Pemotongan dan Penangguhan Upah yang Sah

Jenis pemotongan upah yang dapat dilakukan pengusaha dan syarat melakukan penangguhan upah

Pernahkan Anda bertanya-tanya apakah perusahaan dapat melakukan pemotongan upah terhadap pekerjanya ataupun melakukan penangguhan upah? Simak apa saja jenis pemotongan upah yang dapat dilakukan pengusaha dan syarat bagi pengusaha untuk melakukan penangguhan upah

  1. Apakah perusahaan dapat melakukan penangguhan upah?
  2. Apakah perusahaan dapat melakukan pemotongan upah?
  3. Apa saja jenis pemotongan upah yang bisa dilakukan perusahaan?
  4. Apakah perusahaan dapat melakukan pemotongan upah atas permintaan pihak ketiga, misalnya dalam hal pekerja melalaikan hak nafkahnya kepada anggota keluarga yang merupakan tanggung jawabnya? 
  5. Apakah perusahaan dapat memotong upah pokok sebagai bentuk sanksi bagi pekerja yang melanggar kebijakan perusahaan?
  6. Apakah perusahaan dapat memotong upah pekerja apabila tidak hadir? 
  7. Apakah perusahaan dapat memotong upah pekerja dikarenakan perusahaan merugi atau terdampak COVID-19?
  8. Apakah pekerja dapat menolak penangguhan ataupun pemotongan upah?

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MELAKUKAN PENANGGUHAN UPAH?

TIdak. Penangguhan upah adalah bentuk pelanggaran upah. Pasal 88A ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 (UU 11/2020) dan pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (UU 36/2021) menegaskan pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, ditangguhkan, jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan, dsb. Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pelanggaran upah berupa penangguhan pembayaran dapat dijatuhi denda. Selain denda pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 memberi sanksi pidana bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

Penangguhan pembayaran upah sebelumnya dikenal dalam pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, upah yang dimaksud adalah upah minimum. Namun melalui UU 11/2020 , pasal ini telah dihapus, sehingga pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum sudah tidak berlaku lagi.

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MELAKUKAN PEMOTONGAN UPAH? 

Ya. Pasal 58 ayat (1) PP 36/2021 menyebut dimungkinkan dilakukannya pemotongan upah pekerja, dengan ketentuan jumlah keseluruhan pemotongan upah adalah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja (pasal 65 PP 36/2021).

 

APA SAJA JENIS PEMOTONGAN UPAH YANG BISA DILAKUKAN PERUSAHAAN?

Pemotongan upah pekerja oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

  1. Pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Pemotongan pembayaran iuran Jaminan Sosial: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan (pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo. UU 11/2020). Pemotongan upah pekerja untuk berbagai program jaminan ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, dimana terdapat kewajiban pembayaran oleh pekerja juga pengusaha. 
  3. Lain-lain, yakni diatur dalam Pasal 63 (1) PP 36/2021 yang menyebut pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran: denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja, utang atau cicilan utang pekerja, dan/atau kelebihan pembayaran upah. Dengan ketentuan:
  1. Pemotongan upah untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan uang muka upah dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  2. Pemotongan upah untuk sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. 
  3. Pemotongan upah untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan. 

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MELAKUKAN PEMOTONGAN UPAH ATAS PERMINTAAN PIHAK KETIGA, MISALNYA DALAM HAL PEKERJA MELALAIKAN HAK NAFKAHNYA KEPADA ANGGOTA KELUARGA YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWABNYA?

Ya. pasal 64 PP 36/2021 mengenal pemotongan upah pekerja oleh perusahaan (secara otomatis) untuk pihak ketiga misalnya untuk hak nafkah anggota keluarga yang dilalaikan oleh pekerja yang bersangkutan. Namun pemotongan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja yang bersangkutan, yang setiap saat dapat ditariknya kembali.

Surat kuasa dari pekerja ini dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG UPAH SEBAGAI BENTUK SANKSI BAGI PEKERJA YANG MELANGGAR KEBIJAKAN PERUSAHAAN?

Ya. Pasal 88A ayat (7) UU 13/2003 jo UU 11/2020 jo. pasal 59 PP 36/2021 menyebut pekerja yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda dengan cara pemotongan upah. Namun demikian ketentuan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG UPAH PEKERJA APABILA TIDAK HADIR?

Pada prinsipnya pengusaha tidak dilarang untuk tidak membayarkan upah pekerjanya yang tidak hadir di tempat kerja pada jam kerja atau artinya tidak melakukan pekerjaan (Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020). 

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG UPAH PEKERJA DIKARENAKAN PERUSAHAAN MERUGI ATAU TERDAMPAK COVID-19?

Merespon pandemi Covid-19, pada tanggal 13 Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan RI menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan selama masa pandemi Covid19.

Kepmen menetapkan, bagi pengusaha yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja karena terdampak pandemi Covid-l9 maka pengusaha dapat melakukan penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang dilakukan secara adil dan proporsional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja dan kelangsungan usaha.

Namun demikian harus diperhatikan bahwa pedoman dalam Kepmen seperti di atas HANYA bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Bagi perusahaan yang tidak terdampak tetap berlaku aturan pasal 88A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan “Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.”

 

APAKAH PEKERJA DAPAT MENOLAK PENANGGUHAN ATAUPUN PEMOTONGAN UPAH?

Upah merupakan hak normatif pekerja atau hak yang timbul karena adanya peraturan perundang-undangan, maka wajib dilaksanakan oleh semua pihak khususnya perusahaan. Dan dalam hal terjadi pelanggaran upah termasuk penangguhan dan pemotongan upah sepihak, pekerja dapat melaporkan pengusaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). 

 

Baca Juga:

  1. Pengupahan
  2. Pembayaran Upah
  3. Pelanggaran Upah
  4. Skala Upah
  5. Upah Minimum
  6. Upah Lembur

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19)
 
Loading...