dari formula sebelumnya, yakni Upah Minimum 2024 + Nilai Kenaikan Upah Minimum 2025. Nilai kenaikan upah minimum 2025 dipukul rata seluruh wilayah sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya. Sehingga formulanya menjadi demikian:

Upah Minimum 2025 = Upah Minimum 2024 + 6,5% x Upah Minimum 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Setelah sempat dihilangkan oleh aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang menyebut upah minimum sektoral tidak berlaku lagi, saat ini dengan Permenaker 16/2024, Gubernur diberi kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat/tidak wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Upah Minimum Sektoral berlaku untuk sektor tertentu yang memiliki dua syarat:

(1) karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan

(2) tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu ini tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota kepada Gubernur.

Selanjutnya Permenaker 16/2024 juga menegaskan agar nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai UMSK juga harus lebih tinggi dari nilai UMK.


Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang berlaku di 38 Provinsi di seluruh Indonesia. Kami sertakan pula informasi Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) bagi beberapa Kota/Kabupaten yang menetapkan upah jenis ini:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Sumatera Selatan
  8. Bangka Belitung
  9. Bengkulu
  10. Lampung
  11. Jawa Barat
  12. DKI Jakarta
  13. Banten
  14. Jawa Tengah
  15. DI Yogyakarta
  16. Jawa Timur
  17. Bali
  18. Nusa Tenggara Barat
  19. Nusa Tenggara Timur
  20. Kalimantan Barat
  21. Kalimantan Selatan
  22. Kalimantan Tengah
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan Utara
  25. Maluku
  26. Maluku Utara
  27. Gorontalo
  28. Sulawesi Utara
  29. Sulawesi Tenggara
  30. Sulawesi Tengah
  31. Sulawesi Selatan
  32. Sulawesi Barat
  33. Papua
  34. Papua Tengah
  35. Papua Pegunungan
  36. Papua Selatan
  37. Papua Barat
  38. Papua Barat Daya

Loading...